7 Rumah di Kampung Banjar Seminai Siak Porak Poranda Dihantam Angin Kencang
Peristiwa

7 Rumah di Kampung Banjar Seminai Siak Porak Poranda Dihantam Angin Kencang

Siak, Petah.id - Sedikitnya ada 7 rumah di Kampung Banjar Seminar, Kecamatan Dayun Sak mengalami rusak sedang dan berat dikarenakan dihantam angin kencang disertai hujan deras. Musibah itu terjadi pada Ahad (23/7/2023) pukul 04.00 Wib dini hari saat warga sedang tertidur pulas. Diperkirakan, angin kencang disertai hujan lebat itu berlangsung selama satu jam. Penghulu Kampung Banjar Seminai H Siti Aminah mengatakan, pihaknya sudah mendata pemilik rumah yang mengalami kerusakan dan tingkat kerusakan. "Dari data sementara ini ada 7 rumah warga mengalami kerusakan berat dan sedang akibat diterjang angin kencang. Kerusakan itu seperti atal rumah copot dihantam angin, ada juga rumah warga yang tertimpa pohon tumbang," ungkap Penghulu H Siti Aminah. Pada saat itu, kata Siti Aminah, angin kencang disertai hujan lebat tak hanya memporak-porandakan rumah warga, tapi juga menyebabkan listrik padam. Ditambahkan Siti, sapaan akrab Penghulu Kampung Banjar Seminai, angin kencang tersebut juga menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum Puskesmas Pembantu (Pustu) yang ada di kampung setempat. Pustu yang berada tidak jauh dari kantor penghulu itu juga rusak akibat tertimpa pohon mangga yang berada di belakang Pustu.“Kemarin pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Siak juga sudah meminta data-data jumlah rumah yang rusak. Insya Allah dalam waktu dekat ini pihak Dinsos Siak akan menyalurkan bantuan kepada mereka para korban yang rumahnya rusak akibat diterjang angin,”  tambahnya. Dalam kesempatan itu, Siti juga berharap dan bermohon kepada Allah SWT agar peristiwa serupa tidak lahi terjadi di desanya. "Semoga tidak terjadi lagi peristiwa serupa dan berharal kita semua selalu dalam lindungan Allah,” tutupnya. 

Ibu dan Dua Anak Tewas Terpanggang Dalam Musibah Kebakaran Toko Oleh Oleh di Pekanbaru
Pekanbaru

Ibu dan Dua Anak Tewas Terpanggang Dalam Musibah Kebakaran Toko Oleh Oleh di Pekanbaru

Pekanbaru, Petah.id - Seorang ibu dan 2 anaknya tewas terpanggang dalam musibah kebakaran di toko 'Pusat Oleh-Oleh Ameena. Peristiwa itu terjadi Sabtu (10/6) pukul 04.45 WIB. Dugaan sementara api berasal dari konsleting listrik."Innalillahi wainna ilaihi rojiun, kami turut berduka atas kejadian kebakaran subuh tadi di toko pusat oleh-oleh di Jalan Sukajadi Pekanbaru. Tiga orang terdiri dari ibu dan 2 anak-anak di rumah tersebut meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan.Sejumlah masyarakat masih terlelap dalam tidurnya sehingga kobaran api yang besar membuat rumah sekaligus toko oleh-oleh itu hangus dilalap api dalam waktu yang singkat.Tiga orang yang menjadi korban meninggal dunia bernama Poppy Anis (43), serta dua anak-anaknya Audrey (12) dan Anisya (9). Mereka terjebak dalam rumah yang dijadikan toko oleh-oleh itu. Kondisi ketiganya terpanggang karena dilahap si jago merah."Saya dan anggota sudah olah TKP. Api baru berhasil dipadamkan pukul 06.30 WIB," jelas Andrie.Andrie menyampaikan, dari keterangan warga, diperoleh informasi bahwa mereka sempat mendengar teriakan korban. Teriakan itu berupa meminta pertolonhan dari dalam rumah saat api kian membesar."Tetapi kondisi saat itu api terus membesar. Kemudian baru pagi jam 6.30 Wib ditemukan ketiga korban meninggal dunia tiga orang," kata Andri.Para korban tak dapat menyelamatkan diri, warga juga tidak berhasil menyelamatkan mereka. Ketiganya terjebak di dalam kamar. "Saat musibah kebakaran terjadi, suami ibu itu lagi di luar kota. Jadi ibu dan 2 anaknya ini terjebak di kamar. Tetapi ada dua orang keluarga lainnya di dalam rumah itu juga yang selamat," tandasnya.

Jaksa Tahan Tiga Orang Oknum Satpol PP Siak Terkait Pungli
Hukum

Jaksa Tahan Tiga Orang Oknum Satpol PP Siak Terkait Pungli

Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan tiga orang tersangka dan dilakukan penahanan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sejumlah oknum Satpol PP Siak.Tiga tersangka tersebut yakni HD selaku Kasatpol PP Siak, I sebagai ASN Siak dan satu orang honorer Satpol Siak berinisial NKepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti mengatakan, tiga oknum Satpol PP Siak tersebut ditahan lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk ikut serta dalam pertandingan perebutan piala Ketua DPRD Siak. "Modus memberikan proposal untuk mengikuti turnamen sepak bola memperebutkan piala Ketua DPRD Siak," kata Kajari Siak Tri Anggoro Mukti, di Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Selasa (30/5/2023). Dikatakan Tri Anggoro, masing-masing tersangka memiliki peran masing dalam malancarkan aksinya. Kepala kantor HD menyetujui dengan menandatangi proposal kegiatan tersebut, I sebagai inisiator dan N yang melaksanakan pungutan di lapangan. "Proposal yang mereka buat setelah kita cek juga tidak terdaftar atau tidak teregister dalam arsip di Kantor Satpol PP Siak," jelas Tri Anggoro. Mulanya, tambah Tri Anggoro, pada 13 April 2023 para tersangka telah memulai menyebarkan proposal yang tersebar di tujuh kecamatan se Kabupaten Siak. Dalam arahan kepada anggota Satpol PP, HD perintahkan anggota untuk membuat proposal untuk ikut pertandingan turnamen sepak bola. Proposal tersebut, disebarkan ke pelaku usaha seperti veron sawit dan lainnya. "Jadi proposal tersebut ditujukan ke pelaku usaha. Usaha kecil dimintai Rp100.000, usaha besar seperti veron sawit dan lain lain minimal Rp300.000," beber Tri Anggoro. Setelah dilakukan pengumpula data, lanjutnya, nomor proposal yang dikeluarkan tidak register di arsip Satpol PP, namun menggunakan stempel dan tandangan basah para pelaku."Dalam penyidikan di masing masing kecamatan diestimasikan para pelaku dapat mengumpulkan Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000," lanjutnya. Tri Anggoro menyayangkan apa yang dilakukan para oknum Satpol PP Siak tersebut. Menurutnya Satpol PP selaku penegak Perda tidak melakukan perbuatan tercela seperti itu. "Mereka dalam menjalankan proposal tersebut juga dengan paksaan dan intimidasi," kata Tri. Proposal hanya dalih untuk melakukan pungli. Tidak tertutup kemungkinan bukan kali ini saja. “Kami ingatkan kepada OPD lainnya untuk tidak main-main atas persoalan seperti ini. Kami sudah memetakan sejumlah titik yang berpotensi pungli,” tambah kajari lagi.Ketiganya  dijerat dengan pasal pasal 12 huruf e, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan surat penyidikan Kajari Siak, dengan hukuman paling ringan 4 tahun, maksimal 20 tahun dan seumur hidup. Dituturkan Tri, pihaknya semakin dibuat heran dengan perilaku yang dibuat oknum Satpol PP tersebut, mereka malah tetap ikut turnamen dengan menggunakan uang yang diduga hasil pungli tersebut. "Padahal sudah bikin resah, tapi mereka tetap ikut turnamen sepak bola itu menggunakan uang diduga hasil pungli tersebut," kata dia heran. Sementara itu, Kasatpol PP Hendy Derhavin ketika ditanya saat menuju mobil yang akan membawanya ke Polres Siak mengaku cukup sedih karena sudah dikecewakan."Saya berharap hukum ditegakkan dengan seadil- adilnya,” kata Hendy Derhavin sambil berjalan menuju mobil. 

Dua Anak Meninggal Dalam Kebakaran Lima Rumah di Tualang Siak, Diduga Karena Lampu Teplok
Peristiwa

Dua Anak Meninggal Dalam Kebakaran Lima Rumah di Tualang Siak, Diduga Karena Lampu Teplok

Siak,  Petah.id - Dua orang anak meninggal dunia dalam musibah kebakaran rumah di Dusun Satu Pertiwi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak, Senin (22/5/2023) malam. Dalam musibah tersebut sedikitnya ada lima unit rumah yang terbakar. Rumah yang terbakar adalah empat petak rumah kontrakan milik Jonizar dan Hermanto, dan satu unit lagi rumah milik Robi Darwis.Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Humas Polres, Bripka Dedek Prayoga mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/5) sekira pukul 22.00 Wib. Diceritakan Dedek, informasi awal terjadinya kebakaran didapatkan dari Jonizar yang menghubungi Bhabimkamtibmas Kampung Pinang Sebatang Bripka JP Sihombing. "Ada dua korban yang meninggal dunia. Nama kedua korban yakni Yosafat Agrelo Manik (9) dan Azka Fernando Manik (7), putra pasangan Darwin Manik dan Kartini Fransiska," kata Dedek Prayoga. Kemudian, tambah Dedek, Bhabinkamtibmas yang mendapat informasi tersebut bergegas berangkat  menuju tempat kejadian perkara. Tiba di TKP, Bhabinkamtibmas menemukan adanya kebakaran rumah dan menemukan dua orang anak laki laki sudah dalam kondisi meninggal dunia, dan lima rumah milik warga habis dilalap api rata dengan tanah.Kemudian, peristiwa tersebut dilaporkan Bhabinkamtibmas kepada Kapolsek Tualang Kompol Arri Prasetyo. Tidak sampai disitu, Bhabimkamtibmas juga bergerak cepat menghubungi anggota piket Mako Polsek Tualang dan pemadam kebakaran serta pihak PLN untuk memadamkan aliran listrik agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. “Kedua korban ditinggal ayahnya yang bekerja sebagai buruh harian lepas, dalam kondisi listrik sedang padam di sertai hujan lebat,” terang Bripka Dedek.Malam itu, korban menyalakan lampu teplok untuk penerangan di rumah sambil menunggu ayahnya pulang kerja. Lampu tersebut dinyalakan dengan memakai minyak tanah, menggunakan botol memakai sumbu kain.“Kedua korban sudah diingatkan oleh Robi Darwis, tetangga korban, supaya tidak bermain api,” kata Bripka Dedek.Selanjutnya Bhabinkamtibmas membawa kedua korban yang sudah meninggal dunia ke RSUD Tipe D Tualang untuk dilakukan visum. Pada Selasa  (23/5) sekitar pukul 04.20 WIB, kedua korban selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga korban untuk dimakamkan.Saat ini, pihak kepolisian sudah memasang garis polisi di TKP, meminta keterangan saksi saksi, melakukan olah TKP, koordinasi dengan Labfor Polda Riau, serta melakukan penyelidikan penyebab kebakaran.

Geger, Warga Siak Nampak Harimau Sumatera Tinggi Satu Meter dan Panjang Dua Meter
Peristiwa

Geger, Warga Siak Nampak Harimau Sumatera Tinggi Satu Meter dan Panjang Dua Meter

Siak, Petah.id - Teror harimau di Siak belum usai. Setelah beberapa pekan lalu memangsa salah seorang warga Kwalian Kelurahan Kampung Rempak, Siak, kini si Belang kembali menampakan wujudnya di salah satu kebun milik warga setempat. Sontak pengakuan warga yang bernama Ujang melihat sosok harimau tersebut bikin heboh warga Siak. Ujang merupakan warga Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Riay. Pengakuannya, Ia melihat harimau dengan tinggi satu meter dan panjang 2 meter di Jalan Pesantren samping Waterpark di depan pembibitan kelapa sawit pada Kamis (4/5/2023) pagi. Ujang juga menemukan jejak harimau di sekitar pembibitan kelapa sawit tersebut. Tampak jejaknya tak jadi melintaso sebuah parit tanpa jembatan. Dikatakan Ujang, melihat tapaknya, harimau itu tak ikut menyebrangi parit, tapi memutar arah. "Tingginya sekitar satu meter dan panjang dua meter. Dari tapaknya, harimau tak menyebrangi parit, tapu memutar arah," kata Ujang dalam vidio yang beredar.Kapolsek Siak Syafril mengimbau warga agar selalu waspada, sebab harimau masih berkeliaran. "Kami minta warga untuk sementara tidak melakukan aktivitas di kebun," katanya. Disebutkannya, hal itu untuk menjaga keamanan dan keselamatan warga. Sementara sebelumnya, pada Rabu (3/5) sekitar pukul 03.00 WIB, warga melihat ada sinar mata berwarna merah dengan tinggi sekitar satu meter, berada di sekitar Sekolah Dasar (SD) Kwalian. Sementara Lurah Kampung Rempak Agusri menjadwalkan akan melakukan pertemuan dengan warga Kwalian yang sudah tidak ke kebun sejak harimau memangsa warganya, pada Kamis (4/5) sekitar pukul 20.00 WIB.

Diduga Diterkam Buaya, Warga di Meranti Ditemukan Tewas
Kepulauan Meranti

Diduga Diterkam Buaya, Warga di Meranti Ditemukan Tewas

Meranti, Petah.id - Syahbudin (53) warga Desa Kayu Ara, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti ditemukan tewas dengan kondisi sebelah kaki terputus dan luka robek pada sekujur badan, Minggu (30/4/2023) siang.Diduga Syahbudin tewas karena diterkam seekor buaya. Hal itu bermula saat Syahbudin mendadak hilang saat sedang menjaring udang pada Sabtu (29/4) malam. Korban ditemukan sudah tak bernyawa saat waktu menjelang siang di sekitaran sungai setelah pihak kepolisian dibantu masyarakat setempat berjibaku melakukan pencarian korban sejak Minggu pagi."Dari kondisinya dugaan kita karena diterkam buaya," ujar Plt Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Meranti Eko Setiawan, Senin (1/5/2023).Saat ini pihak tim gabungan di lapangan bersama masyarakat masih melakukan evakuasi terhadap jasad korban.Eko menceritakan, dari informasi yang diterima melalui Polsek, korban diketahui menghilang saat menjaring udang di aliran sungai Kayu Ara sekira pukul 20.00 WIB bersama adik kandungnya Abu Bakar."Korban pergi ke sungai menggunakan perahu ditemani oleh adik korban, dimana menaiki perahunya masing-masing," jelas Eko.Korban dan adiknya sempat berpisah lokasi tempat pencarian udang. Berselang beberapa menit, Abu Bakar melihat perahu yang dibawa abangnya tidak terlihat."Adik korban langsung mendekati perahu yang dibawa korban dan hanya menemukan perahu serta senter. Sementara abang kandungnya sudah menghilang," tegas dia. Sumber : SuaraRiau.id

Terlilit Hutang, Pemuda di Pekanbaru Tikam Teman Sendiri di Danau Buatan
Kriminal

Terlilit Hutang, Pemuda di Pekanbaru Tikam Teman Sendiri di Danau Buatan

Pekanbaru, Petah.id - Deri Kurniawan (25) tewas ditikam temannya sendiri, Novialdi (25) di tepian Danau Buatan, Dermaga Satu, Kecamatan Rumbai, Minggu (9/4/2023). Novialdi nekat membunuh temannya lantaran ingin merampok sepeda motor korban untuk dijual dan membayar hutang. "Jadi pelaku ini membunuh korban karena ingin menguasai sepeda motor korban. Dari pengakuannya, pelaku ini memiliki utang sama orang lain sebesar Rp2 juta," Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, Selasa (11/4/2023).Dikatakan Budi, mulanya pelaku datang kerumah korban minta diantarkan ke salah satu bengkel di daerah Palas. Awalnya korban tidak mau mengabulkan permintaan pelaku. Namun, karna ia juga bekerja sampingan sebagai ojek online, Deri pun mengantarkan Novialdi. "Pelaku ini sudah merencanakan semuanya. Korban sempat menolak ajakan pelaku dan pada akhirnya setuju mengantarkan pelaku," ucap Budi.Selanjutnya, korban membonceng pelaku menuju daerah Palas. Namun, dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk menjemput aki mobil dekat Danau Buatan Dermaga Satu."Saat di tempat yang sepi, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menikam leher, punggung serta wajah korban," jelasnya.Korban sempat melawan hingga terjadi pergumulan di antara keduanya. Hingga akhirnya Deri tewas di tangan Novaldi. Namun belum sempat pelaku melarikan motor, seorang saksi tiba di lokasi sehingga Novaldi berpura-pura bahwa mereka adalah korban jambret."Pelaku membuat alibi bahwa mereka dijambret. Namun setelah kami telusuri dari kesaksian dan alibi, ada hal yang mencurigakan. Pertanyaan yang kami lontarkan berulang-ulang, selalu diberikan jawaban yang berbeda oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan.Meski pelaku tetap tak mengaku membunuh korban, polisi tidak kehabisan akal. Andrie membawa sample darah yang menempel di kuku pelaku ke RS Bhayangkara."Bukti lainnya ditemukannya darah dari sample kuku pelaku saat kita berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Polda Riau," jelas Andrie.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 365 ayat (3) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara hukuman seumur hidup.Sumber : Merdeka.com

Sabu 21 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi Diamankan Polres Siak di Pelabuhan Tanjung Buton
Hukum

Sabu 21 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi Diamankan Polres Siak di Pelabuhan Tanjung Buton

Siak, Petah.id - Polres Siak berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram dan 1.897 butit pil ekstasi di Pelabuhan Tanjung Buton, Mengkapan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau. Narkotika iti ditangkap jajaran Polres Siak dari terduga pelaku Arman Stafriandi (30) yang kedapatan membawa barang haram tersebut dari Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Kepri. Arman ditangkap pada Kamis (6/4/2023) sekira pukul 11.30 Wib di Pelabuhan Tanjung Buton, Sungai Apit Siak. Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dibawa pelaku hendak diantarkan ke Pekanbaru. "Pelaku diamankan personel Satpol Air Polres Siak berikut barang bukti 21 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 21 kilogram dan dua bungkus diduga pil ekstasi sebanyak 1897 butir,"  kata Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja saat konferensi pers di Halaman Mapolres Siak, Selasa (11/4/2023) pagi. Penangkapan tersebut bermula dari informasi tang diperoleh dari masyarakat bahwa ada penumpang angkutan perairan yang membawa barang mencurigakan diduga narkotika.“Atas informasi tersebut kami melakukan penyelidikan di sekitar perairan Tanjung Buton, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, khususnya di Pelabuhan Tanjung Buton,” ucap kapolres. Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, pada Kamis (6/4) sekitar pukul 11.30 WIB, personel Satpolair melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Buton terhadap orang dan barang yang naik dan turun dari kapal.Pemeriksaan terhadap barang penumpang kapal dari Tanjung Balai Karimun tujuan Buton, ditemukan barang yang mencurigakan diduga narkotika yang dibawa oleh penumpang Arman.“Tersangka Arman merupakan warga Tanjung Balai Karimun, kami dapati membawa sabu dan ekstasi di dalam tas jinjing, yang didalamnya dicampurkan pakaian untuk mengelabui putugas,” terang Kapolres Ronald.Dari keterangan AS, lanjut AKBP Ronald, paket narkotika tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun tujuan Pekanbaru tepatnya di Terminal Antarkota Antarprovinsi (AKAP). Selanjutnya akan diletakkan di suatu tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M yang saat ini masih diselidiki.Pengakuan Arman kepada penyidik, dikatakan Kapolres Ronald, dia akan menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap bungkus atau per kilogram apabila berhasil meloloskan dan menyelesaikan tugasnya.Tidak hanya sampai di situ cerita Arman, dia juga mengakui lima kali mengantarkan narkoba, diawali dari 1/4 kilogram, 1/2 kilogram, sampai dia dipercaya membawa 21 kilogram bersama ribuan ekstasi ke Pekanbaru.Dia sudah sebulan terakhir tinggal di rumah saudaranya di wilayah Kulim, Pekanbaru. Dan mendapatkan narkoba dari kenalannya M warga Malaysia, saat sama sama menjadi warga binaan di Lapas Batam.Saat itu Arman dipenjara dalam kasus narkoba, sementara warga Malaysia itu kasus human trafficking atau perdagangan manusia.Arman berkomunikasi dengan M menggunakan kartu ponsel Nomor Malaysia. Hanya bisa dihubungi lewat whatshap saja. Arman tidak bertemu dengan temannya M, ketika mengambil narkotika itu. Narkotika itu diletakkan di suatu tempat, lalu Arman mengambilnya sesuai petunjuk. Demikian juga dengan narkoba yang dibawanya diperintahkan diletakkan di terminal atau membuka kamar hotel, lalu meninggalkannya.Demikian juga uang jalannya. Arman menerimanya bukan dari seseorang, tapi mengambilnya di suatu tempat. Artinya jaringan ini memang terputus.Atas narkoba yang dibawanya, Arman kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (I) ditambah 1/3 (sepertiga).

Halaman 1 dari 23