Sidang Putusan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Siak, Ini Hukuman untuk Enam Terdakwa
Hukum

Sidang Putusan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Siak, Ini Hukuman untuk Enam Terdakwa

Siak, Petah.id - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pekanbaru bacakan putusan atas perkara korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (24/7/2024). Dalam kasus tersebut, sebanyak enam orang ditetapkan jaksa sebagai tersangka yakni Suparmin, Mina Yumiarti, Suharnof, Amuzir, Syafrizum dan Sukarimi. Kepala Kejaksaan Negeri Siak Moch Moch Joko Eko Purnomo melalui Kasipidsus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono menyampaikan pihaknya sudah melakukan penuntutan terhadap enam pelaku yang memiliki peran masing - masing dalam merugikan negara. "Kemarin kami mendengarkan putusan perkara dugaan korupsi pupuk subsidi di PN Pekanbaru," kata Kasipidsus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono, Kamis (25/7/2024). Disampaikan Juriko, dari perbuatan enam pelaku menyelewengkan pupuk subsidi, negara dirugikan Rp5.431.614.696,87.Suparmin, kata Juriko, selaku pengendali pendistribusian pupuk di Kecamatan Kerinci Kanan dijatuhi hukuman pidana sembilan tahun enam bulan dengan membayar denda sebesar Rp600.000.000 subsidair enam bulan kurungan. "Suparmin juga ditetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.694.114.696,87,  jika tak membayarnya setelah satu bulan putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," sebut Juriko. Terdakwa Mina Yumiarti, dijatuhi hukuman enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp500.000.000 dengan subsidair tig bulan kurungan. "Jika terdakwa tidak membayar jaksa juga akan menyita harta bendanya," tegas Juriko. Sementara, untuk terdakwa Suharnof selaku pemilik kios pengecer lengkap yang menjual pupuk untuk para petani di Kecamatan Kerinci Kanan dikenakan sanksi lima tahun enam bulan dengan denda Rp500.000.000 subsidair 3  bulan kurungan "Terdakwa Suharnof juga ditetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp238.000.000," jelasnya. Untuk terdakwa Sukarimi mantan Kepala Bidang Prasarana Sarana Dinas Pertanian dan Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk,Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi. "Mereka berdua dijatuhi hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda masing-masing sebesar Rp500.000.000 subsidair tiga bulan kurungan," tambah Juriko. Lanjut Juriko, terdakwa Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 turut dinyataka  terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi. "Syfrijum dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 subsidair dua bulan kurungan," lanjutnya. Masih kata Juriko, tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari atas putusan majelis hakim tersebut. "Dengan terbuktinya dugaan tindak korupsi penyimpangan pupuk subsidi tersebut maka jaksa terus berkomitmen untuk memberantas kasus serupa jika ditemukan dikecamatan lainnya," tutup Juriko.

Hakim Tolak Prapid Eks Kalaksa BPBD Siak
Hukum

Hakim Tolak Prapid Eks Kalaksa BPBD Siak

Siak,  Petah.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Siak, Mega Mahardika menolak permohonan praperadilan mantan Kalaksa BPBD Kabupaten Siak Kaharudin. Agenda pembacaan putusan persidangan praperadilan oleh PN Siak dibacakan pada Jumat, 14 Juni 2024.Putusan tersebut membuat status tersangka kasus korupsi dana bencana alam di Siak Kaharudin sah. Kajari Siak Moh Eko Joko Purnomo melalui Kasi Pidsus Muhammad Juriko Wibisono mengatakan, tersangka Kaharudin mengajukan praperadilan terhadap tindakan penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.Dikatakan Juriko, Kahar menilai tindakan penyidik tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan standar operasional prosedur yang berlaku di Kejaksaan Republik Indonesia. "Setelah hakim mendengar alasan pemohon, jawaban pemohon dan hasil dari persidangan maka hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka Kahar," jelas Kasi Pidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, Sabtu (15/6/2024) petang. Ditambahkan Juriko, dengan ditolaknya  seluruh dalil permohonan praperadilan yang dilakukan oleh pemohon maka apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Siak terkait penahanan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan. "Jadi apa yang sudah dilakukan kejaksaan sudah sesuai dengan prosedur serta tata cara penyidikan sesuai dengan peraturan," tegas Juriko. Lanjut Juriko, atas tindakan tersangka Kahar, negara dirugikan sebesar RpRp1,1 miliar. "Mohon doa dari masyarakat Siak agar proses ini berjalan lancar," tutupnya. Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Siak inisial KHD menjadi tersangka atas dugaaan kasus korupsi. dana penanggulangan bencana alam. Kepala Kejaksaan Negeri Siak Moch Eko Joko Purnomo mengatakan, Kepala Pelaksana BPBD Siak KHD diduga melakukan tindak pidana korupsi APBD Siak untuk bencana alam pada mata anggaran 2020 sebesar Rp1.109.844.681."KHD sejak pagi kami periksa kemudian sekira pukul 14.00 Wib ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana penanggulangan bencana alam di BPBD Siak. KHD sudah merugikan negara sebesar Rp1.109.844.681," ungkap Kajari Siak Moch Eko Joko Purnomo, Jumat (17/05/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Siak. Disampaikan Kajari Eko, melalui serangkaian proses penyidikan, tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Kabupaten Siak. "Bukti - bukti sudah kuat, bahkan kita sudah melakukan untuk penyitaan, mulai dari alat bukti surat, alat bukti saksi, dan alat bukti ahli," kata Kajari Eko. Dalam melakukan perbuatan melawan hukum, tambah Kajari Eko, banyak modus yang dilakukan oleh KHD, mulai dari mark up hingga membuat pertanggungjawaban fiktif. "Modus tersangka ini banyak sekali dalam melakukan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana alam di BPBD Siak, mulai dari intimidasi, mark up hingga melakukan pertanggungjawaban fiktif," terang Kajari Eko. 

Berantas Judi Online, Presiden Jokowi ajak Masyarakat Bersatu
Hukum

Berantas Judi Online, Presiden Jokowi ajak Masyarakat Bersatu

Jakarta, Petah.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online. Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.“Jangan judi.. Jangan judi.. Jangan berjudi.. baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” tegas Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden dan dikutip Kamis, (13/06/24) Presiden juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi. Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.“Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar gim iseng-iseng berhadiah. Tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak kita,” ungkap Presiden.Oleh sebab itu, Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah terus secara serius melakukan upaya pemberantasan dan memerangi perjudian online. Menurut Presiden, saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online yang telah ditutup oleh pemerintah, selain pembentukan satgas.“Satgas judi online juga sebentar lagi akan selesai dibentuk yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online,” ucap Presiden.Menyadari bahwa judi online memiliki sifat transnasional dan melibatkan berbagai yurisdiksi, Presiden menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membendung perjudian. “Salah satu pertahanan yang paling penting adalah pertahanan dari masyarakat kita sendiri serta pertahanan pribadi,” tegasnya.Presiden mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga negara untuk aktif mengingatkan, mengawasi, dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian. Keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat berperan kritikal dalam upaya membangun pertahanan nasional terhadap perjudian online.

Diduga Frustasi Ditinggal Istri, Seorang Pria Sabak Auh Akhiri Hidupnya Cara Gantung Diri
Hukum

Diduga Frustasi Ditinggal Istri, Seorang Pria Sabak Auh Akhiri Hidupnya Cara Gantung Diri

Siak, Petah.id - Diduga frustasi lantaran tidak mau diajak rujuk oleh sang istri, AFS (39) rela mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di kusen pintu dapur rumah kakaknya, Minggu (9/6/2024) siang.Berdasarkan informasi yang diterima di lapangan, korban mengakhiri hidupnya diduga frustasi lantaran istrinya tidak mau diajak rujuk setelah cerai tujuh bulan yang lalu.Hal itu dikatakan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Sabak Auh Ipda Khairul. Kata Kapolsek, korban gantung diri di kusen pintu dapur rumah kakak kandungnya.“Korban diduga gantung diri di kusen pintu dapur rumah Sulasmi (kakak kandung korban). Hal itu disebabkan diduga merasa frustasi karena permasalahan keluarga yang dihadapi. Dimana istri korban tidak mau Rujuk (cerai) lebih kurang 7 bulan yang lalu,” kata Ipda Khairul.Ipda Khairul menjelaskan, saat ini penyebab pasti kematian korban masih dalam penyelidikan.“Itu kan baru dugaan sementara berdasarkan keterangan yang kita peroleh. Untuk penyebab pastinya masih dalam lidik,” terangnya.Kapolsek Sabak Auh juga menjelaskan, keluarga korban menolak untuk dilakukan Visum. Berdasarkan olah TKP tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dan pihak keluarga korban menerima dengan ikhlas atas kejadian tersebut.“Jenazah korban rencana akan dikebumikan hari ini juga di TPU Kampung Rempak, Kecamatan Sabak Auh,” terangnya.Dengan kejadian itu, Kapolsek Sabak Auh mengucapkan belasungkawa yang sedalamnya kepada keluarga korban.“Sebagai Kapolsek Sabak Auh saya turut berduka cita atas meninggalnya AFS, dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” tutupnya.

Setelah Kalaksa BPBD, Bakal Ada Tersangka Baru Terkait Korupsi di BPBD Siak
Hukum

Setelah Kalaksa BPBD, Bakal Ada Tersangka Baru Terkait Korupsi di BPBD Siak

Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana penanggulangan bencana alam di BPBD Siak. Sebelumnya, Jaksa sudah menahan Kepala BPBD Siak KHD dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana penanggulangan bencana alam tersebut. Kejari Siak Moch Joko Eko Purnomo dengan tegas menyampaikan akan menelusuri secara mendalam keterlibatan orang lain. "Kami akan terus mendalami, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi," tegas Kajari Siak Moch Joko Eko Purnomo di ruangan kerjanya, Jumat (17/5/2024). Kejari Siak Eko meyakini bahwa KHD selaku Kalaksa BPBD Siak tidak sendirian dalam memuluskan kegiatan yang melawan hukum tersebut. "Kami meyakini dengan alat bukti yang ada bahwa tersangka tidak mungkin sendirian dalam melakukan tindakan melawan hukum," sebutnya. Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Siak inisial KHD menjadi tersangka atas dugaaan kasus korupsi. dana penanggulangan bencana alam. Kepala Kejaksaan Negeri Siak Moch Eko Joko Purnomo mengatakan, Kepala Pelaksana BPBD Siak KHD diduga melakukan tindak pidana korupsi APBD Siak untuk bencana alam pada mata anggaran 2020 sebesar Rp1.109.844.681."KHD sejak pagi kami periksa kemudian sekira pukul 14.00 Wib ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana penanggulangan bencana alam di BPBD Siak. KHD sudah merugikan negara sebesar Rp1.109.844.681," ungkapnya.Disampaikan Kajari Eko, melalui serangkaian proses penyidikan, tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Kabupaten Siak. "Bukti - bukti sudah kuat, bahkan kita sudah melakukan untuk penyitaan, mulai dari alat bukti surat, alat bukti saksi, dan alat bukti ahli," kata Kajari Eko. Dalam melakukan perbuatan melawan hukum, tambah Kajari Eko, banyak modus yang dilakukan oleh KHD, mulai dari mark up hingga membuat pertanggungjawaban fiktif. "Modus tersangka ini banyak sekali dalam melakukan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana alam di BPBD Siak, mulai dari intimidasi, mark up hingga melakukan pertanggungjawaban fiktif," terang Kajari Eko. KHD menggunakan dana untuk menanggulangi bencana alam di Siak untuk kepentingan pribadinya sendiri. "Seharusnya penggunaan dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana. Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi," kesal Kejari Eko. Dalam hal ini, Kejaksaan Siak sangat mengapresiasi terhadap inspektorat Siak dalam melakukan sinergitas dan komitmen dalam mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Siak. "Terimakasih atas sinergisitasnya dalam mengungkap kasus korupsi di Siak, terutama pada inspektur dan jajaran tim," lanjut Kajari Eko. Tersangka KHD disangka dengan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) undang – undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Lebih jauh dikatakan Kajari Eko, Kejaksaan Siak bakal menahan tersangka KHD dalam 20 hari kedepan. "KHD dititipkan di Polres Siak selama dua puluh hari kedepan. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," ucap Kajari Eko. Kajari Eko mengimbau kepada para OPD di Siak untuk tetap profesional dalam melakukan pemanfaatan uang negara di instansinya masing-masing. Pihaknya, tidak akan memberikan ruang terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan negara. "Jadi untuk kepada seluruh OPD di Siak untuk profesional dalam melakukan pengadaan dan sebagainya. Harus sesuai dengan aturan," tutur Kajari Siak Eko

Kepala BPBD Siak jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Alam
Hukum

Kepala BPBD Siak jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Alam

Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Siak inisial KHD menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi. dana penanggulangan bencana alam. Kepala Kejaksaan Negeri Siak Moch Eko Joko Purnomo mengatakan, Kepala Pelaksana BPBD Siak KHD diduga melakukan tindak pidana korupsi APBD Siak untuk bencana alam pada mata anggaran 2020 sebesar Rp1.109.844.681."KHD sejak pagi kami periksa kemudian sekira pukul 14.00 Wib ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana penanggulangan bencana alam di BPBD Siak. KHD sudah merugikan negara sebesar Rp1.109.844.681," ungkap Kajari Siak Moch Eko Joko Purnomo, Jumat (17/05/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Siak. Disampaikan Kajari Eko, melalui serangkaian proses penyidikan, tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Kabupaten Siak. "Bukti - bukti sudah kuat, bahkan kita sudah melakukan untuk penyitaan, mulai dari alat bukti surat, alat bukti saksi, dan alat bukti ahli," kata Kajari Eko. Dalam melakukan perbuatan melawan hukum, tambah Kajari Eko, banyak modus yang dilakukan oleh KHD, mulai dari mark up hingga membuat pertanggungjawaban fiktif. "Modus tersangka ini banyak sekali dalam melakukan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana alam di BPBD Siak, mulai dari intimidasi, mark up hingga melakukan pertanggungjawaban fiktif," terang Kajari Eko. KHD menggunakan dana untuk menanggulangi bencana alam di Siak untuk kepentingan pribadinya sendiri. "Seharusnya penggunaan dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana. Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi," kesal Kejari Eko. Dalam hal ini, Kejaksaan Siak sangat mengapresiasi terhadap inspektorat Siak dalam melakukan sinergitas dan komitmen dalam mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Siak. "Terimakasih atas sinergisitasnya dalam mengungkap kasus korupsi di Siak, terutama pada inspektur dan jajaran tim," lanjut Kajari Eko. Tersangka KHD disangka dengan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) undang – undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Lebih jauh dikatakan Kajari Eko, Kejaksaan Siak bakal menahan tersangka KHD dalam 20 hari kedepan. "KHD dititipkan di Polres Siak selama dua puluh hari kedepan. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," ucap Kajari Eko. Kajari Eko mengimbau kepada para OPD di Siak untuk tetap profesional dalam melakukan pemanfaatan uang negara di instansinya masing-masing. Pihaknya, tidak akan memberikan ruang terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan negara. "Jadi untuk kepada seluruh OPD di Siak untuk profesional dalam melakukan pengadaan dan sebagainya. Harus sesuai dengan aturan," tutur Kajari Siak Eko.

Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Dukung Program Generasi Emas 2045
Hukum

Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Dukung Program Generasi Emas 2045

Pekanbaru, Petah.id - Kapolda Riau Irjen M Iqbal dan Ketua Bhayangkari, Nindya Iqbal menghadiri acara syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) ke-44 di Aula Tribrata Mapolda Riau, Selasa (7/5/2024). HUT ke-44 ini mengusung tema "Yayasan Kemala Bhayangkari Mendukung Pemerintah Dalam Melanjutkan Program Prioritas Kemendikbud Ristek Menuju Generasi Emas Tahun 2045".Acara Syukuran tersebut dibuka dengan penampilan Bintang tamu Gildcoustic sebuah grup Band terkenal dengan lagu jawa koplo dan sebagai Vokalis Gilga Sahid, dengan alunan merdu suara Gilga Sahid dan musik yang indah membuat seisi ruangan ikut berdendang dan bergoyang. Dalam sambutan Ketua Bhayangkari Cabang Polda Riau, Nindya M Iqbal menyampaikan, pagi ini secara virtual telah dilaksanakan perayaan HUT Yayasan Kemala Bhayangkari terpusat yang diikuti oleh semua jajaran termasuk Polda Riau. YKB ini diketuai oleh Yuliati Listyo Sigit prabowo dan Penasehat Utama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo."Hari ini kita melaksanakan acara tambahan berupa syukuran setingkat cabang oleh pengurus se-Riau hingga ke tingkat ranting Yayasan Kemala Bhayangkari. Banyak rangkaian jelang HUT ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari yang telah kami lakukan, atas keikhlasan hati ibu-ibu dan kerja sama yang baik semua berjalan baik dan lancar," kata Nindya.Selain fokus di bidang pendidikan, YKB juga aktif dalam ceramah agama bersama Ustad Taufiqurrahman, webinar bersama dr.Boyke serta bakti sosial dan Bakti kesehatan di bantaran sungai siak dan penanaman Mangrove serta membersihkan sampah di Pantai Sei Pakning Dumai ada juga pengenalan profesi Polri dengan mengunjungi Polda Riau.Selain itu, dalam upaya membuka ruang dan wawasan untuk berkembang bagi anak didik, YKB mengunjungi pustaka daerah untuk menumbuhkan minat baca anak sejak dini. "Yayasan Kemala Bhayangkari juga memberikan pengenalan lebih dekat dengan profesi polri kepada anak-anak dengan mengunjungi Polda Riau dan berinteraksi dengan petugas kepolisian," ujarnya.Selain itu, murid-murid YKB juga telah menorehkan sejumlah prestasi dalam perlombaan yang dilaksanakan oleh Pengurus Pusat Yayasan Kemala Bhayangkari. "Alhamdulillah ananda Alya Syafira, siswi SD Kemala Bhayangkari 01 Pekanbaru berada di Jakarta untuk menerima hadiah juara 1 lomba melukis diatas kanvas tingkat SD. Hadiah langsung diberikan oleh Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari. Kemudian yang kedua Ibu Firdayeni Spd, merupakan guru TK kemala Bhayangkari 2 Brimob yang meraih juara 3 lomba menulis buku cerita se-Indonesia. Ketiga, Gelfara Yuliadi, murid TK Kemala Bhayangkari 2 Brimob mendapat juara harapan 2 di tingkat nasional dalam lomba Deklamasi," beber Nindya."Saya sebagai Ketua Cabang YKB mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Riau selaku penasehat dan para guru. Tidak mudah menjadi seorang guru, menjadi guru bukanlah sekedar pekerjaan melainkan pelukis masa depan. Bapak ibu guru kami titip anak-anak kami agar dilukis sebaik-baiknya dengan tinta emas terbaik sehingga kelak menjadi lukisan terindah di tanah air kita yang kita banggakan," pungkasnya.Sementara Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal Sebagai Penasehat Yayasan Kemala Bhayangkari mengucapkan  selamat ulang tahun kepada seluruh anggota YKB dimanapun berada. Dengan bertambahnya usia, Yayasan Kemala Bhayangkari dapat semakin menunjukkan eksistensinya di dalam mensejahterakan keluarga besar Polri maupun masyarakat luas serta mampu terus berkiprah dalam mendukung tugas-tugas Polri."Momentum ini dapat dijadikan sebagai sarana introspeksi dan retrospeksi atas peran yang telah disumbangkan oleh Yayasan Kemala Bhayangkari selama ini, sehingga kedepan diharapkan memberikan sumbangsih dan manfaat yang jauh lebih besar bagi kebahagiaan keluarga besar Polri maupun masyarakat luas," kata Irjen M Iqbal.Kapolda menilai, upaya-upaya yang dilakukan Yayasan Kemala Bhayangkari untuk aktif dalam mengembangkan kegiatan pendidikan mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah dasar telah membawa dampak positif yang sangat dirasakan manfaatnya, baik oleh keluarga besar Polri maupun masyarakat luas. "Seperti kita ketahui bersama, bahwa anak-anak yang sekolah dibawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari merupakan generasi penerus bangsa Indonesia yang akan menjadi penduduk berusia produktif pada tahun 2045. Jika kita tidak bisa kelola hal ini dengan baik, maka akan menjadi sebuah masalah baru. Namun sebaliknya, jika hal ini dikelola dengan baik sesuai dengan visi Indonesia Emas 2045, ini akan menjadi kesempatan strategis bagi indonesia untuk melakukan berbagai percepatan pembangunan dengan  dukungan SDM berusia produktif yang melimpah," ungkapnya.Keikutsertaan YKB dalam mencerdaskan kehidupan bangsa juga patut dibanggakan. Saat ini YKB daerah Riau telah memiliki 11 sekolah, yang meliputi 10 taman kanak-kanak (TK) dan 1 Sekolah Dasar (SD). "Saya mengucapkan terima kasih kepada para kepala sekolah, para guru dan karyawan sekolah yang telah memajukan sekolah-sekolah di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari guna membentuk para generasi muda menuju generasi emas tahun 2045," bebernyaTurut dalam acara tersebut, Wakapolda Riau Brigjen Pol K Rahmadi, Irwasda Polda Riau, Serta seluruh pengurus dan guru Yayasan Kemala Bhayangkari serta Panitia dan Polwan Polda Riau."Orang Hebat Bisa Melahirkan Beberapa Karya Bermutu, Tapi Guru Bermutu Bisa Melahirkan Ribuan Orang Hebat,"pungkasnya. 

Korupsi Pupuk Subsidi Kerinci Kanan, Terdakwa Suharnof Titip Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 100 juta ke Jaksa
Hukum

Korupsi Pupuk Subsidi Kerinci Kanan, Terdakwa Suharnof Titip Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 100 juta ke Jaksa

Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri Siak menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa Suharnof dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Jumat (3/5/2024).Kejari Siak, Moch Joko Eko Purnomo melalui Kasi Pidsus Kejari Siak, Huda Hazamal (Heydi) menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima titipan pengembalian kerugian negara dari kuasa hukum terdakwa Suharnof sebesar Rp 100 juta pada, Kamis (2/5/2024) kemarin."Ya benar, terdakwa Suharnof pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 100 juta, pengembalian kerugian keuangan negara ini diserahkan langsung oleh kuasa hukum terdakwa," sebutnya.Heydi menyebutkan, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi ini, terdakwa Suharnof sudah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 238 juta."Selama proses perkara ini sudah dua kali terdakwa Suharnof mengembalikan kerugian keuangan negara, pertama sebesar Rp 138 juta, dan kedua sebesar Rp 100 juta, jadi total kerugian keuangan negara yang sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 238 juta," jelasnya.Selain terdakwa Suharnof, dijelaskannya, Kejaksaan Negeri Siak juga telah menerima uang titipan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 juta dari terdakwa Suparmin. Tak hanya uang, jaksa juga melakukan penyitaan aset terdakwa Suparmin yang berupa bangunan dan alat transportasi yang berkaitan dalam perkara ini."Penyitaan aset terdakwa Suparmin, karena dalam penanganan perkara terdakwa tidak kooperatif dan berusaha akan memindahkan aset-aset, sehingga kita lakukan penyitaan," tegasnya.Sebagaimana diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi ini kerugian negara dari hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp 5,4 miliar.Dalam kasus ini juga Kejaksaan Negeri Siak telah menetapkan sebanyak enam tersangka dan peraka ini masih bergulir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. 

Terus Bergulir, Puluhan Saksi Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi di BPBD Siak
Hukum

Terus Bergulir, Puluhan Saksi Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi di BPBD Siak

Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak. Dikatakan Kepala Kejaksaan Siak Moch Joko Eko Purnomo melalui Kasi Intel Rawatan Manik, pihaknya terus menelusuri dan mendalami dengan memanggil saksi - saksi dalam mengungkap dugaan korupsi di BPBD Siak. Bahkan, saat ini auditor juga sedang melakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. "Saat ini sudah pada tahapan penghitungan kerugian negara oleh auditor," kata Kasi Intel Kejari Siak, Kamis (21/3/2024). Hingga saat ini, tambah Rawatan, lebih kurang  40 an orang dipanggil untuk menjadi saksi dalam mengungkap kasus tersebut. "Kurang lebih 40 orang saksi sudah kita panggil untuk dimintai keterangan. Doakan agar semuanya berjalan lancar," tambah Rawatan. Disinggung soal penetapan tersangka, Rawatan menyampaikan agar masyarakat untuk bersabar. Menurut Rawatan, pihaknya sudah bergerak cepat dalam mengungkap kasus di BPBD Siak. "Kalau itu sabar dulu. Kita terus bergerak cepat dan saat ini masih dalam pengumpulan alat bukti serta meminta bantuan auditor untuk penghitungan kerugian negara," sebutnya. Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak sangat serius dalam penanganan kasus korupsi yang kerap bikin rugi masyarakat kecil.Tercatat, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak sudah mengungkap beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah, seperti korupsi di salah satu BUMD Siak, salah satu desa di Siak, kasus korupsi pupuk subsidi, pungutan liar (pungli) di Satpol Siak.Terbaru, di akhir tahun 2023 Kajari Siak menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Siak tahun anggaran 2022"Ya mas, penanganan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan dana bencana pada BPBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2022 naik ke tahapan penyidikan  untuk dilakukan proses pengumpulan alat bukti guna menemukan tersangka nya yaitu pihak pihak yang dimintai pertanggung jawab nya secara hukum", kata Kasi Pidsus Kejari Siak Huda Hazamal beberapa waktu lalu. 

Halaman 1 dari 13