PEKANBARU, Petah.id - Kerja cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dalam mengungkap pelaku pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil, M Alhadar (28) membuahkan hasil.Dua tersangka ditangkap dan ditembak dibagian kaki karena berusaha kabur.Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, berangkat dari informasi masyarakat, tim menggeledah sebuah rumah kosong yang diketahui milik AN. Di dalam rumah ditemukan bercak darah berserakan di atas kursi, tembok dan lainnya.Ditemui barang-barang korban berupa minyak wangi, handphone Xiomi, Alquran, sarung. "Di botol minyak wangi ada bercak darah," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, Ahad (27/9/2020).Dari hasil identifikasi, diketahui korban dibunuh di rumah tersebut. Penyebab kematian korban adalah penganiayaan di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul dan tajam secara berulang-ulang.Setelah membunuh korban, tersangka kabur ke Sumatera Utara. Dari hasil pelacakan, diketahui AN kabur ke daerah Binjai dan Langkat. Tim langsung bergerak ke Sumatera Utara dan menangkap AN dan DV."Keduanya diamankan di sebuah panti pijat di Jalan Binjai Simpang Diski, Kota Binjai. Tersangka cukup lihat. Dari Lahat mereka ke Binjai dan ke panti pijat," jelas Kapolda.Ketika diamankan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka kerena berusaha kabur dan melawan dengan senjata tajam. Di kaki kiri dan kanan kedua pelaku bersarang timah panas."Riau tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan. Apalagi terhadap nyawa. Ini kejahatan serius. Perlu penanganan serius," tegas Kapolda.M Ahadar dikabarkan hilang setelah mendapat pesanan rental mobil pada 14 September 2020. Pelaku merental mobil selama tiga hari dan meminta korban menjemput ke Koto Gasib.Setelah beberapa hari, korban tak kunjung pulang ke rumah. Istri korban Tutut Winarti mengabarkan kehilangan suaminya di media sosial dan melapor ke Polsek Tenayan Raya pada Ahad (20/9/2020). "Kami mengucapkan turut berbelasungkawa terhadap Buk Tutut Winarti," kata Kapolda.Dari hasil penyidikan sementara, dalam aksinya kedua tersangka mempunyai peran berbeda. DV berperan menelpon korban dan memesan mobil rental sedangkan AN menyediakan rumah.Pengakuan keduanya, ada dua pelaku lain yang ikut menganiaya korban, yakni IR dan DD. Keduanya berperan menganiaya korban dan masih diburu polisi. "IR dan DD, mudah-mudahan ditangkap secepatnya," kata Kapolda.Motif pelaku ingin menguasai mobil korban. Mobil korban berupa mobil merk Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik BM 1516 PB dibawa ke Binjai. Lalu diubah warna menjadi hitam dengan cara dicat pilox dan nomor nomor mobilnya diganti menjadi BK 1888 MQ.Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.Sebelumnya, Alhadar ditemukan tewas mengenaskan dalam sebuah sumur di belakang sebuah rumah di Jalan Bakal Baru, Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Senin (21/9/2020) sore. Sebelum ditemukan, korban dikabarkan hilang selama sepekan.Ketika ditemukan, tidak ada identitas di tubuh korban. Dari hasil autopsi, diketahui kalau korban dibunuh dan polisi melakukan pelacakan dari lokasi korban ditemukan.
SIAK, Petah.id - Tim Satuan Resnarkoba Polres Siak mengamankan satu orang perempuan diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Rabu ( 25/9/20).Dikatakan Kasubag Humas Polres Siak Iptu Ubaedillah, seorang perempuan yang diamankan SatRes Narkoba Polres Siak berinisial TA (43).Tersangka TA ditangkap pada Jumat (25/9) sore di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri Km 45 Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau."Barang Bukti narkoba yang disita dari Tersangka TA satu paket dengan berat 0,45 gram yang ditemukan pada saat penangkapan dan," kata Iptu Ubaedillah.Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut."Kasus ini masih dikembangkan dari mana narkoba jenis sabu itu berasal dari keterangan TA dia Mendapat dari IB yang kini sedang kita selidiki kebenaran nya, kita juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar jangan sekali kali mendekati narkoba, apabila ada yang melihat, mengetahui dan mendengar tentang adanya penyalahgunaan Narkoba, agar melaporkan ke pihak Kepolisian," tutup Ubaedillah.
SIAK, Petah.id - Polsek Koto Gasib membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur yang kabur dari Sampang, Madura sejak 9 bulan lalu.Tersangka Saiful (29) warga Dusun Barat, Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pemekasan, Madura, dibekuk di RT 18.RW 06 Dusun Tanjung Sari, Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 16.30 WIB.Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan.F,S.E“Kami mendapat informasi dari Bapak Kapolres , bahwa tersangka Saiful berada di wilayah Polres Siak, tepatnya di Kampung Empan Pandan Koto Gasib,” ungkap Suryawan.Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan cara menurunkan Tim Reskrim Polsek Koto Gasib di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Bripka Leonar Pakpahan,SH untuk melakukan penyelidikan.“Tak perlu waktu lama untuk membekuk Saiful. Sekitar pukul 16.30 WIB, kami membekuknya di tempat persembunyiannya. Tidak ada perlawanan, saat kami menangkapnya,”ungkap Kapolsek Suryawan.Saiful dibekuk di depan rumah warga saat pulang manen di jalan desa. Ketika introgasi terhadap Saiful, Saiful mengakui dan membenarkan perbuatannya melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi pada 7 Januari 2020 di Kabupaten Sampang. Selanjutnya tersangka Saiful hasil koordinasi dengan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya dengan Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, akan dilanjutkan proses hukumnya di Polres Sampang.
SIAK, Petah.id - Razia yang digelar Polsek Koto Gasib pada Sabtu (19/9) sekitar pukul 15.00 WIB, berhasil mengamankan dua orang lelaki yang diduga pelaku tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Kandis, Polres Siak.Demikian dijelaskan Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan. Ada pun korban atau pemilik sepeda motor Hadirman Zai tinggal di PT ANG Km 18, RT 01/RW 01, Kelurahan Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.“Ada pun yang diduga pelaku pencurian motor Filipus Zai (21), warga Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis,” jelas Kapolsek Suryawan.Sementara lokasi kejadian di Km 18, RT 01/RW 01 Kelurahan Samsam Kecamatan Kandis pada 14 Agustus 2020.Saksi dalam kasus ini adalah Briptu Condro Raja Guk Guk, anggota Unit Reskrim Polsek Koto Gasib.Ada pun kronologisnya, ada Sabtu (19/9) sekitar pukul 15.00 WIB, Satgas Ops Yustisi Protokol Kesehatan Kecamatan Koto Gasib sedang melaksanakan razia masker yang berlokasi di Jalan Pertamina Km 02 Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak yang dipimpin Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan F SE.Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, PS Kanit Reskrim Bripka Leonar Pakpahan SH, bersama anggota, memberhentikan dua orang laki-laki yang sedang berkendara, salah satunya tidak menggunakan masker.Saat diperiksa keduanya menunjukkan gerak gerik mencurigakan serta sepeda motor yang dipakai tidak dilengkapi dengan plat nomor kendaraan dan surat surat kendaraan sepeda motor tersebut.“Setelah kami lakukan penggeledahan terhadap keduanya, kami temukan dari saku kiri jaket salah satunya diduga barang berupa satu kunci obeng yang dimodifikasi berbentuk kunci T,” jelas Suryawan.Setelah menemukan barang tersebut, PS Kanit Reskrim Bripka Leonar Pakpahan SH dan anggota Polsek Koto Gasib mengamankan kedua orang tersebut ke Polsek Koto Gasib, untuk dimintai keterangan. “Kami lakukan interogasi terhadap keduanya. Salah satunya mengakui bahwa sepeda motor yang dikendarainya hasil dari tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Kandis,” sebut Kapolsek Suryawan.Selanjutnya PS Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Faisal SH untuk memastikan adanya dugaan curanmor yang yang terjadi di wilayah Polsek Kandis.
SIAK, Petah.id -Tim opsnal Polsek Sabak Auh, Polres Siak berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,Jumat (4/9/2020).Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya melalui Kapolsek Sabak Auh mengatakan pelaku berinisial WY (20) ditangkap pada Hari Jumat (4/9) sekitar pukul 11.45 WIB di Tepi Jalan Pedada arah Langkat Kampung Bandar Pedada Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak.Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 21 paket jenis sabu-sabu dengan berat 13,99 gram dan barang bukti lainnya 2 bungkus plastik warna putih, merah serta 2 unit handphone dan 1 unit mobil mitsubishi pick up warna hitam.“Tersangka merupakan warga Kecamatan Sungai Apit saat ini sudah kita amankan bersama barang bukti diduga sabu-sabu seberat 13,99 gram,” Ujar Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari.Penangkapan terhadap pelaku WY kata Chevin, bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pedagang ikan yang sering bertransaksi narkoba di lokasi penangkapan tersebut."Penangkapan tersangka WY ini berawal dari informasi masyarakat ke kita, dari informasi tersebut tim yang dipimpin kanit reskrim melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal (4/9/20) sekira pukul 11.45 wib tim melihat mobil dan orang yang dimaksud dan langsung melakukan penyetopan terhadap 1 (satu) unit Mobil Mitshubishi Pick Up warna Hitam, nomor polisi BM 9568 SC, yang dikendarai pelaku beserta 2 orang teman nya," jelas Kapolsek Chevin."Selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti 21 (dua puluh satu) paket diduga Narkotika jenis sabu didalam dompet warna pink motif bunga didalam 1 (satu) bungkus plastik asoi warna Hitam yang diletakkan di dashbor mobil, kemudian setelah di intrograsi diduga pelaku mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sabak Auh untuk Penyidikan lebih lanjut," tambah Kapolsek.Ipda Cevin Juga mengatakan bahwa kepada kedua orang teman tersangka sudah dilakukan tes urine untuk memastikan keterlibatan kedua nya."Kita juga melakukan tes unrine kepada kedua teman tersangka dan kedua nya negatif jadi kedua nya tidak ada kaitan nya dengan tersangka, kita hanya jadikan sebagai saksi," ucap Ipda CevinTersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sabak Auh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut." Kita akan kembangkan kasus ini dan telusuri dari mana tersangka mendapat naskotika tersebut, dan kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat barang siapa yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, jauhi narkoba sayangi keluarga," pungkas Ipda Cevin.
SIAK, Petah.id - Tim opsnal Polsek Kerinci Kanan berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalur Dusun 8 Karya Baru Kampung Simpang Perak Jaya SP7, Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.Penangkapan pelaku yang diketahui berinisial RSP (22) berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi penangkapan tersangka tersebut.RSP ditangkap pada Minggu (30/8/20) sekira pukul 19.30 WIB. Setelah mendengar informasi tim opsnal Polsek Kerinci kanan langsung bergerak ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan benar di temukan pelaku RSP di lokasi."Dikarenakan gerak gerik tersangka sangat mencurigakan tim langsung mengamankan dan menggeledah tersangka,"terang Kapolres Siak memalui Kasubag Humas Polres Siak Ubaedillah.Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,54 Gram didalam saku pelaku yang diselipkan didalam kotak rokok.“Setelah mengamankan tersangka tim opsnal Polsek Kerinci Kanan langsung bergerak membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kerinci Kanan, Polres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan tersangka nanti juga akan kami jadikan bahan informasi untuk mengembangkan kasus ini karena kita akan telusuri dari mana tersangka mendapat barang haram tersebut,”tutup Ubaedillah.
SIAK, Petah.id - Polisi di Kabupaten Siak berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan satu orang penadah motor hasil curian.Penangkapan tersangka bermula dari seorang Security Islamic Centre Kabupaten Siak yang menyerahkan seseorang berinisial KR (16) ke Polsek Siak. KR dibawa ke Polisi karena dicurigai akan melakukan pencurian sepeda motor.Digeledah dan diperiksa polisi menemukan satu buah kunci berbentuk T yang terbuat dari besi. KR pun mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya di wilayah Kecamatan Siak."Dari keterangan KR Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Siak Ipda Yeri Efendi melakukan penyelidikan dan pencarian barang bukti serta pelaku lain nya," terang Kapolres Siak melalui Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga.Dikatakan Dedek, barang bukti serta pelaku lainnya juga berhasil diamankan polisi setelah melakukan interogasi dan penyelidikan oleh KR."Senin (24/8/20) sekira pukul 00.10 WIB polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 6 unit dan rekan pelaku lainnya MK ( 16 ) serta ES (29) sebagai penadah di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis,"kata Dedek.Dijelaskan Dedek Prayoga, dari 6 unit sepeda motor tersebut 3 diantara nya sudah ada Laporan polisi nya dan sudah diketahui pemiliknya dengan tiga TKP berbeda yakni 1 di Kecamatan Siak, 1 di Kecamatan Bungaraya dan 1 di Kecamatan Sungai Apit. Sementara itu untuk 3 sepeda motor lainya belum di ketahui pemiliknya. Berikut sepeda motor yang belum diketahui pemiliknya :_ 1(satu) unit sepeda motor Beat warna merah putih tanpa plat motor dengan nomor rangka MH1JM1113JK-625115 dengan nomor mesin JM11E-1600Q96_ 1(satu) unit sepeda motor Beat warna merah putih nomor terpasang BM 6248 SD nomor rangka MH1JM1123KK037740 dengan nomor mesin JM11E2020463_ 1(satu) unit sepeda motor Beat warna biru putih dengan nomor rangka MH1JM2117HK590672 dan nomor mesin JM21F1575596. "Bagi masyarakat yang merasa ada kehilangan sepeda motor dengan kecocokan nomor rangka dan nomor mesin seperti yang tertera agar segera melapor Ke Polsek Siak dan untuk ketiga tersangka tercatat merupakan warga Kabupaten Bengkalis dan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Siak untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"tutup Dedek.
SIAK, Petah.id - Polres Siak kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang (Narkotika) di wilayah hukum Polres Siak tepat nya di Jalan PT Gas Simpang Parit Gajah Kecamatan Kandis,Kabupaten Siak,Jumat (14/8/2020). Dikatakan Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya melalui Kasat Narkoba AKP Jailani, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli barang haram di lokasi kejadian. Gerak cepat Polres Siak akhirnya pada Jumat, 14 Agustus 2020 Sekira pukul 20.00 WIB, berhasil menangkap pelaku berinisial SH alias HR (23). SH merupakan Warga Simpang Pabrik PT Ivomas Km 82, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. Penangkapan Pelaku Yang Diketahui Berinisial SH alias HR (23) Merupakan warga Simpang Pabrik PT.Ivomas km 82 RT 002/RW 003 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Berawal dari Informasi masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di dilokasi penangkapan tersangka tersebut. "Setelah menerima informasi tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak langsung bergerak ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan benar ditemukan pelaku SH alias HR dilokasi, karena gerak gerik tersangka sangat mencurigakan tim langsung mengamankan dan menggeledah tersangka,"terang Kapolres Siak Melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani. Saat dilakukan Penggeledahan, lanjut AKP Jailani, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 paket dengan berat 2,45 Gram. "Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak guna penyelidikan lebih lanjut. Kami juga akan mengembangkan kasus ini darimana pelaku mendapat barang haram tersebut,"pungkas Jailani.
SIAK, Petah.id - Satres Narkoba Polres Siak berhasil mengamankan DH alias Mali warga Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis tanaman ganja dan daun ganja kering.Dikatakan Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya melalui Kasat Narkoba AKP Jailani, pelaku kita amankan bermula dari laporan masyarakat bahwa ada seorang warga yang menanam ganja dirumahnya.Dari informasi yang terhimpun lanjut AKP Jailani, Ia memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 00.30 WIB (13/08/2020) anggota Opsnal sat resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka."Dari hasil penggeledahan terhadap DH kami menemukan barang bukti 1 (satu) paket daun ganja kering dengan berat 3,27 gram dan 7 (tujuh) batang tanaman ganja,"jelas Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, Jumat (14/08/2020) pagi.Ditambahkannya, berdasarkan dari keterangan pelaku setelah diinterogasi didapat informasi bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya yang di dapatkan dari Balehong yang saat ini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO)."Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.
JAKARTA, Petah.id - Peristiwa penembakan yang menewaskan seorang Pengusaha Pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Insiden itu terjadi pada Kamis (13/8) sekitar pukul 12.00 WIB.Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto membenarkan peristiwa yang menewaskan satu orang itu. Dikutip dari Kumparan.com, Berikut rangkuman sejumlah fakta-fakta kasus penembakan di Kelapa Gading: Fakta-fakta Penembakan Sugianto, Pengusaha Pelayaran di Kelapa Gading1.Korban Penembakan Adalah Pemilik Perusahaan Pelayaran Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan identitas korban. Korban penembakan di Kelapa Gading merupakan seorang pemilik perusahaan pelayaran bernama Sugianto (51). “Kronologinya, pada saat dia mau pulang makan siang kebetulan korban ini kantornya sama rumahnya tidak terlalu jauh. Dia biasanya siang pulang, jam makan siang. Dan jalan kaki,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/8). “Korban pekerja swasta, dia pemilik perusahaan di perusahaan bidang pelayaran ya. Dia pemiliknya,” tambahnya. 2. Korban Tewas Akibat Ditembak 4 Kali Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban tewas di tempat usai ditembak pelaku sebanyak 4 kali. “Sekitar 50 meter dari kantornya tiba-tiba ada orang dari belakang mengacungkan senjata dan menembak yang bersangkutan sebanyak 4 kali dan meninggal dunia di tempat,” kata Yusri. Yusri mengatakan S ditembak dari arah belakang. Pelaku diduga berjumlah 2 orang. Usai melakukan aksinya para pelaku kemudian melarikan diri. “Menurut keterangan saksi yang ada di sana, pelaku penembakan satu orang, tapi ada satu orang yang menunggu di motor. Kemudian dia melarikan diri,” jelasnya. 3. Peran 2 Pelaku yang Tembak Mati Pemilik Perusahaan Pelayaran Polisi menyebut, pelaku diduga berjumlah 2 orang dan masing-masing memiliki peran tertentu. "Pelaku penembakan satu orang, tapi ada satu orang yang menunggu di motor," ujar Yusri. Yusri mengatakan, usai menembak S, keduanya langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.4. Polisi Temukan 4 Selongsong Peluru, Diduga Milik Pelaku Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya menemukan 4 buah selongsong peluru yang diduga kuat miliki pelaku. “Tentunya kita menemukan empat buah selongsong peluru yang ada di TKP. Kemudian kita menemukan korban meninggal dunia di tempat, dan luka pengenaannya dari belakang,” kata Budhi kepada wartawan, Kamis (13/8). Budhi juga mengatakan saat ini pihaknya tengah mendata apakah ada barang berharga milik korban yang hilang. Sejauh ini pihaknya menemukan sebuah ponsel yang diduga milik korban. “Untuk saat ini kami belum melihat atau mendata apakah ada barang yang hilang atau tidak,” ujarnya.Polisi Periksa CCTV dan 6 Saksi Polisi terus berupaya mengungkap siapa pelaku di balik penembakan seorang Sugianto, pengusaha pelayaran di Kelapa Gading, siang tadi. Polisi sudah memeriksa 6 orang saksi di sekitar lokasi penembakan tersebut. "Baru kejadian, jadi sudah ada beberapa orang yang kita mintai keterangan, baik dari karyawan maupun security dan pegawai yang ada di sekitar ruko ini, kurang lebih ada enam orang," kata Budhi Herdhi. Selain saksi, polisi juga memeriksa CCTV di sekitar ruko Royal Gading Square tersebut. Mereka juga mendapati tidak ada barang yang hilang dari korban. "Untuk saat ini kami belum melihat atau mendata apakah ada barang yang hilang atau tidak. Tapi yang jelas kami menemukan ada handphone yang ada di TKP yang kemungkinan milik korban," kata Budhi. 5. Polisi Dalami Motif Penembakan Sugianto Polres Jakarta Utara menduga aksi penembakan pengusaha pelayaran bernama Sugianto (51) di Kepala Gading, Jakarta Utara, dilakukan 2 orang. Keduanya masih diburu kepolisian. Dari keterangan saksi di lokasi, pelaku menembak korban sebanyak 4 kali. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya 4 selongsong peluru yang diduga milik pelaku. Belum diketahui pasti motif para pelaku, namun polisi terus mendalami kasus ini. “Masih kita dalami (motifnya). Masih penyelidikan,” kata Budi. Sumber : Kumparan.com