Siak, Petah.id – Seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak, Rabu (28/08/2024) kemarin. Pria berinisial ES (52) itu ditangkap bersama barang bukti berupa 50 paket narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1800 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa dilokasi penangkapan, Jalan Pelabuhan RT/001 RW/002 Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,”. kata AKP Riza.
Selanjutnya, tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB personil Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Habib Kevin Setiyawan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 17.00 WIB personil berhasil menangkap ES.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap ES, ditemukan 2 paket narkotika jenis daun ganja yang diletak di dalam kotak rokok. Polisi juga menemukan 9 paket Narkotika jenis daun ganja di dalam tas berwarna hitam.
Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap ES. Pada akhirnya ia mengaku masih menyimpan 39 paket Narkotika jenis daun ganja di dalam sebuah karung yang disembunyikannya di lokasi perkebunan miliknya.
“ES mengaku bahwa benar paket daun ganja itu miliknya, ia dapat dari SL yang saat ini berstatus DPO,” tegas AKP Riza.
Diterangkan juga, pihak kepolisian turut mengamankan beberapa barang bukti lain seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
AKP Riza berharap, peran aktif masyarakat di Kabupaten Siak untuk sama-sama memberantas narkoba. Apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.