Plh Sekda Ajak Warga Ramaikan TPS dan Sukseskan PSU Pilkada Siak
Siak

Plh Sekda Ajak Warga Ramaikan TPS dan Sukseskan PSU Pilkada Siak

Siak, Petah.id - Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Fauzi Asni mengimbau dan mengajak masyarakat di tiga lokasi PSU Pilkada Siak agar berpartisipasi mengunakan hak pilihnya, pada 22 Maret 2025 mendatang. Menurutnya, jika partisipasi pemilih  meningkat selain tujuan penyelenggaraan Pilkada tercapai juga diharapkan dapat menghasilkan pemimpin terbaik yang mampu memperjuangkan kesejahteraan bersama. Untuk itu, ia minta masyarakat di kampung yang dinyatakan PSU oleh MK aktif menentukan pilihan dan diharapkan nantinya persentase jumlah pemilih di atas target bersama. "Mari kita sukseskan PSU dengan beramai-ramai datang ke TPS sehingga harapkan kita partisipasi pemilih meningkat," ujar Plh Sekda Siak, Fauzi Asni di Siak, Sabtu (15/3/2025). Ia menegaskan pentingnya, partisipasi masyarakat mengunakan hak pilihnya di PSU nanti. Mengingat PSU dilaksanakan di dalam bulan suci Ramadan dan musim penghujan. "Kami mengimbau masyarakat yang menerima undangan nantinya, mari beramai-ramai datang ke TPS gunakan hak konstitusi kita," ajaknya. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Siak, terkhusus di 3 TPS untuk menjaga situasi ketertiban tetap kondusif jelang dan usai PSU nantinya. Mengingat akhir-akhir ini eskalasi suhu politik di Kabupaten Siak meningkat. "Warga yang berada di lokasi PSU untuk tetap kompak, rukun serta menjaga keamanan di kampung kita. Berbeda pilihan hal bisa tapi kita jangan sampai terpecah belah," sambung Fauzi. Ia berharap pelaksanaan PSU nantinya bisa berjalan dengan baik dan lancar serta menghasilkan pemimpin terbaik bagi kemajuan Kabupaten Siak di masa mendatang. "Dengan di dukung seluruh pihak baik itu, Pemerintah Daerah, KPU, Bawaslu, Gakumdu, Kepolisian, TNI, Parpol serta seluruh elemen masyarakat Kabupaten Siak. Kami yakin dan percaya pelaksanaan PSU berjalan dengan tertib dan lancar," pungkasnya. (Ifr) 

Safari Ramadan di Dusun Pusaka, Alfedri Ajak Masyarakat Berzakat
Siak

Safari Ramadan di Dusun Pusaka, Alfedri Ajak Masyarakat Berzakat

Siak, Petah.id – Malam ke-12 Ramadan 1446 H, Bupati Siak Alfedri memimpin Safari Ramadan di Masjid Baitul Rahim, Kampung Dusun Pusaka, Kecamatan Pusako, Selasa (11/3/2025).Didampingi Plh Sekda Siak Fauzi Azni serta sejumlah kepala OPD, kehadiran Alfedri disambut hangat oleh Camat Pusako, Penghulu Kampung Dusun Pusaka, dan jamaah masjid.Dalam sambutannya, Alfedri mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat sebagai wujud kepedulian kepada sesama.“Saya mengajak seluruh jamaah dan masyarakat untuk saling membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Apalagi di bulan Ramadan ini, pahala akan dilipatgandakan oleh Allah SWT,” ujarnya.Ia juga menyebutkan bahwa capaian pengumpulan zakat di Kabupaten Siak patut diapresiasi.“Alhamdulillah, tahun lalu Kabupaten Siak merupakan kabupaten/kota yang mengumpulkan zakat terbanyak di Indonesia, dan saya juga mengapresiasi Kecamatan Pusako sebagai pengumpul zakat terbesar ke-6 di Kabupaten Siak, walapun penduduknya peringkat ke 13 dari 14 kecamatan," ucapnya.Selain zakat, Alfedri juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan dan meningkatkan kualitas ibadah selama bulan Ramadan.“Mari kita jaga silaturahmi dan tetap berdoa agar negeri istana ini tetap dilimpahkan rahmat-Nya, menjadi negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” tuturnya.Pada malam tersebut, Pemkab Siak menyalurkan berbagai bantuan, yaitu lima eksemplar Al-Qur’an terjemahan beserta dua rehal kepada pengurus Masjid Baitul Rahim.Bantuan secara simbolis dari Pemkab Siak melalui Dinas Sosial juga diserahkan untuk 780 anak yatim di Kabupaten Siak. Baznas Siak turut memberikan tiga Paket Ramadan Bahagia, serta bantuan CSR dari Bank Riau Kepri Syariah sebesar Rp5 juta untuk Masjid Baitul Rahim.“Kami harap dengan adanya bantuan ini, semoga bisa meringankan dan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” pungkas Alfedri. (Ifr) 

Jaksa Tuntut Mantan Kalaksa BPBD Siak 7 Tahun Penjara
Siak

Jaksa Tuntut Mantan Kalaksa BPBD Siak 7 Tahun Penjara

Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri Siak tuntut mantan Kalaksa BPBD Siak 7 tahun enam bulan terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak tahun anggaran 2022.Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Rahmat Zulfikar dan Surya Perdana Hendriatm di hadapan majelis hakim. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh hakim ketua Delta Tamtama SH MH, hakim anggota Jonson Parancis SH MH dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung SH MH.Kepala Kejaksaan Negeri Siak Moch Eko Joko Purnomo melalui Kasipidsus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono mengatakan pihaknya sudah melakukan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam dugaan korupsi di BBPD Siak."Ke tiga terdakwa sudah kami sampaikan tututannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Pekanbaru," ungkap Kasipidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, Selasa (11/3/2024).Ditambahkan Juriko, sapaan akrab Kasipidsus Kejari Siak,  atas nama terdakwa Kaharudin dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan."Kaharudin kami tuntut 7 tahun 6 bulan saat ia menjadi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Siak periode 23 Maret 2022 sampai dengan 17 Mei 2024," tambah Juriko.Sementara itu, untuk terdakwa Alzukri sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak tahun 2022 sampai 2023 dituntut 5 tahun penjara, dan Budiman, Direktur CV Budi Dwika Karya dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara."Perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum," tegas Juriko.Selain itu, sambung Juriko, ketiga terdakwa dijatuhi pidana denda untuk terdakwa Kaharuddin dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta susbsider 6 bulan kurungan penjara, terdakwa Alzukri dan Budiman dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.“Ketiganya dituntut perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 terhadap sub kegiatan belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor, perlengkapan dinas, sub kegiatan belanja pakaian dinas lapangan, dan sub belanja modal alat komunikasi,” terangnya.Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kami menuntut Kaharuddin bersama-sama dengan Alzukri dan Budiman dalam dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.016.852.900,39,” ungkapnya."Serta tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 terhadap sub kegiatan belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor, perlengkapan dinas, sub kegiatan belanja pakaian dinas lapangan, dan sub belanja modal alat komunikasi yang merugikan negara sebesar Rp334.496.982,26," tutupnya.

THL di 7 OPD Pemkab Siak Dapat Bantuan dari Baznas
Siak

THL di 7 OPD Pemkab Siak Dapat Bantuan dari Baznas

Siak, Petah.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali menyalurkan Paket Ramadan Bahagia (PRB) Program Siak Peduli di peruntukan tenaga harian lepas di 7 OPD dan masyarakat kurang mampu, berlangsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Siak.  Kegiatan ini merupakan salah satu ikhtiar pemerintah meningkatkan kepedulian terhadap sesama. Serta menjaga stabilitas daya beli masyarakat, terutama yang terdampak kenaikan harga bahan pokok selama bulan suci Ramadan. Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Setda Kabupaten Siak, Rozi Chandra, usai menyerahkan bantuan secara simbolis, menegaskan  program ini merupakan wujud tanggung jawab sosial dan amanah dari para muzakki (pemberi zakat) yang harus disalurkan dengan tepat sasaran. "Alhamdulillah, pagi ini kita melalui Baznas menyerahkan Paket Ramadan Bahagia. Ini adalah amanah besar yang dititipkan oleh para muzakki untuk diserahkan kepada bapak dan ibu semua yang membutuhkan, semoga bahan pokok bisa dimanfaatkan sebaik baiknya," singkat Rozi, Selasa (11/3/2025). Komisioner Baznas Siak, Rozikin, menjelaskan bahwa program ini bukan hanya sekadar bantuan sosial, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah daerah mengatasi inflasi. "Alhamdulillah, PRB ini diperoleh dari zakat yang kami kumpul dari ASN. Kita akan disalurkan 1.861 paket untuk dua Kecamatan Siak dan Mempura, sasaran penerimanya, yaitu tenaga kebersihan, satpam, tukang becak, tukang sapu jalan serta tukang dayung sampan yang menjadi prioritas kami," jelas Rozikin. Ia berharap bantuan paket sembako ini dapat dimanfaatkan selama dalam bulan Ramadan 1446 Hijriah. “Kemarin kami telah menyalurkan untuk 10 OPD di Disnaker. Hari ini untuk 7 OPD di MPP dan besok akan dilanjutkan di Bappeda untuk 4 OPD lainnya. Program ini akan terus berlangsung hingga Rabu depan," tambahnya. Setiap penerima mendapatkan paket sembako senilai Rp350 ribu/orang, yang berisi, beras 10 kg, gula pasir 1 kg, minyak goreng 2 liter, sarden 1 kaleng, teh kotak 1 sirup 1 botol, pepung terigu 1 kg, biskuit 1 kaleng, dan susu kental manis 1 kaleng. Tuti Rohani (54), salah seorang tenaga kebersihan Dinas Pariwisata Siak, mengaku senang dan bersyukur atas bantuan paket sembako ini. Ia mengucapkan terimakasih kepada Muzakki yang telah mengeluarkan zakatnya dan sangat bermanfaat. "Alhamdulillah, sangat senang rasanya saya dapat bantuan ini, sangat membantu saya, di saat harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan di pasar. Semoga program ini terus berlanjut dan semakin banyak yang terbantu," singkatnya. (Ifr) 

PT KTU Astra Agro Sinergi dengan Pemerintah Bantu Korban banjir dan Perbaiki Jalan
Siak

PT KTU Astra Agro Sinergi dengan Pemerintah Bantu Korban banjir dan Perbaiki Jalan

Siak, Petah.id - “Sejahtera bersama bangsa” nampaknya bukan hanya sebagai visi dan simbol yang melekat bagi PT Kimia Tirta Utama (PT KTU).Perusahaan perkebunan kelapa sawit grup Astra Agro Lestari ini terus membuktikan komitmen dan mewujudkan aksi nyata kehadirannya di tengah masyarakat.Belum lama ini, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau itu menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat Desa Kuala Gasib yang terdampak banjir. Tidak hanya itu, PT KTU juga melakukan perbaikan jalan di Desa Buatan 1 pada akhir Februari 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap infrastruktur desa.“Kami sangat bersyukur atas bantuan dari PT KTU dalam menanggulangi luapan air parit di Desa Kuala Gasib,” terang Wendy Masrizal, Camat Koto Gasib.Menurutnya, peran perusahaan itu sangat penting dalam mendukung program pemerintah Kabupaten Siak guna percepatan penanganan bencana. “Perbaikan jalan di Desa Buatan 1 sangat bermanfaat bagi masyarakat, mempermudah akses transportasi dan mendukung aktivitas sehari-hari,” tambah Wendy.Mewakili pemerintah setempat, ia menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat PT KTU dalam merespon dan membantu kebutuhan masyarakat.Pemberian bantuan ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT KTU yang secara konsisten berkontribusi dalam upaya kemanusiaan dan pembangunan masyarakat sekitar. Administratur PT KTU, Teddy Yohendra Siregar, menegaskan bahwa perusahaan selalu berperan aktif dalam berbagai kegiatan sosial. “Ini merupakan wujud kepedulian PT KTU terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan. Kami selalu berusaha hadir dalam kegiatan kemanusiaan serta pemberdayaan masyarakat melalui program Community Development dan CSR,” tegas Teddy.Ia berharap bantuan sembako yang diberikan dapat meringankan beban masyarakat terdampak banjir, serta perbaikan jalan yang bertujuan untuk memudahkan akses warga dalam beraktivitas.Selain menyalurkan bantuan dan perbaikan jalan, PT KTU juga bergerak cepat dalam menangani dampak bencana yang melanda masyarakat sekitar. Community Development Officer (CDO) PT KTU, A. Hardiman, menyampaikan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk segera menangani genangan air dan infrastruktur yang terdampak.“Kami segera bergerak saat mendapat informasi mengenai banjir yang melanda Desa Kuala Gasib. Melalui koordinasi dengan pemerintah setempat, kami menurunkan alat berat dan operator untuk memperbaiki ruas jalan yang rusak di Desa Buatan 1,” ujar Hardiman.Ia mengungkapkan masyarakat setempat menyambut baik bantuan ini. Mereka berharap sinergi yang telah terjalin antara perusahaan dan masyarakat dapat terus terjaga, sehingga tercipta hubungan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.“Kami juga berharap dapat terus menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar,” kata Hardiman. Ia meyakini bahwa sinergi antara perusahaan dan warga dapat menciptakan lingkungan yang kondusif serta mendukung kesejahteraan bersama.

Heboh Soal Politik Uang di Lokasi PSU, Bawaslu Siak : Pemberi dan Penerima Bisa Dipenjara
Siak

Heboh Soal Politik Uang di Lokasi PSU, Bawaslu Siak : Pemberi dan Penerima Bisa Dipenjara

Siak, Petah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah menetapkan agenda pemungutan suara ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.PSU dilakukan di tiga tempat, TPS 3 Kampung Jayapura, TPS 3 Kampung Buantan Besar, dan TPS khusus RSUD Tengku Rafian Siak. Jelang pesta demokrasi tersebut, isu money politik semakin santer di tengah tengah masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha mengatakan, pihaknya terus bergerak menelusuri berbagai bukti. "Kita akan membentuk warung pengawasan sebagai posko pengaduan di setiap TPS yang menjadi titik PSU," ungkap Zulfadli Nugraha.Ditambahkan Fadli, pihaknya juga akan segera melakukan patroli bersama Gakumdu untuk mencegah terjadinya politik transaksional. "Kami juga akan melakukan patroli bersama Gakumdu agar dapat mencegah terjadinya Money Politik," sebutnya.Lebih lanjut, Fadli menjelaskan, pada pasal 187A ayat 1 dibunyikan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."Sesuai dengan aturan, pemberi dan penerima bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling besar Rp 1 miliar," ungkapnya.Untuk itu, Fadli mengimbau kepada seluruh masyarakat dan tim pemenangan paslon untuk menjauhi politik transaksional."Untuk warga dan tim pemenangan paslon jangan coba coba untuk melakukan money politik," tegas Fadli.Disinggung soal warga yang terlajur menerima uang, Fadli menegaskan bahwa hukum tidak berlaku surut. Artinya bisa saja diproses pidana. Fadli mengajak semua pihak agar mewujudkan Pilkada yang aman, sejuk , damai dan berkejujuran."Mari kita ciptakan Pilkada yang berkualitas agar mendapatkan pemimpin yang amanah," tutup Fadli.

Pria Paruh Baya di Siak Cabuli Empat Bocah di Bawah Umur
Siak

Pria Paruh Baya di Siak Cabuli Empat Bocah di Bawah Umur

Siak, Petah.id  - MS (54) cabuli empat anak perempuan di bawah umur, di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.Peristiwa memilukan tersebut terungkap dari laporan para orang tua korban ke Polsek Kandis, Polres Siak.Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan menyampaikan salah satu orang tua korban melapor ke Polsek Kandis bahwa anaknya dan teman temannya menjadi korban pelecehan seksual.Mulanya, sambung Kompol Darmawan, orang tua korban memanggil pelaku. Namun, pelaku tidak mengakui perbuatannya sehingga orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kandis."Dari hasil penyelidikan tim berhasil menangkap MS. Saat diinterogasi, MS mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap 4 bocah tersebut," ungkap Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan.Motifnya, tambah Kompol Darmawan, pelaku nekad melakukan tindakan bejat tersebut hanya ingin memuaskan birahinya."Motif pelaku untuk memuaskan birahinya," jelas Kompol Darmawan.Pelaku dijerat dengan pasal, 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23Tahun 2002 Tentang Perindungen Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak. Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.Lanjut Kapolsek Darmawan, kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekitar.Peran orang tua sebagai sosok yang dipercaya anak sangatlah penting dalam mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan seksual pada anak.“Polsek Kandis berkomitmen untuk terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak," ujar Kompol Darma."Pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan hukum bagi korban," tuturnya.

Fauzi Asni Ditunjuk jadi Plt Sekda Siak
Siak

Fauzi Asni Ditunjuk jadi Plt Sekda Siak

Siak, Petah.id - Bupati Siak Alfedri menunjuk Fauzi Asni menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Siak menggantikan Arfan Usman yang telah pensiun sejak 1 Maret 2025.Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Bupati Siak no 800/BKPSDMD/SP/01.“Ya, mulai senin, 3 Maret 2025, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fauzi Asni ditunjuk pak Bupati sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Siak sampai ditetapkannya pejabat Sekda definitif,” kata Kepala BKPSDMD Zulfikri,Senin (3/3/2025).Dikatakan Zulfikri, jabatan Plh melaksanakan tugas rutin pejabat definitif serta mengkoordinasi pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.“Penetapan Plh Sekda ini bersifat sementara, kita menunggu persetujuan penetapan Pj Sekda Siak oleh Gubernur Riau dan kita sudah mengusulkan ke Gubri," jelas ZulfikriIa mengatakan,  Fauzi Asni dari pangkat golongan ruang cukup Pembina Utama Muda (IV/C) termasuk pegawai senior. Selain itu, ia menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Siak nyambung dengan tugas-tugas pokok Sekda.Zulfikri menambahkan, Plh Sekda membantu tugas-tugas bupati dan wakil bupati, termasuk menyelenggarakan penyusunan kebijakan dan urusan pemerintah daerah. Fauzi ditetapkan sebagai Plh sampai dilakukan asesmen dan penetapan pejabat Sekda definitif oleh Bupati.“Tahapannya, ada calon yang memenuhi kategori, ikut asesmen. Dengan telah ditunjuknya Plh Sekda, kami harap para pimpinan OPD bisa menyesuaikan administrasi,” ringkas Zulfikri. 

Malik Tak Menyangka TPS yang Dipimpinnya Diputuskan MK untuk PSU
Siak

Malik Tak Menyangka TPS yang Dipimpinnya Diputuskan MK untuk PSU

Siak, Petah.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Jayapura, TPS 3 Buantan Besar dan membentuk satu TPS khusus di RSUD Siak dalam polemik Pilkada Siak 2024.Atas hal tersebut, Malik, ketua Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Siak, Riau, tak menyangka bakal dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS nya hingga di hujat kasar oleh netizen di media sosial. Hujatan itu mulai mucul setelah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, membacakan amar putusan pada Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota di Pilkada 2024.Untuk Kabupaten Siak memutuskan dilakukan PSU di dua TPS, yaitu di TPS 3 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Buantan Besar Kecamatan Siak, dan membentuk TPS lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafi'an Ahmad Siak. Dari peristiwa itu hujatan kasar mulai muncul di media sosial, ada menyebutkan petugas TPS 3 tidak becus kerja sampe-sampe jadi PSU dan hujatan lainya. Namun demikian, Malik tetap sabar legowo walau di hujat, ia menganggap semua itu adalah konsekuensi atau resiko dari sebuah pekerjaan. "Biar aja mas walau dihujat kayak mana pun, mungkin mereka enggk tau cerita sebenarnya yang terjadi di lapangan, yang jelas kami sudah menjalankan tugas sebagai mana mestinya," ucap Malik, Jum'at 28 Februari 2025.Bahkan di MK disebutkan kelalaian petugas penyelenggara tidak menyalurkan surat C pemberitahuan kepada warga, sehingga layak dilakukan PSU. "Kita terima saja memang begitu faktanya, MK juga berpatokan pada aturan yang ada," imbuhnya. Namun perlu diketahui bahwa petugas TPS 3 sudah turun ke lokasi tempat tinggal warga yang di maksud dalam gugatan.Warga tersebut adalah pekerja PT TKWL yang bertempat tinggal di kawasan perkebunan di divisi 4 dan 5, namun beralamat atau domisili di Kampung Jayapura, dari lokasi TPS 3 sekitar hampir 1 jam perjalanan melewati jalan tanah perkebunan yang licin, gelap dan sepi. Lanjutnya, sebelum petugas mengantarkan surat C pemberitahuan sudah terlebihdulu menanyakan kepada perangkat RT dan RK, bahkan sudah diantar oleh tokoh masyarakat yang tinggal di dalam perkebunan untuk menunjukkan rumah warga yang masuk dalam DPT."Kita sudah nanya ke RT dan RK mereka tidak tahu karna warga tersebut tinggalnya jauh didalam sana, bahkan udah diantara oleh tokoh masyarakat di dalam, namun cuman 30 orang yang tersalurkan, 61 tidak," Paparnya. "Anggota udah keliling disana mas enggk ketemu juga, bahkan sampai adzan Isya baru pulang karena emang udah nggk ketemu," Papar Malik. Usai menyalurkan C Pemberitahuan, keterangan lengkap terkait 61 yang tidak tersalurkan dilaporkan dengan keterangan lengkap dan diketahui oleh Panwas."Warga itu diantaranya ada yang udah pindah, enggk kerja lagi disitu dan meninggal," Terangnya. Namun, ternyata ada gugatan hingga ke MK yang berujung PSU. Kendati demikian saya sudah memberikan keterangan sebagaimana faktanya saat di panggil dua kali di Kantor KPU Siak. "Ini pertama kali saya menjadi petugas TPS yang sampai PSU, bahkan sejak zaman Soeharto saya sudah selalu ikut jadi petugaa KPPS, sebelumnya aman-aman aja tidak ada masalah sampai PSU," Ungkapnya. Terkait hasil putusan MK saya tidak ada diberitahu oleh pihak penyelenggara Pilkada maupun pihak pemerintah Kampung, karena saya mengikuti berita tahu PSU ya dari berita itu. Hingga kini belum ada arahan apapun untuk melakukan PSU. Terkait PSU ini selaku ketua KPPS menyatakan dengan tegas tidak berpihak kepada siapapun atau ke calon manapun. "Kita masih menunggu arahan dari KPU terkait teknis pelaksaan PSU, jika petugas lama yang bertugas kami siap melaksanakan, seandainya harus diganti petugas baru juga tidak papa," Ungkapnya. Diketahui, lokasi TPS 3 berada di gedung MDTA Muawanah, Rt 01 RK 07 Kampung Jayapura, dengan jumlah DPT yaitu 494 suara, dengan rincian pemilih laki-laki 248 dan perempuan 246. Partisipasi masyarakat yang memberikan hak pilih, laki-laki 142, perempuan 151, atau berjumlah 293, sementara 212 tidak berpartisipasi termasuk cadangan 2,5 persen dari DPT di TPS.Di TPS 3 Perolehan suara paslon pada pemilihan 27 November lalu yaitu, 1. Nomor urut satu Irving Kahar Arifin - Sugianto peroleh 70 suara.2. Nomor urut dua Afni Z - Syamsurizal peroleh 139 suara.3. Nomor urut 03 Alfedri - Husni peroleh 79 suara.

Halaman 1 dari 101