Siak, Petah.Id- Kejaksaan Negeri Siak melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka Suparmin terkait dugaan kasus korupsi pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan senilai Rp 5,4 miliar.
Tersangka Suparmin ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri Siak di kediamannya Kampung Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Rabu (4/10/2023) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti mengatakan, penangkapan paksa terhadap tersangka Suparmin ini karena dinilai tidak kooperatif, sebab dalam tahapan proses penyidikan tersangka sebanyak 6 kali mangkir saat dimintai keterangan oleh penyidik.
“Tersangka ini saat dimintai keterangan selalu berdalih sakit dan surat keterangan sakitnya pun selalu berbeda-beda,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti saat konferensi pers penangkapan tersangka, Rabu (4/10/2023).
Tri menyebutkan, selama proses penyidikan, tersangka berdalih sakit tipes dan saraf terjepit, namun setelah dilakukan pemeriksaan di RSUD Tengku Rafian Siak oleh dokter Spesialis Neurologi dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka tidak ditemukan ada hal yang darurat.
"Dari keterangan dokter Neurologi ini, sehingga kita melakukan penahan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan, guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Selain berdalih sakit, Sambung Tri Anggoro Mukti, tersangka juga berusaha untuk mengaburkan barang bukti yang berkaitan dalam perkara tersebut. Dimana dalam proses penyidikan tersangka berjanji akan mengembalikan uang kerugian negara, tersangka malah memindahkan harta kekayaannya.
"Untuk harta kekayaannya sudah kita identifikasi, tersangka berusaha melakukan pemindahan beberapa asetnya. Karena tidak kooperatif tersangka ini makanya kita lakukan penahan paksa," ujarnya.
Tri menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Siak tidak segan-segan menjerat pihak yang berupaya merintangi atau menghalangi proses penanganan perkara dugaan korupsi pendistribusian pupuk subsidi ini dengan pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi.
"Ada beberapa pihak yang membantu atau menghalangi penyidikan terhadap tersangka ini, saya tegaskan bahwa kita tidak segan-segan menjeratnya dengan pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam perkara ini tersangka Suparmin berperan sebagai pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan. Sementara dalam prakteknya, tersangka malah melakukan penjualan langsung kepada pihak yang bukan pengecer resmi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan digunakan pupuk subsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya.
"Dimana pupuk subsidi kelapa sawit ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Siak khususnya petani yang seharusnya mendapat pupuk bersubsidi dari pemerintah, namun disalahgunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi nya," ucapnya.
Kemudian, Tri Anggoro Mukti menyebutkan, dalam perkara dugaan korupsi pupuk subsidi ini, pihaknya sudah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Dari enam orang tersangka itu, pihaknya juga sudah melakukan penahanan tersangka berinisial MY dan SHF sebagai pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD.
"Adapun tersangka lainnya berinisial SKI selaku Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Pemkab Siak, AMZ selaku mantan Kasi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Dinas Pertanian Pemkab Siak dan Tersangka SYJ selaku penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan yang bertugas sebagai Verifikasi dan Validasi," sebutnya.