Diduga Jadi Pengedar Narkoba, MR Diringkus Polsek Sungai Apit
SIAK, Petah.id - MR (22) warga Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak diringkus Polisi Sektor (Polsek) Sungai Apit.
MR ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Bersama tersangka turut diamankan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,52 gram dan 3 bungkus kosong plastik bening.
Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto melalui Kapolsek Sungai Apit AKP Yuda Efiar, disebutkannya pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi di dalam rumah pelaku.
"Kita langsung mendatangi TKP kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT setempat," ungkap Kapolsek Sungai Apit AKP Yuda Efiar.
Dari penggeledahan tersebut, tambah Kapolsek, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu di celana tersangka dan di kamarnya.
"Penggeledahan badan, pakaian dan rumah ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, di dalam kamar pelaku ditemukan 1 paket lagi,di bagian dapur ditemukan 1 unit timbangan digital warna hitam," tambahnya.
Tersangka, kata Kapolsek lebih jauh, juga mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
"Dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa 2 paket narkotika tersebut beserta 1 unit timbangan digital merupakan miliknya," terang AKP Yuda.
Saat ini pelaku berikut barang bukti
2 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,52 gram, 3 bungkus kosong plastik bening, 1 unit handphone android merk Vivo warna biru tipe A5a, 1 unit timbangan digital warna hitam tidak ada merk dan uang sebesar Rp530.000 dibawa dan diamankan di Mapolsek Sungai Apit untuk proses lebih lanjut.
Laporan : Ph1
Editor : And
Bagikan berita ini melalui :