DPRD Desak Pemkab Segera Operasikan Rumah Sakit Tipe D
Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan Saat Memimpin Sidang Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2023,
Siak,Petah.id- DPRD Kabupaten Siak mendesak Pemerintah Kabupaten Siak untuk segera mengoperasikan Rumah Sakit Tipe D yang sudah dibangun di beberapa kecamatan Kabupaten Siak, Minggu (1/10/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan menyampaikan, Rumah Sakit Tipe D telah dibangun Pemerintah Kabupaten Siak sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tentunya RS Tipe D itu sangat disayangkan apabila dibiarkan begitu saja.
"Kalau RS Tipe D sudah dioperasikan tentu masyarakat tak perlu lagi jauh-jauh berobat atau mendapat pelayanan kesehatan tidak harus pergi ke Kabupaten Siak dulu, tentukan mengeluarkan biaya," kata Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Siak.
Ngah Ige memaparkan, sesuai amanat undang-undang bahwa kesehatan sebagai salah satu dari hak asasi manusia. Dimana katanya, setiap warga negara berhak hidup, sejahtera lahir dan batin, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Artinyakan negara terutama pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak untuk masyarakat," sebutnya.
Disambung Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Siak, mengutip dari amanat undang-undang itu, bahwa DPRD Kabupaten Siak telah menyetujui atau menganggarkan pembangunan Rumah Sakit Tipe D. Tentu anggaran yang telah dikucurkan itu dapat dirasakan atau dinikmati masyarakat berupa pelayanan kesehatan yang layak.
"Salah satu contoh Rumah Sakit yang dibangun di Desa Sungai Kayu Ara Permai, Kecamatan Sungai Apit, bangunannya sudah rampung tapi belum dioperasikan, kita mendorong RS ini segera dioperasikan tahun depan," ucapnya.
Ngah Ige menuturkan, pengoperasian Rumah Sakit Tipe D itu harus menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Siak. Oleh sebab itu, katanya, segala sesuatu yang berkaitan dengan persyaratan perizinan harus segera dilengkapi baik itu menyangkut sarana dan prasarana pendukung.
"Kami mengharapkan operasional RSUD Tipe D ini paling lambat sudah dapat beroperasi 2024 mendatang," ujarnya.
Ia menyampaikan, pembangunan RSUD Tipe D itu suatu bentuk komitmen bersama DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Siak dalam rangka memberikan pelayanan dibidang kesehatan yang baik kepada masyarakat.
Adapun RS Tipe D yang saat ini belum beroperasi yakni, Kecamatan Kandis, Kecamatan Minas, Kecamatan kerinci Kanan dan Kecamatan Sungai Apit.
Laporan : Afriadi
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :