Pekanbaru, Petah.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Profesor Khairunnas Rajab dan seorang dosen bernama Ronny Riansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan ringan.
Penetapan tersangka ini buntut saling lapor antar kedua belah pihak yang sedang berkonflik terkait permasalahan internal kampus. Keributan antara Rektor UIN Suska Riau dengan sejumlah dosen yang terjadi pada September 2023 lalu sempat viral di media sosial.
Prof Khairunnas dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penghinaan dan dianggap tak pantas terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakannya dalam memimpin UIN Suska Riau. Laporan ini dilakukan dosen atas nama Irwandra.
Menyikapi hal itu, Prof Khairunnas melaporkan balik tujuh dosen ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyerangan. Tujuh dosen UIN Suska Riau yang dilaporkan adalah Ronny Riansyah, Irwanda, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin, dan Masbukin.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan penetapan tersangka terhadap Prof Khairunnas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8/2024) lalu. Ditanggal yang sama juga, Kepolisian menetapkan tersangka terhadap Ronny Riansyah.
“Ada beberapa dosen dilaporkan rektor tetapi yang jadi tersangka satu orang atas nama Rhony. Penetapan tersangka sama dengan rektor yakni tanggal 30 Agustus," ungkap Asep.
Khairunnas dan Ronny Riansyah sama-sama jadi tersangka penghinaan ringan sebagaimana yang diatur dalam pasal 315 KUHPidana. Kombes Asep menyebut penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Khairunnas untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (11/9/2024) mendatang.