Satu Kali Dua Puluh Empat Jam, Kawanan Pencuri Sarang Burung Walet Dibekuk Polsek Gasib
Hukum

Satu Kali Dua Puluh Empat Jam, Kawanan Pencuri Sarang Burung Walet Dibekuk Polsek Gasib

SIAK, Petah.id - Lima kawanan pencuri sarang burung walet yang beraksi di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Siak dibekuk Polsek Koto Gasib di wilayah Sungai Apit.Demikian dikatakan Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan. Dijelaskannya, pengungkapan aksi kawanan pencuri sarang burung walet ini, pada Rabu (27/1/2021 sekitar pukul03.30 WIB Gang Pusara Kampung Teluk Batil, Kecamatan Sungai Apit.“Ada pun kelima kawanan itu berinisial Her (38), Sam (29), Ar (35), Sab (35), dan Jay (27) terduga  penadah hasil curian sarang burung walet,” ungkap Kapolsek Suryawan.Di tempat yang sama, tambah Kapolsek, pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian."Sementara kerugian ditaksir Rp10 juta dan saat ini kami sedang mendalami kasus tersebut," tambahnya.Dijelaskan Kapolsek Suryawan, pengungkapan ini atas kerja sama Polsek Koto Gasib dengan Polsek Sungai Apit.Pada Selasa (26/1) sekitar pukul 12.35 WIB, telah datang seorang lelaki bernama Lutermen Hura (35) ke Polsek Koto Gasib, melaporkan telah terjadi dugaan pencurian sarang burung walet pada Senin (25/1) petang, di Dusun Sukadamai RT/RW 006/002 Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, tepatnya di budidaya sarang burung walet milik Ardi Irfandi.Hasil olah tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti berupa godam atau alat yang bisa digunakan untuk membobol tembok. Dan hasil penyelidikan pelaku diduga berada di Teluk Batil.“Kami langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Sungai Apit Yuda Efiar SH. Bersama personel Reskrim Polsek Sungai Apit, kami melakukan penangkapan empat diduga pelaku pencuri sarang burung walet di Gang Pusata Teluk Batil,” jelas Kapolsek Suryawan.Lewat keterangan keempat kawanan ini, terkuak bahwa mereka memasarkannya kepada Jay. Tak berselang lama, Jay berbasis diamankan.“Selanjutnya kelimanya kami gelandang ke Polsek Koto Gasib. Dari hasil penyidikan, kelimanya beraksi di sejumlah tempat termasuk di Sungai Apit. Namun,  korban tidak membuat laporan,” jelas Kapolsek Suryawan.Ada pun alat yang digunakan pelaku dalam aksinya dan kini menjadi batang bukti adalah, selain delapan sarang burung walet seberat setengah ons, ada juga godam untuk membobol tembok, serta pelepah sawit untuk mengait sarang walet.“Atas apa yang dilakukan kawanan ini, kami menjerat mereka dengan pasal 363  ayat (1) keempat dan kelima KUHP,” jelas Kapolsek Suryawan. 

Gegara Judi Togel AR Diringkus Polisi
Kriminal

Gegara Judi Togel AR Diringkus Polisi

SIAK, Petah.id - AR (40) Warga Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak diringkus aparat Polsek Minas. AR ditangkap polisi diduga karena menggelar perjudian togel. Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto melalui Kapolsek Minas AKP Simanungkalit."Tersangka ditangkap pada Minggu (24/1/2021) sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Yos Sudarso Kilometer 27," ungkap Kapolsek Minas AKP Simanungkalit.Penangkapan tersebut, tambah Kapolsek, berdasarkan dari informasi masyarakat yang sudah resah akan aktivitas perjudian tersebut."Modusnya pelaku mengikuti situs judi online dengan nama Kapten MTO untuk melakukan penjualan nomor togel dan nomor yang dipesan kepada pelaku akan direkap ke dalam link situs judi jenis togel Kapten MTO tersebut," jelas AKP Simanungkalit.Saat ini, kata AKP Sumanungkalit  menegaskan, Polres Siak dan seluruh jajaran saat ini tengah gencar memerangi perjudian di Kabupaten Siak. Warga masyarakat diimbau untuk tidak menggelar perjudian dalam bentuk apapun. “Kepada warga masyarakat, jika melihat ada praktik perjudian bisa melaporkan ke Polres Siak atau Polsek terdekat, sekecil apapun laporan akan kami tindaklanjuti,” imbaunya.Dari penangkapan tersebut, Polsek Minas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1  Unit Handphone merek Vivo 1816 warna hitam, 1 lembar bukti transfer uang pembelian nomor togel dari ATM Mandiri milik pelaku kepada nomor rekening yang terdaftar di situs judi online Kapten Mto atas nama Ade Saepudin."Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) Jo Pasal 303 bis Ayat (1) ke- 1 KUHPidana," imbuhnya.

