Pernah Beraksi di Enam TKP, Pelaku Curanmor di Siak Diringkus Polsek Tualang

Foto : Istimewa

Siak, Petah.id - YH (25) tak berkutik saat dicokok aparat kepolisian Polsek Tualang, Polres Siak di Taman Motuyoko, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, Jumat (31/1/2025) sekira pukul 15.00 Wib.

YH ditangkap lantaran terlibat kasus C3 (curas, curanmor dan curat). Ia sudah beraksi di enam lokasi berbeda bersama pelaku lainnya yakni AL (saat ini DPO).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra  melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix mengatakan, YH ditangkap bersamaan dengan seorang penadah inisial YW alias R (29).

Kronologisnya, kata Kapolsek Hendrix, 
Polsek Tualang mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Kemudian, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief menuju taman Motuyoko dan berhasil mengamankan tersangka YH.

Saat dibekuk, YH mengakui semua perbuatannya yang sudah melakukan curanmor dengan curat dan curas.

"Ia melakukan tindak kejahatan bersama temannya inisial AL yang saat ini masih dalam proses pengejaran," kata Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix.

Ditambahkan Kompol Hendrix, YH dan AL melakukan tindak kejahatan pada 14 November 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Jalan Hang Lekir, Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak tepatnya di depan warung Pujakesuma. 

Sambung Kompol Hendrix,  saat itu korban dipukul AL sambil mengancam untuk tidak teriak lalu membawa korban.

Setibanya di jalan Hanglekir, YH memukul korban dan menyuruh korban untuk mengambil rokok yang jatuh dan saat itu korban ditinggalkan pelaku. 

"Korban mengalami kerugian Rp19.000.000dan melaporkan ke Polsek Tualang," tambah Kompol Hendrix.

Selain itu, kata Kompol Hendrix lebih lanjut,  tersangka YH juga mengakui keterlibatannya dalam kasus C3 (curas, curanmor dan curat ) di wilayah Kecamatan Tualang diantaranya:

1. Curat kabel pt ikpp dlm area pt ikpp sebanyak dua kali
2. Curanmor parkiran warnet platinum kilometer 6
3. Curas sepeda motor beat di Jalan Balak
4. Curas sepeda motor verza di Jaya Perkasa
5. Curas sepeda motor CBRdi jalan Gajah tunggal.

"Dinterogasi lebih lanjut, terungkap bahwa YH menjual hasil pencurian sepeda motor kepada YW dengan harga Rp3.700.000 dan sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh YH," sebutnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 480 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Polsek Tualang akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait aktivitas kriminal di wilayahnya," tutupnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni

1. Satu rangkap Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor Polisi BM 5038 SAC atas nama  Suriyani Br Manalu, nomor 12571329.D;

2. Satu rangkap Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor Polisi BM 5038 SAC  atas nama Suriyani Br Manalu nomor Q-07851846;

3. Satu rangkap unit sepeda motor merk Honda beat warna Hitam Nomor Mesin : JM91E-1521891 Nomor Rangka : MH1JM9113MK522288 Nomor Polisi BM 5038 SAC.

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :