Hakim Tolak Prapid Eks Kalaksa BPBD Siak
Foto : Istimewa
Siak, Petah.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Siak, Mega Mahardika menolak permohonan praperadilan mantan Kalaksa BPBD Kabupaten Siak Kaharudin.
Agenda pembacaan putusan persidangan praperadilan oleh PN Siak dibacakan pada Jumat, 14 Juni 2024.
Putusan tersebut membuat status tersangka kasus korupsi dana bencana alam di Siak Kaharudin sah.
Kajari Siak Moh Eko Joko Purnomo melalui Kasi Pidsus Muhammad Juriko Wibisono mengatakan, tersangka Kaharudin mengajukan praperadilan terhadap tindakan penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.
Dikatakan Juriko, Kahar menilai tindakan penyidik tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan standar operasional prosedur yang berlaku di Kejaksaan Republik Indonesia.
"Setelah hakim mendengar alasan pemohon, jawaban pemohon dan hasil dari persidangan maka hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka Kahar," jelas Kasi Pidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, Sabtu (15/6/2024) petang.
Ditambahkan Juriko, dengan ditolaknya seluruh dalil permohonan praperadilan yang dilakukan oleh pemohon maka apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Siak terkait penahanan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan.
"Jadi apa yang sudah dilakukan kejaksaan sudah sesuai dengan prosedur serta tata cara penyidikan sesuai dengan peraturan," tegas Juriko.
Lanjut Juriko, atas tindakan tersangka Kahar, negara dirugikan sebesar Rp
Rp1,1 miliar.
"Mohon doa dari masyarakat Siak agar proses ini berjalan lancar," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Siak inisial KHD menjadi tersangka atas dugaaan kasus korupsi. dana penanggulangan bencana alam.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Moch Eko Joko Purnomo mengatakan, Kepala Pelaksana BPBD Siak KHD diduga melakukan tindak pidana korupsi APBD Siak untuk bencana alam pada mata anggaran 2020 sebesar Rp1.109.844.681.
"KHD sejak pagi kami periksa kemudian sekira pukul 14.00 Wib ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana penanggulangan bencana alam di BPBD Siak. KHD sudah merugikan negara sebesar Rp1.109.844.681," ungkap Kajari Siak Moch Eko Joko Purnomo, Jumat (17/05/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Siak.
Disampaikan Kajari Eko, melalui serangkaian proses penyidikan, tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Kabupaten Siak.
"Bukti - bukti sudah kuat, bahkan kita sudah melakukan untuk penyitaan, mulai dari alat bukti surat, alat bukti saksi, dan alat bukti ahli," kata Kajari Eko.
Dalam melakukan perbuatan melawan hukum, tambah Kajari Eko, banyak modus yang dilakukan oleh KHD, mulai dari mark up hingga membuat pertanggungjawaban fiktif.
"Modus tersangka ini banyak sekali dalam melakukan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana alam di BPBD Siak, mulai dari intimidasi, mark up hingga melakukan pertanggungjawaban fiktif," terang Kajari Eko.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :