Kasus Dugaan Korupsi di BPBD, Kejari Siak Kembali Tetapkan Tersangka

Foto : Kejari Siak kembali menetapkan dua tersangka kasus korupsi di BPBD Siak/ Dokumentasi : Istimewa

Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri Siak kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022.

Setelah sebelumnya Kalaksa BPBD nonaktif Kaharuddin ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2024 yang lalu. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Moch Eko Joko Purnomo melalui Kasipidsus Muhammad Juriko Wibisono mengatakan, tim penyidik Kejari Siak menetapkan tersangka berinisial AJ sebelumnya menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak kini pindah ke OPD lain Pemkab Siak, dan BM selaku penyedia barang atas kegiatan belanja yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022.

“Tersangka ini bermufakat untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan BPBD Kabupaten Siak pada tahun 2022 yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara,” ungkap Kasipidsus Kejari Siak Juriko. 

Keduanya, tambah Juriko, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (12/8/2024) kurang lebih pukul 17.30 Wib. 

"Kemudian diperiksa sebagai tersangka dan jam 20.00 Wib dibawa ke Polsek Koto Gasib," tambahnya. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 20 (dua puluh) tahun. 

"Selanjutnya para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Polsek Koto Gasib," sebut Juriko. 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana penanggulangan bencana alam di BPBD Siak. 

Sebelumnya, Jaksa sudah menahan Kepala BPBD Siak KHD dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana penanggulanan bencana alam tersebut. 

Kejari Siak Moch Joko Eko Purnomo dengan tegas menyampaikan akan menelusuri secara mendalam keterlibatan orang lain. 

"Kami akan terus mendalami, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi," tegas Kajari Siak Moch Joko Eko Purnomo di ruangan kerjanya,   Jumat (17/5/2024). 

Kejari Siak Eko meyakini bahwa KHD selaku Kalaksa BPBD Siak tidak sendirian dalam memuluskan kegiatan yang melawan hukum tersebut. 

"Kami meyakini dengan alat bukti yang ada bahwa tersangka tidak mungkin sendirian dalam melakukan tindakan melawan hukum," sebutnya. 

Laporan : Alfath
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :