Kecelakaan Maut Terjadi Lagi Di Pekanbaru, Pengemudi Avanza Tabrak Driver Ojek Online Hingga Tewas
Pekanbaru

Kecelakaan Maut Terjadi Lagi Di Pekanbaru, Pengemudi Avanza Tabrak Driver Ojek Online Hingga Tewas

Pekanbaru, Petah.id – Kecelakaan lalu lintas di Pekanbaru kembali memakan korban. Pengemudi minibus jenis Toyota Avanza menabrak empat pengendara sepeda motor di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (10/8/2024) pagi. Akibatnya, Noverdi (49), seorang driver ojek online (ojol) meninggal karena mengalami luka serius di bagian kepala.Kasat Lantas Polres Pekabaru, Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan insiden kecelakaan berawal dari mobil Avanza Veloz nomor polisi BM 1884 ZA yang dikendarai PPA (35) melaju di Jalan Adi Sucipto dengan kecepatan sedang. Sesampainya di depan sebuah toko buku, tiba-tiba kendaraannya melebar kearah kanan.“Avanza tersebut menabrak empat sepeda motor yang datang dari arah berlawanan, satu orang pengendara sepeda motor yang berprofesi sebagai sopir ojek online meninggal,” kata Alvin ketika dimintai keterangan oleh awak media.Driver ojol yang berada di posisi paling depan dan ditabrak duluan mengalami luka paling paling parah. Beliau sempat dibawa kerumah sakit, namun sayang nyawanya tidak tertolong. Sedangkan ketiga pengendara sepeda motor lain mengalami luka ringan.“Adapun pelaku sudah ditahan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pekanbaru,” tambahnya.Dari informasi yang dihimpun Petah.id, 5 jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan masing masing adalah mobil merk Toyota Avanza Veloz 1884 ZA, sepeda motor merk Honda Beat Street BM 3400 ABS, sepeda motor merk Honda Vario BM 2315 AAC, sepeda motor Honda Vario BM 2708 ABT, dan sepeda motor Honda Supra BM 2041 JI.Lebih lanjut, diketahui bahwa pengemudi Avanza positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Saat proses penggalian informasi oleh kepolisian, ia juga mengakui telah mengkonsumsi narkoba. Polisi kini sedang mengusut dan mendalami asal usul barang haram tersebut.Belum lekang dari ingatan, peristiwa kecelakaan serupa terjadi di Pekanbaru persis sepekan lalu, Sabtu (3/8/2024). Marisa Putri (21), seorang mahasiswi yang menabrak ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46) hingga meninggal. Ironisnya, kedua kecelakaan maut itu sama-sama dilakukan oleh pengemudi yang berkendara dalam pengaruh narkoba.

Mengapa Revisi UU Polri Layak Dihentikan?
Sudut Pandang

Mengapa Revisi UU Polri Layak Dihentikan?

Pekanbaru, Petah.id - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang menuai sorotan publik. Dalam waktu yang begitu singkat, rapat paripurna DPR pada Selasa 28 Mei 2024 telah mengesahkan RUU Polri menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini cukup mengejutkan, mengingat RUU Polri tidak termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2024.Kepolisian memang memerlukan dasar hukum yang kuat guna melaksanakan tugasnya dalam menghadapi tantangan yang seiring dengan perkembangan zaman. Di sisi lain, UU Nomor 2 Tahun 2002 sudah berusia lebih dari 20 tahun sehingga boleh jadi tidak lagi mampu menjawab tantangan tersebut. Namun berkaca pada proses, mekanisme dan isi revisi UU Polri yang saat ini sedang di ‘godok’ DPR, harapan membentuk Polri yang lebih optimal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat disinyalir bakal kontraproduktif. Setidaknya hal itu tampak dari beberapa poin berikut:Pertama, revisi UU Polri tidak menjawab problem kompetensi dan integritas institusi Polri. Masyarakat menantikan institusi kepolisian yang memiliki kompetensi dan integritas. Dua persoalan yang kian hari kian diragukan imbas banyaknya kasus-kasus yang mencoreng wajah kepolisian. Data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2023 menunjukan kepolisian menempati peringkat teratas sebagai institusi yang paling banyak diadukan melakukan pelanggaran HAM dengan jumlah 771 pengaduan. Sepatutnya revisi UU Polri disusun dalam rangka menjawab persoalan tersebut. Memastikan institusi kepolisian yang profesional, modern, transparan, akuntabel dan berintegritas. Caranya dengan menambal sejumlah kelemahan mekanisme pengawasan serta menguatkan kontrol publik terhadap kewenangan kepolisian.Sayangnya, tidak ada perubahan signifikan pada BAB Pembinaan Profesi maupun Lembaga Kepolisian Nasional yang seharusnya dapat menjawab masalah tersebut. Berdasarkan draft revisi yang tersedia, perubahan menyasar pasal 35 Ayat (2) mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sebelumnya diatur oleh ‘Keputusan Kapolri’, kini diatur dengan ‘Peraturan Kepolisan’. Begitupun Pasal 39 Ayat (3) yang berkaitan dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas yang sebelumnya diatur dengan ‘Keputusan Presiden’, sekarang diatur dengan ‘Peraturan Presiden’. Tidak terlihat upaya menguatkan peran kompolnas dengan memperluas wewenang, mendorong lebih banyak keterlibatan anggota masyarakat, termasuk dalam hal penegakan etik dan disiplin anggota Polri dalam revisi UU ini.Kedua, revisi UU Polri cenderung mengakomodir kepentingan internal institusi, bukan kebutuhan publik. Hal tersebut tercermin dari penambahan batas usia maksimum anggota Polri. Pasal 30 Ayat (2) huruf a dan b yang secara rinci mengatur batas usia anggota Polri sama sekali tidak ada urgensinya dengan kebutuhan publik. Dalam kacamata yang lebih kritis, ketentuan ini akan berkait erat dengan pengesahan RUU Aparatur Sipil Negara maupun RUU Kementerian Negara yang membuka ruang bagi anggota Polri untuk menduduki sejumlah jabatan sipil.Selain itu, menurut Pasal 16 Ayat (1) huruf n, Polri memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pengangkatan untuk penyidik pegawai negeri sipil dan/atau penyidik lain yang ditetapkan oleh UU sebelum diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM. Kewenangan semacam ini membuka peluang menguatnya intervensi Polri sekaligus menjauhkan independensi lembaga lain seperti misalnya KPK. Mengingat penyidiknya diangkat berdasarkan rekomendasi dari institusi Polri. Ketentuan-ketentuan yang dirancang dalam revisi UU Polri semakin menguatkan kesan peran politis institusi Polri.Ketiga, perluasan kewenangan, tugas dan fungsi Polri dalam revisi UU Polri mengancam prinsip Hak Asasi Manusia. Sorotan utama ada pada kewenangan melakukan penyadapan sebagaimana Pasal 14 ayat (1) huruf o. RUU ini bahkan tidak mengharuskan anggota kepolisian untuk mendapatkan izin jika ingin melakukan penyadapan. Belum selesainya UU yang secara spesifik mengatur penyadapan membuat kewenangan ini rentan disalahgunakan. Sebagai informasi, RUU Penyadapan sampai saat ini masih tertahan di DPR sejak digulirkan pada 2023 lalu.Persoalan lain ada pada Pasal 16 Ayat (1) huruf q yang memperkenankan Polri melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber. Kewenangan atas Ruang Siber tersebut disertai dengan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan memperlambat akses Ruang Siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. Berkaca dari pengalaman, tindakan membatasi Ruang Siber kerap kali digunakan untuk meredam isu-isu yang mengkritik pemerintah sehingga mempersempit ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi publik. Pengawasan Ruang Siber juga berpotensi melanggar hak privasi dan hak individu dalam memperoleh informasi. Apalagi seperti sudah disinggung sebelumnya, bertambahnya deretan kewenangan kepolisian tidak diiringi dengan pengaturan terkait mekanisme pengawasan (oversight mechanism). Wajar bila perluasan kewenangan dalam Revisi UU Polri disimpulkan sebagai ancaman terhadap HAM.Keempat, revisi UU Polri terburu-buru, sarat kepentingan politik dan minim partisipasi publik. Mengingat peran Polri begitu penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pembahasan RUU Polri ketika masa transisi pemerintahan bukanlah tindakan yang bijaksana. Langkah DPR yang tiba-tiba menginisiasi Revisi UU Polri (bersama 3 RUU lain: UU TNI, UU Kementrian Negara dan UU Keimigrasian) patut dicurigai. Apalagi banyak pekerjaan rumah berupa RUU dalam Prolegnas yang belum mereka selesaikan. RUU dengan ‘jalur khusus’ seperti revisi UU Polri semakin kentara melihat proses rapat paripurna DPR 28 Mei 2024 lalu. Dengan dalil mempersingkat waktu, pendapat fraksi-fraksi tidak dibacakan dan hanya disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR. Pola semacam ini membawa ingatan publik terhadap lahirnya sejumlah UU kontroversial beberapa waktu lalu. Dikebut dan disahkan secara tertutup serta minim partisipasi bermakna dari publik.Kiranya 4 poin argumentasi diatas sudah cukup menegaskan bahwa Revisi UU Polri yang sedang ‘kejar tayang’ di DPR layak dihentikan pembahasannya. Polri butuh dasar hukum yang baru, yang disusun secara baik dan tidak terburu-buru. Itulah mengapa perlu menyuarakan penghentian revisi UU Polri yang berjalan sekarang ini. Sekalipun kita sadar, desakan-desakan dari masyarakat sipil di luar parlemen bukan hambatan berarti bagi mereka. Para pejabat culas yang doyan mengubah aturan demi dan atas nama kepentingan kelompoknya.Amin Multazam (Pegiat Hak Asasi Manusia, Aktivis Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan)

Ayah Kandung di Siak Tega Cabuli Anaknya
Siak

Ayah Kandung di Siak Tega Cabuli Anaknya

Siak, Petah.id - Bunga (bukan nama sebenarnya) warga Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Siak harus menanggung pilu yang luar biasa. Pasalnya, sejak tahun 2020 ia menjadi korban nafsu bejat ayah kandungnya sendiri. Remaja putri itu menjadi korban kekerasan seksual sejak kelas enam sekolah dasar hingga kelas satu SMA. Kekerasan seksual tersebut tidak hanya dilakukan oleh SPR (51) ayah kandung korban. Abang angkatnya pun turut menggaulinya. Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan mengatakan, abang angkat korban tersebut kini masih berusia 16 tahun. Disampaikan AKP Bayu, pihaknya mendapatkan laporan dari ibu kandung korban. "Selama ini korban di bawah tekanan ayahnya. Disebutkan ayahnya, jika mengadu, dia akan dipenjara. Jadi anaknya merasa kasihan,” kata Kasat Reskrim AKP Bayu.Belakangan, tambah AKP Bayu, karena lelah dijadikan budak seks oleh ayah kandung dan abang angkat, Bunga menceritakan kejadian yang menimpanya terhadap ibunya. "Lelah jadi pelampias nafsu ayah dan abang angkatnya, korban bercerita kepada ibunya," sebut AKP Bayu. Sementara itu, PS Kanit IV Satreskrim Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan SH, beserta Unit IV Satreskrim Polres Siak membekuk keduanya, disaksikan Bhabinkamtibmas Irhami dan perangkat kampung.“Saat ini, keduanya sudah kami tahan, dan dalam proses penyidikan,” terangnyaKeduanya melakukan pencabulan terhadap korban, saat orang tidak ada di rumah, sehingga lebih leluasa. Dan waktunya juga berbeda beda, tidak bersamaan.“Keduanya melakukan aksinya terhadap korban secara bergantian di waktu berbeda,” ungkapnya.

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan Apresiasi Kapolres dan Kalaksa BPBD, dari Rakor Sampai Pemadaman
Advertorial

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan Apresiasi Kapolres dan Kalaksa BPBD, dari Rakor Sampai Pemadaman

Siak, Petah.id - Ketua DPRD Indra Gunawan mengapresiasi gerak cepat tim terpadu dalam upaya pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kabupaten Siak.Ketua Indra Gunawan tahu betul bagaimana sulitnya melakukan pemadaman. Bahkan mengendalikan air dengan memegang nozzle juga perlu cara dan kemampuan khusus.Maka dari itu Ketua Indra Gunawan meringankan langkah menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral yang ditaja Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi di ruang serbaguna Polres Siak beberapa waktu lalu.Ketua Indra Gunawan memiliki harapan yang besar dan keinginan yang kuat, bagaimana mencegah terjadinya karhutla dan mengatasinya secara terpadu.Dalam rakor itu, ada juga wakil kepala daerah, Kalaksa BPBD Siak H Heriyanto, pimpinan Manggala Agni Daops Siak, dan para pihak yang konsen terhadap cegah karhutla, termasuk perwakilan dari Kodim 0322/Siak. Hadir juga para camat, dan perwakilan perusahaan.Rakor kesiapsiagaan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Siak, benar benar menjadi momentum untuk menyatukan persepsi tentang pencegahan dan penanganan karhutla.Di dalam rakor itu membahas teknis penanganan karhutla dan bagaimana menjalin kerja sama dalam mencegah karhutla dengan cara bahu membahu dan fokus.Pentingnya kelengkapan sarana dan prasarana (sarpras) juga dibahas, agar perusahaan, pemerintah kecamatan dan desa melengkapinya, termasuk masyarakat peduli api (MPA). Dengan sarpras, akan memudahkan tim bekerja.“Kelengkapan sarpras cegah karhutla di kecamatan dan desa akan kami bahas sebagai penunjang cluster BPBD di kecamatan yang saatnya titiknya terus ditambah,” ucap Ketua Indra Gunawan, Senin (5/8/2024).Perusahaan yang mengelola kawasan juga diingatkan untuk mengawasi lahannya dengan mengaktifkan patroli. Perusahaan harus bertanggung jawab kebakaran yang terjadi di kawasannya karena hal itu bisa jadi karena kelalaian.“Kami akan mengecek kelengkapan sarpras perusahaan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mencegah dan membantu mengatasi ketika terjadi karhutla, meski tidak di wilayah perusahaan,” ucap Ketua Indra.Rakor yang ditaja membawa semangat baru bagi semua peserta untuk selalu siap siaga ketika terjadi karhutla di mana pun dan kapan pun.Upaya pencegahan menjadi prioritas dalam rakor tersebut. Sebab pencegahan selalu lebih baik dari pada mengobati. Jika pun harus mengatasi, kerja sama yang baik sangat diperlukan. Karena selalu saja sulitnya medan, menjadi salah satu kendala yang harus dihadapi.Hal hal sederhana dalam proses pemadaman menjadi wajib dan tidak boleh tidak ada, yaitu air. Bagaimana bisa memadamkan api jika kanal kanal kering.Hal itu yang terjadi saat dilakukan. pemadaman di wilayah Tasik Betung. Menurut Ketua Indra Gunawan, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI, turun langsung melakukan pemadaman.Hal itu terjadi sehari setelah rakor berlangsung. Semangat masih membara, namun air tidak ditemukan. Alat berat Dinas PU Tarukim Pemkab Siak melokalisir  api, dengan cara membuat sekat bakar berupa parit.“Air dari parit itulah yang digunakan untuk memadamkan api yang terus membesar,” jelas Ketua Indra Gunawan.Ketua Indra Gunawan mengapresiasi gerak cepat dan totalitas yang dilakukan Kapolres Asep Sujarwadi bersama Kalaksa BPBD H Heriyanto.Berkat kerjasama yang baik semua unsur, terdiri dari sedikitnya 40 orang, tim berhasil  memadamkan api yang mengarah ke Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.Helikopter BPBD Provinsi Riau juga sangat membantu pemadaman dari udara dengan water bombing. Namun, pemadaman terpaksa dilanjutkan Ahad (28/7), karena untuk menjaga keamanan dan keselamatan tim. Hal itu dilakukan, setelah api berhasil dipadamkan, sudah disekat, tinggal pendinginan.Ketua Indra Gunawan meyakini kerja keras yang dilakukan akan berbuah manis. Dengan melokalisir, api tidak melebar dan pemadaman juga akan lebih mudah dilakukan.Belajar dari upaya pemadaman, namun tidak ada air. Pembuatan embung sebagai upaya menjaga pasokan air saat terjadi kebakaran lahan memang perlu dilakukan, terutama di perusahaan perusahaan.

DPRD Kabupaten Siak Gelar Bimtek Guna Menjawab Semua Persoalan di Masyarakat
Advertorial

DPRD Kabupaten Siak Gelar Bimtek Guna Menjawab Semua Persoalan di Masyarakat

Siak, Petah.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak melaksanakan bimbingan teknis peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD.Bimbingan teknis diselenggarakan  bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai,  di Hotel  Grand Zuri Pekanbaru pada Minggu, (28/7/2024) lalu.Bimtek dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak Fairus SAg. Adapun tema bimtek kali ini, Optimalisasi Peran dan Fungsi DPRD Serta Penguatan Hard dan Soft Skill Pimpinan dan Anggota DPRD.Pemateri dalam bimbingan teknis dan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Siak disesuaikan dengan tema yang diangkat, sehingga materi yang disampaikan dapat dipahami dan direalisasikan dalamkehidupan sehari hari oleh pimpinan dan anggota DPRD.DPRD Kabupaten Siak sengaja mendatangkan pemateri yang ahli di bidangnya dari Kementerian Keuangan Heryanto Sijabat SH MH merupakan Widyaiswara Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan.Bimtek dihadiri Ketua DPRD Siak IndraGunawan SE, Wakil Ketua II Androy Ade Rianda H SH MH CLA, 37 anggota DPRD, serta Sekretaris DPRD Siak H Setya Hendro Wardhana SE SH MM, dan sejumlah pejabat yang ada di lingkungan DPRD Siak.Ketua DPRD Siak Indra Gunawan bimtek yang digelar kali ini, diharapkan benar benar mampu menjawab segala persoalan di masyarakat. Baik saat menjadi anggota DPRD maupun setelah purnabakti.Setiap anggota DPRD, diharapkan memiliki bekal hard skill maupun soft skill, dan bimtek kali ini diyakini Ketua Indra Gunawan, sebagai pembuka jalan untuk terus meningkatkan kapasitas.Dalam kegiatan ini, kebersamaan, berdiskusi dan bertukar informasi menjadi hal yang tak terpisahkan. Silaturahmi setiap anggota DPRD terjaga dengan baik.Meski komunikasi secara langsung tidak dapat dilakukan dengan intens, namun komunikasi antar Komisi, serta saat paripurna dan bimtek seperti ini menjadi momen untuk membahas berbagai hal yang sepenuhnya menyangkut kepentingan masyarakat.“Kami terus berpikir dan mencarikan solusi terbaik atas setiap persoalan yang ada di masyarakat, hari ini maupun di masa yang akan datang,” kata Ketua Indra Gunawan, Kamis (1/8/2024).Kemajuan begitu pesat, perkembangan teknologi informasi begitu masif, dan setiap anggota DPRD mesti mengikuti setiap perkembangan dan kemajuan itu, dengan membekali diri dengan berbagai ilmu pengetahuan termasuk apa yang menjadi tema bimtek kali ini.Pentingnya penguatan hard dan soft skill bagi anggota DPRD. Penguasaan hard skill, seperti pengetahuan hukum dan keahlian teknis, serta pengembangan soft skill, seperti kemampuan komunikasi dan kepemimpinan, sangat penting dalam memaksimalkan kontribusi anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.Sebagai anggota DPRD, penguatan hard dan soft skill merupakan langkah penting untuk memperluas pengetahuan dan meningkatkan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas di bidang legislatif. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penguatan hard dan soft skill anggota DPRD purnabakti, Penguatan Hard Skill, Dengan cara meningkatkan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait tugas dan wewenang DPRD.Mengikuti pelatihan dan kursus yang berkaitan dengan keahlian teknis yang relevan dengan tugas-tugas DPRD, seperti analisis kebijakan, pembuatan peraturan daerah, atau evaluasi program pembangunan daerah.Membaca dan mempelajari berbagai literatur, buku, dan jurnal terkait dengan bidang legislatif dan tugas-tugas DPRD.“Hal ini akan berdampak pada kemampuan dan semakin ahlinya anggota DPRD dalam melaksanakan tugas tugasnya,” kata Ketua Indra Gunawan.Berkolaborasi dengan lembaga akademik atau ahli di bidang terkait untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan.Dengan berkolaborasi dalam mempercepat penguasaan materi, akan semakin mudah bagi anggota DPRD dalam merealisasikan tugas tugasnya dalam kehidupan sehari hari, baik terhadap eksekutif maupun kepada mitra dan masyarakat.Penguatan Soft Skill, Berupa peningkatan kemampuan komunikasi, termasuk kemampuan berbicara di depan publik, mendengarkan dengan baik, dan bernegosiasi dengan efektif. Memperkaya kemampuan kepemimpinan, termasuk pengambilan keputusan yang bijaksana, kemampuan membangun tim, dan memimpin dengan contoh yang baik.Selain itu, menumbuhkan kemampuan analisis dan pemecahan masalah yang baik untuk merumuskan kebijakan yang efektif. Meningkatkan keterampilan interpersonal, seperti kemampuan bekerja sama dalam tim, mengelola konflik, dan membangun hubungan yang baik dengan masyarakat.Penguatan hard dan soft skill merupakan investasi penting bagi anggota DPRD dalam meningkatkan kualitas dan efektivitas kinerja mereka. Dengan penguasaan yang baik terhadap hard skill dan pengembangan yang optimal dalam soft skill, anggota DPRD dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan lebih baik, mewakili kepentingan masyarakat dengan baik, dan berkontribusi positif dalam pembangunan daerah.Ketua DPRD Indra Gunawan meyakini, semua anggota DPRD yang mengikuti bimtek, dapat menyerap semua materi yang diberikan, dan dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari hari sebagai wakil rakyat.

Diberi Segel Pengawasan, PT Besti Sampaikan Semua Izin Lengkap
Siak

Diberi Segel Pengawasan, PT Besti Sampaikan Semua Izin Lengkap

Siak, Petah.id - Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak  melakukan pengawasan di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) pada Senin (30/7/2024). Tim turun ke lokasi untuk memastikan pengawasan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap para pelaku usaha di KITB tertib. Di lokasi, tim melakukan penyegelan pengawasan terhadap salah satu perusahaan Stockpile yakni PT Biomassa Energy Sanskrit Trading Indonesia (Besti). Dikatakan Kasatpol PP Siak Winda Syafril, penyegelan tersebut bersifat sementara. Pihaknya hanya ingin memastikan keamanan, kenyaman para investor sekaligus menjaga ketertiban umum. "Penyegelan itu bukan penyegelan pemberhentian operasional melainkan bentuk pengawasan secara administrasi," ungkap Kasatpol PP Siak Winda Syafril saat ditemui, Selasa (31/7/2024). Penyegelan pengawasan tersebut, tambah Winda, karena saat tim turun ke lapangan tidak mendapati administasi kelengkapan perizinan pelaku usaha. "Namun setelah dikroscek, ternyata PT Besti ini melakukan perjanjian sewa dengan PT Sumatera Biomas (SBM). Jadi, tempatnya milik PT SBM yang sedangkan disewakan terhadap PT Besti," sebut Winda. "Jadi memang urusan perizinan amdal, andalalin dan sebagainya merupakan kewajiban dari PT SBM tersebut. Dan setelah dicek ternyata semuanya lengkap," tambah Winda. Sementara itu, Presiden Direktur PT Biomassa Energy Sanskrit Trading Indonesia (Besti) Indra Chen menyampaikan, pihaknya sudah memiliki izin yang lengkap terkait operasional Stockpilenya di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB). Dijelaskan Indra, memang terjadi miskomunikasi antara pihaknya dengan tim yustisi yang saat itu bekerja di lapangan. "Semua izin kita lengkap, terkait izin amdal, andalalin dan sebagainya itu kewenangan dari PT SBM selaku penyewa lahan tersebut. Kami hanya menyewa tempat itu, sehingga kami hanya melampirkan surat perjanjian sewa menyewa saja terhadap tim yustisi," kata Indra. Indra menegaskan, perusahannya bukan baru berinvestasi di Kabupaten Siak. Di Kecamatan Tualang, PT Besti sudah dua tahun beroperasi. Di sana, PT Besti juga menyewa tempat terhadap Pelindo. "Di KITB memang baru berjalan dua bulan, tapi sejak perjanjian kontrak dengan PT SBM sudah berjalan enam bulan," sebut Indra. Lanjut Indra, banyak pihak yang tidak tau bahwa PT Besti sewa menyewa lapak PT SBM untuk melakukan usaha Stockpile di KITB. "Kita sudah lengkapi semuanya, perizinan operasional kami juga lengkap," lanjutnya. Ditambahkannya, selain berusaha, PT Besti juga ingin ikut serta dalam memajukan pembangunan di daerah. "Selain berusaha, kita juga ingin memajukan daerah sini. Sehingga bisa tercipta iklim yang kondusif," tambah Indra. Indra mengajak agar semua pihak bisa saling mendorong untuk memajukan Kabupaten Siak. "Sama sama kita memajukan daerah ini, sebab saya juga putra daerah Siak sehingga sangat ingin daerah tercinta ini maju," tutur Indra. 

Pelajar SMP di Siak Tewas Usai Ditabrak Truk
Peristiwa

Pelajar SMP di Siak Tewas Usai Ditabrak Truk

Siak, Petah.id – Malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih, itulah yang terjadi kepada bocah bernama Destri Amelia (14) pelajar SMPN di Siak. Ia tewas ditabrak truk coltdiesel pembawa material bangunan di bundaran Jalan Hang Tuah, Kota Siak, Jumat (26/7/2024) sekira pukul 15.00 Wib. Dikatakan Lurah Kampung Rempak Agusri, korban berboncengan dengan temannya bernama Livia. Dijelaskan Lurah Agusri, baik dirinya maupun warga belum tahu kronologi kecelakaan yang merenggut nyawa Destri. Informasi awal korban dibonceng. “Korban sempat dilarikan ke RSUD Tengku Rafian atau sekitar 2 Km dari lokasi kecelakaan., namun nyawanya tak tertolong,” terang Lurah Agusri. Lengan kanannya patah, tulangnya terlihat menonjol. Ada lubang menganga di antara lengan dengan dadanya. Korban tak sadarkan diri sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. “Kami melakukan pemakaman terhadap korban setelah Salat Isya,” ucap Lurah Agusri. Sementara Livia saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Tengku Rafian. Beberapa bagian tubuhnya luka, termasuk pahanya ada luka menganga bekas terseret aspal. Sementara Kasat Lantas AKP Fandri mengatakan personelnya masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). TKP berada di bundaran Jalan Hang Tuah, posisinya antara Komplek Kejaksaan dengan LAM Siak. Jalan Bang Tuah merupakan jalur dua. Dan kecelakaan terjadi persis di bundaran, sepeda motor korban sudah ke arah Kwalian, dengan truk tidak jauh dari motor matik tersebut. “Kami sudah melakukan sosialisasi ke sekolah sekolah,  memastikan pelajar tahu  tentang tertib berlalu lintas,” kata Kasat Fandri. Atas kejadian ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi orangtua, guru dan pelajar agar berhati hati dalam berkendara dan peduli akan keselamatan diri dan orang lain. “Mari bersama sama mencegah lakalantas di kalangan pelajar dengan terus mengingatkan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus mempelajari rambu rambu dan tidak membiarkan anak di bawah umur membawa kendaraan sendiri, karena emosinya masih labil,” kata Kasat Fandri. Selama Operasi Patuh Lancang Kuning, dimulai awal pekan ini, pihaknya sudah mendatangi sekolah sekolah di sejumlah kecamatan, untuk memastikan dan mengajak pelajar tertib berlalu lintas dengan tetap menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Sidang Putusan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Siak, Ini Hukuman untuk Enam Terdakwa
Hukum

Sidang Putusan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Siak, Ini Hukuman untuk Enam Terdakwa

Siak, Petah.id - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pekanbaru bacakan putusan atas perkara korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (24/7/2024). Dalam kasus tersebut, sebanyak enam orang ditetapkan jaksa sebagai tersangka yakni Suparmin, Mina Yumiarti, Suharnof, Amuzir, Syafrizum dan Sukarimi. Kepala Kejaksaan Negeri Siak Moch Moch Joko Eko Purnomo melalui Kasipidsus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono menyampaikan pihaknya sudah melakukan penuntutan terhadap enam pelaku yang memiliki peran masing - masing dalam merugikan negara. "Kemarin kami mendengarkan putusan perkara dugaan korupsi pupuk subsidi di PN Pekanbaru," kata Kasipidsus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono, Kamis (25/7/2024). Disampaikan Juriko, dari perbuatan enam pelaku menyelewengkan pupuk subsidi, negara dirugikan Rp5.431.614.696,87.Suparmin, kata Juriko, selaku pengendali pendistribusian pupuk di Kecamatan Kerinci Kanan dijatuhi hukuman pidana sembilan tahun enam bulan dengan membayar denda sebesar Rp600.000.000 subsidair enam bulan kurungan. "Suparmin juga ditetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.694.114.696,87,  jika tak membayarnya setelah satu bulan putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," sebut Juriko. Terdakwa Mina Yumiarti, dijatuhi hukuman enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp500.000.000 dengan subsidair tig bulan kurungan. "Jika terdakwa tidak membayar jaksa juga akan menyita harta bendanya," tegas Juriko. Sementara, untuk terdakwa Suharnof selaku pemilik kios pengecer lengkap yang menjual pupuk untuk para petani di Kecamatan Kerinci Kanan dikenakan sanksi lima tahun enam bulan dengan denda Rp500.000.000 subsidair 3  bulan kurungan "Terdakwa Suharnof juga ditetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp238.000.000," jelasnya. Untuk terdakwa Sukarimi mantan Kepala Bidang Prasarana Sarana Dinas Pertanian dan Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk,Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi. "Mereka berdua dijatuhi hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda masing-masing sebesar Rp500.000.000 subsidair tiga bulan kurungan," tambah Juriko. Lanjut Juriko, terdakwa Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 turut dinyataka  terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi. "Syfrijum dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 subsidair dua bulan kurungan," lanjutnya. Masih kata Juriko, tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari atas putusan majelis hakim tersebut. "Dengan terbuktinya dugaan tindak korupsi penyimpangan pupuk subsidi tersebut maka jaksa terus berkomitmen untuk memberantas kasus serupa jika ditemukan dikecamatan lainnya," tutup Juriko.

Warung Remang Remang di Siak Bikin Resah,Satpol PP : Kadang Mereka Pindah Pindah Tempat
Siak

Warung Remang Remang di Siak Bikin Resah,Satpol PP : Kadang Mereka Pindah Pindah Tempat

Siak, Petah.id - Warga Siak semakin resah dengan keberadaan warung remang remang yang bebas melapak di Kabupaten Siak, Riau. Sumi (43) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Dayun mengaku resah dengan adanya warung remang remang yang semakin menjamur. Dikatakan Sumi, ia risau jika itu dibiarkan terus terjadi maka banyak rumah tangga dan generasi selanjutnya bisa rusak. "Semakin banyak aja sekarang warung remang remang menyediakam miras dan perempuan  penghibur berkedok pijat. Gimana kalau anak anak bahkan suami kita terjerat di sana," kata Sumi, Selasa, (23/4/20204). Rasa ingin tahu pemuda, berdampak negatif untuk perkembangan mental dan masa depan mereka. Demikian juga para suami, akan merusak rumah tangga. Sumi khawatir anaknya yang selalu nongkrong dengan temannya menjadi khilaf. Bisa saja awalnya hanya coba coba karena rasa penasaran dan ingin tahu. Pada akhirnya tentu akan kecanduan. "Kami sudah membicarakan tingkat kampung, dan pihak desa sudah pula meminta Satpol PP, namun sama sekali tidak ada pergerakan, seperti ada pembiaran," kata Sumi. Sumi heran, ke mana saja Satpol PP, ngapain saja mereka. Membasmi warung remang remang semestinya menjadi prioritas, sebab menyangkut moralitas dan kesehatan mental warga yang tinggal di sekitar warung remang remang. "Jangan sampai kami yang turun membubarkan aktivitas mesum yang dapat merusak moral masyarakat jika dibiarkan tetap hidup," ucap Sumi geram. Sumi masih bisa menahan diri, karena warga lainnya mengingatkan tidak boleh main hakim sendiri, sekaligus menunggu Satpol PP bergerak. Pertanyaannya, kapan Satpol PP bergerak. Lanjut Sumi, razia yang kerap dilakukan juga hanya seperti pelepas tanya warga saja. Sebab, tambahnya, malam hari dirazia besoknya sudah beraktifitas lagi. "Razia terus, tapi masih aja tetap buka. Apa tidak ada sanksi tegas dari penegak peraturan daerah?," tambahnya. Atas peristiwa tersebut, Sumi menaruh curiga bahwa pemilik warung remang remang memberikan setoran terhadap berbagai pihak yang berkepentingan. "Jangan sampai kami mendapat informasi bahwa warung remang remang itu memberi setoran. Itu sangat memalukan," tuturnya. Sementara itu, Kasatpol PP Siak Winda Syafril melalui Kabid  Penegak Perundang udangan Daerah Subandi mengatakan, pihaknya terus melakukan razia dan penindakan terhadap keberadaan warung remang remang yang kerap beroperasi. "Kami Satpol PP kerap melakukan razia dan penindakan terhadap keberadaan warung remang remang yang menyediakan miras dan perempuan," klaim Subandi. Dikatakan Bandi, setidaknya hampir disetiap kecamatan pihaknya melakukan razia dan penindakan terhadap keberadaan warung remang remang. "Yang jelas warung remang remang yang pernah ditindak itu di Kecamatan Bungaraya, Dayun, Lubukdalam, Koto Gasib dan Kecamatan Tualang," jelasnya. Namun, lanjut Bandi, pihaknya belum memperoleh data yang pasti terkait berapa banyak warung remang remang se Kabupaten Siak. "Kalau datanya gak ada, tapi kalau data tempat hiburan yang ditindak ada," beber Bandi. Pun demikian, kata Bandi lebih jauh, pihaknya kan menindak jika ada laporan dari masyarakat terkait keberadaan warung remang remang yang meresahkan. "Kami akan menindak jika ada laporan dari masyarakat. Penting bagi kami informasi dari semua pihak terhadap pelanggaran Perda," lanjut Bandi. Masih kata Bandi, ada juga ada efek jera terhadap sebagian pemilik usaha warung remang remang dengam adanya razia yang dilakukan Satpol PP Siak. "Efek jera terhadap pelaku usaha warung remang remang tetap ada karena kami menerapkan denda biaya paksa sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2022 tentang ketertiban umum, ketertiban masyarakat dan perlindungan masyarakat," ucapnya. Namun, Bandi akui banyak juga pemilik warung remang remant yang membandel setelah dirazia dan ditindak Satpol PP. "Habis dirazia ada yang masih buka ada yang  cuma pindah tempat. Yang pindah ini kadang kami belum tau lokasi, kami membutuhkan peran masyarakat terkait informasi warung warung yg meresahkan," tutupnya.

Halaman 52 dari 163