Modus Bertanya Alamat, Pria di Tualang Siak Nekat Culik dan Cabuli Bocah
Siak, Petah.id - MR (29) pelaku penculikan dan pencabulan bocah di bawah umur akhirnya berhasil ditangkap Polsek Tualang, Polres Siak.
Diketahui, MR merupakan residivis dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur tahun 2017.
Sempat di penjara dengan kasus yang sama, tidak membuat MR bertaubat. Malahan, sejak Maret 2021 ia mulai kembali melancarkan aksinya dengan mencabuli bocah di bawah umur.
Dalam melancarkan aksinya, MR berpura-pura menanyakan sebuah alamat kepada anak- anak.
Demikian dikatakan Kapolres Siak, Gunar Rahardiyanto. Disebutkannya, sebelum dicabuli, anak-anak tersebut lebih dahulu diculik.
"Predator pencabulan anak itu mengaku dia lebih tergiur dengan anak- anak di bawah umur. Hingga saat ini, dari pengakuan MR sudah 7 bocah yang Ia cabuli," kata Kapolres Siak Gunar Rahardiyanto dalam konferensi persnya di Halaman Mapolres Siak, Senin (4/10/2021).
Pelaku diamankan Polsek Tualang pada Kamis (30/09/2021) di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
"Korban rata-rata berusia 6-7 tahun. Tersangka juga mengancam bocah tersebut sebelum dicabuli," ungkap Gunar.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tualang bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sesuai dengan informasi yang di dapat dari masyarakat tersebut, setelah dicek ternyata benar dijumpai pelaku sedang sarapan lontong dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku penculikan anak dan perbuatan cabul anak.
Pelaku mengaku dia lebih tergiur melihat anak- anak di bawah umur dengan hanya meraba- raba paha, pantat dan memegang alat kelamin anak perempuan tersebut .
" Saya lebih suka dan tergiur dengan anak - anak. Lebih kurang 7 orang anak perempuan saya cabuli.Saya menyesal melakukanya," ujar pria lajang ini.
Pelaku dikenakan pasal penculikan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F jo pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000 dan paling banyak Rp. 300.000.000.
Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :