1. Pemkab Siak Siapkan 3 Iven Besar Akhir Tahun 2023, Catat Tanggalnya
  2. Kerap Terjadi KDRT dan Kekerasan Terhadap Anak di Siak, Wabup Husni : Banyak Faktor Penyebab
  3. Panen Raya Padi di Bungaraya, Alfedri : Lumbung Padi di Kabupaten Siak
  4. Jadikan Haul Sultan Momentum Wisata Religi di Kota Istana
  5. Dituding Ingkar, PT KTU Tunjukkan Dokumen Otentik Berisi Komitmen yang Telah Ditunaikan Terhadap Pecahan 117 KK di Koto Gasib Siak
  6. Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat Lompat dari Jembatan Maredan Tualang ke Sungai Siak
  7. Haul Syekh Abdul Qodir Al Jailani ke - 884 di Kerinci Kanan Siak, Alfedri Janji Perhatikan Ponpes
  8. HUT Astra Agro Lestari ke - 35, PT KTU Berikan Beasiswa kepada 66 Pelajar di Siak
  9. UHC tercapai 96 Persen, Pemkab Siak Diganjar Penghargaan oleh BPJS Kesehatan
  10. Jaga Tradisi dan Budaya Melayu, Pemkab Gelar Siak Bermadah
  11. Sempena Hari Jadi Kabupaten Siak ke-24, Pemkab Siak Gelar Operasi Katarak Gratis
  12. PT KTU Bantu Bibit Semangka dan Pupuk Organik untuk Kelompok Tani di Koto Gasib
  13. 30 Balita Stunting di Tumang Dapat Bantuan Makanan Tambahan, Benny : Manfaatkan dengan Baik
  14. Jadi Plt Mentan, ini Strategi Arief Prasetyo Adi Soal Pangan
  15. Sukseskan Pemilu Serentak 2024 Mendatang, Kapolres Siak : Kita Kerahkan Seluruh Tenaga dan Usaha
  16. Upaya Hujan Buatan, 600 Kilogram Garam Disemai di Langit Siak dan Pelalawan
  17. Pelamar PPPK Guru di Pemprov Riau Masih di Bawah Kuota
  18. Ada Poslantas di Bundaran Kwalian Siak, Pengendara Harus Taat Aturan Lalu Lintas
  19. Jaksa Selidiki Harta Kekayaan Mantan ASN Dinas Pertanian Pemkab Siak
  20. HUT Ke-78 TNI, Dandim Siak Mengajak Personil Untuk Menjaga Nama Baik Institusi
  21. Jaksa Tangkap Paksa Tersangka Suparmin Terkait Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi
  22. 2,5 Hektar Lahan di Rawang Air Putih Siak Terbakar
  23. Atlet Riau Ikut Sumbang Medali Untuk Indonesia di Asian Games 2023
  24. Gegara Kabut Asap, Disdik Siak Imbau Siswa dan Guru Gunakan Masker
  25. Kabut Asap Selimuti Kota Siak, Papan ISPU Rusak
  26. Buaya Ukuran Jumbo Muncul di Pelabuhan Tanjung Buton, Penghulu Mengkapan: Sudah Biasa
  27. Kabut Asap Tipis Selimuti Kabupaten Siak, Manggala Agni : Itu Kabut Asap Kiriman
  28. Seleksi PPPK, Kepala BKPSDMD Siak : Jangan Percaya Jika Ada Yang Mengaku Bisa Meloloskan 
  29. Pemkab Siak Beri Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin, Cek Cara Pengajuannya
  30. Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma di Riau Naik
  31. DPRD Siak Kritik Pemkab Soal Penggunaan Anggaran DBH-DR
  32. Hadiri Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar dan Istri Promosi Batik Riau
  33. Soal Kabut Asap di Riau, Kepala BPBD Provinsi Riau : Ini Asap Dari Provinsi Tetangga Kita
  34. BREAKING NEWS! Gempa Berkekuatan 5,4 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa Sampai Jakarta!
  35. DPRD Desak Pemkab Segera Operasikan Rumah Sakit Tipe D
  36. Pelaku Curanmor di RSUD Siak Meresahkan Warga
  37. APBD P 2023 Disahkan, DPRD Dorong Pemkab Siak Merealisasikan Program Berobat Gratis
Jaksa Tangkap Paksa Tersangka Suparmin Terkait Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi
Kriminal

Jaksa Tangkap Paksa Tersangka Suparmin Terkait Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi

Siak, Petah.Id- Kejaksaan Negeri Siak melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka Suparmin terkait dugaan kasus korupsi pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan senilai Rp 5,4 miliar.Tersangka Suparmin ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri Siak di kediamannya Kampung Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Rabu (4/10/2023) pagi.Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti mengatakan, penangkapan paksa terhadap tersangka Suparmin ini karena dinilai tidak kooperatif, sebab dalam tahapan proses penyidikan tersangka sebanyak 6 kali mangkir saat dimintai keterangan oleh penyidik.“Tersangka ini saat dimintai keterangan selalu berdalih sakit dan surat keterangan sakitnya pun selalu berbeda-beda,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti saat konferensi pers penangkapan tersangka, Rabu (4/10/2023).Tri menyebutkan, selama proses penyidikan, tersangka berdalih sakit tipes dan saraf terjepit, namun setelah dilakukan pemeriksaan di RSUD Tengku Rafian Siak oleh dokter Spesialis Neurologi dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka tidak ditemukan ada hal yang darurat."Dari keterangan dokter Neurologi ini, sehingga kita melakukan penahan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan, guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.Selain berdalih sakit, Sambung Tri Anggoro Mukti, tersangka juga berusaha untuk mengaburkan barang bukti yang berkaitan dalam perkara tersebut. Dimana dalam proses penyidikan tersangka berjanji akan mengembalikan uang kerugian negara, tersangka malah memindahkan harta kekayaannya."Untuk harta kekayaannya sudah kita identifikasi, tersangka berusaha melakukan pemindahan beberapa asetnya. Karena tidak kooperatif tersangka ini makanya kita lakukan penahan paksa," ujarnya.Tri menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Siak tidak segan-segan menjerat pihak yang berupaya merintangi atau menghalangi proses penanganan perkara dugaan korupsi pendistribusian pupuk subsidi ini dengan pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi."Ada beberapa pihak yang membantu atau menghalangi penyidikan terhadap tersangka ini, saya tegaskan bahwa kita tidak segan-segan menjeratnya dengan pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.Ia menjelaskan, dalam perkara ini tersangka Suparmin berperan sebagai pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan. Sementara dalam prakteknya, tersangka malah melakukan penjualan langsung kepada pihak yang bukan pengecer resmi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan digunakan pupuk subsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya."Dimana pupuk subsidi kelapa sawit  ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Siak khususnya petani yang seharusnya mendapat pupuk bersubsidi dari pemerintah, namun disalahgunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi nya," ucapnya.Kemudian, Tri Anggoro Mukti menyebutkan, dalam perkara dugaan korupsi pupuk subsidi ini, pihaknya sudah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Dari enam orang tersangka itu, pihaknya juga sudah melakukan penahanan tersangka berinisial MY dan SHF sebagai pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD."Adapun tersangka lainnya berinisial SKI selaku Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Pemkab Siak, AMZ selaku mantan Kasi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Dinas Pertanian Pemkab Siak dan Tersangka SYJ selaku penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan yang bertugas sebagai Verifikasi dan Validasi," sebutnya.

Pelaku Curanmor di RSUD Siak Meresahkan Warga
Kriminal

Pelaku Curanmor di RSUD Siak Meresahkan Warga

Siak, Petah.id- Kejadian pencurian sepeda motor di parkiran RSUD Kabupaten Siak menimbulkan keresahan. Pasalnya beberapa pekan belakangan ini terdapat dua unit sepeda motor milik pegawai dan anak magang raib digondol maling.Direktur RSUD Kabupaten Siak, dr Hartini membenarkan adanya kejadian kemalingan sepeda motor di parkiran RSUD Kabupaten Siak. Ia pun tak habis pikir, pelaku nekat melakukan pencurian di lingkungan rumah sakit, padahal petugas keamanan secara rutin melakukan patroli.“Benar kejadiannya beberapa pekan yang lalu, saya juga tak habis pikir, padahal petugas keamanan rutin melakukan pengawasan,” kata Direktur RSUD Kabupaten Siak, dr Hartini kepada Petah.id, Jumat (29/9/2023).Ia menuturkan, diamanahkan sebagai direktur RSUD, dr Hartini konsentrasi dalam peningkatan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Namun, dengan adanya kejadian kemalingan itu tentunya dapat menimbulkan kekhawatiran baik terhadap keluarga pasien maupun pegawainya.“Jadi was-was untuk mau memarkirkan kendaraan, karena dalam beberapa pekan ini sudah dua unit sepeda motor yang hilang,” ucapnya.Secara keamanan, katanya, petugas rutin melakukan patroli di kawasan RSUD. Bahkan petugas berjaga di pos hingga dan melakukan patroli selama 24 jam secara bergantian. Namun, tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan.“Karena pengunjung RSUD ramai, petugas tidak terkonsentrasi fokus dengan kendaraan yang masuk, dan tidak menemukan gerak-gerik yang mencurigakan,” ujarnya.Ia menghimbau kepada seluruh pegawai dan pengunjung RSUD untuk lebih waspada sebelum meninggalkan kendaraan. Selain itu, dirinya menyarankan bagi kendaraan roda dua menggunakan pengamanan ganda atau kunci stag. “Sebelum meninggalkan kendaraan diharapkan pemeriksaan barang berharga dan pengamanan ganda dulu, karena kan kita tidak tahu kapan musibah itu,” ucapnyaBerdasarkan informasi yang beredar kejadian kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat BM 5048 SB pada Selasa (26/09/2023) sore sekitar pukul 15:00 WIB lalu.

Gasak Kontak Infaq Masjid, Pemuda Kampung Parit Sempurna Diringkus Polisi
Kriminal

Gasak Kontak Infaq Masjid, Pemuda Kampung Parit Sempurna Diringkus Polisi

Siak, Petah.id - Seorang pemuda berinisial AN warga Kampung Parit Sempurna, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polsek Bungaraya, Minggu (10/9/2023).Pemuda berinisial AN ini diringkus Sat Unit Reskrim Polsek Bungaraya diduga melakukan kejahatan pencurian kotak infaq Masjid Nurul Huda Kampung Bungaraya. Ia ditangkap polisi saat berada Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh pada Jumat (8/9/2023) lalu."Benar, pelaku pencuri kotak infaq Masjid Nurul Huda Kampung Bungaraya telah berhasil ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Bungaraya," Kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Bungaraya AKP Selamet.Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan pengurus Masjid atas hilangnya kotak infaq Masjid Nurul Huda. Dimana, katanya, aksi pelaku saat mengondol kotak infaq terekam kamera CCTV."Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat ini sedang berada di Kecamatan Sabak Auh," sebutnya.Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Bungaraya, setidaknya pelaku telah melakukan pencurian kotak infaq sebanyak empat kali. Diantaranya, Masjid Nurul Huda, Mushalla Ar-Rahim, Mushalla Az-Zikrullah dan Musholla Nurul Iman."Pengakuannya sudah empat kali melakukan pencurian kotak infaq. Saat ini pelaku sudah ditahan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Ini Pemicu Pemuda Tualang Aniaya Temannya Hingga Berlumuran Darah
Hukum

Ini Pemicu Pemuda Tualang Aniaya Temannya Hingga Berlumuran Darah

Siak, Petah.id - Peristiwa pemukulan terhadap korban berinisial ML (27) warga Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang ini dipicu adanya perselisihan adu mulut antara korban dan pelaku berinisial TZT (23), Selasa (5/9/2023).Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim Polsek Tualang, AKP Adi Susanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian penganiayaan dengan pembacokan itu disebabkan cekcok mulut antara pelaku dan korban.Diduga pelaku tak terima (emosi-red), sehingga pelaku gelap mata dan memukul korban hingga mengalami luka dan berlumuran darah. Atas kejadian itu, kata AKP Adi Susanto, pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Tualang."Korban dan pelaku ini berteman, pemicunya karena cekcok mulut saja, hingga menyangkut harga diri sehingga pelaku reaktif berlebihan," kata AKP Adi Susanto kepada Petah.id.AKP Adi Susanto menuturkan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa sepotong papan sepanjang setengah meter serta satu buah teko plastik warna hijau yang diduga digunakan pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan sudah pihaknya amankan."Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut' tegasnya.AKP Adi Susanto menghimbau agar masyarakat dapat menjaga lisan dan perkataan serta rasa saling menghormati sesama demi tercipta suasana ketertiban."Jangan sampai gara ucapan kita menyebabkan perselisihan dan berurusan dengan hukum," ucapnya.Sebelumnya, pemuda berinisial TZT (23) warga Jalan Pertiwi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang diringkus tim Unit Reskrim Polsek Tualang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pembacokan terhadap korban berinisial ML (27), pada Jumat (1/9/2023) lalu.Pelaku ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Tualang di sebuah rumah petak di Jalan  Pertiwi Gang. Sawmill, Kampung Pinang Sebatang Timur.

Dua Pemuda Rohil Diringkus Polisi Diduga Curi Sepeda Motor
Hukum

Dua Pemuda Rohil Diringkus Polisi Diduga Curi Sepeda Motor

Rohil, Petah.id - Sat Unit Polsek Kubu ringkus dua pemuda diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) milik unit PT Perusahaan Cabang Permodalan Nasional Madani (PNM) Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.Dua pemuda itu berinisial DH (39) dan SRY (23) merupakan warga Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Kedua terduga pelaku ini diamankan petugas Sat Unit Polsek Kubu di kediamannya pada Sabtu (2/9/2023) lalu.Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pemuda diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor."Benar, saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan Sat Unit Polsek Kubu guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," Kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria, Senin (4/9/2023).Ipda Dewy Satria menjelaskan, terungkapnya dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor itu, berawal pelapor berinisial DI (21) bersama rekan kerjanya melakukan mengecek kendaraan sepeda motor Inventaris Kantor Perusahaan Cabang PNM yang terparkir di Jalan Jendral Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.Setelah melakukan pengecekan itu, kata Ipda Dewy Satria, satu unit sepeda motor merek Honda Type Revo fit berwarna hitam Bernomor Polisi BM 3655 ABC sudah raib diduga digondol maling."Atas kehilangan satu unit sepeda motor itu, DI membuat laporan di Polsek Polsek Kubu," sebutnya.Kemudian. lanjut Ipda Dewy Satria, dari laporan itu jajaran unit Reskrim Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku."Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku ini mengakui perbuatannya dan hasil sepeda motor curiannya itu mereka sembunyikan di semak kebun sawit," jelasnya.Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Polres Siak Bekuk Satu Orang Pria, Amankan 45,34 Gram Sabu
Kriminal

Polres Siak Bekuk Satu Orang Pria, Amankan 45,34 Gram Sabu

Siak, Petah.id -  Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km. 74 RT 003 RW 005 Kelurahan Simpang Belutu  Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau.SS (55) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti dua belas paket diduga narkotika jenis sabu berat kotor 45,34 gram.Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Sihol, Sabtu (26/8).Lanjut AKP Sihol menjelaskan, dari hasil penyelidikan pada Rabu 23 Agustus 2023 sekira pukul 03.30 WIB personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.Saat dilakukan penggeledahan ditemukan paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan terduga pelaku. Dua paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kantong celana dan sepuluh paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpann didalam satu buah kotak merek Neer-Vhie warna ungu milik pelaku.“Saat dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui mengakui dua belas paket diduga narkotika jenis sabu berat kotor 45,34 gram tersebut ia peroleh dari P (DPO),” terang AKP Sihol.Lanjut AKP Sihol mengatakan, personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Sihol.

Diduga Edarkan Narkoba, Dua Pemuda Diringkus Polres Siak
Hukum

Diduga Edarkan Narkoba, Dua Pemuda Diringkus Polres Siak

Siak, Petah.id - R (23) dan GA (22) diringkus Satres Narkoba Polres Siak  lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Jalan Sultan Ismail, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabulaten Siak, Minggu (23/7/2023) Mereka berdua diamankan lengkap dengan barang bukti empat paket diduga narkotika jenis shabu seberat 3,05 gram dan tiga paket diduga daun ganja kering seberat 7,87 gram. Kapolres Siak AKBP Sujarwadi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. “Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ungkap AKP Sihol. Dijelaskan AKP Sihol, dari hasil penyelidikan, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan diduga pelaku pada Minggu (23/7) sekira pukul 00.30 Wib. Ditambahkannya, saat digeledah, tim menemukan paket diduga narkoba yang disimpan pelaku dalm sebuah kaleng dan daun ganja kering di dalam kantong celana. “Saat dilakukan interogasi bahwa tersangka mengakui mengakui empat paket diduga narkotika sabu dan tiga paket diduga narkotika jenis daun ganja Ke tersebut mereka peroleh dari A,” terang AKP Sihol. Tim juga mengamankan barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. AKP Sihol turut mengimbau kepada seluruh masyarakat Siak secara bersama-sama memerangi narkoba. Ia juga meminta jika warga mengetahui, melihat ataupun mendengarkan adanya transaksi narkoba untuk melaporkan kepada aparat kepolisian. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Sihol. 

Penyelundupan 169 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Dumai Berhasil Digagalkan Polisi
Dumai

Penyelundupan 169 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Dumai Berhasil Digagalkan Polisi

Dumai, Petah.id - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengungkapkan, Ditresnarkoba dan Polres Dumai menggagalkan penyelundupan sabu seberat 169 kilogram (Kg) dan 11.712 butir pil ekstasi. Ada sembilan sebagai kurir dan satu orang bandar."Selain sabu 169 kilogram, anggota juga menyita uang tunai Rp3,3 miliar. Uang itu merupakan hasil transaksi perdagangan narkoba dari bandar inisial T," ujar Iqbal didampingi Direktur Narkoba Kombes Yos Guntur Kapolres Dumai AKBP Nurhadi, di Dumai, Senin (12/6/2023).Pantauan di lokasi, terlihat uang tunai Rp3,3 miliar dalam bungkusan plastik serta puluhan paket sabu dikemas teh China berwarna oranye. Selain itu, ada pula paket sabu dalam plastik berwarna kuning, biru dan plastik bening.Menurut Iqbal, semua barang bukti disita terkait keterlibatan peredaran narkoba. Tim juga mengamankan 10 tersangka dari 8 kasus tersebut. Termasuk mobil Avanza, motor Kawasaki Ninja, serta Yamaha N Max."Barang bukti narkoba ini pengungkapan total 8 kasus selama 3 bulan. Mulai April, Mei dan Juni dengan 10 orang tersangka," kata Iqbal.Tak sia-sia, Iqbal mengapresiasi kerja keras personel Polres Dumai dan Dit Narkoba Polda Riau. Selain itu, Iqbal juga akan menindak tegas jika ada polisi yang bermain dengan narkoba. "Anggota yang berprestasi akan kita berikan reward. Namun sebaliknya yang main-main juga akan kita tindak tegas, baik ke pelaku atau yang akan main-main," jelasnya.Iqbal menegaskan, jika para pelaku narkoba melawan dan membahayakan petugas kepolisian serta masyarakat, maka personel diminta untuk menindak tegas dan terukur atau ditembak."Kalau pelaku-pelaku narkoba ini membahayakan masyarakat dan petugas, jangan segan-segan untuk menindak tegas dan terukur," tegas Iqbal.Iqbal mengungkap kasus narkoba itu didampingi Wali Kota Dumai Faisal, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, Direktur Narkoba Kombes Yos Guntur, Kabid Humas Kombes Nandang Mukmin dan sejumlah intansi terkait di Dumai.

Tim Satgas TPPO Polda Riau beserta Jajaran berhasil Menggagalkan Penyelundupan 39 PMI Ilegal
Hukum

Tim Satgas TPPO Polda Riau beserta Jajaran berhasil Menggagalkan Penyelundupan 39 PMI Ilegal

Pekanbaru, Petah.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Riau beserta Jajaran berhasil menggagalkan penyelundupan 39 orang Pekerja Miggran Indonesia (PMI) di 2 lokasi berbeda Dumai dan Bengkalis, sejak tanggal 05 Juni 2023 hingga 11 Juni 2023.Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 9 orang tersangka dari 4 kasus TPPO. Dimana Ditreskrimum Polda Riau sebanyak 2 kasus, Polres Bengkalis sebanyak 1 kasus dan Polres Dumai sebanyak 1 kasus.Kabid Humas Polda Riau, menjelaskan, kasus pertama ditangani oleh Polda Riau, dimana Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi perihal adanya rumah yang terletak di Desa Wonosari Barat, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, dijadikan tempat penampungan 5 orang PMI, kemudian Tim Satgas TPPO Ditreskrium Polda Riau yang dipimpin oleh IPDA APRIADI melakukan pengecekan ke rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan PMI tersebut dan dari hasil pengecekan ditemukan ada 3 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia."Kemudian kasus yang kedua juga dilakukan oleh tim Satgas TPPO Polda Riau, kedua pelaku diamankan petugas saat hendak menyebrang ke Pulau Rupat dengan mengunakan Mobil MPV Nopol BK 1635 GM, di Terminal Roro Bandar Sri Junjujungan, Dumai, Jumat (09/06/2023) siang kemaren, sekitar pukul 14.53 Wib saat hendak menyelundupkan 4 PMI ke Malaysia," kata Kabid Humas didampingi Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, saat menggelar konferensi Pers di halam belakang Mapolda Riau, Selasa (13/06/2023).Kemudian, tambah Kabid, kasus yang ke 3 dilakukan oleh Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Bengkalis, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 28 orang PMI saat menginap di Wisma Resti Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (05/06/2023) lalu."Kemudian kasus yang terahir ditangani oleh Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai, dimana dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 4 orang PMI di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai tepatnya di Jalan Perjuangan, Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kebupaten Bengkalis," kata Kombes Nandang.Kabid menambahkan, modus para pelaku dalam aksinya merekrut para PMI dengan bayaran Rp.5 juta per PMI nya."Rata-rata para PMI ini membayar Rp.5 juta untuk sekali keberangkatan," kata Kabid Humas.Saat ini para tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya."Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara," tutup Kabid.

Berusaha Kabur Pelaku Jambret yang Tewaskan IRT di Pekanbaru Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi
Kriminal

Berusaha Kabur Pelaku Jambret yang Tewaskan IRT di Pekanbaru Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Pekanbaru, Petah.id – Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru menangkap dan menembak pelaku jambret gelang emas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) Pitri Laila. Korban tewas di rumah sakit usai dijambret pelaku di Jalan Melati, Kota Pekanbaru, Riau. "Pelaku bernama M Nabil Kadafie alias Nabil ditangkap oleh Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru atas kasus jambret. Dalam aksinya, pelaku menyebabkan korbannya tewas setelah dirawat di rumah sakit," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian Jumat (9/6).Jefri menjelaskan, pelaku beraksi Rabu, 24 Mei 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WIB di jalan Melati, depan Toko Bangunan Budi Luhur Jaya, Simpang Baru, Bina Widya, Kota Pekanbaru. Dia ditembak polisi saat proses penangkapan karena berusaha kabur.Tak sendirian, Nabil melakukan aksi jambret tersebut bersama pelaku lainnya yang masih buron bernama Fajar. Keduanya melancarkan aksi jahatnya terhadap Pitri Laila, yang tewas setelah dirawat di rumah sakit."Menurut penjelasan Sisri, pelapor dan saksi dalam kasus ini, kejadian berlangsung saat dirinya dan Pitri berboncengan dengan Honda Beat bernomor polisi BM 3052 YY. Mereka baru saja mengisi bahan bakar di SPBU Garuda Sakti dan melanjutkan perjalanan di Jalan Melati," ucap Jefri.Kemudian, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang menbuntuti sepeda motor korban. Pelaku menggunakan sepeda motor merk Yamaha N-Max hitam yang dikendarai oleh 2 orang laki-laki dan langsung memepet sepeda motor korban dari arah kiri."Salah satu pelaku langsung menarik gelang emas yang ada di pergelangan tangan kiri korban, sehingga korban tertarik dan jatuh dari sepeda motor," ucapnya.Pitri langsung terjatuh dan mengalami luka pada tangan kiri dan kepala yang terbentur aspal hingga pingsan. Kemudian korban dklarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa Pitri tidak dapat tertolong dan meninggal dunia.Lalu, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Nabil di Kabupaten Indragiri Hilir, Kota Tembilahan. Setelah tiba di lokasi, tim berhasil menangkap Nabil di rumah salah satu keluarganya."Tersangka Nabil dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor NMAX warna hitam, dan satu buah gelang emas," pungkasnya.

Halaman 1 dari 11