Bupati dorong PSR, Jalan Perkebunan kelapa Sawit dan Beasiswa lewat BPDP
Siak

Bupati dorong PSR, Jalan Perkebunan kelapa Sawit dan Beasiswa lewat BPDP

Siak, Petah.id – Bupati Siak Afni Zulkifli membuka Forum Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang fokus pada peremajaan dan pengembangan perkebunan sawit rakyat berkelanjutan. Forum ini mempertemukan pemerintah daerah, petani, koperasi, dan pemangku kepentingan untuk mempercepat akses pendanaan pusat dan memperkuat koordinasi lintas sektor.“Kegiatan ini kita namakan sebagai forum percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui program peremajaan dan pengembangan perkebunan sawit rakyat berkelanjutan di Kabupaten Siak,” ujar Bupati Afni di Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat, Rabu (26/11/2025).Ia menjelaskan forum ini dibentuk bertujuan mencari solusi persoalan yang dihadapi para petani kelapa sawit seperti kebutuhan infrastruktur perkebunan, jalan produksi, harus tersedia. Peluang pendanaan justru tersedia luas di pusat, khususnya melalui BPDP, yang sejalan dengan visi misi utama Bupati dan Wakil Bupati sekaligus dapat menderek pertumbuhan ekonomi daerah.Afni memaparkan hasil kunjungan Pemerintah Kabupaten Siak ke Badan Pengelolaan Dana Perkebunan bahwa anggaran besar sebenarnya sudah tersedia. Namun selama ini kurang dimanfaatkan daerah karena minimnya proposal yang diajukan.“Di BPDP ada anggaran Rp7 triliun di pusat, tapi selama ini akses dari daerah kurang. Karena usulan proposalnya minim. Mereka sebenarnya menunggu usulan dari daerah dan kita pun jangan berjalan sendiri-sendiri,” tegas Bupati Afni.Dari total luasan lahan perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Siak didominasi oleh perkebunan rakyat seluas sekitar 220.974 hektare. Namun banyak persoalan mendasar yang dikeluhkan masyarakat seperti pembangunan jalan produksi yang tidak bisa ditangani sepenuhnya oleh APBD.“Mari kita perjuangkan bersama-sama, kita jemput, karena anggaran nya sudah tersedia. Perjuangan kita harus lewat non-APBD, dan terbukti kita sudah mampu mengakses itu,” ungkapnya.Bupati juga menyoroti rendahnya capaian ISPO di Kabupaten Siak, yang baru sekitar 1.226 hektare atau 0,6 persen dari total potensi. Ia menilai hambatan ini dipengaruhi oleh keterbatasan SDM, perubahan regulasi, dan lemahnya koordinasi kelembagaan petani.“Forum ini harus hidup. Kita harus menyesuaikan dengan setiap perubahan kebijakan dari pusat. Dan jangan tinggalkan petani kita meraba-raba sendirian,” tegas Bupati Afni.Ia meminta agar dibentuk sekretariat kecil forum di bawah Bapperida sehingga ada ruang konsultasi bagi petani dan koperasi yang kesulitan menyiapkan dokumen teknis, terutama terkait PSR dan sarpras. “Kita pemerintah ini simpul dari semua kepentingan. Tugas kita membantu, mempermudah, bukan menyulitkan,” tambahnya.Kabid Ekonomi dan SDA, Andi Darmawan, ST, MT menegaskan forum ini menjadi ruang penting untuk mempercepat proses administrasi proposal PSR, sarpras, dan berbagai bantuan perkebunan lainnya. Menurutnya, banyak proposal petani dan koperasi tertunda karena kendala teknis seperti penyusunan peta, gambar, dan perhitungan teknis jalan produksi.“Kendala utama yang disampaikan petani adalah mereka tidak bisa membuat peta dan gambar. Melalui sekretariat forum ini, kita bisa meminta bantuan ke PU untuk menghitung dengan sertifikasi teknis yang dibutuhkan,” jelas Wawan.

Inventarisir Pelabuhan Rakyat, Upaya Dishub Siak Maksimalkan PAD dan Bangkitkan Ekonomi
Siak

Inventarisir Pelabuhan Rakyat, Upaya Dishub Siak Maksimalkan PAD dan Bangkitkan Ekonomi

Siak, Petah.id - Dinas Perhubungan Kabupaten Siak bersama instansi terkait menggelar rapat menginventarisir pelabuhan, dermaga dan penyeberangan di wilayah Kabupaten Siak.Disebutkan Kadishub Siak Junaidi SE MM, hal ini penting dilakukan untuk memastikan aktivitas yang berjalan, berada dalam pengawasan dan sesuai rambu serta aturan yang berlaku.Hadir dalam rapat yang digelar di Lasdap Siak, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Buton, Dishub Riau, Polairud Polres Siak, DLH, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, pihak Kecamatan Sungai Apit, dan perangkatnya.Dijelaskan Kadishub Junaidi yang akrab disapa Anong, inventarisir dilakukan agar tertib dan terdata, sehingga memudahkan dalam pengawasan.“Saatnya dilakukan penataan fasilitas pelabuhan yang melayani pelayaran rakyat,” kata Junaidi, Kamis (20/11/2025) siang.Secara umum, pelabuhan rakyat adalah bagian dari sistem pelabuhan di Indonesia yang berfungsi sebagai tempat bersandar, naik turun penumpang, dan bongkar muat barang. Pelabuhan rakyat ini, fokus pada kapal-kapal tradisional dan skala operasional yang lebih kecil dibandingkan pelabuhan utama/konvensional.“Dengan inventarisir dan pengawasan ini, pengelolaan tidak terlibat dalam kegiatan kegiatan illegal atau yang melanggar hukum,” ucap Junaidi.Semua ada regulasinya, diantarnya Perpres 74 Tahun 2021. Pengelola wajib taat terhadap regulasi itu yang menjadi payung hukum, sehingga langkah ini, diharapkan mampu menjawab kemajuan yang terus berkembang dan semuanya dapat memudahkan dan bermanfaat bagi masyarakat.Persyaratan kelengkapan pelabuhan, juga menjadi acuan dalam menjaga keselamatan dan keamanan penumpang dan barang.Kami akan membentuk tim terpadu terdiri dari Dishub Siak, Dishub Riau, KSOPP Kelas II Pekanbaru, KSOP Kelas II Tanjung Buton, BPDKP Belawan, Polair Polres Siak, PUPR dan DLH Siak, Bagian Hukum Setkab Siak, stakeholder atau pemangku kepentingan lainnya.“Tim terpadu akan menginventarisir pelabuhan dan seluruh dermaga di sepanjang aliran Sungai Siak, sehingga semuanya memiliki izin,” kata Junaidi.Selain mengedepankan keselamatan juga mencari sumber pendapatan asli daerah dari Sungai Siak dengan regulasi dan sesuai peraturan serta perundang-undangan yang ada.Apa yang dilakukan semakin memaksimalkan pendapatan pengelola dan terjadi pertumbuhan ekonomi serta tercipta lapangan pekerjaaan.

Kajari Siak Ajak Tokoh Adat Wujudkan Keadilan Restoratif: LAMR Siak Jadi Mitra Kunci Implementasi KUHP Baru
Siak

Kajari Siak Ajak Tokoh Adat Wujudkan Keadilan Restoratif: LAMR Siak Jadi Mitra Kunci Implementasi KUHP Baru

​Siak, Petah.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak yang baru, Heri Yulianto SH MH, menjadikan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak sebagai mitra strategis utama dalam mengimplementasikan konsep Restorative Justice (RJ) dan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kunjungan silaturahmi tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mengedepankan solusi humanis berbasis kearifan lokal.​Dalam pertemuan dengan Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H Arfan Usman MPd, dan para pengurus, Kajari Heri Yulianto menekankan bahwa RJ merupakan pendekatan krusial yang harus diutamakan.​“RJ berfokus pada pemulihan hubungan dan perbaikan kerugian akibat tindak pidana, bukan semata-mata penghukuman,” ujar Kajari Heri. Ia menjelaskan bahwa proses ini melibatkan mediasi antara korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan solusi yang adil dan seimbang."​Momentum ini menjadi sangat relevan mengingat pemberlakuan KUHP baru yang secara eksplisit menempatkan Hukum Adat sebagai sumber hukum," jelas Kajari Heriyanto.Posisi Siak sebagai wilayah yang kuat dengan Lembaga Adat (LAM) memberikan peran strategis bagi LAMR dalam penyusunan regulasi dan penyelesaian solusi adat, termasuk dalam kerangka RJ.​Datuk Seri H Arfan Usman menyambut baik pendekatan Kejaksaan yang humanis dan menghargai kearifan lokal. “Kami gembira Kajari Heri Yulianto begitu memikirkan masyarakat Siak, terutama yang terjerat persoalan hukum,” kata Datuk Arfan Usman.Pihaknya berharap sinergi ini juga mencakup upaya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat demi membangun kesadaran agar terhindar dari persoalan hukum.​Pertukaran cenderamata menutup dialog yang penuh makna ini, menandai dimulainya ikatan emosional dan kolaborasi erat antara Kejari Siak dan LAMR dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih memulihkan dan menghargai nilai-nilai lokal.

Kejari Siak Sita 142,69 Ha Lahan Terkait Kredit Macet Bank BUMN
Siak

Kejari Siak Sita 142,69 Ha Lahan Terkait Kredit Macet Bank BUMN

​Siak, Petah.id - Langkah tegas diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dalam rangka pemulihan kerugian negara.Kepala Kejaksaan Negeri Siak Heri Yulianto melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Muhamad Juriko Wibisono mengatakan, penyidik kejaksaan resmi menyita aset berupa tanah dan tanaman di atasnya seluas total 142,69 hektare yang tersebar di Kabupaten Siak dan Pelalawan. "Aset ini  terkait langsung dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit macet oleh salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Kelompok Tani (Poktan)," ungkap Kasi Pidsus Kejari Siak, Muhamad Juriko Wibisono, Senin (17/11/2025) petang.Ditambahkan Juriko, tindakan penyitaan yang dilakukan murni untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat kredit macet ini.Sambungnya, ​penyitaan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, serta di Desa Pangkalan Delik, Kabupaten Pelalawan.​"Penyitaan ini kami lakukan untuk pemulihan kerugian keuangan negara," jelas Juriko.​Tindakan penyitaan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor : PRIN – 796/L.4.17/Fd.2/03/2025 Tanggal 14 Maret 2025, serta diperkuat oleh Penetapan Sita dari Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 432/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Tanggal 12 November 2025.​Kredit Macet Berawal dari Data Fiktif​Kasus ini berakar pada skema peminjaman modal kerja (kredit) yang diajukan oleh kelompok tani yang berafiliasi dengan KUD BM. Kredit tersebut ditujukan untuk pembelian lahan kelapa sawit di wilayah Dayun dan Desa Delik dari bank BUMN.​Namun, dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta mengejutkan bahwa data terkait anggota kelompok tani yang menjadi nasabah tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya (fiktif). Anggota yang seharusnya tidak memenuhi kelayakan kredit (tidak layak menerima kredit) justru lolos verifikasi dan menerima pinjaman.​"Ternyata data terkait anggota kelompok tani yang menjadi nasabah tidak sesuai dengan aslinya yang seharusnya tidak layak menerima kredit, akibatnya terjadi kredit macet yang menimbulkan kerugian keuangan negara," sebut Juriko.​Penyitaan ini menjadi sinyal kuat komitmen Kejari Siak dalam menindak tegas penyalahgunaan dana perbankan yang melibatkan kerugian negara, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengajuan kredit dengan dokumen dan data yang tidak valid.

PGRI Siak Perkuat Perlindungan Profesi Guru Melalui Pelantikan LKBH dan DKGI
Siak

PGRI Siak Perkuat Perlindungan Profesi Guru Melalui Pelantikan LKBH dan DKGI

​Siak, Petah.id – Upaya serius untuk meningkatkan profesionalisme dan memberikan perlindungan hukum bagi para guru di Kabupaten Siak ditandai dengan pelantikan pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) serta Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) PGRI Kabupaten Siak Masa Bakti XXIII (2025-2030). Momen penting ini dilaksanakan di sela-sela Pembukaan Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI 2025 di Gedung Tengku Maharatu.​Dalam sambutannya, Ketua PGRI Kabupaten Siak, H Mahadar, S.Pd.,M.M, menegaskan bahwa pembentukan dan pelantikan lembaga-lembaga ini adalah wujud nyata kepedulian organisasi terhadap anggota.​"Pelantikan LKBH ini justru menjadi awal dari tanggung jawab besar yang kita emban bersama. LKBH PGRI lahir sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap perlindungan hukum bagi para guru dan tenaga kependidikan," ujar Mahadar."Kehadiran LKBH ditekankan sebagai garda terdepan yang akan memberikan pendampingan, konsultasi, dan edukasi hukum bagi anggota PGRI," sebutnya.Ditambahkan Mahadar, ia berkomitmen bahwa lembaga ini akan bekerja secara profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi keadilan, sesuai dengan amanah organisasi dan peraturan yang berlaku. Ini merupakan langkah krusial mengingat tantangan dan risiko hukum yang mungkin dihadapi guru dalam menjalankan tugasnya."​Selain perlindungan hukum, PGRI Siak juga memperkuat aspek etika profesi melalui DKGI," tambahnya.Lanjut Mahaddar, DKGI memiliki peran strategis untuk ​menegakkan kode etik guru Indonesia, menjaga kehormatan profesi serta embimbing anggota agar senantiasa berperilaku sesuai dengan nilai-nilai etika, integritas, dan tanggung jawab.​​Tidak hanya dua lembaga tersebut, turut dilantik pula pengurus Perempuan PGRI Kabupaten Siak. Mahadar menyoroti peran sentral guru perempuan, menyebutnya sebagai "pilar utama dalam dunia pendidikan"."Melalui wadah ini, PGRI bertekad untuk memperkuat peran guru perempuan agar lebih berdaya, mandiri, dan berkontribusi aktif dalam setiap program organisasi," tegas Mahaddar.Senada disampaikan ​Sekretaris Umum PGRI Provinsi Riau, Dr. H. Zulfikar, penghargaan atas inisiatif ini dan mendorong agar kolaborasi antara pengurus di semua tingkatan (kabupaten, cabang, dan ranting) terus diperkuat demi mewujudkan PGRI yang solid, berdaya, dan bermanfaat bagi anggotanya."​Dengan penguatan kelembagaan ini, PGRI Kabupaten Siak diharapkan semakin adaptif dan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan profesionalisme dan kesejahteraan guru," sebutnya.

Penegakan Hukum Humanis di Tanah Istana: Mengenal Lebih Dekat Kajari Siak Heri Yulianto
Siak

Penegakan Hukum Humanis di Tanah Istana: Mengenal Lebih Dekat Kajari Siak Heri Yulianto

Siak, Petah.id – Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak yang baru, Heri Yulianto, SH MH, membawa angin segar dalam nuansa penegakan hukum di kabupaten berjuluk "Kota Istana".Baru menjabat, Heri Yulianto langsung terpikat oleh keindahan dan keteraturan Kota Siak.​"Saya kagum melihat penataan Kota Siak yang rapih, bersih, dan asri," ujar Heri Yulianto ditemui di ruangan kerjanya.Disampaikan Kajari Heri Yulianto, Siak menawarkan daya tarik tersendiri baginya. Pemandangan pipa-pipa minyak, hamparan kebun kelapa sawit, serta jalanan yang relatif lengang menciptakan suasana nyaman dan kondusif, berbeda dengan hiruk pikuk kota besar.​Saat ini, Kajari Heri Yulianto tengah fokus pada tahap pengenalan diri dan komunikasi intensif dengan Pemerintah Daerah serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya. Ia memandang proses adaptasi ini sebagai bagian yang harus dinikmati.​"Semua berproses, dan saya akan nikmati prosesnya," kata Kajari Heri Yulianto.​Komitmen utamanya adalah menciptakan keterbukaan dan kedekatan dengan masyarakat. Ia ingin meruntuhkan stigma jaksa sebagai sosok yang kaku dan menakutkan."Kita sebaliknya, kita inginkan agar jaksa harus lebih dikenal sebagai sosok yang humanis," tegasnya.​Filosofi penegakan hukum yang diusungnya di Siak akan memiliki kekhasan, yakni dengan memperhatikan kearifan lokal. Kajari Heri menyadari pentingnya memahami nilai-nilai adat istiadat yang hidup di tengah masyarakat sebelum mengambil langkah strategis.​"Saya akan pelajari kearifan lokal, sehingga penegakan hukum yang dilakukan benar-benar langkah strategis tanpa mencederai kearifan lokal," jelasnya.​Baginya, hukum memang harus ditegakkan demi keadilan, namun hal itu tidak boleh mengorbankan budaya dan tradisi setempat. Pendekatan ini, kata Kajari Heri lebih lanjut, diwujudkan melalui pengedepanan rasa humanis dalam setiap tugas dan fungsi penegakan hukum, baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan.​Dalam menjalankan tugas mulianya, Kajari Heri Yulianto membutuhkan dukungan dan kerja sama dari semua pihak. Ia menutup perbincangan dengan menegaskan kembali esensi kehadiran Kejaksaan di tengah-tengah masyarakat.​"Kejaksaan hadir untuk masyarakat, dalam memberikan rasa keadilan," pungkasnya.​Komitmen Kajari Heri Yulianto untuk memadukan ketegasan hukum dengan sentuhan humanis dan penghormatan terhadap kearifan lokal diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik dan menciptakan sinergi positif antara aparat penegak hukum dan masyarakat Siak.

Siak Siaga Bencana! Kapolres dan Wabup Pimpin Apel Kesiapan Hadapi Banjir
Siak

Siak Siaga Bencana! Kapolres dan Wabup Pimpin Apel Kesiapan Hadapi Banjir

​Siak, Petah.id - Pemerintah Kabupaten Siak, bersama Polres Siak dan seluruh instansi terkait, menggelar Apel Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Rabu (5/11/2025).Wakil Bupati Siak menyampaikan potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, telah meningkat.Tercatat, sambung Wabup Syamsurizal, sepanjang Oktober 2025, banjir telah melanda lima kampung di Siak, yaitu Kampung Merempan Hulu dan Buantan Besar (Kecamatan Siak), Kampung Rantau Panjang dan Sengkemang (Kecamatan Koto Gasib), serta Kampung Tuah Indrapura (Kecamatan Bungaraya).​“Pemerintah bersama seluruh unsur harus saling mendukung agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terarah,” kata Wabup Siak, Syamsurizal saat pimpin apel siaga.Ditambahkan Wabup Syamsurizal, penanggulangan bencana adalah tanggung jawab bersama, termasuk perusahaan yang diminta untuk menjaga kawasan dan lahan di sekitar mereka."Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama suksesnya penanganan bencana yang terjadi," sebutnya.Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy mengatakan, apel dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana.​“Kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana adalah kunci. Kecepatan dan ketepatan respons akan menentukan keberhasilan penanganan bencana. TNI-Polri, pemerintah daerah, BNPB, BMKG, PMI, dan seluruh elemen masyarakat harus bersinergi dalam satu komando yang solid,” tegas Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy.Kapolres Eka juga berpesan pentingnya deteksi dini wilayah rawan, penyebaran informasi publik, dan simulasi tanggap darurat secara berkala."Saya berpesan agar personel melaksanakan tugas kemanusiaan dengan empati, humanis, dan profesional," tutupnya.Hal senada dikatakan Kalaksa BPBD Siak, Novendra Kasmara, apel siaga darurat bencana Hidrometeorologi menjadi penekanan penting untuk sinergi lintas sektor dalam menghadapi ancaman banjir dan cuaca ekstrem jelang akhir tahun."Kita berharap sinergi lontas sektor dapat menangani dalam menunjukkan kesiapan bersama untuk penanggulangan bencana,"  kata Kalaksa BPBD Siak, Novendra Kasmara.Apel siaga darurat bencana Hidrometeorologi berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Siak, Kecamatan Mempura, Rabu (5/11/2025) pagi.Giat itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Siak, Syamsurizal dan Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra.Turut hadir ratusan personel dari Polri, TNI, BPBD, Satpol PP, Manggala Agni, relawan, hingga perwakilan perusahaan (RPK) ikut serta dalam kegiatan ini, menunjukkan kesiapan bersama untuk penanggulangan bencana.

Heri Yulianto Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Siak
Siak

Heri Yulianto Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Siak

​Siak, Petah.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak kini memiliki pemimpin baru. Heri Yulianto resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak pada Senin, (3/11/2025). Ia menggantikan pejabat sebelumnya, Moch Eko Joko Purnomo.​Pelantikan Heri Yulianto dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pekanbaru, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno.​"Ya benar, tadi pelantikan di Kejati, proses berjalan lancar, pelantikan dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Bapak Sutikno,” ujar Kasi Intel Kejari Siak, Frederick Christian Simamora.​Heri Yulianto sebelumnya menjabat sebagai Kajari Gayo Lues, Aceh. Pelantikannya dilakukan bersamaan dengan sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejati Riau.​Mutasi dan rotasi ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 dan Nomor: 854 Tahun 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.Dalam pelantikan tersebut, Kajati Riau Sutikno menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memperkuat kinerja lembaga dan menempatkan personel yang tepat di posisi yang tepat.​"Mutasi jabatan ini bertujuan untuk mengakselerasi pencapaian tujuan organisasi. Kita ingin seluruh pejabat bekerja dengan semangat dan profesionalisme tinggi,” tegas Sutikno.​Mantan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI ini juga memaparkan tiga bidang utama atau core business kejaksaan yakni penanganan tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara (Datun). Lanjutnya, bidang lain seperti pembinaan, pengawasan, intelijen, dan pemulihan aset sebagai penunjang penting.​Kepada para Kajari yang baru dilantik, Sutikno berpesan agar segera menyesuaikan diri dan mengoptimalkan peran di wilayah masing-masing, serta memastikan peran kejaksaan di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) selaras dengan fungsi utama kejaksaan.

Pekan Ini, Jaksa Bakal Panggil Kontraktor Terkait ULP Siak
Siak

Pekan Ini, Jaksa Bakal Panggil Kontraktor Terkait ULP Siak

Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak akan memanggil sejumlah perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam pengaturan sejumlah proyek di Kabupaten Siak, Riau.Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono tak menampik hal tersebut.Dikatakan Juriko, pekan ini pihaknya akan memanggil perusahaan yang diduga terlibat permainan proyek tahun 2025 di Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa."Iya, pekan ini bakal kita panggil," ungkap Kasi Pidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, Senin (3/11/2025).Beberapa perusahaan bakal dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan permainan proyek tahun 2025 di Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa."Kita mendalami adakah tindakan melawan hukum yang merugikan negara atau memang ada kecurangan dalam memenangkan suatu proyek," beber Juriko.Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memastikan persoalan dugaan permainan proyek tahun 2025 di Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa terus berlanjut. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono mengatakan, persoalan dugaan permainan di ULP Siak terus diselidiki oleh kejaksaan."Ya ini sudah ke penyelidikan Pidsus, kita akan telusuri terus," kata Kasi Pidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono saat ditemui di ruangannya, Kamis (30/10/2025).Ditambahkan Juriko, sapaan akrab panggilan Kasi Pidsus Kejari Siak, pihaknya akan segera memanggil pihak pihak terkait, baik Pokja ULP Siak hingga para kontraktor yang diduga terlibat dalam permainan pengaturan proyek di Siak."Nanti pihak pihak terkait kita panggil untuk mendalami keterlibatannya. Baik dari pihak ULP Siak maupun kontraktornya," tambah Juriko.

Mayat yang Ditemukan Terkubur dan Ditutup Terpal Ternyata Tewas Hanya Gegara Tak Beri Sambungan Hotspot
Siak

Mayat yang Ditemukan Terkubur dan Ditutup Terpal Ternyata Tewas Hanya Gegara Tak Beri Sambungan Hotspot

Siak, Petah.id  - Satuan Reserse Kriminal Polres Siak berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Novrianto (39), yang sebelumnya ditemukan terkubur di kebun warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pelaku diketahui bernama Ihsan (44), seorang pekerja kebun yang juga suami dari A, perempuan pertama yang menemukan jasad korban.Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/10/2025) di Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, pelaku sempat berusaha kabur saat ditangkap. “Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku melawan dan mencoba melarikan diri,” ujar Eka, Jumat (31/10/2025).Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Siak dan dihadirkan dalam konferensi pers. Dari sel tahanan, Ihsan digiring menggunakan kursi roda, dengan kedua betisnya diperban akibat luka tembak.Dari hasil penyelidikan, pembunuhan terjadi pada Minggu pagi, 26 Oktober 2025. Sehari sebelumnya, korban datang ke rumah pelaku dan sempat minum tuak bersama. Namun pada pagi harinya, terjadi pertengkaran karena persoalan sepele, pelaku marah setelah korban menolak membagikan sambungan internet hotspot miliknya.“Pelaku meminta hotspot kepada korban, tapi korban mematikannya dengan alasan kuota tinggal 200 MB. Namun korban tetap menonton video, sehingga pelaku tersinggung,” kata Kapolres.Merasa sakit hati, pelaku mengambil parang dan membacok kepala korban. Korban sempat berlari ke belakang rumah, namun dikejar dan kembali dibacok hingga tewas. Usai membunuh, pelaku membakar kasur yang berlumuran darah korban, kemudian menggali lubang di belakang rumah untuk menguburkan jasadnya yang dibungkus terpal.Setelah mengubur korban, Ihsan sempat meminta uang Rp100 ribu kepada istrinya, namun tak diberikan. Ia kemudian meminjam uang dari orang lain lalu melarikan diri ke Pekanbaru, sebelum akhirnya ditangkap polisi.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Halaman 1 dari 112