Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Siak inisial KHD menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi. dana penanggulangan bencana alam.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Moch Eko Joko Purnomo mengatakan, Kepala Pelaksana BPBD Siak KHD diduga melakukan tindak pidana korupsi APBD Siak untuk bencana alam pada mata anggaran 2020 sebesar Rp1.109.844.681.
"KHD sejak pagi kami periksa kemudian sekira pukul 14.00 Wib ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana penanggulangan bencana alam di BPBD Siak. KHD sudah merugikan negara sebesar Rp1.109.844.681," ungkap Kajari Siak Moch Eko Joko Purnomo, Jumat (17/05/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Siak.
Disampaikan Kajari Eko, melalui serangkaian proses penyidikan, tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Kabupaten Siak.
"Bukti - bukti sudah kuat, bahkan kita sudah melakukan untuk penyitaan, mulai dari alat bukti surat, alat bukti saksi, dan alat bukti ahli," kata Kajari Eko.
Dalam melakukan perbuatan melawan hukum, tambah Kajari Eko, banyak modus yang dilakukan oleh KHD, mulai dari mark up hingga membuat pertanggungjawaban fiktif.
"Modus tersangka ini banyak sekali dalam melakukan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana alam di BPBD Siak, mulai dari intimidasi, mark up hingga melakukan pertanggungjawaban fiktif," terang Kajari Eko.
KHD menggunakan dana untuk menanggulangi bencana alam di Siak untuk kepentingan pribadinya sendiri.
"Seharusnya penggunaan dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana. Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi," kesal Kejari Eko.
Dalam hal ini, Kejaksaan Siak sangat mengapresiasi terhadap inspektorat Siak dalam melakukan sinergitas dan komitmen dalam mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Siak.
"Terimakasih atas sinergisitasnya dalam mengungkap kasus korupsi di Siak, terutama pada inspektur dan jajaran tim," lanjut Kajari Eko.
Tersangka KHD disangka dengan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) undang – undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lebih jauh dikatakan Kajari Eko, Kejaksaan Siak bakal menahan tersangka KHD dalam 20 hari kedepan.
"KHD dititipkan di Polres Siak selama dua puluh hari kedepan. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," ucap Kajari Eko.
Kajari Eko mengimbau kepada para OPD di Siak untuk tetap profesional dalam melakukan pemanfaatan uang negara di instansinya masing-masing.
Pihaknya, tidak akan memberikan ruang terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan negara.
"Jadi untuk kepada seluruh OPD di Siak untuk profesional dalam melakukan pengadaan dan sebagainya. Harus sesuai dengan aturan," tutur Kajari Siak Eko.