Kurir Sabu Seberat 2,6 Kg Tak Berkutik Diringkus Petugas Gabungan

Siak, Petah.id- Dua orang terduga pelaku kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial s dan h tak berkutik diringkus petugas gabungan di sebuah rumah makan di Jalan Hangtuah RT.003 RW.003, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Sabtu (21/12/2024) dini hari.

Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan kerjasama Satuan Reserse Narkoba Polres Siak dengan Polres Meranti, dan Pengawas Pelayanan Bea Cukai TMP B Pekanbaru.

Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi didampingi Kasat Narkoba Polres Siak AKP Toni Armando dan beberapa unsur terkait menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim gabungan mengenai peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. 

Dari informasi itu, tim gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dan merencanakan strategi undercover buy.


"Sekira pukul 00.30 WIB, ketika target menghubungi tim undercover untuk melakukan transaksi, anggota yang menyamar langsung melakukan komunikasi dengan penjual. dalam proses negosiasi, target mengeluarkan bungkusan dari dalam mobil dan memperbolehkan anggota untuk menimbang serta memeriksa keaslian narkotika tersebut", Ucap Kompol Ade zaldi

Lanjut di katakan setelah memastikan bahwa barang tersebut adalah sabu, tim langsung mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam transaksi tersebut.

"Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial S (35) yang merupakan wiraswasta, dan H (21) yang masih berstatus mahasiswa. S diketahui telah melakukan transaksi narkotika sebagai kurir untuk yang kedua kalinya, sementara H terlibat dalam jaringan ini untuk pertama kalinya setelah diajak oleh S. Keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)". Jelas Kompol Ade zaldi.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan melalui metode control delivery untuk menangkap D. Namun, setelah menjanjikan pertemuan di Pekanbaru, D tidak dapat dihubungi, diduga karena telah mengetahui adanya penangkapan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain enam paket sabu, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik pembungkus, dua unit handphone, serta kendaraan yang digunakan dalam transaksi".terang Kompol Ade Zaldi.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.
Tim gabungan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kita menyelamatkan kurang lebih 39.000 jiwa,kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1  dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati dan paling rendah pidana penjara paling singkat  tahun paling lama 20 tahun." tutup Kompol Ade zaldi.

Laporan : Ph 1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :