Rugikan Negara Rp290 Juta, Mantan Penghulu di Siak Divonis 2,5 Tahun

Foto : Mantan Penghulu Kampung Buana Bakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Asep Ahmad Gumilar menjalani sidang putusan perkara korupsi berlangsung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (3/2/2025).

Siak, Petah.id - Asep Ahmad Gumilar mantan Penghulu Kampung Buana Bakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau divonis hakim dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Jonson Perancis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (3/2/2025) siang.

Kajari Siak Moh Joko Eko Purnomo melalui Kasi Pidsus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono mengatakan, Asep Ahmad Gumilar secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada keuangan pemerintah kampung tahun anggaran 2017 - 2019 senilai Rp290.017.512.

“Asep Ahmad Gumilar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi keuangan Pemerintah Kampung Buana Bakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019 senilai Rp290.017.512,” jelas Kasi Pidsus Juriko.

Disebutkan Kasi Pidsus Juriko, sidang putusan itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum Furqon Roy Al-Farizi SH.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Asep Ahmad Gumilar bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair penuntut umum, putus 2 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

“Asep Ahmad Gumelar juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugaian negara sebesar Rp290.017.512, subsidair 1 tahun dan 3 bulan penjara,” terang Kasi Pidsus Juriko.

Dijelaskan Kasi Pidsus Juriko, putusan majelis hakim ini telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut Umum yang telah dibacakan pada 3 Januari 2025 lalu.

Atas putusan itu, diungkapkan Kasi Pidsus Juriko, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima. Sementara terdakwa Asep Ahmad Gumilar menyatakan menerima.

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :