Siak, Petah.id - Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan sambangi rumah warga di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak yang ludes dilahap si jago merah.Indra mengaku prihatin atas musibah yang menimpa warganya itu. "Mudah-mudahan keluarga diberi kesabaran atas musibah ini," kata Indra kepada pemilik rumah di lokasi kebakaran tersebut.Hakim, pemilik rumah yang terbakar bercerita kepada Indra, bahwa kejadian itu terjadi secara cepat. Saat itu, Ia dan keluarga sedang tidur di dalam kamar."Kejadiannya jam 01.00 Wib dinihari, kami bangun api sudah sangat besar. Saya fokus evakuasi anak dan keluarga saja," kata Hakim.Tak banyak harta benda yang bisa diselamatkan. Namun hakim tetap bersyukur karena tidak ada korban jiwa atas peristiwa tersebut."Tak ada yang bisa diselamatkan harta benda bang, paling cuma motor itupun karena di gudang tak dikunci dan warga menyelamatkannya," adu Hakim kepada Indra.Kata Hakim, belum diketahui secara pasti penyebab terjadinya kebakaran tersebut. Namun, kobaran api yangbesar dengan cepat melahap bangunan kayu itu." Belum tahu pasti penyebabnya apa, api dah besar aja," tutup Hakim dengan mata memerah.
Pekanbaru, Petah.id - Seekor Ular Sawah atau Sanca Batik dengan berat 120 kilogram dan panjang sembilan meter berhasil ditangkap Amar di Areal Kebun Sawit Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau.Ular Malayopython Reticulatus atau Python Reticulatus itu diserahkan Amar kepada BBKSDA Riau pada Selasa (21/9/2021).Demikian dikatakan Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono. Setelah menerima satwa tersebut, Balai Besar KSDA Riau segera melepasliarkan di habitatnya."Kami lepas disalah satu kawasan konservasi yang jauh dari pemukiman penduduk," jelas Hartono.Untuk melepas ular yang ditaksir berusia 30 tahun itu di tempat yang aman, tim harus menempuh perjalanan dengan jalan kaki masuk ke dalam kawasan sekitar satu jam."Medannya menyusuri sungai, perbukitan, cuaca sedang hujan. Tapi Alhamdulillah tak menyurutkan semangat tim untuk melepas liarkan ular tersebut ke alamnya," ungkap Hartono.Dijelaskan Hartono, meski ular tersebut bukan salah satu satwa dengan status kategori tidak dilindungi, namun dalam perjanjian internasional tentang spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam (CITES)."Jenis ular ini masuk dalam kategori appendiks II yaitu spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan," jelasnya.Pengaturan tersebut, kata Hartono lebih jauh, berupa adanya pembatasan kuota tangkap atau ambil yang tidak dilindungi yang masuk dalam appendik CITES ataupun non appendik CITES.Kuota itu, tambahnya, ditetapkan oleh Dirjen KSDAE setiap tahunnya berdasarkan rekomendasi dari LIPI dan berlaku untuk satu tahun, adapun dasar dalam penetapan kuota.Hal itu sudah berdasarkan Kepmenhut nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar."Setelah dilakukan pelepasliaran ular itu terlihat sangat bersemangat masuk ke dalam semak untuk kemudian menyatu dengan lingkungan barunya. Semoga dapat hidup sehat di lingkungan barunya," tutur Hartono.Kronologis Penangkapan Ular Sanca BatikUlar tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Amar. Ditemukan Amar saat ingin mengolah lahan kebun tersebut. Namun, saat melintasi ia mendapati seekor ular sawah yang berukuran besar. Amar yang juga pencinta reptil tak ingin ular tersebut dibunuh warga lalu berinisiatif memindahkannya ditempat yang aman dan jauh dari pemukiman penduduk serta menyerahkan kepada BBKSDA Riau.
Siak, Petah.id - Seorang staf honorer juru tulis di Kantor Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.Syaiful Untung (37) kedapatan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh unit tindak pidana korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Siakterkait pungutan liar (pungli) pengurusan balik nama Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), Kamis (8/7/2021) di Kantor Kampung Perawang Barat. Saat dilakukan penangkapan, Syaiful Untung baru menerima uang tunai sebesar Rp3.000.000 untuk pengurusan pembuatan balik nama SKGR.Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto melalui Paur Subbag Humas Polres Siak Aipda Dedek Prayoga menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku sering meminta uang atas pengurusan surat tanah dengan harga bervariasi berkisar Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000.Berdasarkan informasi tersebut, personil unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Siak menindak lanjutinya."Penangkapan OTT tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kantor Kampung Perawang Barat dalam pengurusan surat tanah warga dimintai uang," ungkap Bripka Dedek Prayoga.Ditambahkan Dedek, operasi tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Siak, Noak Aritonang.Saat ingin melakukan penangkapan, tim terlebih dahulu melakukan pengintaian.Kemudian, sambung Dedek, tim mendapati pelaku Syaiful Untung honor staf juru tulis 2 sedang memegang sebuah map warna merah yang berisikan dokumen SKGR yang akan dibalik namakan serta satu buah amplop putih yang berisi uang."Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku mengakui memang benar telah baru saja menerima uang sebesar Rp3.000.000 untuk mengurus SKGR dan uang tersebut di amplop dalam map dengan dokumen SKGR tersebut," jelas Dedek.Tidak hanya sampai disitu, kata Dedek lebih jauh, dari percakapan handphone pelaku didapati percakapan via Whatsapo tentang biaya pengurusan SKGR terhadap masyarakat yang lain, serta bukti transfer sebesar Rp2.500.000 melalui BRI mobile. "Tipidkor Polres Siak mengamankan barang bukti, mengamankan diduga pelaku ke Polres Siak guna dimintai keterangan serta mengambil keterangan dari saksi-saksi lainnya," kata Dedek.Selain barang bukti uang tunai sebesar Rp3.000.000 turut diamankan sejumlah uang Rp2.500.000, 2 bundel dokumen SKGR, buku rekening, 1unit handphone dan lainnya.
Bogor, Petah.id - Modus penipuan dengan cara mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob kembali terjadi. Korban nya adalah seorang janda muda. Tidak hanya korban perasaan, mobil sang kakak, raib dibawa kabur untuk digadaikan. Kisah cinta MR, warga desa Cibateng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor kandas untuk kesekian kalinya. Ia yang gagal pada pernikahan pertamanya, kembali membuka hati untuk menjalin hubungan kasih dengan salah seorang anggota brimob yang ternyata brimob gadungan. Sang pacar yang menjadi tambatan hati, ternyata berupaya melakukan penipuan terhadap MR, lalu membawa kabur mobil kakaknya. Berawal dari kecurigaan, Fajri, kakak MR melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Beruntung, polisi bertindak cepat. Setelah menerima laporan dari korban, akhirnya pria berinisal DN berhasil diciduk diwilayah Sukabumi, bersama 1 unit mobil ayla yang semula dipinjam tetapi tidak pernah dikembalikan. "Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti seragam dan atribut brimob, senjata mainan korek api, dan satu unit mobil ayla yang digelapkan pelaku," demikian kata Kapolsek Ciampea, Beben Susanto, saat dikonfirmasi Senin (21/6/2021). "Jadi modus tersangka brimob gandungan ini mengaku anggota Brimob berpangkat Bripka mendekati korban perempuan lalu mendekati keluarga dan meminjam mobil dengan alasan dinas luar padahal mobil tersebut digelapkan," lanjut Beben. Kapolsek menyebutkan, tidak hanya MR, namun beberapa korban lainnya kemungkinan ada diwilayah Sukabumi. Menanggapi kejadian ini Komandan Resimen I Pasukan Pelopor, Kombes Pol Reeza Herasbudi menilai, penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob dapat membuat citra buruk. Masyarakat dapat berupaya untuk menjadi seorang anggota resmi dengan beberapa tahapan. “Untuk anggota resmi diharapkan menggunakan keanggotaannya dengan sebaik-baiknya. Semoga tidak terjadi atau dilakukan anggota resmi,” singkatnya. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam disel tahanan Mapolsek Ciampea atas pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.Sumber : Suara.com
Bengkalis, Petah.id - Seorang ayah sejatinya menjadi pelindung dan penjaga kehormatan anaknya. Namun tidak bagi pria berinisial JS, warga Kabupaten Bengkalis yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Hingga akhirnya sang putri yang masih berusia 18 tahun, hamil 6 bulan. Setelah mendengar penuturan putrinya, Ibu kandung korban yang tak terima dengan aksi bejat suami, langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polsek Pinggir yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Gogor Ristanto pada (16/6/2021) sekira pukul 14.40 WIB di kawasan Jalan Lintas Rimbo Panjang - Bangkinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. "Kejadian pencabulan tersebut berawal pada Rabu (30/12/2020) sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri, Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, tepatnya di sebuah ruko tempat tersangka JS dan korban berjualan es dawet," kata Firman, Minggu (20/6/2021). Saat kejadian, korban berteriak dan menangis, namun tersangka langsung membekap mulut korban dengan memasukkan baju korban ke dalam mulutnya. Tak hanya itu, korban juga diikat dengan tali oleh pelaku. "Lalu tersangka mengancam akan membunuh korban dan ibu korban. Kemudian tersangka membuka pakaiannya dan membuka pakaian korban dan menyetubuhi korban," ungkap Kapolsek. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku melepas ikatan tali dan membiarkan korban masuk ke dalam kamar sambil menangis serta memakai pakaiannya di dalam kamar. Tak selang berapa lama, pelaku kembali menjalankan aksinya untuk kali kedua didalam kamar. "Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban mengalami kehamilan dengan usia 6 bulan dan memberitahukan kejadian tersebut kepada IS (ibu korban) dan R (tante korban), lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna pengusutannya," katanya. Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Pinggir langsung menginstruksikan penyidik unit Reskrim Polsek Pinggir dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut. Petugas mendatangi TKP dan mendampingi korban untuk dilakukan visum et repertum di RSUD Duri, Bengkalis. "Setelah diperoleh bukti yang cukup dan diperoleh informasi keberadaan tersangka, lalu pada Rabu 16 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto STrK berangkat ke Rimbo panjang Kabupaten Kampar memburu tersangka," ujarnya. "Kemudian tim langsung menangkap tersangka yang mengaku bernama JS dan mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung dengan cara menyetubuhi korban lebih dari 1 kali. Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pinggir guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya. Terhadap tersangka tersebut, disangkakan melanggar pasal 46 undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga melakukan perbuatan kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual yang menetap dalam lingkungan rumah tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pekanbaru, Petah.id - Seorang petugas jaga Polda Riau sempoyongan usai dipukul oleh perwira polisi, Kompol RW. Pemukulan itu terjadi saat Kompol RW akan masuk Mapolda Riau untuk mengikuti apel malam. Pemukulan oleh Kompol RW kepada petugas jaga Polda sempat terekam dan viral di media sosial. Dalam video pemukulan berdurasi 19 detik itu terlihat Bripda FZ sempat berkomunikasi dengan driver Kompol RW. Tidak lama kemudian, bintara polisi itu menunjuk ke arah portal yang terbuka. Hanya dalam hitungan detik, Kompol RW keluar dari mobil dinas Polisi Nomor 172-IV untuk menemui Bripda FZ dengan diikuti ajudannya, Brigadir TAQ. Ketika itulah, Kompol RW mengepalkan tangan dan tiba-tiba memukul Bripda FZ. Kerasnya pukulan itu membuat Bripda FZ pun sempoyongan. Peristiwa itu pun dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Riau, Kombes Gatot Sujono. Dia menyebut, memang ada pemukulan terhadap petugas jaga, Bripda FZ di pintu Mapolda Riau pada 26 Mei lalu. "Iya benar ada (pemukulan oleh Kompol RW terhadap Bripda FZ). Tadi sudah kita mintai keterangan terkait kronologinya," kata alumni Akpol 1994 tersebut, Jumat (18/6/2021). Menurut Gatot, pemukulan terjadi sekitar pukul 20.10 WIB. Kompol RW datang ke Mapolda untuk mengikuti apel penyekatan dan operasi Yustisi. "Sesuai informasi yang beredar, prosesnya kita mintai keterangan terkait kedua pihak. Soal motif kejadian, kami laporkan kepada pimpinan untuk proses selanjutnya," tegas nya. Sumber : Detik.com
Sumut, Petah.id - Insan Pers berduka, kejadian menyedihkan menimpa Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Lassernews.Today.com, Mara Salem Harahap (42). Ia ditemukan tewas, diduga karena ditembak orang tak dikenal (OTK) Jumat (18/6) tengah malam. Informasi yang berhasil dihimpun, korban ditembak di dalam mobil saat akan pulang ke rumahnya di Dusun VII, Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut.Dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka tembak di tubuh korban pada bagian paha kiri dan bawah perut. Belum diketahuai secara pasti kronologis penembakan yang menewaskan korban. Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/6) mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dari lokasi kejadian maupun meminta keterangan para saksi. Sementara jenazah korban, sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan autopsi. Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan Polres Simalungun masih melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Kapolres memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan Polri. Sumber : Antaranews.com
Rohil, Petah.id - Dua oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako tak berkutik saat diciduk Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan Permohonan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Bangko Pusako, Jumat (18/6/2021). Oknum pelaku yang diamankan berinisial B Boru Sitinjak warga Kepenghuluan Bangko Mukti, dan rekannya S (39) warga Jalan H Anas Ma'mun, Kepenghuluan Bangko Pusako, Kecamatan Bangko Pusako.Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi mengungkapkan, bahwa proses penangkapan kedua oknum PNS ini berawal dari pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan polisi setelah menerima informasi seorang warga bernama ET selaku penerima dana UMKM pada Rabu (16 /6/ 2021). ET menyebutkan oknum B Boru Sitinjak meminta uang sebesar Rp 500.000 dari pencairan Dana UMKM Rohil Tahun anggaran 2021 yang sudah diterimanya. Selain meminta sejumlah uang, pelaku juga mengancam korban tidak akan mendapatkan dana UMKM untuk periode berikutnya.Selanjutnya, Jumat (18/6/2021) Sekitar pukul 09.15 WIB, Polisi bertindak cepat dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti pada saat korban menyerahkan uang pungli kepada terduga B tepat di depan rumah korban, di jalan menuju PKS PT Bukit Mas, Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang, Rohil. Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1.200.000 yang diserahkan korban kepada pelaku beserta 48 berkas pemohon lainnya.AKP Juliandi menambahkan, hasil interogasi terhadap pelaku B Boru Sitinjak, uang tunai Rp500.000 tersebut akan dibagikan kepada rekannya bernama S selaku PNS di Puskesmas Bangko Pusako sebesar RP300.000 dan sisanya Rp200.000 untuk pelaku B Boru Sitinjak dan akhirnya tim melakukan penangkapan kepada pelaku S di Puskesmas Bangko Pusako. "Kedua pelaku ini masing - masing memiliki peran yang berbeda, kalau pelaku berinisial S tugasnya mengumpulkan berkas-berkas pemohon, sedangkan pelaku B Boru Sitinjak tugasnya meminta uang kepada para penerima dana UMKM. Ada total 48 berkas pemohon, namun yang sudah dicairkan sebanyak 22 berkas sebesar Rp 6.600.000," kata AKP Juliandi. Sementara itu 5 pemohon yang sudah mencairkan dana sebelumnya belum membayarkan kepada para pelaku, 21 pemohon lainnya masih belum menerima dana UMKM dari pemerintah yang rencananya akan ditransfer melalui bank. Hasil pengumpulan barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp1.200.000 dari B Boru Sitinjak (Rp500.000 pada saat OTT dan Rp700.000 uang pungli sebelumnya), selanjutnya uang tunai Rp3.000.000 dari rekannya pelaku berinisial S (sisa uang pungli yang masih ada), 1 unit sepeda motor supra X warna hitam dan merah BM 2199 PA dan 1 buah handphone merk vivo 1919 warna putih silver milik pelaku berinisial S. Terhadap ulah para pelaku disangkakanPasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman caman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Siak, Petah.id - Warga Kabupaten Bengkalis digegerkan dengan penemuan sesosok mayat dengan tubuh penuh luka tebasan benda tajam. Terlihat sosok mayat tersebut merupakan bocah yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD). Ia masih berusia 12 tahun. Atas peristiwa tersebut, Polisi mengungkap ciri-ciri korban tersebut, yaitu adalah Hendra (bukan nama sebenarnya) berusia 12 tahun warga Kabupaten Bengkalis. Mulanya, mayat bocah tersebut ditemukan pertama kali oleh warga yang hendak menoreh getah pohon karet di wilayah Jalan Pembangunan, Desa Sungai Batang, Bengkalis, pada Kamis (17/6/2021) pukul 06.30 WIB pagi. Mayat bocah SD itu ditemukan di dekat semak-semak belukar. Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, bahwa mayat bocah 12 tahun tersebut penuh luka sayatan benda tajam di sekujur tubuhnya. "Mayat anak laki-laki itu berbaju kaos warna coklat dan celana training dengan luka tebasan di sekujur tubuh," kata Kapolres. Dijelaskannya, awal penemuan mayat tersebut pertama kali ditemukan warga yang akan menoreh getah di kebunnya. Kemudian di tengah perjalanan, ia melihat ada sesosok mayat di pinggir Jalan Pembangunan Dusun Satu Desa Sei Batang, Kecamatan Bengkalis. Kemudian dia langsung memberitahukan kepada warga lain. Mendapat informasi tersebut, Kepala SPKT Polres Bengkalis, bersama Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Kapolsek Bengkalis beserta anggota dan personel Piket Intelkam turun ke TKP guna olah TKP dan evakuasi mayat. "Oleh Pihak Puskesmas Desa Sungai Batang, mayat tersebut dibawa menuju ke RSUD Bengkalis," ungkapnya. Saat ini, Polres Bengkalis terus mendalami dugaan kasus pembunuhan tersebut dan memburu pelaku. Di sisi lain, Kepala Desa Ketam Putih, Suhaimi menyebut bahwa korban bocah SD tersebut diduga dibunuh secara mengenaskan.Jasad korban ditemukan pertama sekali oleh warga yang ingin menoreh getah. Warga itu pun langsung melaporkan ke kantor desa atas penemuannya, barulah info tersebut disampaikan ke polisi. Dijelaskan Suhaimi, bahwa tadi malam orangtua korban sudah mengadu kehilangan anaknya yang diantar pergi mengaji namun tidak pulang-pulang ke rumah."Anak itu (korban) pergi mengaji dan tidak lagi pulang-pulang ke rumah. Dicari sama orangtuanya dan FKPM sampai subuh tidak ketemu. Sampai ditempat mengaji tapi di depan rumah saja, korban tidak masuk ke rumah guru ngaji," ungkapnya.Sumber : SuaraRiau.id
Siak, Petah.id - Baliho wajah Ketua DPD Partai Golkar Siak yang berada di lapangan depan Mess Pemda Siak, atau samping SMAN 1 Siak dicoret orang tak dikenal (OTK) atau telah terjadi vandalisme. Coretan itu berisikan tulisan, Kejap Lagi Mampus Engkau. Dan baru diketahui pada Senin (10/5) petang sekitar pukul 16.15 WIB.Hal itu tentu saja memantik kekesalan dan amarah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) salah Organisasi yg didirikan oleh partai Golkar.Dikatakan ketua AMPI Kabupaten Siak, Robi Cahyadi mengutuk keras oknum yang telah melakukan perbuatan yang mencederai kebebasan berekspresi.“Kami menganggap tidak dewasa dan terkesan tidak elok dalam peradaban politik dewasa ini,” ungkap Robi Cahyadi.Apa lagi, menurut Robi, coret coret atau vandalisme itu dilakukan di Negeri Melayu yang sangat menjunjung tinggi peradaban.“Semoga ke depan politik di daerah yang kita cintai ini bisa lebih dewasa dalam memaknai berbagai dinamika politik dan perbedaan,” ucap Robi Cahyadi.