Disdik Riau Komitmen, Jalankan SE KPK Terkait Pencegahan Gratifikasi PPDB

Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Roni Rakhmat

Pekanbaru, Petah.id - Menindaklanjuti adanya Surat Edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan perilaku koruptif dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Dinas Pendidikan (Disdik) akan membuat komitmen bersama pihak terkait untuk pelaksanaan PPDB yang bersih dari gratifikasi.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Roni Rakhmat mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran dari KPK terkait pencegahan perilaku koruptif saat pelaksanaan PPDB. Sebagai tindak lanjut atas edaran tersebut, pihaknya juga akan membuat komitmen bersama.

“Kami dalam waktu dekat dengan izin pak gubernur akan membuat komitmen bersama semua pihak terkait pelaksanaan PPDB bersih. Mulai dari dunia pendidikan, aparat penegak hukum, LSM, media dan juga masyarakat,” katanya. 

Sementara itu, pihaknya akan mulai melaksanakan tahapan PPDB tingkat SMA/SMK di Riau pada 21 Juni mendatang. Pada tanggal tersebut, akan dilaksanakan tahapan pra pendaftaran. Pada tahapan pra pendaftaran ini, peserta didik sudah bisa mulai mengupload dokumen-dokumen persyaratan PPDB melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh panitia.

Kemudian pada 24-29 Juni, peserta didik yang sudah mendaftar bisa memilih sekolah yang diinginkan. Khusus bagi peserta didik yang mendaftar di SMK, selain milih sekolah, peserta didik juga harus memilih jurusan yang diinginkan. 

"Khusus untuk yang mendaftar di SMK, peserta didik bisa memilih jurusan berbeda di sekolah yang sama apabila mengambil jalur di luar rangking," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah memilih sekolah, pada tanggal 30 Juni 2024 tahapan PPDB masuk ke proses rekonsiliasi data.

"Sesuai jadwal pada tanggal 1 Juli 2024 kita akan umumkan penetapan hasil seleksi PPDB Riau tahun 2024 untuk tingkat SMA dan SMK negeri di Provinsi Riau," ujarnya.

Untuk jalur masuk PPDB pada tahun ini dipastikan tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Diantaranya pertama jalur zonasi arau jarak dari sekolah ke rumah, kedua jalur afirmasi atau siswa miskin, ketiga jalur perpindahan orang tua, dan keempat jalur prestasi.

"Regulasi induknya tetap mengacu pada Permendikbud No 1 Tahun 2021, tinggal nanti dilakukan penyesuaian - penyesuaian dengan kondisi kekinian," katanya. 

Laporan : Ph 1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :