Polres Siak Tetapkan Satu Guru jadi TSK Terkait Meninggalnya Siswa di SMP Islamic Center
Foto : Istimewa
Siak, Petah.id - Polres Siak menetapkan seorang guru berinisial IP (35) menjadi tersangka atas meninggalnya siswa SMP Islamic Center saat praktek sains pada Rabu (8/4/2026).
Dikatakan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Isyam didampingi Kasat Reskrik Polres Siak AKP Kosmos Parmulais, IP ditetapkan tersangka lantaran diduga karena kealpaannya sehingga mengakibatkan MAA siswa Sains Tahfiz Islamic Center Siak meninggal dunia sesaat setelah mempraktekkan hasil prakteknya di Lapangan upacara SMP Islamic Center di Kelurahan Kampung Rempak Kecamtan Siak, Kabupaten Siak, Riau.
“Tersangka sudah mengetahui bahwa proyek sains siswa tersebut menggunakan bahan yang dapat meledak,” kata Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Isyam, Selasa (14/4/2026) di Mapolres Siak.
Ditambahkan AKBP Sepuh, kendati sudah mengetahui cara kerja dan bahan yang digunakan korban, sang guru memberikan izin untuk mempraktekkannya.
“Korban sudah memaparkan cara kerja dan bahan yang digunakan, namun tersangka tetap memberikan izin kepada siswa untuk mempraktekkan hasil karyanya dengan cara menembakkan senjata tersebut di lapangan,” tambahnya.
Sebelum menetapkan IP sebagai tersangka, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi diantaranya 6 orang siswa SMP Islamic Center, 6 orang guru SMP Islamic Center, dokter Ver dan 3 orang saksi lainnya.
“Terhadap perkara sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan kami juga sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti,” jelas AKBP Sepuh.
Disampaikan AKBP Sepuh, adapun yang menjadi barang bukti yang berhasil disita kepolisian yakni pecahan printing 3D berbentuk popor dan lade, satu buah besi besi hitam berukuran panjang 70,5 cm, satu buah besi besi hitam berukuran panjang 81 cm, serbuk warna hitam yang berada didalam kotak plastik, empat buah potongan obat nyamuk didalam kotak plastik, satu sendok berwarna hijau, satu buah mancis berwarna orange, satu lembar potongan kain yang berada didalam kotak plastik, delapan buah sumbu berwarna hijau dalam kotak plastik, 60 buah besi bulat, satu buah Keranjang abu abu, satu unit Handphone merek OPPO warna biru, satu unit Laptop merek ACER ASPIRE 5 warna abu gelap, satu unit Kamera Canon, dan satu unit Printer 3D merk BAMBULAB A1 dengan warna putih silver.
“Mengirimkan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium ke Labfor Polda Riau,” sebutnya.
“ Dan untuk siswa SMP Islamic Center yang merupakan teman sekolah korban telah diberikan pendampingan trauma healing,”sambung AKBP Sepuh.
Tersangka dijerat dengan pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” tutupnya.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :