Siak, Petah.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil membongkar komplotan penipuan lintas wilayah bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Dalam peristiwa tersebut polisi berhasil menangkap empat pelaku di tempat pelarian mereka di Kota Pekanbaru setelah menguras harta seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga ratusan juta rupiah.Ke empat pelaku yang berhasil diamankan berinisial UN, IS, DR alias D, dan YFP alias Y. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kuaran Gang Buntu, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Senin (25/5/2026) dini hari sekira pukul 04.20 Wib. Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengungkapkan bahwa komplotan ini bekerja sangat rapi dan terorganisir. "Korban dalam kasus ini adalah Z alias Atan (54), seorang ASN asal Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak," kata AKP Kosmos. Disampaikan AKP Kosmos, peristiwa bermula pada Sabtu (16/5/2026) di area parkir RSUD Tengku Rafi’an Siak. Korban didatangi oleh para pelaku yang berbagi peran secara meyakinkan yakni pelaku 1 dan 2 berperan sebagai penjual dan perantara batu merah delima.Untuk pelaku 3 berperan sebagai "Bos dari Singapura" yang berpura-pura siap membeli batu tersebut seharga Rp2,7 miliar."Modus yang digunakan adalah memperdaya korban dengan cerita seolah-olah korban adalah orang yang berjodoh memiliki batu bertuah bernilai miliaran tersebut. Untuk meyakinkan korban, batu itu dimasukkan ke dalam air dan memancarkan cahaya merah," ujar AKP Raja Kosmos.Korban yang tergiur dengan keuntungan fantastis, kemudian mengikuti skenario pelaku. Korban diminta membawa mobil beserta BPKB asli miliknya, hingga akhirnya memboyong dan menjual mobil Toyota Innova miliknya di sebuah showroom di Pekanbaru seharga Rp50 juta.Aksi kejahatan pelaku mencapai puncaknya saat mereka mengajak korban singgah untuk menunaikan ibadah salat di sebuah masjid."Korban diminta meninggalkan tas berisi uang tunai Rp50 juta hasil penjualan mobil, dompet, serta ponsel di dalam mobil pelaku," tambahnya. Alasan pelaku, barang-barang tersebut tidak boleh dibawa masuk ke dalam masjid.Usai korban selesai salat, komplotan pelaku beserta mobilnya telah kabur dari lokasi.Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak bergerak cepat. Di bawah komando Kanit I Satreskrim Ipda Saut Adhi Karyansyah Pandiangan dan dibantu Unit Kamneg Satintelkam, polisi berhasil melacak persembunyian pelaku.Setelah melakukan pengepungan ketat di sebuah rumah warga di Jalan Kuaran, Pekanbaru, ke empat pelaku akhirnya tak berkutik saat digerebek petugas."Dari hasil interogasi, komplotan ini ternyata merupakan pemain lama," sebutnya. Selain menipu Z, mereka mengaku pernah melakukan aksi dengan modus serupa terhadap korban lain bernama Syahroni di Sei Apit pada November 2025 lalu, dengan kerugian Rp35 juta.Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti batu merah delima (alat penipuan), uang tunai hasil kejahatan, 1 unit mobil Toyota Rush (kendaraan operasional pelaku) dan beberapa unit ponselpakaian yang digunakan saat beraksi. "Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut," beber AKP Kosmos. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)."Polres Siak mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah percaya pada modus penipuan yang memanfaatkan benda-benda pusaka, batu bertuah, atau investasi instan yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat," tutupnya. Siak, Petah.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil membongkar komplotan penipuan lintas wilayah bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Dalam peristiwa tersebut polisi berhasil menangkap empat pelaku di tempat pelarian mereka di Kota Pekanbaru setelah menguras harta seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga ratusan juta rupiah.Ke empat pelaku yang berhasil diamankan berinisial UN, IS, DR alias D, dan YFP alias Y. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kuaran Gang Buntu, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Senin (25/5/2026) dini hari sekira pukul 04.20 Wib. Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengungkapkan bahwa komplotan ini bekerja sangat rapi dan terorganisir. "Korban dalam kasus ini adalah Z alias Atan (54), seorang ASN asal Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak," kata AKP Kosmos. Disampaikan AKP Kosmos, peristiwa bermula pada Sabtu (16/5/2026) di area parkir RSUD Tengku Rafi’an Siak. Korban didatangi oleh para pelaku yang berbagi peran secara meyakinkan yakni pelaku 1 dan 2 berperan sebagai penjual dan perantara batu merah delima.Untuk pelaku 3 berperan sebagai "Bos dari Singapura" yang berpura-pura siap membeli batu tersebut seharga Rp2,7 miliar."Modus yang digunakan adalah memperdaya korban dengan cerita seolah-olah korban adalah orang yang berjodoh memiliki batu bertuah bernilai miliaran tersebut. Untuk meyakinkan korban, batu itu dimasukkan ke dalam air dan memancarkan cahaya merah," ujar AKP Raja Kosmos.Korban yang tergiur dengan keuntungan fantastis, kemudian mengikuti skenario pelaku. Korban diminta membawa mobil beserta BPKB asli miliknya, hingga akhirnya memboyong dan menjual mobil Toyota Innova miliknya di sebuah showroom di Pekanbaru seharga Rp50 juta.Aksi kejahatan pelaku mencapai puncaknya saat mereka mengajak korban singgah untuk menunaikan ibadah salat di sebuah masjid."Korban diminta meninggalkan tas berisi uang tunai Rp50 juta hasil penjualan mobil, dompet, serta ponsel di dalam mobil pelaku," tambahnya. Alasan pelaku, barang-barang tersebut tidak boleh dibawa masuk ke dalam masjid.Usai korban selesai salat, komplotan pelaku beserta mobilnya telah kabur dari lokasi.Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak bergerak cepat. Di bawah komando Kanit I Satreskrim Ipda Saut Adhi Karyansyah Pandiangan dan dibantu Unit Kamneg Satintelkam, polisi berhasil melacak persembunyian pelaku.Setelah melakukan pengepungan ketat di sebuah rumah warga di Jalan Kuaran, Pekanbaru, ke empat pelaku akhirnya tak berkutik saat digerebek petugas."Dari hasil interogasi, komplotan ini ternyata merupakan pemain lama," sebutnya. Selain menipu Z, mereka mengaku pernah melakukan aksi dengan modus serupa terhadap korban lain bernama Syahroni di Sei Apit pada November 2025 lalu, dengan kerugian Rp35 juta.Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti batu merah delima (alat penipuan), uang tunai hasil kejahatan, 1 unit mobil Toyota Rush (kendaraan operasional pelaku) dan beberapa unit ponselpakaian yang digunakan saat beraksi. "Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut," beber AKP Kosmos. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)."Polres Siak mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah percaya pada modus penipuan yang memanfaatkan benda-benda pusaka, batu bertuah, atau investasi instan yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat," tutupnya.