Polsek Koto Gasib Tangkap 3 Penjudi Togel
Hukum

Polsek Koto Gasib Tangkap 3 Penjudi Togel

SIAK, Petah.id - Sebanyak 3 orang warga Dusun Suka Makmur RT 02 RK 01 Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak terpaksa diamankan Polsek Koto Gasib.AH (45), HB (35) dan WD (32) ditangkap karena terlibat perjuadian togel, Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.Demikian dikatakan Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan. Menurutnya terungkapnya perjudian togel itu, atas laporan masyarakat, bahwa di daerah Dusun Suka makmur RT 02 RK 01 Kampung Rantau Panjang ada perjudian jenis togel yang telah meresahkan masyarakat.“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kami turun bersama tim memastikan kebenaran laporan itu. Aktivitas perjudian jenis togel dilakukan di salah satu warung di Kampung Rantau Panjang Dusun Suka Makmur,” jelas Kapolsek Ipda Suryawan.Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB, Ps Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Aipda Leonar Pakpahan SH dan personel Unit Reskrim Polsek Koto Gasib melakukan persiapan untuk penggerebekan.Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, warung milik HB digerebek dan diamankan tersangka HB berikut barang bukti togel. Lewat pengakuannya terungkap bahwa transaksi dilakukannya kepada AH.“HB menyetorkan hasil rekapan togel serta uang hasil penjualan kepada AH,” jelas Kapolsek Suryawan.Selanjutnya pengembangan dilakukan ke warung milikAH. Ternyata benar, di warung AH ada transaksi judi togel. AH sedang bersama WD yang diduga sebagai pembeli.“Setelah kami lakukan penyidikan, ketiganya mengaku berada dalam jaringan perjudian togel,” ungkap Kapolsek Suryawan.Selanjutnya ketiganya dibawa ke Polsek Koto Gasib untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiganya menurut Kapolsek Suryawan adalah satu buah buku rekapan nomor togel, satu lembar potongan kertas tulis nomor togel, satu unit handphone Samsung type SM -A305 F/DS warna hitam metalik, satu unit handphone Samsung model SM -A107F/DS warna hijau tonska, dan uang Rp219 ribu diduga hasil transaksi.“Ketiganya kami jerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana,” jelas Kapolsek Suryawan.Lebih jauh dikatakan Kapolsek Suryawan, pihaknya fokus memerangi penyakit masyarakat (pekat), selain narkoba dan lainnya.Suryawan berharap, di tengah pandemi Covid-19 seperti ini masyarakat dapat bangkit dari keterpurukan ekonomi dengan lebih kreatif dan inovatif bukan malah sebaliknya bermain judi yang akan membawa ekonomi semakin terpuruk.

Mengaku Dapat Shabu dari Warga Pekanbaru, Pasutri di Siak Diringkus Polisi
Kriminal

Mengaku Dapat Shabu dari Warga Pekanbaru, Pasutri di Siak Diringkus Polisi

SIAK, Petah.id - RS (47) dan SW (41) pasangan suami istri di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak ini terpaksa diamankan jajaran Polres Siak.Pasutri itu kedapatan memiliki 7 paket sabu di dalam lemari rumahnya Jalan Padat Karya RT 001/RW001, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.Demikian dikatakan Kapolres Siak Doddy Ferdinan Sanjaya melalui Kasat Narkoba AKP Jailani." Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri diduga sebagai pengedar barang haram narkoba," kata AKP Jailnai, Sabtu (26/12/2020) pagi.Penangkapan tersebut, kata Jailani, berangkat dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.Kemudian, tambahnya, Ia memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut."Dari hasil penyelidikan, Selasa (22/12/2020) sekira pukul 18.00 Wib, kami melakukan penangkapan terhadap RS (43) dan SW(41) yang berada didalam kamar yang sedang duduk," tambahnya.Saat digeledah, lebih jauh dikatakan Jailani, ditemukan 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam lemari milik RS" Kami interogasi lalu mereka akui 7(tujuh) paket diduga narkotika itu milik mereka," jelas Jailani."Paket diduga narkotika jenis shabu itu diakui RS dan SW dapatkan dari WR di Pekanbaru," tambahnya.Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Siak guna proses lebih lanjut.Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,24 Gram, 4 bungkus plastik klip bening, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 6 buah mancis, 1 buah pipet yang sudah di modifikasi, 1 buah dompet warna merah muda, 2  set alat hisap shabu terbuat dari botol lasegar .

37,51 Gram Sabu Dimusnahkan Polisi di Siak
Kriminal

37,51 Gram Sabu Dimusnahkan Polisi di Siak

SIAK, Petah.id - Sebanyak puluhan gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Polisi di Siak.Dikatakan Kasat Narkoba Siak, AKP Jailani, barang bukti dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Siak beberapa waktu lalu.Dari jumlah barang bukti yang berhasil diungkap pihaknya dengan total bersih berat BB sebanyak 47, 61 gram, namun yang dimusnahkan sebanyak 37,51 gram." Ini pengungkapan Satres Narkoba Polres Siak dengan jumlah berat bersih 47, 6 gram, namun tadi yang kami sisihkan 10 gram untuk kepentingan labfor dan 0,1 gram untuk kepentingan pengadilan. Dan sisa nya 37,51 gram yang tadi kita musnahkan" kata AKP Jailani usai pemusnahan. Selain itu, tambahnya lebih jauh, barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari tersangka MAP dan kawan-kawan yang ditangkap dan diamankan beberapa waktu lalu oleh Tim Satres Narkoba Polres Siak."Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan milik tersangka MAP dan kawan kawan yang kita tangkap dan amankan beberapa waktu lalu dan sekarang menunggu untuk dilimpahkan ke kejaksaan negeri siak," kata dia.Pemusnahan Barang bukti dilaksanakan di depan Markas Polres Siak dan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian setelah dilumat lalu dimasukkan ke dalam sebuh lubang yang telah disediakan.Pemusnahan barang haram tersebut juga disaksikan langsung oleh Pihak Kejaksaan Negeri Siak, Pihak Pengadilan Negeri Siak,Tersangka dan Penasehat Hukum yang mendampingi tersangka serta beberapa orang personil dan penyidik Satresnarkoba Polres Siak.

Diduga Terima Uang Rp17 Miliar Mensos Juliari Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Kriminal

Diduga Terima Uang Rp17 Miliar Mensos Juliari Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Petah.id – Memakai jaket hitam, celana coklat, topi hitam dan masker Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba di Gedung KPK dan didampingi sejumlah petugas. Terlihat ia langsung menaiki Gedung Anti Rasuah itu menuju ruang pemeriksaan di lantai dua. Juliari hanya nmelambaikan tangan dan terus berjalan menaiki tangga Gedung KPK saat ditemui awak media. Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Diaktakan Ketua KPK Firli Bahuri, perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. "JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli, seperti dilansir Suara.com. Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS. "Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," tambah Firli. Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. "Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. "Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli. Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta). Juliari sebelumnya diketahui berada di luar kota saat OTT berlangsung.     Sumber : Suara.com  

5 Orang Spesialis Pembobol Sekolah di Amankan Polres Siak
Hukum

5 Orang Spesialis Pembobol Sekolah di Amankan Polres Siak

SIAK, Petah.id - Sindikat pembobol sekolah di Kabupaten Siak disikat Polres Siak, enam orang berhasil diamankan, sindikat ini setidaknya sudah membobol 5 sekolah di Kabupaten Siak.Lima sekolah itu yakni di SMP Negeri 1 Sungai Mandau, SDN 10 Minas, SMP Negeri 7 Kerinci Kanan, SMAN 1 Pusako dan SMAN 1 Mempura, total kerugian secara keseluruhan Rp. 312,197.000.Kerugian dari masing-masing sekolah bervariatif, ada yang kerugian Rp 20 juta, Rp 46 juta, Rp 137 juta, Rp 15,7 juta dan Rp 92 juta.“Enam pelaku itu adalah HW (30) ini sebagai penadah, kemudian pelaku lainnya TA (35), IP (32), PY (33), Ir (31) IE (32), dan satu orang masih DPO,” kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, saat konferensi pers, Rabu (21/10/20) di halaman Mapolres Siak.Pelaku melancarkan aksinya, saat sekolah sedang sepi dan tidak dijaga, dan berhasil mengambil barang-barang seperti Speaker Wireles, printer, infokus, HP, tablet, keyboard, komputer, CPU dan lainnya.“Pelaku ini kita tangkap secara bertahap, 3 kita tangkap di Taluk Kuantan, dan 3 lagi di Rumbai Pekanbaru. Semua pelaku merupakan bukan warga Kabupaten Siak,” kata Kapolres.Kapolres menjelaskan, suatu pembelajaran bagi semua, terutama bagi pihak sekolah, sebab aksi tersebut dikarenakan tidak ada penjagaan pengamanan dari pihak sekolah.“Artinya, jadi pembelajaran bagi kita, satu tindak pidana itu belum tentu orang di sekitar dan belum tentu orang yang tahu lingkungan, tetapi pasti sudah melakukan rencana terlebih dahulu terhadap calon korban, buktinya semua pelaku tidak berasal dari Siak namun bisa membobol sekolah di Kabupaten Siak,” kata Kapolres.Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dalam rentang Agustus hingga September, namun tidak dipungkiri pelaku melakukan aksinya lebih dari keterangan yang disampaikannya.Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak Aritonang mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah sindikat ini pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten/kota lain. Namun tidak menutup kemungkin bisa saja terjadi, sebab saat diamankan 3 pelaku berada di Taluk Kuantan, dan kemungkinan juga hendak melakukan aksinya disana.“Terhadap tersangka, akan diterapkan pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

51 Tablet untuk Belajar Siswa Digondol Oknum Guru Honorer
Hukum

51 Tablet untuk Belajar Siswa Digondol Oknum Guru Honorer

Petah.id - SZ (38) seorang guru honorer terpaksa diamankan diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas, karena mencuri 51 unit tablet inventaris SD Negeri 13 Pangkalan Bemban, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalbar  Gadget tersebut rencananya akan dipergunakan untuk proses belajar siswa kelas 6, dengan berbasis teknologi informasi. Dikutip dari Kumparan.com, Kapolres Sambas, AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, Iptu Siko SP Suma, mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Selasa (29/9), pada pukul 09.30 WIB. Siko memaparkan kronologis kejadian pencurian tersebut."Sebelumnya, pembelian 51 unit tablet tersebut, akan dipergunakan untuk proses belajar pembelajaran bagi siswa siswi kelas 6, dengan berbasis teknologi informasi," kata Siko.  Dana yang dipergunakan untuk pembelian tablet tersebut bersumber dari dana BOS Afirmasi Pusat, yang memang diperuntukkan untuk pihak SD Negeri 13 Pangkalan Bemban. Total pembelian sebanyak 51 unit tablet tersebut, nilainya sekitar Rp 91 juta. “Setelah proses belajar mengajar selesai, biasanya tablet tersebut disimpan di dalam kardusnya, lalu diletakkan di ruang Kepala Sekolah (pelapor). Pada Selasa (29/9) pukul 09.30 WIB, Kepala Sekolah merencanakan untuk melakukan rapat bersama dewan guru, kemudian ia sempat duduk di ruang tamu yang pas kebetulan berhadapan dengan ruang kerjanya,” paparnya.  “Saat itu pelapor melihat di depannya, biasanya ada terpampang Visi dan Misi SDN 13 Pangkalan Bemban, namun pada saat sedang duduk itu ternyata Visi dan Misi SDN 13 sudah tidak ada, setelah berpikir sejenak pelapor baru teringat kalau Visi Misi sekolah itu sudah dilepas dan disimpan di atas kotak atau kadrus Tablet (di dalam ruang kerja pelapor),” lanjutnya. Pada saat pelapor memeriksa tempat penyimpanan 51 unit tablet tersebut, ia terkejut, karena isi kotak tersebut hanya berisi air mineral gelas. “Saat pelapor berjalan menuju tempat penyimpanan tablet, ia terkejut, karena melihat isi kotak tablet itu seharusnya berisikan 51 tablet, berubah jadi air mineral gelas,” ungkapnya,  Ditangkap di Tambora, Jakarta BaratMelihat kejadian tersebut, Kepala Sekolah langsung melaporkan hal ini kepada dewan guru yang ada di sekitar ruangan, dan memutuskan bersama-sama untuk mencarinya.“Setelah berusaha mencari, ternyata tidak ketemu. Akhirnya pelapor bersama dewan guru melakukan rapat, dan sepakat melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” jelasnya.  Siko mengatakan, dari sejumlah penyelidikan, mengarah kepada tersangka. Akhirnya tersangka ditangkap pada saat ia berada di tempat kerja barunya, di Tambora, Jakarta Barat.  “Pada saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.Sumber : Kumparan.com

Bobol SDN 04 Buatan II, Oknum Guru ASN Dibekuk Polsek Koto Gasib
Hukum

Bobol SDN 04 Buatan II, Oknum Guru ASN Dibekuk Polsek Koto Gasib

SIAK, Petah.id - Entah apa yang ada di benak oknum ASN satu ini, sehingga berani mencuri di sekolah tempatnya bekerja. Dan hasil tes urinenya positif menggunakan narkoba.Sebagaimana diceritakan Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan, pada Ahad (11/10) pihaknya mendapat laporan dari Kepala SD 04 Buata II Anuzur (55), telah terjadi pencurian terhadap barang inventaris sekolah, berupa sembilan unit tablet merk Evercroos, satu unit layar monitor merk LG 14 inci,1 unit CPU dan keyboard merk HP.“Pencurian itu diketahui terjadi pada Sabtu (10/10) sekitar 09.00 WIB,” jelas Kapolsek Ipda Suryawan.Pencurian diketahui ketika Kepala SDN 04  Anuzur menyuruh seorang honorer menyusun dan menata barang-barang inventaris di ruangannya.Namun, honorer tidak melihat beberapa barang inventaris berupa sembilan unit tablet merk Evercroos warna hitam, satu unit layar monitor merk LG 14 inci, kemudian, satu unit CPU dan keyboard komputer merk HP.Mengetahui  barang inventaris tersebut sudah tidak ada, kepada sekolah dan honorer berusaha mencari di semua ruangan seisi sekolah. Mereka jug menanyakan kepada penjaga sekolah, namun tidak diketahui di mana barang inventaris tersebut berada.“Lalu Anuzur mengumpulkan semua guru untuk mencari di mana barang-barang inventaris tersebut berada, lalu salah seorang guru berinisial BA (42) mengatakan, Gatot yang telah mencuri barang-barang inventaris tersebut. Sebab Gatot pernah memberinya uang Rp1 juta dan mengatakan, uang tersebut hasil menjual barang-barang inventaris milik sekolah,” jelas Ipda Suryawan.Atas kejadian tersebut disebutkan Kapolsek Ipda Suryawan, pelapor merasa dirugikan sekitar Rp25 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Gasib guna pengusutan lebih lanjut. Kemudian dikatakan Suryawan, sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Koto Gasib berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut tanpa adanya perlawanan. “Ps Kanit Reskrim Bripka Leonar Pakpahan SH melakukan penyidikan kepada salah seorang guru SDN 04 yaitu BA (42). Dia mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang inventaris sekolah.Sedangkan keterlibatan Gatot menjualkan barang inventaris itu,” jelas Kapolsek Suryawan.Tidak hanya sampai di situ, BA (42) yang saat ini sedang menjalani penyidikan di Polsek Koto Gasib, dilakukan tes urine dan ternyata hasilnya positif menggunakan narkoba. “Sementara saat ini, personel di lapangan sedang melakukan pengembangan kasus ini, berikut mengumpulkan barang bukti yang sudah dipasarkan,” jelas Kapolsek Ipda Suryawan.

Halaman 1 dari 11