Polres Siak Tangkap Pelaku Pencuri Barang Milik PT Pertamina Hulu Rokan
Foto : Terduga pelaku pencurian dan penadah milik PT PHR di Siak
Siak, Petah.id - Sebanyak Empat orang warga Kampung Minas Barat inisial AR (23), YP (24), JS (25) dan SY (46) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Siak.
Ke Empatnya ditangkap polisi lantaran nekat mencuri dan sebagai penadah barang curian milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Gudang Handak Area 4 Minas Field, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Ke Empatnya nekad mencuri aset negara seperti tiang skore dari pipa, pintu gerbang luar sebanyak 2 buah, pintu pagar pos 2 buah, kabel listrik interior, tangki air 1 buah, dan transformer Pole Mounted 35 KVA sebanyak 1 buah.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto menjelaskan kronologis penangkapan terduga pelaku pencurian tersebut bermula sejak bulan lalu.
Saat itu, tambah Gunar, sekuriti PT PHR bernama Adi Sofyan sedang melakukan patroli rutin di lokasi pencurian.
"Sesampainya di gudang si sekuriti melihat beberapa barang yang hilang, ia pun langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Priambudi Pujihatma yang merupakan pelapor dalam kasus ini," jelas Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardiyanto, Sabtu (14/5/2022) pagi.
Mendapat laporan dari sekuriti, lanjut Gunar, Priambudi Pujihatma
langsung mendatangi lokasi untuk melakukan inventarisir barang yang hilang.
"Saat di cek di lokasi memang beberapa barang milik perusahaan tidak ada alias hilang," kata Gunar.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari 4 orang pelaku ini berupa 13 buah potongan besi plat beserta satu unit mobil Carry dengan Nopol BM 8251 SI," ungkap AKBP Gunar.
Dari hasil penyelidikan, kata Gunar lebih jauh, Team Gabungan Satgas Gakkum Pertamina Hulu Rokan mengamankan Sembiring yang diduga sebagai pemilik mobil yang mengangkut besi hasil curian milik PT PHR.
Saat diintrogasi, Sembiring tak menampik hal tersebut dan Ia pun menyebutkan nama seorang yang sering memakai mobilnya.
"Saat dilakukan introgasi terhadap Sembiring dan diperoleh keterangan bahwa yang sering meminjamkan mobilnya adalah tersangka berinisial AR yang telah diamankan oleh Polsek Minas," jelasnya.
Dari AR, tim juga memperoleh informasi bahwa YP yang juga mantan sekuriti PT ABB juga turut terlibat dalam kasus pencurian tersebut.
"Saat itu juga tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka YP di rumahnya dan dilakukan introgasi dan diperoleh keterangan bahwa benar dia telah melakukan pencurian besi," ungkap Gunar.
Tak hanya itu, beber Kapolres Siak, AR juga menjelaskan bahwa hasil pencurian besi tersebut dijual terhadap seorang berinisial SY bersama anggota pekerjanya yang berinisial JS yang beralamat di seputaran Jalan Yos Sudarso KM 37 Minas Barat.
"Dan saat dilakukan penangkapan terhadap JS selaku pekerja dari SY, JS menjelaskan benar dia telah menerima besi besi tersebut dan ikut membantu memotong besi tersebut dan membawa kegudang milik SY, dan tersangka SY membayar langsung sebesar Rp1.400.000 kepada AR," terangnya.
Berangkat dari informasi tersebut tim lun bergerak cepat melakukan pengecekan di gudang milik tersangka SY untuk mencari barang bukti lainya dan ditemukan sisa sisa potongan besi plat milik PT Pertamina Hulu Rokan.
"Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Minas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutur Kapolres Siak Gunar.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :