Pilkada Siak 2024, Saksi Paslon 03 Tolak Hasil Penghitungan PPK Sungai Apit
Foto : Pelaksanaan rapat pleno KPU Siak di Gedung Kesenian/ Dokumentasi : Petah.id
Siak, Petah.id - KPU Siak gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bupati dan wakil bupati Siak untuk Pilkada serentak 2024 di Gedung Kesenian, Rabu (4/12/2024).
Dalam proses penghitungam, saksi paslon bupati dan wakil bupati Siak nomor urut 03, Alfedri-Husni Merza banyak mengajukan keberatan terhadap setiap laporan PPK.
Wira Gunawan, saksi paslon nomor urut 03 menyatakan menolak rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK Sungai Apit. Usai laporan PPK Sungai Apit, Wira meminta agar dibuka satu kotak suara.
“Kami meminta agar kotak suara dibuka karena suara tidak sah cukup banyak, sehingga kita perlu tahu selisih suara dah dan suara tidak sah,” ujar Wira Gunawan.
Ia juga meninta agar kotak suara TPS 3 kampung Mengkapan dibuka. Tujuannya untuk melihat selisih suara sah dan suara tidak sah.
Selain itu, saksi Paslon 03 ini juga keberatan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK Siak. Wira Gunawan juga mengusulkan agar TPS 3 kelurahan Kampung Rempak di-PSU-kan.
“TPS 3 Kelurahan Kampung Rempak harus PSU, tidak bisa tidak. Karena ada kotak suara yang sudah dibuka kembali,” ujar Wira.
Pimpinan Panwascam Siak, Nanang ikut menyampaikan penjelasan terkait usulan itu. Ia mengtakan, kotak suara dibuka saat usai pencoblosan karena C1 termasukkan ke dalamnya.
“Ini sama sekali tidak mempengaruhi hasil, semuanya sudah terkoordinasi, sementara saksi sudah pulang duluan,” kata Nanang.
Bawaslu Siak juga menambahkan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi hasil. Namun demikian, saksi 03 tetap menolak.
Laporan PPK Sungai Apit dan Siak akhirnya dapat diterima, namun saksi 03 menolak. Pimpinan rapat, komisioner KPU Siak Dedi Kurniawan mengatakan tidak ada masalah dengan keberatan saksi Paslon, rapat pleno tetap dapat diteruskan.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :