Disperindag Siak Klaim Minyak Goreng Aman
Siak

Disperindag Siak Klaim Minyak Goreng Aman

Siak, Petah.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Siak klaim kebutuhan minyak goreng untuk masyarakat masih aman.Kepala Dinas Perindag Wan Ibrahim melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Hendra mengatakan saat ini di Kabupaten Siak  pemenuhan kebutuhan minyak goreng untuk masyarakat masih dalam kategori cukup."Kalau untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat akan minyak goreng masih aman," kata Hendra.Disampaikannya, untuk minyak goreng juga tidak mengalami kelangkaan di Siak. Namun, untuk stok memang sudah tidak diperbolehkan lagi."Kalau untuk stok emang tidak ada dan tidak dibolehkan, tapi untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat masih cukup. Tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di Siak," kata Hendra.Berbeda dengan yang disampaikan oleh Disperindag Kabupaten Siak. Di lapangan masih ditemui masyarakat kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng.Dikatakan Sumiyati (41) bahwa dirinya masih kesulitan mendapatkan minyak goreng di wilayah tempat tinggalnya di Kecamatan Bungaraya."Susah kami mendapatkan minyak goreng sekarang ini, kalau pun ada itu yang harganya Rp38.000 sampai Rp40.000 dalam kemasan dua liter," kata Sumiyati.Ditambahkannya,  harga minyak goreng yang murah itu tidak lagi bisa ia temui di tempat ia tinggal."Kalau minyak goreng harga Rp14.000 itu sudah susah ditemui di kedai-kedai," tambah Sumi.Ia berharap, pemerintah bisa membantu warganya yang saat ini mendapati kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng."Mudah-mudahan pemerintah bisa cepat menangani persoalan ini, soalnya memang menjadi kebutuhan setiap hari," tutur Sumiyati.

RSUD Tengku Rafian Siak Menuju Jejaring Pelayanan Stroke dan Jantung
Siak

RSUD Tengku Rafian Siak Menuju Jejaring Pelayanan Stroke dan Jantung

Siak, Petah.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi'an Siak menjadi salah satu yang ditunjuk Kemenkes menuju jejaring pelayanan stroke dan jantung.RSUD Tengku Rafian Siak ditunjuk bersama tiga RSUD lainnya se Riau." Iya kita masuk dari 3 RSUD lainnya se Riau. Ada RSUD di Kota Dumai, RSUD Arifin Achmad dan RSUD Tengku Rafian Siak," kata Direktur RSUD Tengku Rafian Siak, Benny Chairuddin.Dijelaskan Benny, saat ini pihaknya sedang menyiapkan data yang dibutuhkan Kemenkes untuk menuju RSUD  jejaring pelayanan stroke dan jantung."Kami siapkan data yang Kemenkes minta. Hal itu sebenarnya udah hampir final, tapi kami harus lengkapi data yg di minta," jelas Benny.Tidak sampai disitu, saat ini pihaknya juga sedang persiapan sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM).Kemenkes, lanjut Benny, juga meminta RSUD yang ditunjuk untuk berkomitmen dan dapat dukungan dari pemerintah daerah."Untuk kesiapan sarana dan prasarana kita belum seutuhnya mendukung, tapi kita diminta komitmen dan dapat dukungan pemerintah daerah," tambah Benny.Nantinya, pihak Kemenkes akan memberi bantuan dan akan di bimbing RS Harapan Kita Jakarta dan  Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta. "Jadi kita jejaring kedua RS tersebut. Ini kesempatan untuk mengembangkan RSUD Tengku Rafi'an," kata Benny.Benny menyebutkan, hal ini sejalan dengan rencana penetapan RSUD Tengku Rafi'an sebagai RS Rujukan Regional oleh Kemenkes untuk beberapa kabupaten sekitar."Sekarang RSUD Tengku Rafian sudah sebagai rumah sakit pendidikan dan sedang menuju pengembangan RSUD sebagai layanan wisata medis," tutur Benny.

Jaksa Sebut SAS akan Dihukum Maksimal 10 tahun Penjara
Hukum

Jaksa Sebut SAS akan Dihukum Maksimal 10 tahun Penjara

Siak, Petah.id - SAS (16) terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMA di Siak bernafas lega pasalnya dirinya tidak akan mendapat hukuman mati atau seumur hidup atas perilaku keji yang dibuatnya.Hal itu dikarenakan SAS masih di bahwa umur sehingga ia hanya akan diancam hukuman maksimal selama 10 tahun. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbaz melalu Kasi Pidum Senopati mengatakan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sebagaimana melanggar pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. pasal 76D undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP Jo pasal1 angka 3 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak."Atas pasal tersebut pelaku diancam pidana mati, akan tetapi hal tersebut merupakan ancaman pelaku pidana dewasa sementara itu SAS masih di bawah umur," jelas  Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Siak Senopati.Dikatakan Senopati, selaku penuntut umum pelaku anak dengan ini di ancam dengan pidana mati dan sesuai pasal 81 ayat (6) UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak (UU SPPA) menerangkan jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, pidana yang di jatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun."Artinya dari ancaman pasal yang dikenakan oleh pelaku anak yaitu pidana mati. Namun sesuai UU SPPA ancaman pidana mati tidak berlaku dan maksimal yang diberlakukan terhadap pelaku dengan ancaman pidana mati hanya dapat dikenakan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Senopati.Lebih jauh dikatakan Senopati, dalam aturan dinyatakan, setelah pelaksanaan tahap II, anak pelaku dilakukan penahanan penuntut umum selama 5 hari."Hal ini telah memenuhi syarat subjektif dan objektif yaitu umur anak pelaku diatas 14 tahun dan ancaman pidananya di atas 7 (tujuh tahun sehingga anak pelaku di tahan ke rutan Polres Siak," ujar Senopati.Sebelumnya diberitakan, SAS (16) dengan keji membunuh dan memperkosa gadis remaja yang beberapa waktu lalu menggegerkan warga Kabupaten Siak.Aksi SAS diketahui polisi setelah ditemukannya jasad VRM (16) yang terkubur di salah satu kebun sawit milik warga di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau.SAS dengan keji mencekik kemudian memperkosa dan mengubur jasad VRM di kebun sawit itu.

Kejaksaan Siak Bantu Dorong Pemda Tingkatkan PAD
Siak

Kejaksaan Siak Bantu Dorong Pemda Tingkatkan PAD

Siak, Petah.id - Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan oleh stakeholder terkait.Kali ini, kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Siak bersama Pemkab Siak dalam meningkatkan PAD dengan cara menarik retribusi di beberapa OPD.Kepala Seksi (kasi) Datun Kejari Siak, Hindun mengatakan Tim Optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah dan penyelamatan aset akan fokus pada pajak dan retribusi yang ada di Kabupaten Siak.Untuk retribusi akan didapatkan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), sementara pajak didapatkan dari sejumlah tempat usaha.“Saat ini membahas draf SK Bupati membentuk tim tersebut. Mengenai target masih mengumpulkan data tentang berapa targetnya dari Pemda Siak," jelas Kasi Datun Kejari Siak, Hindun di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.Disampaikan Hindun, tahun 2021, capaian yang diraih dengan adanya tim percepatan PAD dapat melebihi dari yang ditargetkan yakni 120,29 persen dari target 100 persen.Ada delapan jenis yang dapat meningkatkan PAD di Kabupaten Siak seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, air tanah, sarang burung walet dan PBB.Retribusi ada di beberapa dinas,Disperindag retribusi jasa umum dan jasa usaha.  Dinas Perhubungan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, terminal dan pelayanan pelabuhan dan kapal.“Dinas PU Tarukim ada retribusi air bersih, sewa gedung, dan sewa alat berat,” jelas Hindun.Sementara Dinas Perikanan dan Peternakan, ada retribusi penjualan hasil peternakan. Dinas Pertanian retribusi penjualan hasil pertanian.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, ada retribusi izin mempekerjakan tenaga asing. Pada BPBD, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.“Dispora, ada retribusi pemakaian gedung olahraga, lapangan seperti stadion dan lainnya,” jelas Hindun. Pada Dinas Lingkungan Hidup ada retribusi sampah. Sementara Diskes dengan rumah sakit. Lab Kesda, ada retribusi kesehatan, serta sampah medis.

PT KTU Gelar Vaksinasi untuk Anak Karyawan
Siak

PT KTU Gelar Vaksinasi untuk Anak Karyawan

Siak, Petah.id - Bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Koto Gasib dan Puskesmas, PT Kimia Tirta Utama (KTU) Astra Agro Grup laksanakan vaksinasi covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Kegiatan itu berlangsung di SDS Kimia Tirta Utama.Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Siak Nomor 800/Dinkes/2022/32 perihal pelaksanaan Vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun.Berdasarkan surat edaran bupati tersebut, Pemerintah Kecamatan dan Puskesmas Koto Gasib segera menindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan vaksinasi di semua Sekolah Dasar (SD) baik negeri maupun swasta yang berada di wilayah Kecamatan Koto Gasib.Kali ini, sasarannya adalah siswa SDS Kimia Tirta Utama yang berlokasi di PT Kimia Tirta Utama, Desa Pangkalan Pisang yang merupakan sekolah binaan Yayasan Astra Agro Lestari.PT Kimia Tirta Utama yang menaungi SDS Kimia Tirta Utama turut andil dalam memfasilitasi kegiatan vaksinasi sehingga kegiatan tersebut bisa berjalan dengan baik seperti yang direncanakan. Hal ini merupakan bentuk nyata dari dukungan perusahaan terhadap program Pemerintah Kabupaten Siak yang dijalankan oleh Pemerintah Kecamatan Koto Gasib untuk percepatan vaksinasi siswa usia 6-11 tahun.“Kami sepenuhnya mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak melalui Surat Edaran Bupati Siak dengan memfasilitasi kegiatan vaksinasi siswa usia 6-11 tahun di lingkungan perusahaan,"terang CDO PT KTU Hardiman.Pihaknya berharap dengan adanya vaksinasi yang didorong oleh perusahaan dapat menekan penularan covid-19 khususnya di Kecamatan Koto Gasib."Harapan kami dengan semakin banyaknya masyarakat dari semua tingkatan umur yang  ikut vaksin maka penularan covid-19 bisa ditekan khususnya di wilayah kecamatan Koto Gasib ini” harapnya.Sementara itu, hal senada juga dikatakan Camat Koto Gasib Dicky Sofyan. Ia yang turut hadir mengamini apa yang disampaikan pihak perusahaan.Bahkan, pihaknya turut senang karena antusiasme yang ditunjukkan oleh orang tua dan siswa SDS Kimia Tirta Utama.“Harapan yang disampaikan oleh Pak Hardiman sebelumnya adalah tujuan kami, menekan tingkat penyebaran covid-19 dan menciptakan herd immunity di daerah Koto Gasib sehingga akselerasi vaksinasi harus segera dilakukan untuk semua tingkatan umur. Pujian pun juga disampaikan oleh Dicky tentang kesadaran yang ada pada orang tua siswa dan siswa itu sendiri."Yang kami lihat hari ini di PT KTU merupakan gambaran betapa orang tua dan anak-anak sudah memiliki kesadaran terhadap pentingnya vaksin. Kami sangat gembira terhadap antusiasme orang tua dan siswa untuk mengikuti kegiatan ini, semoga di tempat lain menunjukkan antusiasme yang sama seperti di PT KTU ini,” tutur Dicky

Perkosa dan Bunuh Mantan Kekasih, SAS Diringkus Polres Siak
Kriminal

Perkosa dan Bunuh Mantan Kekasih, SAS Diringkus Polres Siak

Siak, Petah.id - Tak butuh waktu lama bagi jajaran kepolisian Polres Siak untuk menangkap pelaku pembunuhan seorang remaja inisial VRM (16) yang jasadnya ditemukan dikubur di kebun sawit.Tersangka merupakan bocah di bawah umur berinisial SAS (16) warga Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto mengatakan SAS (16) ditangkap 12 jam setelah jenazah Vebi ditemukan oleh warga."Jam 01.00 Wib pelaku berhasil kami amankan," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto.Kronologis terjadinya pemerkosaan dan pembunuhan itu bermula dari korban yang berusaha meminjam uang kepada temannya bernama Aman.Rencananya, uang itu akan digunakan VRM untuk membayar hutang dengan temannya yang berada di Pekanbaru."Melalui mesengger, VRM meminjam Rp500.000 kepada Aman, uang itu akan digunakan VRM untuk membayar hutangnya," terang Kapolres.Namun, lanjut Kapolres, handphone milik Aman ternyata tidak berada di tangannya melainkan di tangan pelaku.Mendapati chat tersebut, pelaku membalas pesan dari VRM menggunakan handphone milik Aman. Pelaku juga menjanjikan akan meminjamkan uang Rp500.000 itu."Bermula dari chatting tersebut peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi," jelasnya.Korban diajak ke rumah pelaku, di tengah perjalanan tepatnya di kebun sawit milik orang tuanya, pelaku memberhentikan sepeda motor.Pelaku beralasan, uang yang akan dipinjamkan itu milik ibunya yang sedang berada di pondok di kebun sawit."Jadi pelaku beralasan kalau uang Rp500.000 ribu itu dipinjam melalui ibu pelaku. Dan ibu pelaku berada di pondok kebun dan ingin langsung bertemu dengan korban," kata ungkap Kapolres.Termakan bujuk rayu pelaku, korban pun turun dan sepeda motor dan pergi bersama pelaku menuju pondok di kebun sawit milik orang tua korban.Sesampainya di pondok, kata Kapolres lebih jauh, korban langsung dicekik oleh pelaku.Saat sedang lemas akibat dicekik, pelaku sempat menyetubuhi korban sekali. Setelah itu kembali mencekik korban hingga tak bernyawa."Korban dicekik pelaku menggunakan ikat pinggang. Mengetahui korban sudah tak bernyawa, pelaku menyayat tangan korban menggunakan pisau. Dibuat seolah-olah korban bunuh diri," beber Kapolres.Aksi keji tersebut tidak sampai disitu, pelaku menyeret dan membuang tubuh korban ke semak-semak dengan ditutup ranting pohon.Setelah itu, pelaku pergi kerumah  Aman dan menginap di rumah temannya itu.Esoknya, Pelaku mengajak adik Aman untuk membawa cangkul. Namun, adik Aman itu tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan tersebut."Jadi pelaku mengajak adik temennya itu untuk membawa cangkul. Tapi adiknya itu tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan tersebut. Ia hanya disuruh menjaga sepeda motor saja ditepi jalan," tambah Kapolres.Cangkul yang digunakan pelaku untuk menggali kubur sempat rusak. Bahkan beberapa kali pelaku meminjam cangkul milik warga setempat yang juga tengah berkebun tidak jauh dari lokasi pembunuhan."Jadi karena cangkulnya rusak pelaku beberapa kali meminjam cangkul warga lainnya. Setelah itu menggali lubang sedalam 40 sentimeter untuk mengubur korban," kata Gunar.Sementara itu, SAS (16) pelaku pemerkosaan dan pembunuhan yang menghilangkan nyawa seorang remaja itu mengaku menyesali perbuatannya."Saya menyesal melakukan itu," kata SAS di Mapolres Siak.Ia juga mengaku, ia tega membunuh karena takut ketahuan karena sudah memperkosanya."Takut ketahuan makanya saya bunuh," kata SAS.Diketahui, VRM merupakan mantan  kekasih dari SAS. Bulan November 2021 hubungan asmara mereka sudah kandas.

Sempat Hilang Misterius, Vebi Ditemukan Dalam Kondisi Terkubur
Peristiwa

Sempat Hilang Misterius, Vebi Ditemukan Dalam Kondisi Terkubur

Siak, Petah.id - Warga Kabupaten Siak, Riau dihebohkan dengan ditemukannya Vebi Riskika Mayastani (16) dalam kondisi meninggal dunia.Sempat menghilang selama lima hari, mayat Vebi ditemukan di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau dalam kondisi terkubur dan jasadnya ditutup dengan daun kelapa sawit.Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto mengatakan pihaknya sudah berada di lokasi dan melakukan evakuasi. Disampaikannya, saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman penyebab kematian siswa SMA kelas II itu."Saat ini masih lidik," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto.Sementara itu, Arif warga yang melihat di lokasi ditemukannya mayat Vebi mengatakan hal itu bermula dari bau busuk."Tadi dari informasi ditemukannya Vebi itu dari aroma bau busuk yang tercium oleh pemilik tanah," kata Arif.Setelah itu, lanjutnya, terlihat sebuah gundukan dan semak-semak seperti baru dibersihkan."Saat didekati terlihat lutut dan tangan dari mayat Vebi dalam kondisi terkubur," terang Arif.Sebelumnya, warga dihebohkan dengan hilangnya Vebi Riskika Mayastani (16) yang duduk di bangku kelas II SMA.Vebi berpamitan ingin membeli paket internet namun tak kunjung pulang. Ibunya bernama Hani Setyanidi Kampung Paluh, Kecamatan Mempura Siak.Diceritakan ibunda Vebi yang duduk di samping rumah dengan mata sembab dan lesu menahan rindu dan penuh kecemasan, putrinya pamit untuk membeli paket internet pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. Dia menggunakan sepeda motor Vario merah.“Saya tunggu sampai malam Vebi tak kunjung pulang. Saya tak bisa tidur. Saya menungguinya di rumah sampai pagi, namun Vebi tak kunjung pulang,” terang ibunda Vebi dengan air mata.Hari ini, Jumat (4/2) merupakan hari ketiga Vebi tak pulang. Menurutnya, dia tidak mempunyai firasat apa apa. Tapi dia benar benar khawatir akan keselamatan Vebi.Vebi tidak bawa uang lebih. Dia hanya bawa uang untuk beli paket. Saat meninggal rumah, Vebi mengenakan sweater hitam, jilbab hitam, celana putih.Ibunda Vebi mengaku sudah tak berselera apa apa, dia inginkan anaknya pulang. Dia berharap siapapun dapat menemukan putrinya.“Kami sudah berusaha mencari ke rumah teman temannya, ke rumah sanak saudara, dan berkoordinasi dengan pihak sekolah, namun belum ada titik terang,” ucap ibunda Vebi dengan suara parau.Tidak hanya berhenti sampai di situ, dikatakan ibunda Vebi, mereka juga sudah melapor kepada pihak kepolisian. Sebab dia yakin, kepolisian akan bergerak cepat dalam menemukan putrinya.

Datuk Seri Sahril Abubakar Beri Penjelasan Menohok
Siak

Datuk Seri Sahril Abubakar Beri Penjelasan Menohok

Siak, Petah.id - Buntut dari tidak diberinya anggaran Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak oleh pemerintah daerah setempat membuat Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Sahril Abubakar bereaksi keras.Disampaikan Datuk Seri Sahril Abubakar, akibatnya LAMR Siak saat ini menjadi satu-satunya lembaga adat di Provinsi Riau yang tidak punya anggaran sendiri.Padahal dalam hal penganggaran sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Fasilitasi Ormas Bidang Kebudayaan, Keraton Dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Dan Pengembangan Budaya Daerah. Selain itu juga ada Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang LAM."Kita sangat kecewa mendengar hal ini, rasanya sekelas Pemerintah Kabupaten Siak tak mungkin tak punya dana membantu anggaran LAM. Karena anggaran LAM itu wajib, ada di perda, provinsi dan semua kabupaten/kota lain ada," kata Datuk Sahril ketika dihubungi dari Siak, Sabtu.Datuk Sahril yang juga keturunan Suku Lima Puluh, salah satu suku pendiri Kesultanan Siak, juga menyayangkan untuk apa ada Perusahaan Minyak Bumi dan Gas PT Bumi Siak Pusako BSP dengan Blok Coastal Plain Pekanbaru (CPP) Blok di sana. BUMD yang juga diperjuangkan LAM ini dengan dana tanggungjawab sosial perusahaannya saja dirasa sudah bisa membantu LAM.Lebih disayangkannya lagi Siak merupakan tempat pusat budaya Melayu Riau karena ada kesultanan. Kalau Pemkab Siak mengerti tentang Melayu apalagi Siak ini tempat pusat budaya Melayu Riau mestilah ada upaya jalan untuk membantu."Apa yang ditakutkan, kabupaten/kota lain ada, kenapa Siak ketakutan terus. Itu sudah dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan, tinggal lagi LAM Siak menjalankan anggaran secara baik dan benar, kalau betul kita orang Melayu yang memangku jabatan hari ini mau mengembangkan adat melayu supaya tidak terkikis habis," ujarnya.Lebih kecewa lagi, lanjutnya LAM Riau sudah pernah mengutus perwakilan kepada Pemkab Siak soal anggaran ini dua tahun lalu. Pihaknya sudah menyerahkan dan menjelaskan Permendagri tersebut dan jika masih ragu dipersilahkan untuk konsultasi ke Jakarta.Namun demikian supaya lebih amannya disarankan kepada pemangku kepentingan untuk membuat peraturan daerah tentang LAMR Siak. Kabupaten/Kota lain seperti Pekanbaru, Dumai dan Rokan Hulu itu ada."Belajarlah ke daerah itu, kalau mau membantu, minta tim pendamping. Sekarang soalnya itikad saja ada atau tidak keseriusan mau bantu LAM, bukan bantu tapi memang harus menganggarkan. Di Riau ini ikonnya adat Melayu ada di Siak, semua merujuk ke situ. Saya mengajak LAM Siak terus bicara dengan datuk setia amanah adatnya, kalau juga tak mau cabut saja gelar setia amanahnya, sangat kecewa kita," ulasnya lagi.Apalagi Gedung LAM Siak aset Pemkab Siak juga. Kepala daerah serta 90 persen aparaturnya juga orang Melayu tak mungkin tak punya hati untuk Melayu."Kalau tak perlu bubarkan saja LAM di situ," sebutnya.Sebelumnya dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Kegiatan Daerah Siak 2023, Rabu (27/1) menguap kembali pembahasan LAMR setempat yang tak punya anggaran. Anggota Bidang Kajian dan Penelitian LAMR Siak, Deddy Irama menyampaikan kepada Bupati Siak, Alfedri bahwa sejak Ketua LAMR Siak, Datuk Wan Said tahun 2016 lembaga tersebut tak punya anggaran sendiri."Jadi kami mengusulkan adanya anggaran berkelanjutan untuk LAMR Siak. Jadi kami mendorong adanya Perda tentang LAMR Siak seperti yang di provinsi atau di kabupaten/kota lainnya, di Pekanbaru dan Dumai ada," Deddy menambahkan seharusnya pemerintah, kepala daerah dan jajarannya tahu tentang hal tersebut. Bahwa harus ada sinergi antara pemerintah dengan lembaga adat yang tertera dalam ungkapan "Tali pilin Tigo"."Masa bupati tidak tahu dengan Perda tersebut, ini kan lucu. Dan bagaimana dengan Tali Pilin Tigo sinergi antara pemerintah dengan adat," ucapnya.Sumber : Antara

Bertahun LAMR Siak Tak Pernah Diberi Anggaran Pemda
Siak

Bertahun LAMR Siak Tak Pernah Diberi Anggaran Pemda

Siak, Petah.id - Beberapa tahun terakhir Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak diabaikan oleh pemerintah daerah. Hal itu terbukti dengan tidak diberinya anggaran lembaga adat tersebut.Selama ini, LAMR Siak hanya bergantung pada dinas pendidikan dan kebudayaan setempat. Bahkan, hanya untuk operasional saja tidak cukup.Dikatakan Anggota Bidang Kajian dan Penelitian LAMR Siak, Deddy Irama mendorong adanya Peraturan Daerah tentang LAMR Siak."Kami mengusulkan adanya anggaran berkelanjutan untuk LAMR Siak. Jadi kami mendorong adanya Perda tentang LAMR Siak seperti yang di provinsi atau di kabupaten/kita lainnya," kata Anggota Bidang Kajian dan Penelitian LAMR Siak, Deddy Irama.Hal tersebut dikatakannya dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Kegiatan Daerah 2023. Menurutnya sejak Ketua LAMR Siak, Datuk Wan Said tahun 2016 lembaga tersebut tak punya anggaran sendiri.Deddy menambahkan bahwa usulan Perda ini sudah pernah disampaikan kepada Ketua DPRD Siak sebelumnya. Namun belum terealisasi apalagi masuk dalam proyek legislasi daerah.Menanggapi hal itu, Bupati Siak, Alfedri mengatakan Perda LAMR itu ada di provinsi. Dirinya belum ada dengan ada kabupaten/kota lain di Riau yang punya Perda LAMR."Ini kan Lembaga Adat Melayu Riau jadi adanya di provinsi. Tapi coba kita konsultasikan dan kaji dulu. Tapi bagusnya ini dia bentuk unit pelaksana teknis daerah kebudayaan. Kalau bisa UPTD ini berkantor di LAMR Siak," ujarnya.Terkait hibah untuk LAMR Siak sebut dia karena tidak ada payung hukum undang-undang soal ini."Seperti hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia itu ada UU Olahraga Nasionalnya," sebutnya.Sumber : Antara

Halaman 1 dari 112