Siak, Petah.id- DPRD Kabupaten Siak mendorong pemerintah Kabupaten Siak melalui OPD terkait untuk segera menggunakan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) sekitar Rp 45 miliar dari pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan menyampaikan, ada beberapa poin atau rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Siak terhadap penggunaan APBD Perubahan 2023 yang menjadi perhatian Pemkab Siak.
Salah satu poinnya, kata Indra Gunawan, mengenai penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi yang diterima Pemkab dari pemerintah pusat. DBH-DR itu diharapkan dapat digunakan oleh OPD terkait.
"Dalam penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi OPD terkait dapat melakukan koordinasi dengan kementerian apabila ada keraguan," kata Indra Gunawan saat dihubungi Petah.id, Selasa (3/10/2023).
Disambung, Indra Gunawan, apabila DBH-DR ini tidak habis digunakan, maka konsekuensinya dana transfer Pemkab Siak akan dikurangi pemerintah pusat, tentunya sangat merugikan daerah.
“Tentunya sangat disayangkan apabila dana ini tidak digunakan, karena anggaran ini dapat digunakan kepentingan masyarakat,” kata.
Politikus Partai Golongan Karya ini menyarankan OPD terkait untuk menyusun program dan kegiatan untuk menyerap kan anggaran tersebut. Namun, disambung Indra, tentunya dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut disesuaikan dengan peruntukan dan ketentuan yang ada.
“Dalam penggunaan anggaran ini, OPD terkait dapat melakukan koordinasi dengan kementerian agar tidak kekeliruan dalam pelaksanaannya,” ucapnya.
Menurut Ketua DPD Golkar Kabupaten Siak, OPD terkait dapat mendayagunakan seluruh potensi yang dimiliki, agar tujuan peruntukan penggunaan DBH-DR dapat lebih dioptimalkan dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
"Hal ini penting untuk kami sampaikan, agar jangan sampai nantinya karena ketidak mampuan menggunakan dana DBH-DR, dana transfer yang kita terima dikurangi oleh Pemerintah Pusat," tegasnya.