Sabu 21 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi Diamankan Polres Siak di Pelabuhan Tanjung Buton

Foto : Kapolres Siak didampingi Wakapolres Siak Kompol Angga Wahyu Prihantoro, Kasat Narkoba Sihol Sitinjak dan beberapa pejabat utama termasuk Kasatpol Air AKP TP Silalahi, saat konferensi pers pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 21 kg dan ribuan b

Siak, Petah.id - Polres Siak berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram dan 1.897 butit pil ekstasi di Pelabuhan Tanjung Buton, Mengkapan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau. 

Narkotika iti ditangkap jajaran Polres Siak dari terduga pelaku Arman Stafriandi (30) yang kedapatan membawa barang haram tersebut dari Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Kepri. 

Arman ditangkap pada Kamis (6/4/2023) sekira pukul 11.30 Wib di Pelabuhan Tanjung Buton, Sungai Apit Siak. 

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dibawa pelaku hendak diantarkan ke Pekanbaru. 

"Pelaku diamankan personel Satpol Air Polres Siak berikut barang bukti 21 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 21 kilogram dan dua bungkus diduga pil ekstasi sebanyak 1897 butir,"  kata Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja saat konferensi pers di Halaman Mapolres Siak, Selasa (11/4/2023) pagi. 

Penangkapan tersebut bermula dari informasi tang diperoleh dari masyarakat bahwa ada penumpang angkutan perairan yang membawa barang mencurigakan diduga narkotika.

“Atas informasi tersebut kami melakukan penyelidikan di sekitar perairan Tanjung Buton, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, khususnya di Pelabuhan Tanjung Buton,” ucap kapolres. 

Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, pada Kamis (6/4) sekitar pukul 11.30 WIB, personel Satpolair melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Buton terhadap orang dan barang yang naik dan turun dari kapal.

Pemeriksaan terhadap barang penumpang kapal dari Tanjung Balai Karimun tujuan Buton, ditemukan barang yang mencurigakan diduga narkotika yang dibawa oleh penumpang Arman.

“Tersangka Arman merupakan warga Tanjung Balai Karimun, kami dapati membawa sabu dan ekstasi di dalam tas jinjing, yang didalamnya dicampurkan pakaian untuk mengelabui putugas,” terang Kapolres Ronald.

Dari keterangan AS, lanjut AKBP Ronald, paket narkotika tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun tujuan Pekanbaru tepatnya di Terminal Antarkota Antarprovinsi (AKAP). Selanjutnya akan diletakkan di suatu tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M yang saat ini masih diselidiki.

Pengakuan Arman kepada penyidik, dikatakan Kapolres Ronald, dia akan menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap bungkus atau per kilogram apabila berhasil meloloskan dan menyelesaikan tugasnya.

Tidak hanya sampai di situ cerita Arman, dia juga mengakui lima kali mengantarkan narkoba, diawali dari 1/4 kilogram, 1/2 kilogram, sampai dia dipercaya membawa 21 kilogram bersama ribuan ekstasi ke Pekanbaru.

Dia sudah sebulan terakhir tinggal di rumah saudaranya di wilayah Kulim, Pekanbaru. Dan mendapatkan narkoba dari kenalannya M warga Malaysia, saat sama sama menjadi warga binaan di Lapas Batam.

Saat itu Arman dipenjara dalam kasus narkoba, sementara warga Malaysia itu kasus human trafficking atau perdagangan manusia.

Arman berkomunikasi dengan M menggunakan kartu ponsel Nomor Malaysia. Hanya bisa dihubungi lewat whatshap saja. 

Arman tidak bertemu dengan temannya M, ketika mengambil narkotika itu. Narkotika itu diletakkan di suatu tempat, lalu Arman mengambilnya sesuai petunjuk. Demikian juga dengan narkoba yang dibawanya diperintahkan diletakkan di terminal atau membuka kamar hotel, lalu meninggalkannya.

Demikian juga uang jalannya. Arman menerimanya bukan dari seseorang, tapi mengambilnya di suatu tempat. Artinya jaringan ini memang terputus.

Atas narkoba yang dibawanya, Arman kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (I) ditambah 1/3 (sepertiga).

Laporan : Alfath
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :