1. Pemkab Siak Siapkan 3 Iven Besar Akhir Tahun 2023, Catat Tanggalnya
  2. Kerap Terjadi KDRT dan Kekerasan Terhadap Anak di Siak, Wabup Husni : Banyak Faktor Penyebab
  3. Panen Raya Padi di Bungaraya, Alfedri : Lumbung Padi di Kabupaten Siak
  4. Jadikan Haul Sultan Momentum Wisata Religi di Kota Istana
  5. Dituding Ingkar, PT KTU Tunjukkan Dokumen Otentik Berisi Komitmen yang Telah Ditunaikan Terhadap Pecahan 117 KK di Koto Gasib Siak
  6. Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat Lompat dari Jembatan Maredan Tualang ke Sungai Siak
  7. Haul Syekh Abdul Qodir Al Jailani ke - 884 di Kerinci Kanan Siak, Alfedri Janji Perhatikan Ponpes
  8. HUT Astra Agro Lestari ke - 35, PT KTU Berikan Beasiswa kepada 66 Pelajar di Siak
  9. UHC tercapai 96 Persen, Pemkab Siak Diganjar Penghargaan oleh BPJS Kesehatan
  10. Jaga Tradisi dan Budaya Melayu, Pemkab Gelar Siak Bermadah
  11. Sempena Hari Jadi Kabupaten Siak ke-24, Pemkab Siak Gelar Operasi Katarak Gratis
  12. PT KTU Bantu Bibit Semangka dan Pupuk Organik untuk Kelompok Tani di Koto Gasib
  13. 30 Balita Stunting di Tumang Dapat Bantuan Makanan Tambahan, Benny : Manfaatkan dengan Baik
  14. Jadi Plt Mentan, ini Strategi Arief Prasetyo Adi Soal Pangan
  15. Sukseskan Pemilu Serentak 2024 Mendatang, Kapolres Siak : Kita Kerahkan Seluruh Tenaga dan Usaha
  16. Upaya Hujan Buatan, 600 Kilogram Garam Disemai di Langit Siak dan Pelalawan
  17. Pelamar PPPK Guru di Pemprov Riau Masih di Bawah Kuota
  18. Ada Poslantas di Bundaran Kwalian Siak, Pengendara Harus Taat Aturan Lalu Lintas
  19. Jaksa Selidiki Harta Kekayaan Mantan ASN Dinas Pertanian Pemkab Siak
  20. HUT Ke-78 TNI, Dandim Siak Mengajak Personil Untuk Menjaga Nama Baik Institusi
  21. Jaksa Tangkap Paksa Tersangka Suparmin Terkait Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi
  22. 2,5 Hektar Lahan di Rawang Air Putih Siak Terbakar
  23. Atlet Riau Ikut Sumbang Medali Untuk Indonesia di Asian Games 2023
  24. Gegara Kabut Asap, Disdik Siak Imbau Siswa dan Guru Gunakan Masker
  25. Kabut Asap Selimuti Kota Siak, Papan ISPU Rusak
  26. Buaya Ukuran Jumbo Muncul di Pelabuhan Tanjung Buton, Penghulu Mengkapan: Sudah Biasa
  27. Kabut Asap Tipis Selimuti Kabupaten Siak, Manggala Agni : Itu Kabut Asap Kiriman
  28. Seleksi PPPK, Kepala BKPSDMD Siak : Jangan Percaya Jika Ada Yang Mengaku Bisa Meloloskan 
  29. Pemkab Siak Beri Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin, Cek Cara Pengajuannya
  30. Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma di Riau Naik
  31. DPRD Siak Kritik Pemkab Soal Penggunaan Anggaran DBH-DR
  32. Hadiri Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar dan Istri Promosi Batik Riau
  33. Soal Kabut Asap di Riau, Kepala BPBD Provinsi Riau : Ini Asap Dari Provinsi Tetangga Kita
  34. BREAKING NEWS! Gempa Berkekuatan 5,4 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa Sampai Jakarta!
  35. DPRD Desak Pemkab Segera Operasikan Rumah Sakit Tipe D
  36. Pelaku Curanmor di RSUD Siak Meresahkan Warga
  37. APBD P 2023 Disahkan, DPRD Dorong Pemkab Siak Merealisasikan Program Berobat Gratis

Jaksa Tangkap Paksa Tersangka Suparmin Terkait Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi

Jaksa Tangkap Paksa Tersangka Suparmin Terkait Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi
Kriminal
Tersangka Suparmin Mengenakan Rompi Pink Saat Digiring Penyidik

Siak, Petah.Id- Kejaksaan Negeri Siak melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka Suparmin terkait dugaan kasus korupsi pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan senilai Rp 5,4 miliar.

Tersangka Suparmin ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri Siak di kediamannya Kampung Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Rabu (4/10/2023) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti mengatakan, penangkapan paksa terhadap tersangka Suparmin ini karena dinilai tidak kooperatif, sebab dalam tahapan proses penyidikan tersangka sebanyak 6 kali mangkir saat dimintai keterangan oleh penyidik.

“Tersangka ini saat dimintai keterangan selalu berdalih sakit dan surat keterangan sakitnya pun selalu berbeda-beda,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti saat konferensi pers penangkapan tersangka, Rabu (4/10/2023).

Tri menyebutkan, selama proses penyidikan, tersangka berdalih sakit tipes dan saraf terjepit, namun setelah dilakukan pemeriksaan di RSUD Tengku Rafian Siak oleh dokter Spesialis Neurologi dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka tidak ditemukan ada hal yang darurat.

"Dari keterangan dokter Neurologi ini, sehingga kita melakukan penahan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan, guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Selain berdalih sakit, Sambung Tri Anggoro Mukti, tersangka juga berusaha untuk mengaburkan barang bukti yang berkaitan dalam perkara tersebut. Dimana dalam proses penyidikan tersangka berjanji akan mengembalikan uang kerugian negara, tersangka malah memindahkan harta kekayaannya.

"Untuk harta kekayaannya sudah kita identifikasi, tersangka berusaha melakukan pemindahan beberapa asetnya. Karena tidak kooperatif tersangka ini makanya kita lakukan penahan paksa," ujarnya.

Tri menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Siak tidak segan-segan menjerat pihak yang berupaya merintangi atau menghalangi proses penanganan perkara dugaan korupsi pendistribusian pupuk subsidi ini dengan pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi.

"Ada beberapa pihak yang membantu atau menghalangi penyidikan terhadap tersangka ini, saya tegaskan bahwa kita tidak segan-segan menjeratnya dengan pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam perkara ini tersangka Suparmin berperan sebagai pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan. Sementara dalam prakteknya, tersangka malah melakukan penjualan langsung kepada pihak yang bukan pengecer resmi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan digunakan pupuk subsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya.

"Dimana pupuk subsidi kelapa sawit  ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Siak khususnya petani yang seharusnya mendapat pupuk bersubsidi dari pemerintah, namun disalahgunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi nya," ucapnya.

Kemudian, Tri Anggoro Mukti menyebutkan, dalam perkara dugaan korupsi pupuk subsidi ini, pihaknya sudah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Dari enam orang tersangka itu, pihaknya juga sudah melakukan penahanan tersangka berinisial MY dan SHF sebagai pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD.

"Adapun tersangka lainnya berinisial SKI selaku Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Pemkab Siak, AMZ selaku mantan Kasi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Dinas Pertanian Pemkab Siak dan Tersangka SYJ selaku penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan yang bertugas sebagai Verifikasi dan Validasi," sebutnya.

Laporan : Afriadi
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :