Petah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat menunda proses hukum calon kepala daerah selama gelaran Pilkada 2024. Dengan demikian, proses hukum calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang belum ditetapkan sebagai tersangka akan ditunda mulai September hingga pengumuman, atau sekitar 3 bulan kedepan.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyatakan bahwa langkah menunda proses hukum calon kepala daerah diambil untuk memastikan kontestasi demokrasi berjalan objektif dan bebas dari manipulasi politik.
Kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi supaya tidak ada black campaign [kampanye gelap], supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain,” ujar Harli Siregar, Senin (2/9/2024).
Harli menegaskan, proses hukum kepada cakada masih tetap berlaku tetapi berstatus penundaan. Penundaan pun mengacu kepada arahan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Itu masih terus berlaku. Saya mau tegaskan bahwa bukan dimaksudkan hukum akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan, ya,” kata Harli.
Hal sendada juga disampaikan oleh KPK melalui juru bicaranya, Tessa Mahardhika. Ia menyampaikan langkah ini diambil untuk mencegah penegakan hukum dijadikan alat oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya.
“Jadi KPK tidak ingin penegakan hukum ini ditunggangi oleh orang atau kelompok politik tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya selama masa Pilkada,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024.