Dari Enam Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Baru Dua Tersangka Ditahan Jaksa
Foto : MY dan SHF ditahan jaksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan pendistribusian pupuk subsidi untuk Kecamatan Kerinci Kanan, Siak/ Dokumentasi : Istimewa
Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri Siak menahan dua tersangka berinsial MY dan SHF terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan pendistribusian pupuk subsidi untuk Kecamatan Kerinci Kanan sebesar Rp 5,4 miliar.
“Dua tersangka ini teribat dalam kasus korupsi pendistribusian pupuk subsidi, sehingga dua tersangka ini dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intelijen, Rawatan Manik, Senin (18/8/2023).
Rawatan Manik membeberkan, dalam kasus ini kedua tersangka berperan sebagai pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Riau Rakyat Tani dan Pemilik KPL UD Rangga untuk mendistribusikan pupuk subsidi dari Distributor ke para petani di Kecamatan Kerinci Kanan. Namun, para tersangka tidak melakukan kewajibannya, mereka malah melakukan manipulasi data laporan pupuk subsidi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 323 petani yang namanya yang tercantum dalam form penebusan pupuk bersubsidi, diketahui sebagian para petani tidak pernah melakukan penebusan pupuk bersubsidi,” jelasnya.
Ia mengungkapan, modus penyelewengan dalam kasus tersebut, dimana distributor melakukan penunjukan pengecer pupuk subsidi atas persetujuan dari produsen. Terdapat dua PKL UD tersebut yang mengecer pupuk subsidi untuk wilayah Kecamatan Kerinci Kanan. Nilai pupuk subsidi untuk Kecamatan Kerinci Kanan yang dibayarkan pemerintah pada tahun 2021 sebesar Rp20 miliar lebih.
“Dari laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau diketahui kerugian negara sebesar Rp. 5,4 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, meskipun empat orang lainnya menyandang status tersangka, hingga sampai saat ini Kejaksaan Negeri Siak belum melakukan penahanan.
Empat orang tersangka itu yakni, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial SKI, Mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Masin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial AMZ, PNS Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial SPN dan Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan yang bertugas sebagai Verifikasi dan Validasi berinisial SYJ.
Laporan : Ph2
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :