SIAK, Petah.id - Khawatir masyarakatnya terdampak penyebaran Covid-19, Bupati Siak Drs H Alfedri MSi mengeluarkan Perbup. Isinya mendorong pemerintah kampung tanggap Covid-19 dan padat karya tunai kampung.
Hal itu tertuang di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 800/DPMK/190 tertanggal 30 Maret 2020.
Dalam Perbup tersebut, pemerintah kampung didorong untuk membentuk Relawan Kampung Lawan Corona. Dan setiap kampung untuk menyiapkan call centre atau nomor telepon Kampung Tanggap Covid-19.
Dikatakan Ketua Asosiasi Perangkat Desa (Apdesi) Kabupaten Siak Jufrianto, pihaknya menyambut baik peraturan Bupati Siak tersebut. Menurutnya hal ini baik untuk mencegah secara bersama pandemi Covid -19.
"Kami menyambut baik perbup tersebut, namun tahap selanjutnya kami sedang menunggu bagaimana teknisnya dan ini akan dirumuskan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK)," urai Ketua Apdesi Kabupaten Siak Jufrianto via ponsel, Senin (30/03/2020) siang.
Lebih jauh dikatakannya, pihaknya ingin apa yang menjadi Perbup dapat dilaksanakan seluruh kampung dengan kesungguhan, sehingga apa yang diharapkan Bupati benar benar sampai dan tepat sasaran.
“Jangan sampai setelah ini, ada tersangka karena terindikasi penggelapan anggaran atau lainnya. Saya tidak ingin itu terjadi. Saya ingatkan pemerintah kampung bekerja dengan ikhlas,” ungkapnya.
Laporan : Handri