Pekanbaru, Petah.id – Pasca melakukan penggerebekan gudang kosmetik di Jalan Soekarno Hatta, samping Pasar Pagi Arengka, Pekanbaru pada Selasa (3/9/2024) lalu, pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) bersama kepolisian akhirnya menetapkan YN dan NS sebagai tersangka. Keduanya merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab gudang tersebut.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander mengatakan dari hasil penghitungan produk ilegal tersebut, total ada 167 item dan sekitar 11.800 pieces/pcs atau satuan produk kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar dengan nilai ekonomis sekitar Rp 500 juta lebih.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan dan kedua tersangka kini dititipkan di sel tahanan Mapolda Riau,” kata Alex.
Alex mengatakan, kegiatan di lokasi merupakan pelaksanaan operasi penindakan terhadap penjualan kosmetik illegal. Aktifitas menjual kosmetik ilegal tersebut sudah diamati sejak sebulan sebelum digrebek.
“Penjualan kosmetik ilegal ini dilakukan secara online,” jelas Alex
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku dapat meraup keuntungan hingga 8 juta rupiah perhari. Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, jual beli kosmetik ilegal tersebut sudah mulai beroperasi sejak bulan Februari tahun 2024 ini
Alex Sander mengatakan kedua tersangka bakal dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," ujarnya saat ekspos kasus, Jumat (6/9/2024).