Kejari Siak, Moch Joko Eko Purnomo melalui Kasi Pidsus Kejari Siak, Huda Hazamal (Heydi) menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima titipan pengembalian kerugian negara dari kuasa hukum terdakwa Suharnof sebesar Rp 100 juta pada, Kamis (2/5/2024) kemarin.
"Ya benar, terdakwa Suharnof pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 100 juta, pengembalian kerugian keuangan negara ini diserahkan langsung oleh kuasa hukum terdakwa," sebutnya.
Heydi menyebutkan, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi ini, terdakwa Suharnof sudah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 238 juta.
"Selama proses perkara ini sudah dua kali terdakwa Suharnof mengembalikan kerugian keuangan negara, pertama sebesar Rp 138 juta, dan kedua sebesar Rp 100 juta, jadi total kerugian keuangan negara yang sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 238 juta," jelasnya.
Selain terdakwa Suharnof, dijelaskannya, Kejaksaan Negeri Siak juga telah menerima uang titipan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 juta dari terdakwa Suparmin. Tak hanya uang, jaksa juga melakukan penyitaan aset terdakwa Suparmin yang berupa bangunan dan alat transportasi yang berkaitan dalam perkara ini.
"Penyitaan aset terdakwa Suparmin, karena dalam penanganan perkara terdakwa tidak kooperatif dan berusaha akan memindahkan aset-aset, sehingga kita lakukan penyitaan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi ini kerugian negara dari hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp 5,4 miliar.
Dalam kasus ini juga Kejaksaan Negeri Siak telah menetapkan sebanyak enam tersangka dan peraka ini masih bergulir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Bagikan berita ini melalui :