Kisah Bocah 4 Tahun Dianiaya Pacar Ibunya Sebanyak 4 Kali Karena Kerap Menangis

Foto : Pelaku penganiayaan bocah di bawah umur saat digelandang ke Polsek Kandis/ dok : Istimewa

Siak, Petah.id - CJB, bocah 4 tahun di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau dianiaya sebanyak 4 kali oleh KW, kekasih ibunya sendiri.

Korban mengalami lebam di sekujur tubuh seperti di bagian bibir, pipi kiri dan kanan, di samping itu juga terdapat luka memar di bagian lengan, kaki dan punggung.

Tidak hanya itu, saat ini, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami trauma baik secara fisik dan psikis.

Kejadian itu pertama kali diketahui OM (Ibu kandung korban) yang bekerja di salah satu rumah makan Jalan Lintas Pekanbaru-Duri km 80.

Demikian dikatakan Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi. Ibu korban tiba-tiba mendapat telpon melalui Video Call dari KW yang tengah memperlihatkan pelaku sedang menganiaya anaknya dengan cara menampar dibagian kepala tepatnya bagian pipi sebelah kiri dan pipi kanan.

"Ibu korban tak langsung pulang karena takut dianiaya juga. Sebab ia beberapa kali juga pernah dianiaya pelaku. Lalu, ia bersama saksi lainnya mendatangi polsek melaporkan kejadian tersebut," ungkap Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, Sabtu (2/10/2021).

Tak butuh waktu lama, gerak cepat aparat kepolisian langsung menangkap pelaku di tempat kejadian dan langsung mengamankan pelaku.

"Saat ditangkap pelaku dalam kondisi mabuk tuak," kata Indra Rusdi.

Dikatakan Kapolsek, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 4 kali sejak Agustus - September 2021.

"Pelaku itu punya hubungan sebagai pacar dengan ibu korban. Pelaku mengaku tega menganiaya karena kesal korban sering menangis minta diantarkan ke tempat ibunya bekerja," beber Kapolsek Kandis.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak JO Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," tutup Kapolsek.

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :