Pengedar Ganja di Siak Tertangkap, Polisi : Pemain Lama

Foto : Pelaku yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis daun ganja di Kecamatan Sungai Apit, Siak / Dokumentasi Humas Polres Siak

Siak, Petah.id - Seorang pengedar narkotika jenis ganja diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, Jumat (18/6) jelang tengah malam, di Kecamatan Sungai Apit.

Menurut polisi, pelaku adalah seorang pengedar yang sudah lama menjalani bisnis haramnya. 

Pelaku berinisial Ik (35), warga Jalan Gajah Mada RT 002/RW 006 Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, diamankan di kamar rumahnya, beserta sejumlah barang bukti.

Diantaranya, 1 bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 730 gram, 1 unit timbangan sayur, 1 buah plastik hitam, 1 buah ember hitam, 1 bal paper.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, melalui Kasubag Humas Iptu Ubaedillah, dalam keterangannya menyampaikan kronologis penangkapan terhadap tersangka. 

"Bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Gajah Mada Kelurahan Sungai Apit," terang Ubaedillah.

Menanggapi informasi tersebut, kata Ubaedillah, Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. 

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WIB Personil Satresnarkoba polres Siak mendatangi 1 orang laki-laki yang memiliki ciri-ciri persis dari laporan masyarakat dan sedang berada di Jalan Gajah Mada Sungai Apit.  

"Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki yang mengaku IK," jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik diduga narkotika jenis daun ganja kering di dalam kamar IK dan ia mengakui daun ganja kering tersebut miliknya dan diperoleh dari DL yang masih berstatus DPO.

"Saat ini tersangka sudah dibawa Polres Siak untuk penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Laporan : Ph1
Editor : SAU
Bagikan berita ini melalui :