SIAK, Petah.id - Sebanyak 25 orang diamankan jajaran Polres Siak dalam operasi anti premanisme dengan sandi Operasi Bina Kusuma.Beberapa preman yang berhasil diamankan merupakan wajah-wajah lama yang sering membuat masyarakat resah.Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto. Disampaikannya, Operasi Bina Kusuma itu berlangsung selama 30 hari (29 maret-27 April) 2021 mendatang."Dari banyaknya ini, menurut keterangan dari personel dilapangan ada beberapa muka lama yang sering kita temukan. Ini potensi kerawanan," kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardyanto. Preman di Kabupaten Siak, lanjut Kapolres Siak, tidak seperti preman yang melakukan tindakan kekerasan dan pemerasan seperti di kota-kota besar. "Preman di wilayah Kabupaten Siak lebih kepada orang orang yang melakukan pungutan liar (Pungli)," lanjutnya.Ditambahkan Gunar, untuk 25 preman tersebut akan dilakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang."Kami harus mengayomi mereka dan membina mereka semoga mereka tidak melakukan pengulangan perbuatan mereka lagi," ungkapnya.Menurut Kapolres, tindakan yang dilakukan orang- orang yang diamankan polisi tersebut tergolong kedalam aksi premanisme.Dikatakan Gunar Rahardyanto lebih jauh, sebagian dari target yang diamankan merupakan laporan dari masyarakat yang mana sudah membuat resah dan berpotensi menjadi keributan."Mayoritas pelaku berasal dari Kecamatan Minas, Kecamatan Tualang dan Kecamatan kandis serta sisa nya dari beberapa kecamatan lain nya, kita berharap dengan ditertibkannya mereka, semoga tidak ada lagi tindakan tindakan yang bersifat premanisme yang meresahkan warga dan berpotensi menjadi keributan apalagi beberapa hari lagi kita memasuki bulan Ramadhan," tutupnya.
Pekanbaru, Petah.id - Oknum Polisi berinisial ZM (49) ditangkap Satgas Antinarkoba Polda Riau terkait peredaran narkotika jenis sabu. Setelah ditangkap oknum polisi berpangkat Kompol itu meniggal dunia saat dibawa di Mako Brimob. Peristiwa penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto. Disampaikannya , penangkapan itu dilakukan satgas di Jalan Soekarno-Hatta Kota Pekanbaru. "Iya benar, ada penangkapan. Tim Satgas Antinarkoba menangkap pelaku Z," ucap Kombes Sunarto dikutip dari detikcom, Selasa (16/3/2021). Dikatakan Sunarto, penangkapan ZM dilakukan pada Sabtu (13/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Riau. Namun, ZM meninggal dunia diduga akibat serangan jantung. “ Pelaku tak sadarkan diri saat tiba di Mako. Meninggal dunia di RS Bhayangkara Polda Riau, (akibat serangan) jantung," katanya. Dari catatan medis, tambah Sunarto, ZM disebut memiliki riwayat penyakit jantung. Kemudian dari ZM Satgas Antinarkoba Polda Riau juga mengamankan barang bukti sabu. Ada riwayat sakit jantung, iya (ada sabu diamankan)," tegas Narto.Sumber : detikcom
Pekanbaru, Petah.id – Pengiriman 1 Kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan Tim Satgas Anti Narkoba Polda Riau. Dan mengejutkannya, pengiriman barang haram tersebut diketahui melibatkan seorang oknum polisi berinisial ZM berpangkat Kompol pada Sabtu (13/3/2021) malam. Namun, setelah penangkapan dilakukan, Kompol ZM meninggal dunia karena terkena serangan jantung. Informasi itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (16/3/2021) malam. "Tim Satgas Anti Narkoba menangkap pelaku Z (49), dengan barang bukti 1 kilogram sabu di Jalan Soerkarno Hatta, pukull 23.00 WIB," ujar Sunarto seperti dikutip dari Goriau.com. Dijelaskan Sunarto, almarhum Kompol ZM, saat dibawa oleh Tim Satgas Anti Narkoba, pelaku sudah tidak sadarkan diri, hingga akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, karena serangan jantung. "Pelaku tak sadarkan diri saat tiba di mako. Meninggal dunia di RS Bhayangkara, riwayat sakit jantung," tutup perwira menengah dengan bunga tiga di pundaknya itu. Sumber : Goriau.com
Kampar, Petah.id – Gelar Operasi Antik Lancang Kuning 2021 selama 22 hari (18 Februari hingga 11 Maret 2021) Polres Kampar berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 42 tersangka selama pelaksanaan Dikatakan Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIk, melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, dari 34 pengungkapan kasus ini telah diamankan 42 tersangka, dengan barang bukti berupa daun ganja kering sebanyak 95,22 gram, shabu sebanyak 126,28 gram, uang tunai Rp16,8 juta serta sejumlah barang bukti lainnya yang terkait kasus tersebut. "Satresnarkoba Polres Kampar sendiri berhasil mengungkap 12 kasus sementara Polsek jajaran mengungkap 22 kasus, untuk jajaran Polsek yang terbanyak pengungkapannya adalah Polsek Siak Hulu dengan 4 kasus dan kedua terbanyak Polsek Tapung Hulu 3 kasus," ujar Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, Senin (15/03/2021). Ditambahkannya, dari 42 tersangka yang ditangkap Jajaran Polres Kampar selama Operasi Antik Lancang Kuning 2021 ini, 2 diantaranya merupakan TO (target operasi) dari Satresnarkoba Polres Kampar. Untuk tingkat Polres se-Jajaran Polda Riau, Polres Kampar adalah urutan ketiga terbanyak mengungkap kasus narkoba selama Operasi Antik Lancang Kuning 2021, dimana urutan pertama Polresta Pekanbaru dengan 66 kasus dan Polres Rohil 38 kasus. "Kita berharap dengan tingginya pengungkapan kasus narkoba ini memberikan efek jera bagi para pelaku, dan menurunnya aktivitas penyalahgunaan serta peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar maupun Polda Riau," jelas Daren
Pekanbaru, Petah.id - Oknum Anggota Polres Padang Panjang, Sumatera Barat berinisial AP (24) terpaksa ditahan Polda Riau. Diduga Ia ditahan karena menembak teman kencannya di Pekanabaru yang baru dikenalnya melalui aplikasi Michat. "Polda Riau sudah melakukan penahanan terhadap pelaku. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dikutip dari detikcom, Sabtu (13/3/2021). Disampaikan Sunarto, pelaku datang ke Pekanbaru bukan dalam rangka urusan dinas. Sunarto juga menyebut pelaku datang ke Bumi Lancang Kuning lokasi penembakan juga tanpa izin atasannya. "Pelaku meninggalkan tugas tanpa izin di wilayah Sumatera Barat. Polda Riau telah koordinasi dengan Polda Sumatera Barat untuk penanganan kasusnya," kata Narto. Narto memastikan proses hukum pelaku tetap berjalan. Sementara untuk korban, dipastikan dalam keadaan sadar dan kini dalam perawatan. "Proses penyidikan dan hukum sedang berjalan bagi yang bersangkutan. Untuk korban sekarang dalam keadaan sadar dan dalam perawatan dokter Polda Riau dan RS," ungkapnya. Diketahui oknum polisi asal Sumatera Barat, Bripda AP, diduga menembak seorang wanita di Pekanbaru. Wanita itu diduga adalah teman kencan yang dipesan secara online. Seperti dilansir dari detikcom, peristiwa itu terjadi di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, Sabtu (13/3/2021) dini hari. AP yang bertugas di Polres Padang Panjang diduga memesan wanita penghibur secara daring. Setelah dipesan, datang dua orang wanita, yakni DO dan RO ke lokasi yang sudah disepakati. Namun, kedua wanita itu pergi lagi dengan alasan akan membeli alat kontrasepsi. Merasa curiga, AP kemudian berniat untuk menemani. Kedua wanita itu menolak dan langsung naik ke taksi online. AP kemudian melepaskan 3 kali tembakan dan mengenai salah satu korban, RO. Korban dirawat di RS. Sumber : detikcom
Siak, Petah.id – Jajaran Polres Siak berhasil menangkap serorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisal MP warga Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. MP ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Emak-emak berusia 53 tahun tidak dapat mengelak lagi diciduk polisi di dalam rumahnya saat sedang asyik pakai sabu di Jalan Yos Sudarso, KM 48 Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas. "Tersangka diamankan saat tengah mengonsumsi narkoba. Kini (tersangka), tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Minas," ujar Kasubag Humas Polres Siak, Iptu Ubaedillah, Jumat (12/3/2021). Dari hasil interogasi, rumah tersangka juga kerap dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut. "Jadi, selain makai, tersangka juga pengecer. Ini dibuktikan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana petugas juga menemukan sabu siap edar seberat 0,25 gram," kata dia. Kasus ini lanjut Ubaedillah masih terus dikembangkan. Sementara terhadap MP, akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Parepare, Petah.id – Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihebohkan dengan dibongkarnya 7 makam khusus pasien covid-19 oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Jenazah didalam peti yang sudah dimakamkan tersebut turut hilang. Polisi tengah menyelidiki peristiwa tersebut. "Sementara kita selidiki, makam-makam siapa saja yang dibongkar dan diambil jenazahnya, hanya itu yang sementara bisa kami sampaikan," ujar Kapolres Parepare, AKBP Welly, Jumat (13/3/2021). Makam khusus orang yang meninggal akibat covid-19 itu berada di TPU Bilalangnge, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Terbongkarnya makam itu baru diketahui pada Kamis (11/3) lalu saat salah seorang warga, Eva hendak berziarah ke makam adiknya yang meninggal karena terkonfimasi positif covid-19. "Setidaknya ada 6 atau 7 makam yang terbongkar di sini," ujar Eva, Jumat (12/3/2021). Sejumlah makam pasien covid-19 sudah terbongkar dan tidak beraturan. Peti jenazah di makam terbongkar itu juga sudah tampak kosong. Eva yakin jika jenazah dalam makam itu baru diambil beberapa hari terakhir. Sebab, beberapa waktu lalu dia sempat berziarah ke makam adiknya dan melihat makam tersebut masih rapi dan lengkap dengan nisannya. "Kemarin di sini ada batu nisan wanita, pas datang kemarin sore tidak ada, sudah hilang. Kemarin kalau tidak salah nisan kayu itu sudah tidak ada, itu lubangnya sudah ada, ada bekas peti," ungkapnya. "Di sana juga kentara (jenazah hilang), sudah ada bukti bukan sekedar hanya lubang kayak gini. Cuma kita tidak tahu siapa yang ambil jenazah, jadi yang saya mau tahu siapa yang ambil jenazah, siapa? Apa pihak keluarga?,"terangnya. Eva lalu mempertanyakan jika jenazah pasien covid diambil keluarga jenazah. " Apakah boleh jenazah diambil? Dan kalau memang boleh kenapa tidak dari awal dikasih saja sama pihak keluarga, nanti pihak keluarga yang makamkan, dari pada begini sudah dikubur digali lagi diambil jenazahnya," tandasnya. Sumber : detikcom
Rokan Hulu, Petah.id - Dua kelompok warga di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bentrok. Dalam bentrokan tersebut, satu orang dinyatakan tewas dan dua orang mengalami luka berat.Peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/1/2021). Korban tewas disebabkan terkena tembakan dari senapan angin di bagian kepala.Menurut Kapolres Rohul, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, akibat bentrokan tersebut, tiga orang dari kelompok Purba menjadi korban. Satu di antaranya meninggal dunia, dan dua orang mengalami luka berat.“Korban meninggal dunia atas nama Dearmando Purba, dari hasil pemeriksaan visum luar menyatakan sebab meninggal akibat luka tembak senapan angin,” ucap Taufiq.Kejadian tersebut bermula dari kelompok petani Purba dan kawan-kawan mendatangi kebun milik kelompok Puskopkar.Kelompok Purba kemudian diduga menyerang kelompok Puskopkar menggunakan senjata tajam, dodos, parang, dan bebatuan yang ada di kebun milik kelompok Puskopkar.Karena diserang, kelompok Kopkar melakukan perlawanan, dengan menggunakan senapan angin dan senjata tajam yang ada di barak.Serangan balik ternyata membuat Kelompok Purba mundur.Dari keributan tersebut kata, Kapolres Rohul, pihaknya kemudian meminta keterangan 15 orang yang berada di lokasi saat kejadian.“Kemudian dari hasil pemeriksaan para saksi-saksi yg dilakukan oleh penyidik yang ditemukan di lokasi, ditetapkan satu orang inisial RP sebagai tersangka terkait dengan bentrok yang mengakibatkan korban Dearmando meninggal dunia,” ujarnya.Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti satu pucuk senapan angin beserta 11 butir peluru serta dua buah proyektil yang bersarang di tubuh korban.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Petah.Id - Setelah melancarkan tindakan asusila, AF (36) dan YN (40) pasangan suami istri di Bukittinggi, Sumatera Barat terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat kasus perkosaan terhadap seorang wanita berinisial S (26). Korban merupakan teman bekerja pelaku (AF) di sebuah toko di kawasan Aur kuning. Sang istri, YN, mengaku terpaksa menuruti permintaan suaminya (AF) untuk membujuk korban agar mau datang ke rumahnya, dan memaksanya berhubungan badan dengan suaminya karena diancam akan diceraikan. Sebelum peristiwa itu, AF diketahui sudah melakukan hubungan terlarang dengan korban sejak tahun 2018. Namun semua dilakukan secara diam-diam, ketika kondisi rumah sedang kosong. Korban juga terpaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam foto syurnya akan disebar dan orang tuanya akan dibunuh. Dikutip dari Viva.co.id, pada tahun 2020 hubungan terlarang AF dan korban terkuak oleh sang istri, dan terjadi percekcokkan di dalam rumah tangga mereka. AF kemudian mengancam akan menceraikan sang istri. Karena takut diceraikan, YN terpaksa menuruti permintaan suaminya untuk kembali berhubungan dengan korban. "Ancaman akan diceraikan itulah yang membuat YN menghubungi korban dan membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk kembali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya di hadapan YN, dan terjadi sebanyak 2 kali," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution dalam keterangan persnya, Rabu, 27 Januari 2021. Kemudian, pada tanggal 19 Januari 2021, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bukittinggi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt. Tanggal 19 Januari 2021 kedua pasutri itu ditahan. Kedua pasangan suami-istri itu kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk AF dijerat pasal 285 Jo 289 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan YN dengan pasal 289 KUH Pidana 9 tahun penjara.
Petah.Id - AF (36) dan YN (40) pasangan suami istri warga Gurun Panjang-Pakan Kurai, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan dan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial S (26). Mulanya, YN diminta suaminya untuk memaksa S ke rumahnya untuk melakukan perbuatan asusila. Kasus itu diawali rasa suka AF terhadap korban S, dan berlanjut dengan seringnya AF menggoda korban di tempat mereka berdua bekerja di salah satu toko di kawasan Aur kuning. AF lalu memaksa korban naik motor ke rumahnya dan diminta hubungan badan. Setelah melakukan hubungan badan, AF mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain. Dikutip dari Viva.co.id, Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi AKP Chairul Amri mengatakan, dari hasil pemeriksaan korban, diduga pelaku melakukan tindakan pemerkosaan yang terjadi pada Jumat, 11 Desember 2020 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di dalam kamar rumah pelaku Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kejadian pemerkosaan terjadi ketika istri AF mengetahui bahwa suaminya sering mengganggu korban. Apalagi, korban dan pelaku AF sama-sama bekerja di salah satu toko di kawasan Aur kuning. "Dari keterangan korban, AF juga sering melakukan pelecehan seksual terhadap korban," kata AKP Chairul dalam keterangan persnya. Celakanya, aksi perkosaan itu terjadi atas bantuan dan disaksikan langsung sang istri. Bahkan istrinya, YN, yang menghubungi korban dan membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan suaminya dihadapan YN. "Untuk motif suami istri melakukan tindakan tersebut masih kita dalami. Saat ini keduanya kita amankan di Polres Bukittinggi," ujarnya. Kemudian, pada tanggal 19 Januari 2021, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bukittinggi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt. Tanggal 19 Januari 2021 itu kedua pasutri itu ditahan. Kedua pasangan suami-istri itu kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk AF dijerat pasal 285 Jo 289 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan YN dengan pasal 289 KUH Pidana 9 tahun penjara.