Siak, Petah.id - Pemerintah Kabupaten Siak menggelar kegiatan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 dan sosialisasi tentang hak dan perlindungan anak di Gedung Daerah, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau pada Rabu (11/9/2024).Kegiatan tersebut disponsori oleh perusahaan dan diselenggarakan oleh Forum Anak Kabupaten Siak. Momentum ini juga pihak panitia menyediakan papan harapan yang bisa dituliskan para pelajar saat menghadiri acara tersebut.Harapan yang dituliskan peserta di papan itu beragam. Namun ada satu tulisan yang menohok terhadap bakal calon kepala daerah 2024 mendatang. Dimana tulisan itu tentang pemimpin yang hafal pancasila."Untuk Kedepannya Bupati bisa hafal Pancasila," tulis salah satu peserta di papan impian anak-anak Siak itu. Tulisan itu sebagai bentuk kritikan terhadap Bupati Siak Alfedri yang sempat viral tidak hafal membacakan butir keempat pancasila.Kemudian ada juga tulisan anak siak mengingatkan Bupati Siak mendatang yakni Afni-Syamsurizal. Sebagaimana diketahui pasangan Afni-Syamsurizal mencuri perhatian bagi anak-anak muda melalui program-program yang ditawarkannya.Dalam kesempatan itu juga panitia menyerahkan tumbler bertuliskan nama dan foto Bupati Alfedri-Husni. Sementara itu, Wakil Bupati Siak Husni Merza mengatakan berdasarkan informasi dari panitia yang dia terima ada 1.400 anak atau pelajar yang hadir dalam kegiatan itu dari tingkat SD, SMP dan SMA sederajat."Yang jelas ya anak umur 17 tahun kebawah," katanya.Dia menyebut, kegiatan ini dirancang untuk anak-anak dengan konsep dari anak, oleh anak dan untuk anak."Kita evaluasi juga acara hari ini mungkin tahun depan kita buat di luar ruangan, supaya suasana lebih meriah lagi," katanya.
Siak, Petah.id - Pasangan calon (Paslon) Irving Kahar - Sugianto terus membangun komunikasi ke masyarakat hingga ke ceruk ceruk desa untuk memenangkan Pilkada 2024 di Kabupaten Siak.Terbaru, paslon dengan tagline ISO (Irving-Sugianto) bersilahturahmi ke rumah Mulyono di Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Ratusan warga padati rumah Mulyono untuk bertatap muka dan berdiskusi secara langsung dengan Irving Kahar. Warga curhat, lima tahun belakangan terjadi kesenjangan pmbangunan di tengah masyarakat Benteng Hulu. Demikian dikatakan Misrati, selaku warga ia melihat pemerintah tak lagi memperhatikan Benteng Hulu. "Dibanding dengan kampung lain, Benteng Hulu ini semacam tertinggal. padahal tidak jauh dari pusat pemerintahan. mulai sektor pendidikan hingga infrastruktur Benteng Hulu benar benar terabaikan," ungkap Misrati. Misrati lepaskan semua keluh kesahnya dihadapan calon bupati Siak Irving. Banyak ia titipkan harapan dipundak paslon Irving- Sugianto. Ia berharap nantinya Irving-Suginto benar benar berpihak kepada masyarakat di desa. "Kami bantu bapak sampai menang, kami titipkan perubahan Siak di tangan bapak nantinya," sebut Misrati. Senada disampaikan Abdul Qodir (58) warga Dusun Sehati, Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura saat ditemui di kediaman Mulyono dalam acara silaturahmi Ir Irving Kahar Arifin dengan masyarakat Benteng Hulu, Kamis (13/9/2024) malam.Abdul Qodir menyampaikan keluh kesahnya kepada Irving sebagai bakal calon Bupati Siak di Pilkada 2024. Dia menyebut daerah kampungnya adalah daerah rawan banjir ROB setiap memasuki musim penghujan.Mirisnya pemerintah kabupaten Siak selama ini tidak mencari solusi bagaimana penyelesaian terhadap bencana banjir yang hampir tiap tahun terjadi. Pemerintah hanya menyalurkan sembako saja lalu menyuruh warga tabah dan bersabar menerima kondisi tersebut.Apalagi soal pendidikan yang minim fasilitas, banyak sekolah tingkat SD dan SMP di Kecamatan Mempura yang masih kurang perhatian. Pada kesempatan itu, dia menaruh harapan terhadap sosok Irving yang dirasa kompeten menangani permasalahan kesenjangan yang terjadi saat ini.Abdul Qodir ingin ke depan mempunyai pemimpin yang mampu bertindak cepat dan tepat untuk menyejahterakan masyarakat. "Sangat bagus, saya rasa bisa menjadi bupati Siak, Insyaallah. Apalagi dia (Irving) seorang insinyur dan dia tau bagaimana membangun Siak lebih hebat," ungkap Abdul Qodir kepada media.Menanggapi permasalahan yang disampaikan warga, Irving mengetahui betul apa dan bagaimana yang dirasakan warga, apalagi dia mantan Kepala Dinas PU Tarukim yang juga turun tangan saat bencana banjir terjadi di Kecamatan Mempura.Irving bercerita, soal banjir ROB yang sering melanda Benteng Hulu dan sekitarnya. Ia mengungkapkan akar masalah yang terjadi adalah pendangkalan anak sungai di Mempura, ditambah akibat perusahaan sawit yang ketika musim hujan membuka kanal tempat penampungan air sehingga air masuk ke anak sungai yang sempit dengan debit tinggi."Terus terang perusahaan sawit itu yang merugikan masyarakat, saya pernah menyampaikan saat itu kepada kepala daerah bahwa daerah ini Daerah Aliran Sungai (DAS) yang jadi kewenangan pemerintah pusat, maka harus ada izin. Sekarang mereka ada tidak izin itu? Di situ peran Pemda Siak membuat kebijakan terhadap perusahaan ini. Kan itu akar masalahnya," kata Irving."Ketika banjir yang dilakukan Pemkab cuma bagi-bagi sembako, harusnya tegas dan cari solusi masalahnya, sebenarnya bisa kok. Saat itu saya sebagai orang PU ambil inisiatif menurunkan alat berat untuk mengeruk dan menggali tepian sungai supaya air mengalir dan surut. Bahkan saya sempat kasihan juga sama operator yang kerja siang malam untuk itu, tapi demi masyarakat ya kita harus bertindak. Kita kerja, itu tidak ada insentifnya. Atas dasar kemanusiaan ya kita ambil langkah itu," sambungnya.Dia ingin ke depan semua permasalahan yang ada di kampung-kampung bisa diselesaikan bertahap jika dia diamanahkan menjadi kepala daerah. Menggesa program prioritas tepat sasaran yang tidak terkesan pencitraan.
Siak, Petah.id – PT Tirta Kimia Utama (KTU) berhasil melewati puncak musim kemarau Juli-Agustus 2024 di Riau dengam zero karhutla. Dari data badan meteorologi, klimatologi dan geofisika (BMKG) puncak musim kemarau jatuh pada Juli-Agustus 2024.Hal itu berhasil dilewati PT KTU lantaran berbagai upaya pecegahan telah dilakukan bersama masyarakat, kelompok tani dan juga aparat setempat. Community Development Officer (CDO) PT KTU Arif Hardiman mengatakan, perusahaan dan segenap kelompok masyarakat serta perangkat desa dan pihak kepolisian telah bahu-membahu mencegah adanya kebakaran lahan.“Selama puncak musim kemarau pada bulan Juli - Agustus di PT KTU tidak terjadi kebakaran. Kami berhasil mencapai zero karhutla,” ungkapnya.Padahal sebelumnya BMKG sempat mewanti-wanti bila suhu panas bisa mencapai 35.6°C disebakan karena adanya gerak semu matahari. Tingginya suhu saat musim kemarau dipengaruhi oleh tutupan awan yang berkurang akibat kemarau.Adapun jauh hari sebelum kemarau, PT KTU telah menyiapkan sejumlah alat untuk menghalau penyebaran api seperti alat-alat keamanan dan pompa air. Dari sisi sarana, anak usaha Astra Agro Lestari itu pun membuat posko karhutla sebagai tempat untuk memonitor area-area rawan.“Kami juga melakukan pelatihan pemadaman api,” imbuh Hardiman.Ia menjelaskan seluruh pihak saling bersinergi dalam mencegah adanya kebakaran hutan dan lahan. PT KTU secara berkala juga melakukan kegiatan bersama Masyarakat Peduli Api (MPA), Polri, dan TNI untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait bahaya kebakaran.Dengan begitu, khalayak luas juga mau ikut mewaspadai bahaya dan risiko bila titik-titik api mulai timbul. Selain itu, seluruh pihak juga kerap melakukan patroli ke area-area rawan secara berkala. Tidak hanya petani, perusahaan, dan aparatur, Laskar Melayu Riau dan para nelayan juga ikut mengawasi dan mencegah kebakaran hutan serta lahan.Menurutnya, karhutla akan berdampak buruk bagi semua lapisan masyarakat karena berisiko menimbulkan penyakit ISPA. Selain itu, kebakaran bisa merusak ekosistem yang telah ada dan membuat satwa yang dilindungi ikut terkena efek negatifnya.Oleh sebab itu semua perangkat di area PT KTU berkomitmen untuk bisa mencegah adanya kebakaran di area dengan cepat dan tepat. “Kita perlu menjaga lahan dari kebakaran karena PT KTU memiliki komitmen terhadap program pemerintah seperti Siak Hijau,” jelasnya.Serupa disampaikan Administratur Pt KTU Teddy Yohendra Siregar, bahwa kegiatan patroli seperti ini perlu dilaksanakan sebagai langkah antisipatif pencegahan karhutla dan untuk menghadapi segala kemungkinan kebakaran di masa yang akan datang. “Patroli Gabungan ini merupakan wujud komitmen PT KTU dalam rangka menerapkan operasional perusahaan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan mendukung program Pemerintah Kabupaten untuk mewujudkan zero fire di wilayah Kabupaten Siak,” jelasnya.“Komitmen kami untuk mencegah karhutla kami wujudkan dengan berbagai langkah antisipatif seperti simulasi pencegahan karhutla, patrol api dan sekarang kami menggandeng pihak-pihak terkait untuk Patroli Gabungan. Selain itu, kami juga melengkapi diri dengan peralatan yang memadai jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya kami berharap tidak ada terjadi kebakaran lahan di wilayah HGU PT KTU dan wilayah sekitar perusahaan sehingga cita-cita zero fire yang dicanangkan pemerintah bisa diraih,” tambahnya. Pada akhir Agustus lalu pun, PT Kimia Tirta Utama mendapatkan kunjungan dari Direktur Jenderal Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) Qu Dongyu.Selama kunjungan, Qu Dongyu dan rombongan meninjau proses panen kelapa sawit serta mengunjungi Andalas Research Center, yang memfokuskan diri pada penelitian untuk mendukung praktik pertanian yang lebih ramah lingkungan. Di Area Konservasi, mereka diperkenalkan dengan upaya pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati, sebagai bagian dari strategi keberlanjutan jangka panjang.
Kampar, Petah.id – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang polisi yang diduga melakukan penyiksaan terhadap warga hingga tewas di Kacamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Oknum polisi bernama Bripka AS tersebut terancam dipecat dari profesinya dan bakal dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto mengatakan tersangka menganiaya (menyiksa) seorang warga bernama Jamal. Praktik tersebut ia lakukan di sebuah perkebunan kelapa sawit, sehingga Jamal mengalami pendarahan di bagian kepala, lalu meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Pekanbaru. Kasus ini bermula pada Minggu (8/9/2024). Bripka AS dihubungi temannya Y yang meminta bantuan menemukan barang bukti yang diduga dicuri Jamal. Bripka AS kemudian bertemu Y dan empat rekan lainnya. Mereka berangkat menggunakan sepeda motor untuk mencari korban. Begitu korban ditemukan, Bripka AS, Y dan keempat rekan mereka langsung menghajar korban di TKP. Setelah itu, korban dibawa ke kebun sawit. Di sana, korban kembali disiksa. Korban kemudian dibawa ke rumah neneknya dalam kondisi lemas. Para pelaku juga sempat mencari barang bukti yang diduga dicuri korban, namun tak ditemukan. "Korban meninggal setelah diduga dianiaya oleh Bripka AS, Y, dan 4 warga lainnya yang belum diketahui inisialnya, yang saat ini masih dalam pencarian," kata Kabid Humas Karena para pelaku tidak menemukan barang bukti yang dicuri, korban diserahkan ke klinik. Pihak klinik menyatakan tidak sanggup menangani korban hingga dirujuk ke Rumah Sakit Sansani lalu ke Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad. Keesokan harinya, korban dinyatakan meninggal dunia. "Korban diserahkan ke dokter lalu ditinggal di rumah sakit, dari semua pelaku, hanya AS yang anggota Polri," kata Anom. Keluarga korban yang tidak terima dan meminta rumah sakit melakukan visum dan melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, satu pelaku berinisial Bripka AS, oknum anggota polisi yang bertugas di Yanma Polda Riau, ditangkap. Anom menyebut tidak ada wewenang AS menjemput Jamal karena bukan tugasnya. AS juga tidak dilengkapi surat perintah penangkapan dan murni untuk urusan pribadinya dengan Y. Sebagai informasi, apa yang dilakukan Bripka AS dalam kacamata Hak Asasi Manusia bukanlah sekedar penganiayaan. Tindakan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai praktik penyiksaan sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Kampar, Petah.id – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Riau hingga saat ini terus berupaya memperbaiki jalan longsor di Desa Tanjung Alay, Kabupaten Kampar yang menghubungkan arus lalu lintas antar provinsi Riau-Sumbar. BPJN menargetkan pekerjaan perbaikan jalan akan selesai pada akhir November mendatang. “Untuk target penyelesaian perbaikan jalan kami targetkan selesai pada akhir November. Mudah-mudahan tidak ada kendala seperti cuaca,” ujar Kepala BPJN Riau Yohanis Tulak Todingrara Yohanis mengatakan, awal pekan ini, pihak BPJN telah selesai melaksanakan pemasangan jembatan bailey sementara yang terbuat dari rangkaian baja portable. Pemasangan jembatan sementara diperlukan agar lalu lintas di jalan tersebut normal pada saat masa perbaikan. “Pemasangan jembatan bailey sudah selesai, saat ini jembatan juga sudah bisa dilalui,” katanya, Rabu (11/9/2024). Lebih lanjut dikatakannya, jika nantinya perbaikan secara total pada jalan lintas tersebut sudah selesai dilakukan. Maka jembatan bailey tersebut akan kembali dibongkar. “Jadi jembatan ini dipasang hanya sementara saja, kalau perbaikan jalan sudah tuntas maka akan dibongkar lagi,” sebutnya. Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Kampar AKP Vino Lestari mengatakan, untuk penggunaan jembatan bailey tersebut pihaknya juga melakukan pengaturan lalu lintas, seperti kendaraan dari Riau menuju Sumbar menggunakan jembatan bailey dan kendaraan dari Sumbar menuju Riau menggunakan jalan yang tersisa dari longsor. "Khusus jembatan bailey dilakukan pembatasan muatan yaitu tidak boleh di atas 20 ton. Sehingga apabila ada kendaraan bermuatan dari Riau menuju Sumbar dilewatkan melalui jalan yang masih ada dengan sistem buka tutup. Dengan adanya jembatan bailey ini arus lalu lintas tidak diberlakukan buka tutup lagi," katanya.
Siak, Petah.id - Dinas PU Tarukim Siak melalui Bidang Bina Marga sosialisasikan aplikasi sistem informasi lapor cepat (Si-Lacak).Kepala Bidang Bina Marga PU Tarukim Siak, Arif Aditya menyampaikan lahirnya ide memunculkan aplikasi Si-Lacak karena inginkan menanggapi keluhan masyarakat dengan cepat terkait kondisi jalan rusak di wilayah Kabupaten Siak."Bidang Binamarga melahirkan ide, dan terobosan berupa sistem pengaduan bersifat aktif, tepat waktu, dan akurat," jelas kepala bidang Binamarga PU Tarukim Siak, Arif Aditya, Rabu (11/9/2024).Ditambahkan Arif, saat ini aplikasi sudah dibangun. Namun, masih dalam proses promosi dan sosialisasi. Langkah langkah penggunaannya pun mudah, sama seperti aplikasi lainnya.Cara penggunaannya, sambung Arif, masyarakat yang melapor dapat mengisi formulir, di dalam formulir itu wajib diisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor ponsel yang ada whatshap-nya.Kemudian, foto jalan yang diambil bisa tiga petik, dengan posisi lanskap, lalu langsung buat laporan usai menyelesaikan mengisi formulir.“Laporan langsung kami balas. Jika status jalannya merupakan jalan kabupaten, segera kami tindaklanjuti, jika bukan akan kami koordinasikan baik dengan Dinas PU Tarukim provinsi, maupun Kementerian PUPR,” terang Arif.Lanjut Arif, sekali klik, pihaknya akan mengetahui apakah jalan yang dimaksud itu merupakan jalan kabupaten, provinsi, maupun jalan nasional, berikut dengan titik koordinat, lintang dan bujurnya.Si-Lacak ini mendapatkan apresiasi dari Kadishub Junaidi, karena akan memudahkan Dinas PU Tarukim dengan Tim Reaksi Cepat menuntaskan persoalan yang menjadi keluhan masyarakat, terutama menyangkut jalan rusak.“Kami akan memberikan dukungan terbaik, apalagi inovasi ini, sedang diikutkan lomba di Kementerian PUPR, mudah mudahan inovasi ini mendapatkan apresiasi dan diperhitungkan,” sebut Junaidi yang akrab disapa Anong.Sementara Kasat Lantas AKP Fandri mengatakan, ada beberapa jalan di Siak yang sinyal sedikit, hal itu akan menyulitkan saat pelaporan.“Selanjutnya saya menyarankan inovasi ini didaftarkan ke HAKI, sehingga tidak ada yang mengklaim itu inovasinya,” jelas Kasat Fandri.Sedangkan Kadis Kominfo Romi Lesmana mengakui ada beberapa titik di jalanan Siak yang sedikit sinyal. Untuk hal ini sudah ada solusinya, termasuk berkoordinasi dengan provider.Kami mendukung sepenuhnya inovasi ini, akan kami harapkan dapat terus disempurnakan dan dikembangkan, tak hanya melalui android dan web tapi juga dapat akses dengan ponsel pintar lainnya.
Siak, Petah.id - Meskipun berbeda dukungan, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan tampak hangat duduk bersama sambil menyantap makan siang dengan salah satu calon bupati Irving Kahar Arifin bersama partai pengusungnya PDI-P. Hal itu dilakukan Ketua Indra Gunawan tak lain agar terciptanya suasana pilkada yang sejuk dan damai. Dikatakan Indra Gunawan, kontestan Pilkada Siak 2024 harus beradu gagasan dan ide untuk merebut hati dan simpati dari masyarakat Siak. "Jadi kemarin saya diundang makan siang sebagai pimpinan DPRD Siak. Kita berharap walaupun berbeda dukungan semua paslon bisa duduk bersama dengan DPRD untuk menciptakan pilkada damai dan sejuk," ungkap Ketua DPRD Siak Indra Gunawan beberapa waktu lalu. Indra mengimbau, semua paslon pada Pilkada 2024 di Siak agar bisa menjaga suasana pilkada yang sejuk dengan menyajikan masing masing program sesuai dengan visi dan misi."Pastinya kita mendukung pilkada damai untuk mendapatkan pemimpin yang diamanahkan oleh rakyat nantinya," tambah Indra. Foto : Dua kontestan Pilkada 2024 di Siak masih berfoto mesra meski sedang sama sama berjuang merembut hati masyarakatPemilihan bupati dan wakil bupati, lanjut Indra, dijadwalkan pada 27 November tersebut sangat diharapkan berlangsung kondusif.Penting bagi semua pihak menjelang Pilkada ini melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat. "Dengan begitu, pelaksanaan pilkada berjalan damai dan dalam suasana yang sejuk. Saat pilkada adu ide dan kreativitas. Ketika pilkada selesai, semuanya juga harus selesai,” tutup Ketua DPRD Siak dua periode itu.
Siak, Petah.id - Sanni (40) warga Buantan Besar, Kecamatan Siak, ditemukan dalam kondisi tewas di belakang rumahnya.Penghulu Kampung Buantan Besar Suwanto menyampaikan, jasad Sanni ditemukan Suraji bersama warga lainnya yang sedang melakukan gotong royong pada Ahad (9/9/2024).Mulanya, Suraji ingin membuang sampah, kemudian ia melihat kaki manusia dekat tumpukan sampah di belakang rumah Sanni. Ternyata, tambah Suwanto, itu kaki Sanni yang sudah terbujur kaku. Ia pun bergegas menginformasikan apa yang ia temuka kepada warga lainnya.“Suraji menginformasikan kepada warga dan tak berselang lama Qori suami korban datang, mengaku baru berkeliling mencari keberadaan istrinya,” terang Penghulu Suwanto.Atas temuan itu, disebutkan Penghulu Suwanto, dia menghubungi Bhabinkammas, selanjutnya tim dari Polres Siak datang membawa jasad korban untuk dilakukan visum.Lanjut Suwanto, korban Sanni dan suaminya Qori sudah 3 tahun tinggal di Kampung Buantan Besar. Keduanya awalnya duda dan janda, lalu menikah siri. Abang Sanni yang tinggal di Balam Rokan Hilir yang menikahkan. Keduanya tinggal di rumah bantuan desa milik orang tua Qori. Selama 3 tahun mereka tinggal di Buantan Besar, mereka belum dikaruniai anak.“Qori bekerja sebagai buruh panen. Sabtu (7/9) malam, keduanya cekcok. Dalam cekcok itu sempat terjadi adu fisik,” terang Penghulu Suwanto yang ikut dalam olah tempat kejadian perkara.Saat dini hari setelah cekcok, Penghulu Suwanto tidak tahu apa yang dilakukan Qori terhadap istrinya Sanni. Sebab rekonstruksi dilanjutkan Senin (9/9) pagi. Tapi yang pasti, Suraji menemukan jasad Sanni pada Ahad (8/9) pagi, di belakang rumah.Sebenarnya di rumah itu, Sanni dan Qori tinggal bersama ibu Qori. Namun, ibu Qori sakit sakitan, hanya bisa terbaring di kamar.Sementara putra pertama Qori dari pernikahan sebelumnya bernama Abdul Rahmat, saat dijumpai di rumah duka mengaku tidak tahu ceritanya sampai ibu dirinya ditemukan meninggal dunia di belakang rumah.“Saya sudah ikhlas apapun yang akan terjadi pada ayah saya. Saat ini, kami masih menunggu kepastian status ayah kami,” kata Abdul Rahmat.Disebutkan Abdul Rahmat, dia dan adiknya yang menunggui rumah neneknya yang kini menjadi rumah duka. Sebab warga melakukan tahlilan sampai beberapa malam ke depan.Konflik rumah tangga diduga menjadi pemicu dugaan pembunuhan yang dilakukan Qori (45), terhadap istrinya Sanni (40) yang tinggal di Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.Sementara itu, Kapolres Siak Asep Sujarwadi melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Effendi menjelaskan, suami korban menjadi terduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya.“Sampai sejauh ini, suami korban menjadi terduga pelaku,” jelas Kasat Bayu Effendi.Sambung Kasat Bayu, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap Qori, suami korban.
Siak, Petah.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak gelar rapat paripurna penyampaian laporan pansus dan rekomendasi pansus terhadap BUMD Siak, Senin (9/9/2024) pagi. Rapar paripurna tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan. Disampaikan Indra Gunawan, pansus tersebut mulanya diinisiasi oleh enam fraksi dari delapan fraksi yang ada di DPRD Siak. Dari hasil pembahasan, kata ketua Indra, Pansus DPRD Siak menemukan beberapa fakta hukum penyelenggaraan yang dianggap tidak sesuai dengan kaidahnya. "Setelah melalui pembahasan dan evaluasi terdapat dua perjanjian yang pansus temukan yang harus menjadi perhatian serius," kata Ketua DPRD Siak Indra Gunawan. Dalam hal tersebut, Pansus menemukan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak dan BUMD PT KITB telah membuat perjanjian sewa tanah hak pengelolaan dengan Nomor: 5/HPL/BPN RI/2011, yang mencakup lahan seluas 572.452 M². Perjanjian tersebut, tambah Indra Gunawan, diikat dengan Nomor: 030/BKD-ASET/PS/2017 dari Pemerintah Kabupaten Siak dan Nomor: 01/PSM-KITB/IX/2017 dari PT KITB."Perjanjian tersebut ditindaklanjuti oleh BUMD PT KITB dengan membuat perjanjian sewa dan perjanjian jual beli tanah dengan dua perusahaan, yaitu PT Biomass Fuel Indonesia dan PT Zapin Energi Sejahtera," ungkap Indra. Kemudian, lanjutnya, perjanjian sewa dengan PT Biomass Fuel Indonesia dilakukan padaKamis (10 Januari 2019) di Pekanbaru, dengan Nomor perjanjian 01/KITB-BFI/I/2019 untuk lahan seluas 20.000 m² (2HA). Sementara, perjanjian jual beli antara PT KITB dengan PT Zapin Energi Sejahtera dilakukan pada Selasa (16 April 2019) di Pekanbaru, dengan nomor perjanjian 01/KITB-ZES/IV/2019 dan Nomor 01/ZES-PJB/LAHAN/IV/2019. "Dalam dua perjanjian tersebut, Pansus menemukan perjanjian jual beli HGB antara PT KITB dengan PT Zapin Energi Sejahtera adalah cacat secara hukum karena bertentangan dengan perjanjian induk yang telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Siak dengan PT KITB," urai Indra. Hal itu, kata ketua Indra lebih lanjut, perjanjian sewa tanah hak pengelolaan dengan nomor: 5/HPL/BPN RI/2011. "Perjanjian tersebut pada pokoknya telah mengatur bahwa pengalihan lahan hanya dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian sewa, bukan perjanjian jual beli sebagaimana yang dilaksanakan oleh PT KITB dengan PT Zapin Energi Sejahtera," sebutnya. Oleh karena itu, perjanjian jual beli antara PT KITB dengan PT Zapin Energi Sejahtera berpotensi batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif bagi sahnya perjanjian. "Hal itu berimplikasi hukum bahwa perjanjian antara PT KITB dengan PT Zapin Energi Sejahtera dapat dianggap tidak pernah ada secara hukum, sehingga akan menimbulkan persoalan hukum lainnya di kemudian hari," tegas Indra. Lanjut Indra, untuk BUMD PT SPS, Pansus juga menemukan adanya perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan PT SPS, yakni perjanjian sewa tanah hak pengelolaan Nomor: 5/HPL/BPN RI/2011 seluas 533.406 m², dengan nomor perjanjian: 030/BKD-ASET/PS/2018/01 dan Nomor: 01/PSM-SPS/I/2018, dengan jangka waktu perjanjian selama 30 tahun, terhitung sejak 7 Januari 2018 hingga 6 Januari 2048.Terkait BUMD PT SPS, Pansus juga menemukan BUMD tersebut keluar dari core bisnis yang telah ditetapkan sehingga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)."Dalam Perda pembentukan BUMD dan AD-ART PT SPS, ruang lingkup usaha yang dapat dilaksanakan oleh BUMD PT SPS sudah ditentukan," beber Indra.Beberapa temuan yang didapati oleh Pansus DPRD di atas terkonfirmasi pula dengan adanya temuan dari Insepektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Siak pada tahun 2022, yang tertuang dalam naskah hasil pemeriksaan atas dugaan jual beli dan sewa lahan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah HPL Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Milik Pemerintah Kabupaten Siak yang dilakukan oleh BUMD Kabupaten Siak. Dalam dokumen tersebut, disimpulkan beberapa hal yang di antaranya terdapat pengalihan pemanfaatan lahan oleh PT KITB kepada pihak ketiga yang belum mendapatkan persetujuan Bupati Siak dan berpotensi merugikan keuangan daerah.Kemudian, PT SPS belum memiliki core business pada bidang pengelolaan pendukung kawasan pelabuhan selaku penerima HGB dari Pemerintah Kabupaten Siak."Terlepas dari keberadaan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Siak masih berbentuk naskah hasil pemeriksaan, namun hasil pembahasan Pansus berdasarkan semua bahan hukum yang diperoleh oleh Pansus menunjukkan kesimpulan yang sama dengan hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah," kata Indra. Pansus juga menyayangkan sikap dari Pemerintah Kabupaten Siak yang tidak memberikan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait BUMD Kabupaten Siak sampai dengan laporan Pansus ini diselesaikan. "Padahal DPRD Kabupaten Siak telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk menyerahkan LHP dimaksud untuk dijadikan bahan bagi Pansus dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya secara baik," terang Indra. Tidak sampai disitu, Pansus menemukan bahwa beberapa kegiatan yang dilakukan oleh BUMD PT SPS di luar ruang lingkup usahanya atau core business-nya. Di antaranya dalam hal kerjasama kegiatan pengelolaan pendukung kawasan pelabuhan antara BUMD PT SPS dengan PT Oriental Resources Indonesia dimana ada perjanjian peralihan HGB. Perjanjian ini mengatur bahwa lahan yang dialihkan HGB-nya diperuntukkan untuk pembangunan dan pengelolaan tangki timbun CPO serta dermaga kapal (Dolphin Jetty), dengan harga jual yang telah disepakati sebesar Rp7.950.000.000 miliar beserta biaya-biaya yang timbul akibat peralihan HGB tersebut. "Padahal usaha di bidang pengelolaan pendukung kawasan pelabuhan bukanlah merupakan core bisnis dari BUMD PT SPS," cetus Indra. Atas hal tersebut, Pansus DPRD merekomendasikan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak sebagai berikut. Pertama, Perjanjian jual beli HGB antara BUMD PT KITB dengan PT Zapin Energi Sejahtera tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bertentangan dengan perjanjian induk terkait perjanjian sewa tanah hak pengelolaan.Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Siak perlu meninjau ulang perjanjian jual beli HGB antara BUMD PT KITB dengan PT Zapin Energi Sejahtera dengan tetap mempertimbangkan kepentingan hukum masing-masing pihak secara adil dan proporsional sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum lainnya di kemudian hari. Ke dua, perjanjian antara pemerintah Kabupaten Siak dengan BUMD PT SPS terkait sewa dan pengelolaan tanah HPL yang kemudian ditindaklanjuti oleh BUMD PT SPS dengan perjanjian peralihan HGB kepada PT Oriental Resources Indonesia. Meskipun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak sesuai dengan core business BUMD PT SPS sehingga belum memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Siak perlu memastikan bahwa semua pelaksanaan kegiatan usaha BUMD mematuhi tata kelola perusahaan yang baik, mendapatkan persetujuan dari pemegang saham atau dewan komisaris, dan perlu dipastikan memberikan manfaat yang jelas bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Siak perlu segera meninjau ulang dan memperbaiki dasar hukum ruang lingkup kegiatan usaha/core business dari BUMD PT SPS sesuai dengan perkembangan kebutuhan BUMD PT SPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Ke tiga, Pemerintah Kabupaten Siak perlu meningkatan pengawasan terhadap tata kelola di BUMD, khususnya terkait dengan perjanjian peralihan aset dan lahan Pemerintah Kabupaten Siak yang sudah diserahkan pengelolaannya ke BUMD Kabupaten Siak. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Siak perlu membuat peraturan yang spesifik dan Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas agar dalam pengelolaan aset dan lahan tersebut dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pelaksanaan perjanjian kerjasama BUMD Kabupaten Siak dengan pihak lainnya yang masih bermasalah secara hukum sebagaimana yang telah disebutkan di atas dan masih rendahnya kontribusi BUMD Kabupaten Siak dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak menunjukkan kinerja buruk dari pengelola BUMD Kabupaten Siak.Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Siak perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan usaha BUMD Kabupaten Siak, terutama terhadap pengelola BUMD PT KITB dan BUMD PT SPS. Terhadap pengelola BUMD PT KITB dan BUMD PT SPS yang menujukkan kinerja buruk, Pemerintah Kabupaten Siak perlu juga melakukan restruktrusasi kepengurusan dan mengganti jajaran Direksi yang tidak mampu mencapai target kinerja yang sudah ditentukan. Hal ini perlu dilakukan guna memastikan agar pengelolaan BUMD PT KITB dan BUMD PT SPS dapat berjalan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara efektif dan efisien.Selanjutnya, berkaitan dengan piutang usaha pada tahun 2022, di antaranya piutang usaha agribisnis CV Tubuh Subur sebesar Rp2.113.404.719 dan PT Buana Sinar Lestari sebesar Rp830.414.860. Piutang ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Keputusan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2015/PT.Pbr dan Keputusan Nomor 304 PK/Pid.Sus/2018. Oleh karena itu, piutang ini harus dilakukan upaya penagihan secara serius, mengingat sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pansus meminta kepada direksi untuk melakukan upaya penagihan secara intensif, dan jika diperlukan, menggunakan instrumen hukum.Kemudian daripada itu, juga terdapat saldo uang muka per 31 Desember 2022 sebesar Rp302.928.448, yang di dalamnya terdapat uang muka PPh Pasal 23 sebesar Rp. 297.595.445. Namun, tidak ditemukan bukti pemotongan PPh Pasal 23, yang menyebabkan nilai tersebut tidak dapat dikreditkan dalam perhitungan PPh badan. Hal ini menunjukkan kelemahan dalam pengelolaan administrasi PT Sarana Pembangunan Siak dan berpotensi merugikan perusahaan. Pansus meminta kepada direksi untuk memperbaiki tata kelola administrasi dan kearsipan guna menghindari kerugian dimasa mendatang.Terakhir, Pansus BUMD DPRD Kabupaten Siak merekomendasikan kepada Anggota DPRD Periode 2024-2029 untuk meneruskan perjuangan Pansus BUMD, agar BUMD yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak dapat memberikan Kontribusi terhadap PAD Kabupaten Siak.
Pekanbaru, Petah.id – Kecelakaan di jalan tol Pekanbaru-Dumai, tepatnya di kilometer 44 Jalur B, pada Senin (9/9/2024) menyebabkan tiga orang penumpang mobil Honda Mobilio BM 1463 ZG tewas. Para korban yang meninggal yakni Revi Brita (31) Heriyanto (35) dan Jummi Hariady (45), ketiganya sudah dievakuasi ke RS Awal Bro Pekanbaru. Kasat PJR Ditlantas Polda Riau, Kompol Indra Lukman Prabowo mengatakan, tabrakan terjadi antara mobil Honda Mobilio BM 1463 ZG dengan 1 unit truk Mitsubishi LPG BM 9689 OU. Lakalantas maut ini terjadi sekitar pukul 9.21 WIB. Indra menjelaskan, Honda Mobilio datang dari arah Gerbang Tol Bhatin Solapan hendak menuju ke Kota Pekanbaru. Honda Mobilio yang dikemudikan Rizky Saputra (21) diketahui melaju dengan kecepatan tinggi. “Saat itu mobil Honda Mobilio ini membawa empat penumpang masing Arif Novtryattra (35), Revi Brita (31) Heriyanto (35) dan Jummi Hariady (45),” ungkapnya. Dikatakan saksi di lokasi, saat itu mobil Honda Mobilio melaju menggunakan lajur kanan dengan kecepatan tinggi. Diduga karena supir mengalami microsleep (tertidur sesaat), mobil lngsung menabrak bagian belakang truk Mitsubishi LPG yang dikemudikan Ramayanto (45). "Diduga karena mengalami tidur sesaat mobil tiba-tiba mengarah ke kiri dan menabrak satu unit truk,” jelas Indra. Selain tiga korban meninggal dunia, dua penumpang lainnya Rizki Saputra, Ramayanto dan Arif Novtryattra, diketahui mengalami luka ringan. Indra mengatakan, menurut hasil pemeriksaan tim medis. Seluruh penumpang didalam mobil termasuk sopir terindikasi positif menggunakan narkoba. “Kasus kecelakaan ini sudah ditangani oleh Unit Lantas Polsek Kandis, Polres Siak,” pungkasnya.