Bawa 5 Paket Sabu Siap Edar, SH Diringkus Polres Siak

SH saat digelandang di Mapolres Siak

SIAK, Petah.id - Polres Siak kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang (Narkotika) di wilayah hukum Polres Siak tepat nya di Jalan PT Gas Simpang Parit Gajah Kecamatan Kandis,Kabupaten Siak,Jumat (14/8/2020).



Dikatakan Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya melalui Kasat Narkoba AKP Jailani, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli barang haram di lokasi kejadian.


Gerak cepat Polres Siak akhirnya pada Jumat, 14 Agustus 2020 Sekira pukul 20.00 WIB, berhasil menangkap pelaku berinisial SH alias HR (23). SH merupakan Warga Simpang Pabrik PT Ivomas Km 82, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.


Penangkapan Pelaku Yang Diketahui Berinisial SH alias HR (23) Merupakan warga Simpang Pabrik PT.Ivomas km 82 RT 002/RW 003 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Berawal dari Informasi masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di dilokasi penangkapan tersangka tersebut.


"Setelah menerima informasi tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak langsung bergerak ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan benar ditemukan pelaku SH alias HR dilokasi, karena gerak gerik tersangka sangat mencurigakan tim langsung mengamankan dan menggeledah tersangka,"terang Kapolres Siak Melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani.


Saat dilakukan Penggeledahan, lanjut AKP Jailani, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 paket dengan berat 2,45 Gram.


"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak guna penyelidikan lebih lanjut. Kami juga akan mengembangkan kasus ini darimana pelaku mendapat barang haram tersebut,"pungkas Jailani.

Laporan : Ph1
Editor : And
Bagikan berita ini melalui :