Seorang Buruh di Rohil Tertangkap Basah Mencuri TBS
Hukum

Seorang Buruh di Rohil Tertangkap Basah Mencuri TBS

Rohil, Petah.id - Slamet Widodo alias Ndaming (38) terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Bagan Sinembah, Rohil. Ia kepergok melakukan pencurian TBS kelapa sawit milik seorang guru honor bernama Li Darma Tanjung (53) di area perkebunan sawit kelompok VI Kepenghulan Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Minggu (20/6) sekitar Pukul 15.00 WIB. Sementara Ndaming adalah warga Jalan Tongkol, RT 02 RW 01, kepenghuluan yang sama dengan pemilik lahan. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut. "Pelapor sering kehilangan buah kelapa sawit, lalu pelapor melakukan patroli di kebunnya, kemudian pelapor dihubungi oleh saksi saudara Dedy Irna Putra yang mengatakan bahwa buah kelapa sawit yang hilang beserta pelaku sudah diamankan yaitu seorang laki-laki yang bernama Saudara Slamet Widodo alias Ndaming," ungkap Juliandi. Setelah tertangkap basah oleh saksi, Ndaming mengakui perbuatannya sendiri dan langsung dibawa oleh pelapor beserta saksi untuk diamankan di Polsek Bagan Sinembah. "Mendapat informasi tersebut pelapor pun mendatangi orang yang dimaksud dirumahnya, setibanya disana pelapor langsung menanyakan apakah benar bahwa pelaku telah mencuri buah kelapa sawit milik pelapor, dan pada saat itu pelaku langsung mengakui bahwasanya memang benar pelaku melakukan pencurian tersebut," kata Juliandi. "Adapun barang bukti tersangka ini sejumlah 12 tandan buah kelapa sawit, hasil tes urinenya positif mengandung Metaphetamine, kemudian disangkakan pasal 306 Jo 64 KUHPidana," imbuhnya.

Brimob Gadungan Tipu Sang Pacar, Bawa Kabur Mobil Calon Kakak Ipar
Kriminal

Brimob Gadungan Tipu Sang Pacar, Bawa Kabur Mobil Calon Kakak Ipar

Bogor, Petah.id - Modus penipuan dengan cara mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob kembali terjadi. Korban nya adalah seorang janda muda. Tidak hanya korban perasaan, mobil sang kakak, raib dibawa kabur untuk digadaikan.  Kisah cinta MR, warga desa Cibateng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor kandas untuk kesekian kalinya. Ia yang gagal pada pernikahan pertamanya, kembali membuka hati untuk menjalin hubungan kasih dengan salah seorang anggota brimob yang ternyata brimob gadungan. Sang pacar yang menjadi tambatan hati, ternyata berupaya melakukan penipuan terhadap MR, lalu membawa kabur mobil kakaknya. Berawal dari kecurigaan, Fajri, kakak MR melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Beruntung, polisi bertindak cepat. Setelah menerima laporan dari korban, akhirnya pria berinisal DN berhasil diciduk diwilayah Sukabumi, bersama 1 unit mobil ayla yang semula dipinjam tetapi tidak pernah dikembalikan. "Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti seragam dan atribut brimob, senjata mainan korek api, dan satu unit mobil ayla yang digelapkan pelaku," demikian kata Kapolsek Ciampea, Beben Susanto, saat dikonfirmasi Senin (21/6/2021). "Jadi modus tersangka brimob gandungan ini mengaku anggota Brimob berpangkat Bripka mendekati korban perempuan lalu mendekati keluarga dan meminjam mobil dengan alasan dinas luar padahal mobil tersebut digelapkan," lanjut Beben. Kapolsek menyebutkan, tidak hanya MR, namun beberapa korban lainnya kemungkinan ada diwilayah Sukabumi. Menanggapi kejadian ini Komandan Resimen I Pasukan Pelopor, Kombes Pol Reeza Herasbudi menilai, penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob dapat membuat citra buruk. Masyarakat dapat berupaya untuk menjadi seorang anggota resmi dengan beberapa tahapan. “Untuk anggota resmi diharapkan menggunakan keanggotaannya dengan sebaik-baiknya. Semoga tidak terjadi atau dilakukan anggota resmi,” singkatnya. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam disel tahanan Mapolsek Ciampea atas pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.Sumber : Suara.com

Grebek Pengedar Sabu, Polres Rohil Tangkap Tersangka di Sumut
Hukum

Grebek Pengedar Sabu, Polres Rohil Tangkap Tersangka di Sumut

Rohil, Petah.id - Jajaran Satresnarkorba Polres Rohil menggerebek rumah diduga pengedar narkotika jenis sabu. Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi bergerak cepat sehingga berhasil meringkus 2 tersangka lainnya di Rantau Perapat, Sumatera Utara, satu diantaranya Resedivis.    Penggerebekan ini dilakukan Sabtu, (19/6) pukul 07.00 WIB dirumah Mariadi alias Adi (23), di desa Sukajadi KM 16, Kecamatan Pujud, Rohil. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil. "Diperoleh informasi bahwa didaerah tersangka saudara Mariadi alias Adi ini sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan," ungkap Juliandi. Dari pengakuan Mariadi, muncul nama Bambang Irwansyah (25), warga Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, dan Suriawan alias Tompel (30), warga Siarang arang, Kecamatan Pujud. "Maka dilakukan penggerebekan di rumah terlapor saudara Mariadi yang saat itu sedang berada didalam kamarnya," tambah Juliandi. Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, ditemui 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu dan beberapa plastik bening kosong dan 1 buah kantong warna hitam bertuliskan buffers yang didalamnya terdapat 2 bungkus diduga Narkotika jenis sabu, serta uang senilai Rp1.140.000"yang menurut keterangan terlapor merupakan uang hasil penjualan sabu," tambah nya. Mariadi menerangkan, ia memperoleh narkotika jenis sabu dari terlapor saudara Bambang sekitar 2 minggu yang lalu dirumahnya yang dikendalikan oleh Tompel. Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya di sebuah rumah yang beralamat di Rantau Prapat, Sumatera Utara. "Saat ditangkap di Rantau Perapat, Sumatera Utara, Suriawan alias Tompel yang juga seorang resedivis ini kemudian mengakui sabu seberat 10,6 gram dan 1 butir inex berbentuk serbuk kristal bening yang berhasil diamankan petugas itu dibawah kendalinya," jelas Juliandi. Baik Bambang maupun Tompel, keduanya mengakui keterangan yang disampaikan Mariadi sebelumnya. Menurut pengakuan Tompel barang haram ini diperoleh melalui kerja sama dengan laki laki inisial "SR" (dalam lidik) serta seseorang laki-laki inisial "RO" (dalam lidik), Kemudian seluruh tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut" masih kata Juliandi."Barang bukti yang disita Polres Rohil, diduga narkotika jenis shabu berat kotor 16,06 Gram, 3 bungkus paket sabu dalam kemasan plastik bening besar, 2 bungkus paket sabu dalam kemasan plastik bening ukuran sedang, 1 butir pil inex warna pink dengan berat  0,30 gram, tas selempang warna hijau milik Mariadi, 1 butir pil Inex dan tas kulit warna coklat milik saudara Tompel, 1 buah kartu ATM BRI yang dipergunakan Tompel untuk transaksi, uang hasil penjualan Total sebesar Rp. 3.940.000,- dan 4 unit Handphone yang dipergunakan untuk transaksi narkotika. (Berisi bukti-bukti transaksi)" jelasnya. "Tes urine ke 3 tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine, Dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika," imbuhnya.

Maling Pipa Chevron, Kawanan Maling Tertangkap
Hukum

Maling Pipa Chevron, Kawanan Maling Tertangkap

Rohil, Petah.id - Empat orang kawanan maling nekat melakukan aksi pencurian pipa milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Namun sayang, aksi yang dilancarkan dini hari ini, terendus oleh warga sekitar dan berujung penjara. Pelaku melancarkan aksinya tepat dikawasan Telinga 01, Jalan Simpang Telinga 01 Kelurahan Sintong Kecamaran Tanah Putih, Minggu (20/6) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Setelah dicegat oleh tiga orang karyawan perusahaan, pelaku langsung di giring ke Mapolres Rokan Hilir.Para pelaku yang berhasil diamankan yakni, G (41), S (42), D Tambunan (31) dan M (31). Semuanya merupakan warga Simpang Manggala Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih. "Saat ini keempat pelaku sudah diamankan ditahanan Mapolres Rokan Hilir beserta barang bukti 24 batang besi pipa 6 inchi yang panjangnya 4 Meter." Demikian dikatakan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi. AKP Juliandi menerangkan, tindakan kejahatan diketahui saat seorang karyawan PT ABB bernama Selamat Riadi (41) mendapat informasi dari masyarakat, Minggu (20/6/2021) sekira Pukul 03.00 WIB. Ada 4 orang laki-laki melakukan aktifitas bongkar muat untuk mengangkut besi pipa kedalam mobil Colt Diesel dan L300 dilokasi Telinga 01 Jalan Simpang Telinga 01 Kelurahan Sintong Kecamatan Tanah Putih, Rohil. Pelapor langsung menghubungi kedua karyawan PT ABB lainnya untuk bertemu dimanggala KM 8, menunggu mobil yang mengangkut besi pipa tersebut, tepatnya sekira pukul 05.00 WIB, ketiga karyawan berhasil memberhentikan mobil tersebut. Setelah dilakukan pengecekan kedalam mobil, ditemukan 24 batang besi pipa 6 inchi yang panjangnya 4 Meter. "Tak selang beberapa lama, mobil yang mobil L300 warna hitam yang dimaksud langsung dihentikan. Didalam mobil tersebut 2 orang pelaku lainnya. Setelah dilakukan pengecekan kedalam bak mobil ditemukan alat-alat pemotong besi pipa berupa 1 buah tabung oksigen, 3 buah tabung gas 3 Kg, selang asitelin dan satu buah kunci inggris," pungkas Juliandi. Selanjutnya 4 orang laki-laki dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

Pengedar Ganja di Siak Tertangkap, Polisi : Pemain Lama
Hukum

Pengedar Ganja di Siak Tertangkap, Polisi : Pemain Lama

Siak, Petah.id - Seorang pengedar narkotika jenis ganja diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, Jumat (18/6) jelang tengah malam, di Kecamatan Sungai Apit.Menurut polisi, pelaku adalah seorang pengedar yang sudah lama menjalani bisnis haramnya. Pelaku berinisial Ik (35), warga Jalan Gajah Mada RT 002/RW 006 Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, diamankan di kamar rumahnya, beserta sejumlah barang bukti.Diantaranya, 1 bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 730 gram, 1 unit timbangan sayur, 1 buah plastik hitam, 1 buah ember hitam, 1 bal paper.Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, melalui Kasubag Humas Iptu Ubaedillah, dalam keterangannya menyampaikan kronologis penangkapan terhadap tersangka. "Bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Gajah Mada Kelurahan Sungai Apit," terang Ubaedillah.Menanggapi informasi tersebut, kata Ubaedillah, Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WIB Personil Satresnarkoba polres Siak mendatangi 1 orang laki-laki yang memiliki ciri-ciri persis dari laporan masyarakat dan sedang berada di Jalan Gajah Mada Sungai Apit.  "Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki yang mengaku IK," jelasnya.Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik diduga narkotika jenis daun ganja kering di dalam kamar IK dan ia mengakui daun ganja kering tersebut miliknya dan diperoleh dari DL yang masih berstatus DPO."Saat ini tersangka sudah dibawa Polres Siak untuk penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Komplotan Spesialis Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi Diringkus Polda Riau
Hukum

Komplotan Spesialis Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi Diringkus Polda Riau

Pekanbaru, Petah.id - Tim gabungan Opsnal Polres Pelalawan dan Unit Jatanras Polda Riau di back-up Satreskrim Polres Samosir Polda Sumut menangkap dua komplotan pencurian pecah kaca mobil didua lokasi terpisah pada Jumat (11/6/2021) lalu.Para pelaku merupakan sindikat pencuri spesialis nasabah bank lintas Provinsi yang beraksi di Jalan Lintas Timur tepatnya di depan rumah makan Minang Raya Kelurahan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (24/5/2021) lalu.Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Teddy Ristiawan mengatakan, para pelaku adalah spesialis pencuri nasabah bank dengan modus pecah kaca. "Mereka adalah jaringan antar Provinsi asal Pekanbaru dan Bandung Jawa Barat," ujar Narto, Senin (21/6/2021).Narto mengatakan, dari total tiga orang pelaku dua di antaranya diamankan di Desa Parlundut, Kecamatan Pangururan, Kabupten Samosir, Provinsi Sumatra Utara dan Jalan Srikandi, Gang Permadi I, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru."Kami tangkap di wilayah Desa Parlundutan, Samosir dan Kota Pekanbaru, sementara satu lagi masih DPO," kata Narto.Identitas pelaku yang diamankan di Desa Parlundutan, Samosir adalah ARS alias Andi (44) warga Jalan Meranti Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru dan EPS alias Rian (40) warga Jalan Cirayom Kelurahan Dungus Cariang, Kacamatan Andir, Kota Bandung Jawa Barat.Sementara seorang pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi berstatus daftar pencarian orang (DPO)."Modus para pelaku adalah dengan mengikuti nasabah sekeluarnya dari bank. Mereka berbagi tugas. Pelaku yang memantau di bank kemudian menghubungi pelaku lain untuk membuntuti. Setelah lengah, mereka ambil uang korban dengan cara memecah kaca mobil korban," paparnya.Barang bukti yang disita dari para pelaku yakni 1 unit hp merk evercross warna hitam, 1 tas laptop milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru dan 1 buah helm merk GM warna merah."Berdasarkan laporan, tas korban berisikan 1 buah Laptop, 1 buah hardisk external, berkas kantor, surat pelunasan bank dan uang tunai sebanyak Rp800 ribu sudah tidak ada lagi," jelas Narto. Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau untuk pengembangan lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.Diberitakan sebelumnya, Chairul Hamdi (48), seorang PBS warga BTN Bumi Lago Permai Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan menjadi korban komplotan pencuri bermodus pecah kaca.Pelaku membawa kabur sebuah tas yang berisikan, 1 buah Laptop, 1 buah hardisk external, berkas kantor, surat pelunasan bank dan uang tunai sebanyak Rp800 ribu. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp26 juta.Saat kejadian, korban diketahui selesai menyetor uang di Bank Mandiri dengan mengendarai satu unit mobil dinas Nissan X-Trail Nopol BM 1098 C warna abu-abu metalik dan kemudian korban menuju rumah makan Minang Raya untuk makan lalu memarkirkan mobil dengan terkunci semua pintu.Lebih kurang 20 menit selesai makan siang, korban mendengar suara seperti benturan akan tetapi belum mengetahui benturan apa, kemudian pelapor menuju mobil dan melihat kaca depan sebelah kiri sudah pecah.Korban pun kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Pelalawan untuk proses lebih lanjut.

Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan
Bengkalis

Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan

Bengkalis, Petah.id - Seorang ayah sejatinya menjadi pelindung dan penjaga kehormatan anaknya. Namun tidak bagi pria berinisial JS, warga Kabupaten Bengkalis yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Hingga akhirnya sang putri yang masih berusia 18 tahun, hamil 6 bulan. Setelah mendengar penuturan putrinya, Ibu kandung korban yang tak terima dengan aksi bejat suami, langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polsek Pinggir yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Gogor Ristanto pada (16/6/2021) sekira pukul 14.40 WIB di kawasan Jalan Lintas Rimbo Panjang - Bangkinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. "Kejadian pencabulan tersebut berawal pada Rabu (30/12/2020) sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri, Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, tepatnya di sebuah ruko tempat tersangka JS dan korban berjualan es dawet," kata Firman, Minggu (20/6/2021). Saat kejadian, korban berteriak dan menangis, namun tersangka langsung membekap mulut korban dengan memasukkan baju korban ke dalam mulutnya. Tak hanya itu, korban juga diikat dengan tali oleh pelaku.  "Lalu tersangka mengancam akan membunuh korban dan ibu korban. Kemudian tersangka membuka pakaiannya dan membuka pakaian korban dan menyetubuhi korban," ungkap Kapolsek. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku melepas ikatan tali dan membiarkan korban masuk ke dalam kamar sambil menangis serta memakai pakaiannya di dalam kamar. Tak selang berapa lama, pelaku kembali menjalankan aksinya untuk kali kedua didalam kamar. "Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban mengalami kehamilan dengan usia 6 bulan dan memberitahukan kejadian tersebut kepada IS (ibu korban) dan R (tante korban), lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna pengusutannya," katanya. Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Pinggir langsung menginstruksikan penyidik unit Reskrim Polsek Pinggir dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut. Petugas mendatangi TKP dan mendampingi korban untuk dilakukan visum et repertum di RSUD Duri, Bengkalis. "Setelah diperoleh bukti yang cukup dan diperoleh informasi keberadaan tersangka, lalu pada Rabu 16 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto STrK berangkat ke Rimbo panjang Kabupaten Kampar memburu tersangka," ujarnya. "Kemudian tim langsung menangkap tersangka yang mengaku bernama JS dan mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung dengan cara menyetubuhi korban lebih dari 1 kali. Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pinggir guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya. Terhadap tersangka tersebut, disangkakan melanggar pasal 46 undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga melakukan perbuatan kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual yang menetap dalam lingkungan rumah tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

4 Orang Pengedar Sabu Antar Riau- Sumut Dibekuk Polisi
Hukum

4 Orang Pengedar Sabu Antar Riau- Sumut Dibekuk Polisi

Rohil, Petah.id - Upaya pemberantasan narkotika yang kian meresahkan terus dilakukan Polres Rokan Hilir.Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu antar provinsi yang notabene seorang residivis.Jajaran Polres Rokan Hilir berhasil menangkap secara berantai residivis pengedar narkotika jenis sabu antar provinsi Riau-Sumatera Utara, Minggu (18/4/21) petang.Residivis Bayu Sentana (23) ditangkap Satres Narkoba Polres Rokan Hilir bersama seorang rekannya Fredrick Edward Simarmata (20).Setelah dilakukan pengembangan,Resedivis Loij Sija (53)dan resedivis Rudi Salem (40) juga berhasil dibekuk saat dalam perburuan petugas di Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamannkan sabu seberat 68,54 gram.Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.Hal itu bermula, jelas Juliandi, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di daerah Balai Jaya KM 35. Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan."Di TKP kemudian tim Opsnal menemukan terduga saudara Fredrick baru turun dari mobilnya bersama dengan saudara Bayu dan saat dilakukan penggeledahan dari saudara Fredrick didapat barang 1 wadah plastik warna kuning berisi 2 bungkus plastik bening dan 1 unit timbangan digital," terang Juliandi."Dan 1 wadah plastik warna ungu di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik besar dan 3 bungkus plastik sedang dan 6 bungkus kecil berisi narkotika jenis sabu, dan 1 unit handphone miliknya di kantong celana bagian kanan depan," tambah Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir.Sementara itu, lanjut Juliandi, saat dilakukan penggeledahan di badan Bayu, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Huaweidan 1 buah mancis berbentuk senjata mainan warna hitam dipinggang sebelah kanan dimana senjata mainan tersebut kabarnya untuk jaga-jaga.Tak berhenti sampai disitu, polisi terus melakukan penelusuran, saat tim opsnal menggeledah rumah Fredrick, ditemukan 1 unit Samurai warna biru di dalam kamarnya yang diakui sebagai barter dari narkotika."Dari hasil interogasi, tersangka ini menerangkan adanya kerjasama dalam penjualan sabu itu dari Deli Tua, Sumatra Utara. Selanjutnya kedua terlapor dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil," beber Juliandi.Mendapati informasi tentang dimana tersangka mendapatkan narkotika, polisi kembali melakukan perburuan, alhasil dilakukan penangkapan terhadap Rudi Salemdan temannya Loij Sija di Deli Tua, Sumatera Utara."Saat diinterogasi keduanya mengaku bahwa memang benar ada menjual narkotika jenis sabu kepada redrick dan Bayu. Pengakuan tersangka mereka mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Aldi (masih dalam lidik)," kata Juliandi.Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 2 unit timbangan, kumpulan plastik plastik klip, handphone, dan benda lainnya yang terkait dengan sabu."Selanjutnya semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil," tambahnya.Terhadap 4 tersangka, lanjut Juliandi, dijatuhkan telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Pelaku dari hasil tes urin semuanya positif," tutup Juliandi.

Polsek Merbau Kepulauan Meranti Berhasil Amankan Pencuri Kabel Milik PT EMP, 2 Orang Masih Buron
Hukum

Polsek Merbau Kepulauan Meranti Berhasil Amankan Pencuri Kabel Milik PT EMP, 2 Orang Masih Buron

Meranti, Petah.id - SR (21) dan AZ (36) warga jalan S Parman, Kelurahan Teluk Belitung, Kabupaten Kepulauan Meranti terpaksa menikmati bulan ramadan di jeruji besi.Bukannya melaksanakan ibadah puasa mereka malah mencuri kabel milik PT EMP. Aksi SR dan AZ akhirnya terungkap Polsek Merbau setelah seorang pelapor menemukan adanya gangguan Travo listrik yang telah terbuka dan lempengan tembaga didalam travo tersebut sudah tidak ada.Kapolres Kepulauan Meranti AKPB Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kapolsek Merbau Iptu Sahrudin Pangaribuan membenarkan peristiwa tersebut.Penangkapan terduga pelaku pencurian kabel itu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/08/IV/2021/SPK SEK.MERBAU/RES. KEP.MERANTI/POLDA RIAU, pada 17 April 2021."Kedua terduga pelaku berhasil kami amankan, sementara 2 orang terduga pelaku lainnya berinisial YS dan JG berhasil melarikan diri," kata Kapolsek Merbau Sahrudin Pangaribuan.Disampaikan Sahrudin, kronologis kejadian tersebut bermula dari adanya gangguan pada travo listrik yang telah terbuka dan lempengan tembaga didalam travo tersebut sudah tidak ada lempengan tembaganya. Lalu, tambah Sahrudin, pelapor merasa curiga dan memanggil temannya untuk melihat travo listrik tersebut."Kemudian mereka melakukan pengecekan di seputaran lokasi yang berjarak sekitar 25 meter dari lokasi Travo yang terbongkar dan ditemukan adanya 3 buah lempengan tembaga dan 1 buah gulungan tembaga. Selanjutnya pihak PT EMP mengamankan Barang Bukti (BB) yang sudah dibongkar oleh pelaku," kata Kapolsek.Setidaknya, atas kejadian tersebut, PT EMP mengalami kerugian secara materil yang cukup besar."Pihak PT EMP mengalami kerugian sebesar Rp110.000.000 juta," jelasnya.Mendapat informasi bahwai para terduga pelaku pencurian sedang berada di jalan S Parman, Kelurahan Teluk Belitung polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap SR.Setelah diinterogasi, SR mengakui bahwa Ia melakukan pencurian kabel milik PT EMP itu bersama rekan lainnya yang berinisial AZ, YS, JG.Polisi terus bergerak cepat, AZ berhasil diringkus di rumah kediamannya tanpa perlawanan. Sementara YS dan JG saat didatangi polisi kerumahnya sudah tidak ada."Saat ini kedua terduga pelaku SR dan AZ bersama Barang Bukti (BB) diamankan di Polsek Merbau untuk prose lebih lanjut. Sementara YS dan JG terus diburu aparat kepolisian," tegasnya.Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 buah lempengan tembaga, 1 buah gulungan tembaga, 6 buah besi kedudukan Travo, 5 buah kunci spana, 2 buah parang panjang, 1 buah gunting pemotong besi, 1 pasang sandal jepit berwarna merah, 1 utas tali tambang, dan 1 buah pipa besi."Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana," tutup Kapolsek Merbau.

Halaman 1 dari 11