1. Pemkab Siak Siapkan 3 Iven Besar Akhir Tahun 2023, Catat Tanggalnya
  2. Kerap Terjadi KDRT dan Kekerasan Terhadap Anak di Siak, Wabup Husni : Banyak Faktor Penyebab
  3. Panen Raya Padi di Bungaraya, Alfedri : Lumbung Padi di Kabupaten Siak
  4. Jadikan Haul Sultan Momentum Wisata Religi di Kota Istana
  5. Dituding Ingkar, PT KTU Tunjukkan Dokumen Otentik Berisi Komitmen yang Telah Ditunaikan Terhadap Pecahan 117 KK di Koto Gasib Siak
  6. Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat Lompat dari Jembatan Maredan Tualang ke Sungai Siak
  7. Haul Syekh Abdul Qodir Al Jailani ke - 884 di Kerinci Kanan Siak, Alfedri Janji Perhatikan Ponpes
  8. HUT Astra Agro Lestari ke - 35, PT KTU Berikan Beasiswa kepada 66 Pelajar di Siak
  9. UHC tercapai 96 Persen, Pemkab Siak Diganjar Penghargaan oleh BPJS Kesehatan
  10. Jaga Tradisi dan Budaya Melayu, Pemkab Gelar Siak Bermadah
  11. Sempena Hari Jadi Kabupaten Siak ke-24, Pemkab Siak Gelar Operasi Katarak Gratis
  12. PT KTU Bantu Bibit Semangka dan Pupuk Organik untuk Kelompok Tani di Koto Gasib
  13. 30 Balita Stunting di Tumang Dapat Bantuan Makanan Tambahan, Benny : Manfaatkan dengan Baik
  14. Jadi Plt Mentan, ini Strategi Arief Prasetyo Adi Soal Pangan
  15. Sukseskan Pemilu Serentak 2024 Mendatang, Kapolres Siak : Kita Kerahkan Seluruh Tenaga dan Usaha
  16. Upaya Hujan Buatan, 600 Kilogram Garam Disemai di Langit Siak dan Pelalawan
  17. Pelamar PPPK Guru di Pemprov Riau Masih di Bawah Kuota
  18. Ada Poslantas di Bundaran Kwalian Siak, Pengendara Harus Taat Aturan Lalu Lintas
  19. Jaksa Selidiki Harta Kekayaan Mantan ASN Dinas Pertanian Pemkab Siak
  20. HUT Ke-78 TNI, Dandim Siak Mengajak Personil Untuk Menjaga Nama Baik Institusi
  21. Jaksa Tangkap Paksa Tersangka Suparmin Terkait Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi
  22. 2,5 Hektar Lahan di Rawang Air Putih Siak Terbakar
  23. Atlet Riau Ikut Sumbang Medali Untuk Indonesia di Asian Games 2023
  24. Gegara Kabut Asap, Disdik Siak Imbau Siswa dan Guru Gunakan Masker
  25. Kabut Asap Selimuti Kota Siak, Papan ISPU Rusak
  26. Buaya Ukuran Jumbo Muncul di Pelabuhan Tanjung Buton, Penghulu Mengkapan: Sudah Biasa
  27. Kabut Asap Tipis Selimuti Kabupaten Siak, Manggala Agni : Itu Kabut Asap Kiriman
  28. Seleksi PPPK, Kepala BKPSDMD Siak : Jangan Percaya Jika Ada Yang Mengaku Bisa Meloloskan 
  29. Pemkab Siak Beri Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin, Cek Cara Pengajuannya
  30. Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma di Riau Naik
  31. DPRD Siak Kritik Pemkab Soal Penggunaan Anggaran DBH-DR
  32. Hadiri Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar dan Istri Promosi Batik Riau
  33. Soal Kabut Asap di Riau, Kepala BPBD Provinsi Riau : Ini Asap Dari Provinsi Tetangga Kita
  34. BREAKING NEWS! Gempa Berkekuatan 5,4 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa Sampai Jakarta!
  35. DPRD Desak Pemkab Segera Operasikan Rumah Sakit Tipe D
  36. Pelaku Curanmor di RSUD Siak Meresahkan Warga
  37. APBD P 2023 Disahkan, DPRD Dorong Pemkab Siak Merealisasikan Program Berobat Gratis
Terakit Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Senilai Rp 5,4 miliar

Jaksa Selidiki Harta Kekayaan Mantan ASN Dinas Pertanian Pemkab Siak

Jaksa Selidiki Harta Kekayaan Mantan ASN Dinas Pertanian Pemkab Siak
Hukum
Tersangka Suparmin Saat Digiring di Kantor Kejaksaan Negeri Siak

Saik, Petah.id- Kejaksaan Negeri Siak melakukan penyelidikan mengenai harta kekayaan tersangka Suparmin terkait kasus korupsi pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Jumat (6/10/2023).

Dalam penyidikan kasus ini, Jaksa mencurigai tersangka Suparmin telah memindahkan aset dan harta kekayaannya. Sehingga, Kejari Siak melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi harta kekayaan tersangka.

“Kita tengah mendalami mengenai harta kekayaan tersangka, apakah nanti akan mengarahkan ke Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro Mukti belum lama ini.

Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Sambung Tri Anggoro, penyidik mendapati sebuah handpone rusak tanpa sim card. Ia menduga handpone itu sengaja di rusak tersangka Suparmin agar penyidik tidak menemukan bukti didalam handpone tersebut.

“Tersangka berusaha mengaburkan barang bukti, dan tersangka ini tidak kooperatif maka kita lakukan penahan paksa,” sebutnya.

Megenai handpone rusak itu, kata Tri Anggro, pihaknya akan mengungkap data maupun isi percakapan tersangka didalam ponsel tersebut. Bahkan, Tri memberikan peringatan kepada pihak yang mencoba manghalangi penyidikan perkara yang tengah pihaknya tangani itu.

“Saya tegaskan ya, kami tidak segan-segan menjerat Pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan kasus ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tersangka Suparmin merupakan mantan ASN Dinas Pertanian Kabupaten Siak. Pada saat itu, Suparmin berperan sebagai pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan. 

Namun, dalam prakteknya tersangka Suparmin malah melakukan penjualan langsung pupuk subsidi kepada pihak yang bukan pengecer resmi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pupuk subsidi digunakan untuk kepentingan kebun sawit miliknya.

“Dari laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau diketahui kerugian negara sebesar Rp. 5,4 miliar,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi pendistribusian pupuk subsidi ini, Kejari Siak telah melakukan penahan terhadap dua orang tersangka berinisial MY dan SHF sebagai pemilik Kios Pupuk Lengkap (PKL) UD di Kerinci Kanan.

Laporan : Afriadi
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :