Terakit Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Senilai Rp 5,4 miliar Jaksa Selidiki Harta Kekayaan Mantan ASN Dinas Pertanian Pemkab Siak
Tersangka Suparmin Saat Digiring di Kantor Kejaksaan Negeri Siak
Saik, Petah.id- Kejaksaan Negeri Siak melakukan penyelidikan mengenai harta kekayaan tersangka Suparmin terkait kasus korupsi pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Jumat (6/10/2023).
Dalam penyidikan kasus ini, Jaksa mencurigai tersangka Suparmin telah memindahkan aset dan harta kekayaannya. Sehingga, Kejari Siak melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi harta kekayaan tersangka.
“Kita tengah mendalami mengenai harta kekayaan tersangka, apakah nanti akan mengarahkan ke Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro Mukti belum lama ini.
Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Sambung Tri Anggoro, penyidik mendapati sebuah handpone rusak tanpa sim card. Ia menduga handpone itu sengaja di rusak tersangka Suparmin agar penyidik tidak menemukan bukti didalam handpone tersebut.
“Tersangka berusaha mengaburkan barang bukti, dan tersangka ini tidak kooperatif maka kita lakukan penahan paksa,” sebutnya.
Megenai handpone rusak itu, kata Tri Anggro, pihaknya akan mengungkap data maupun isi percakapan tersangka didalam ponsel tersebut. Bahkan, Tri memberikan peringatan kepada pihak yang mencoba manghalangi penyidikan perkara yang tengah pihaknya tangani itu.
“Saya tegaskan ya, kami tidak segan-segan menjerat Pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan kasus ini,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tersangka Suparmin merupakan mantan ASN Dinas Pertanian Kabupaten Siak. Pada saat itu, Suparmin berperan sebagai pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan.
Namun, dalam prakteknya tersangka Suparmin malah melakukan penjualan langsung pupuk subsidi kepada pihak yang bukan pengecer resmi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pupuk subsidi digunakan untuk kepentingan kebun sawit miliknya.
“Dari laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau diketahui kerugian negara sebesar Rp. 5,4 miliar,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi pendistribusian pupuk subsidi ini, Kejari Siak telah melakukan penahan terhadap dua orang tersangka berinisial MY dan SHF sebagai pemilik Kios Pupuk Lengkap (PKL) UD di Kerinci Kanan.
Laporan : Afriadi
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :