1. Pemkab Siak Siapkan 3 Iven Besar Akhir Tahun 2023, Catat Tanggalnya
  2. Kerap Terjadi KDRT dan Kekerasan Terhadap Anak di Siak, Wabup Husni : Banyak Faktor Penyebab
  3. Panen Raya Padi di Bungaraya, Alfedri : Lumbung Padi di Kabupaten Siak
  4. Jadikan Haul Sultan Momentum Wisata Religi di Kota Istana
  5. Dituding Ingkar, PT KTU Tunjukkan Dokumen Otentik Berisi Komitmen yang Telah Ditunaikan Terhadap Pecahan 117 KK di Koto Gasib Siak
  6. Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat Lompat dari Jembatan Maredan Tualang ke Sungai Siak
  7. Haul Syekh Abdul Qodir Al Jailani ke - 884 di Kerinci Kanan Siak, Alfedri Janji Perhatikan Ponpes
  8. HUT Astra Agro Lestari ke - 35, PT KTU Berikan Beasiswa kepada 66 Pelajar di Siak
  9. UHC tercapai 96 Persen, Pemkab Siak Diganjar Penghargaan oleh BPJS Kesehatan
  10. Jaga Tradisi dan Budaya Melayu, Pemkab Gelar Siak Bermadah
  11. Sempena Hari Jadi Kabupaten Siak ke-24, Pemkab Siak Gelar Operasi Katarak Gratis
  12. PT KTU Bantu Bibit Semangka dan Pupuk Organik untuk Kelompok Tani di Koto Gasib
  13. 30 Balita Stunting di Tumang Dapat Bantuan Makanan Tambahan, Benny : Manfaatkan dengan Baik
  14. Jadi Plt Mentan, ini Strategi Arief Prasetyo Adi Soal Pangan
  15. Sukseskan Pemilu Serentak 2024 Mendatang, Kapolres Siak : Kita Kerahkan Seluruh Tenaga dan Usaha
  16. Upaya Hujan Buatan, 600 Kilogram Garam Disemai di Langit Siak dan Pelalawan
  17. Pelamar PPPK Guru di Pemprov Riau Masih di Bawah Kuota
  18. Ada Poslantas di Bundaran Kwalian Siak, Pengendara Harus Taat Aturan Lalu Lintas
  19. Jaksa Selidiki Harta Kekayaan Mantan ASN Dinas Pertanian Pemkab Siak
  20. HUT Ke-78 TNI, Dandim Siak Mengajak Personil Untuk Menjaga Nama Baik Institusi
  21. Jaksa Tangkap Paksa Tersangka Suparmin Terkait Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi
  22. 2,5 Hektar Lahan di Rawang Air Putih Siak Terbakar
  23. Atlet Riau Ikut Sumbang Medali Untuk Indonesia di Asian Games 2023
  24. Gegara Kabut Asap, Disdik Siak Imbau Siswa dan Guru Gunakan Masker
  25. Kabut Asap Selimuti Kota Siak, Papan ISPU Rusak
  26. Buaya Ukuran Jumbo Muncul di Pelabuhan Tanjung Buton, Penghulu Mengkapan: Sudah Biasa
  27. Kabut Asap Tipis Selimuti Kabupaten Siak, Manggala Agni : Itu Kabut Asap Kiriman
  28. Seleksi PPPK, Kepala BKPSDMD Siak : Jangan Percaya Jika Ada Yang Mengaku Bisa Meloloskan 
  29. Pemkab Siak Beri Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin, Cek Cara Pengajuannya
  30. Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma di Riau Naik
  31. DPRD Siak Kritik Pemkab Soal Penggunaan Anggaran DBH-DR
  32. Hadiri Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar dan Istri Promosi Batik Riau
  33. Soal Kabut Asap di Riau, Kepala BPBD Provinsi Riau : Ini Asap Dari Provinsi Tetangga Kita
  34. BREAKING NEWS! Gempa Berkekuatan 5,4 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa Sampai Jakarta!
  35. DPRD Desak Pemkab Segera Operasikan Rumah Sakit Tipe D
  36. Pelaku Curanmor di RSUD Siak Meresahkan Warga
  37. APBD P 2023 Disahkan, DPRD Dorong Pemkab Siak Merealisasikan Program Berobat Gratis
Jaksa Selidiki Harta Kekayaan Mantan ASN Dinas Pertanian Pemkab Siak
Hukum

Jaksa Selidiki Harta Kekayaan Mantan ASN Dinas Pertanian Pemkab Siak

Saik, Petah.id- Kejaksaan Negeri Siak melakukan penyelidikan mengenai harta kekayaan tersangka Suparmin terkait kasus korupsi pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Jumat (6/10/2023).Dalam penyidikan kasus ini, Jaksa mencurigai tersangka Suparmin telah memindahkan aset dan harta kekayaannya. Sehingga, Kejari Siak melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi harta kekayaan tersangka.“Kita tengah mendalami mengenai harta kekayaan tersangka, apakah nanti akan mengarahkan ke Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro Mukti belum lama ini.Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Sambung Tri Anggoro, penyidik mendapati sebuah handpone rusak tanpa sim card. Ia menduga handpone itu sengaja di rusak tersangka Suparmin agar penyidik tidak menemukan bukti didalam handpone tersebut.“Tersangka berusaha mengaburkan barang bukti, dan tersangka ini tidak kooperatif maka kita lakukan penahan paksa,” sebutnya.Megenai handpone rusak itu, kata Tri Anggro, pihaknya akan mengungkap data maupun isi percakapan tersangka didalam ponsel tersebut. Bahkan, Tri memberikan peringatan kepada pihak yang mencoba manghalangi penyidikan perkara yang tengah pihaknya tangani itu.“Saya tegaskan ya, kami tidak segan-segan menjerat Pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan kasus ini,” tegasnya.Ia menjelaskan, tersangka Suparmin merupakan mantan ASN Dinas Pertanian Kabupaten Siak. Pada saat itu, Suparmin berperan sebagai pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan. Namun, dalam prakteknya tersangka Suparmin malah melakukan penjualan langsung pupuk subsidi kepada pihak yang bukan pengecer resmi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pupuk subsidi digunakan untuk kepentingan kebun sawit miliknya.“Dari laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau diketahui kerugian negara sebesar Rp. 5,4 miliar,” jelasnya.Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi pendistribusian pupuk subsidi ini, Kejari Siak telah melakukan penahan terhadap dua orang tersangka berinisial MY dan SHF sebagai pemilik Kios Pupuk Lengkap (PKL) UD di Kerinci Kanan.

Dari Enam Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Baru Dua Tersangka Ditahan Jaksa
Hukum

Dari Enam Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Baru Dua Tersangka Ditahan Jaksa

Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri Siak menahan dua tersangka berinsial MY dan SHF terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan pendistribusian pupuk subsidi untuk Kecamatan Kerinci Kanan sebesar Rp 5,4 miliar.“Dua tersangka ini teribat dalam kasus korupsi pendistribusian pupuk subsidi, sehingga dua tersangka ini dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intelijen, Rawatan Manik, Senin (18/8/2023).Rawatan Manik membeberkan, dalam kasus ini kedua tersangka berperan sebagai pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Riau Rakyat Tani dan Pemilik KPL UD Rangga untuk mendistribusikan pupuk subsidi dari Distributor ke para petani di Kecamatan Kerinci Kanan. Namun, para tersangka tidak melakukan kewajibannya, mereka malah melakukan manipulasi data laporan pupuk subsidi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 323 petani yang namanya yang tercantum dalam form penebusan pupuk bersubsidi, diketahui sebagian para petani tidak pernah melakukan penebusan pupuk bersubsidi,” jelasnya.Ia mengungkapan, modus penyelewengan dalam kasus tersebut, dimana distributor melakukan penunjukan pengecer pupuk subsidi atas persetujuan dari produsen. Terdapat dua PKL UD tersebut yang mengecer pupuk subsidi untuk wilayah Kecamatan Kerinci Kanan. Nilai pupuk subsidi untuk Kecamatan Kerinci Kanan yang dibayarkan pemerintah pada tahun 2021 sebesar Rp20 miliar lebih. “Dari laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau diketahui kerugian negara sebesar Rp. 5,4 miliar,” tegasnya.Sementara itu, meskipun empat orang lainnya menyandang status tersangka, hingga sampai saat ini Kejaksaan Negeri Siak belum melakukan penahanan.Empat orang tersangka itu yakni, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial SKI, Mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Masin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial AMZ, PNS Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial SPN dan Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan yang bertugas sebagai Verifikasi dan Validasi berinisial SYJ.

Jaksa Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Kerinci Kanan
Daerah

Jaksa Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Kerinci Kanan

Siak, Petah.id - Dugaan korupsi pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak masuk babak baru. Kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.Enam orang yang ditetap sebagai tersangka itu yakni, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial SKI, Mantan Kepala Sekai Pupuk, Pestisida dan Alat Masin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial AMZ dan PNS Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial SPN.Kemudian, Pemilik KPL UD Riau Rakyat Tani berinisial MY, Pemilik KPL UD Rangga berinisial SHF dan Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan yang bertugas sebagai Verifikasi dan Validasi berinisial SYJ.“Dalam dugaan korupsi penyimpangan pendistribusian pupuk subsidi ini, kita sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka, namun untuk saat ini baru dua orang tersangka kita lakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intelijen, Rawatan Manik, Senin (19/9/2023).Rawatan Manik menyebut, dua tersangka yang telah dilakukan penahanan itu yakni, Pemilik KPL UD Riau Rakyat Tani berinisial MY dan  Pemilik KPL UD Rangga berinisial SHF. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Siak.“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 18 September hingga 7 Oktober 2023 mendatang,” terangnya.Ia menjelaskan, semestinya dua orang tersangka ini bertugas melakukan pendistribusian pupuk subsidi ke para petani di Kecamatan Kerinci Kanan, malah tidak melakukan, melainkan memanipulasi data laporan penerima pupuk subsidi.“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 323 orang petani yang namanya tercantum dalam formulir penebusan pupuk subsidi, diketahui sebagian para petani tidak pernah melakukan penembusan pupuk subsidi tersebut,” ucapnya.Kemudian, lanjutnya, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau diketahui kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar.“Pada anggaran tahun 2021 pemerintah membayarkan pupuk subsidi ini sebesar Rp20 miliar lebih, dari pembayaran itu ditafsir kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar,” tegasnya.Dimana perbuatan tersangka itu, melangggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, hruf b, dan ayat (2) tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun  1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 31 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

6.579 Pengendara Ditilang, 18.510 Diberikan Teguran Selama Dua Pekan Operasi Zebra 2023 di Riau
Hukum

6.579 Pengendara Ditilang, 18.510 Diberikan Teguran Selama Dua Pekan Operasi Zebra 2023 di Riau

Siak, Petah.id - Sebanyak 6.579 pengendara ditilang dan 18.510 pengendara diberikan tindakan teguran selama dua pekan pelaksanaan operasi zebra lancang kuning 2023 di Provinsi Riau.Kabag Binops Ditlantas Polda Riau Kompol Irnanda Oktora menjelaskan, sebanyak 4.104 pemotor ditilang karena tidak menggunakan helm SNI.Pelanggaran lainnya yakni 492 pengendara mobil ditilang karena tidak menggunakan safety belt dan sebanyak 432  pelanggar melawan arus."Pelaku pelanggaran terdiri Aparatur Sipil Negara (ASN) masyarakat umum, unsur karyawan swasta, pelajar," jelas Kompol Irnanda, Senin (18/9).Sedangkan untuk angka lakalantas dirangkum mengalami penurunan dari tahun kemarin yakni 9 kasus di 2023 ini dan 11 kasus tahun kemarin."Angka kecelakaan menurun tahun ini," ujar Irnanda.Hasil itu, kata Kompol Irnanda didapatkan sejak operasi Zebra Lancang Kuning dilakukan pada tanggal 4 hingga 7 September kemarin.Karena itu, untuk menekan angka pelanggaran pihaknya dan jajaran akan terus melakukan penegakan hukum agar tercipta budaya tertib berlalulintas."Tujuan operasi ini agar mobilitas pengguna jalan lancar, aturan penindakan juga untuk meminimalisasi potensi terjadinya kecelakaan yakni operasi yang difokuskan pada pelanggaran tidak menggunakan helm dan safety belt," jelas Irnanda.Walaupun operasi zebra Lancang Kuning telah berakhir, patroli demi penegakan aturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di jalan raya akan terus diintensifkan."Kami mengimbau masyarakat Riau agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, dengan kesadaran pentingnya keselamatan bagi diri sendiri dan pengguna jalan. Selalu patuhi rambu-rambu, menggunakan safety belt, gunakan helm SNl, dan jangan gunakan knalpot tidak standar (brong)," pungkasnya

Ini Pemicu Pemuda Tualang Aniaya Temannya Hingga Berlumuran Darah
Hukum

Ini Pemicu Pemuda Tualang Aniaya Temannya Hingga Berlumuran Darah

Siak, Petah.id - Peristiwa pemukulan terhadap korban berinisial ML (27) warga Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang ini dipicu adanya perselisihan adu mulut antara korban dan pelaku berinisial TZT (23), Selasa (5/9/2023).Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim Polsek Tualang, AKP Adi Susanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian penganiayaan dengan pembacokan itu disebabkan cekcok mulut antara pelaku dan korban.Diduga pelaku tak terima (emosi-red), sehingga pelaku gelap mata dan memukul korban hingga mengalami luka dan berlumuran darah. Atas kejadian itu, kata AKP Adi Susanto, pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Tualang."Korban dan pelaku ini berteman, pemicunya karena cekcok mulut saja, hingga menyangkut harga diri sehingga pelaku reaktif berlebihan," kata AKP Adi Susanto kepada Petah.id.AKP Adi Susanto menuturkan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa sepotong papan sepanjang setengah meter serta satu buah teko plastik warna hijau yang diduga digunakan pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan sudah pihaknya amankan."Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut' tegasnya.AKP Adi Susanto menghimbau agar masyarakat dapat menjaga lisan dan perkataan serta rasa saling menghormati sesama demi tercipta suasana ketertiban."Jangan sampai gara ucapan kita menyebabkan perselisihan dan berurusan dengan hukum," ucapnya.Sebelumnya, pemuda berinisial TZT (23) warga Jalan Pertiwi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang diringkus tim Unit Reskrim Polsek Tualang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pembacokan terhadap korban berinisial ML (27), pada Jumat (1/9/2023) lalu.Pelaku ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Tualang di sebuah rumah petak di Jalan  Pertiwi Gang. Sawmill, Kampung Pinang Sebatang Timur.

Dua Pemuda Rohil Diringkus Polisi Diduga Curi Sepeda Motor
Hukum

Dua Pemuda Rohil Diringkus Polisi Diduga Curi Sepeda Motor

Rohil, Petah.id - Sat Unit Polsek Kubu ringkus dua pemuda diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) milik unit PT Perusahaan Cabang Permodalan Nasional Madani (PNM) Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.Dua pemuda itu berinisial DH (39) dan SRY (23) merupakan warga Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Kedua terduga pelaku ini diamankan petugas Sat Unit Polsek Kubu di kediamannya pada Sabtu (2/9/2023) lalu.Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pemuda diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor."Benar, saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan Sat Unit Polsek Kubu guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," Kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria, Senin (4/9/2023).Ipda Dewy Satria menjelaskan, terungkapnya dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor itu, berawal pelapor berinisial DI (21) bersama rekan kerjanya melakukan mengecek kendaraan sepeda motor Inventaris Kantor Perusahaan Cabang PNM yang terparkir di Jalan Jendral Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.Setelah melakukan pengecekan itu, kata Ipda Dewy Satria, satu unit sepeda motor merek Honda Type Revo fit berwarna hitam Bernomor Polisi BM 3655 ABC sudah raib diduga digondol maling."Atas kehilangan satu unit sepeda motor itu, DI membuat laporan di Polsek Polsek Kubu," sebutnya.Kemudian. lanjut Ipda Dewy Satria, dari laporan itu jajaran unit Reskrim Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku."Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku ini mengakui perbuatannya dan hasil sepeda motor curiannya itu mereka sembunyikan di semak kebun sawit," jelasnya.Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Diduga Edarkan Narkoba, Dua Pemuda Diringkus Polres Siak
Hukum

Diduga Edarkan Narkoba, Dua Pemuda Diringkus Polres Siak

Siak, Petah.id - R (23) dan GA (22) diringkus Satres Narkoba Polres Siak  lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Jalan Sultan Ismail, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabulaten Siak, Minggu (23/7/2023) Mereka berdua diamankan lengkap dengan barang bukti empat paket diduga narkotika jenis shabu seberat 3,05 gram dan tiga paket diduga daun ganja kering seberat 7,87 gram. Kapolres Siak AKBP Sujarwadi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. “Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ungkap AKP Sihol. Dijelaskan AKP Sihol, dari hasil penyelidikan, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan diduga pelaku pada Minggu (23/7) sekira pukul 00.30 Wib. Ditambahkannya, saat digeledah, tim menemukan paket diduga narkoba yang disimpan pelaku dalm sebuah kaleng dan daun ganja kering di dalam kantong celana. “Saat dilakukan interogasi bahwa tersangka mengakui mengakui empat paket diduga narkotika sabu dan tiga paket diduga narkotika jenis daun ganja Ke tersebut mereka peroleh dari A,” terang AKP Sihol. Tim juga mengamankan barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. AKP Sihol turut mengimbau kepada seluruh masyarakat Siak secara bersama-sama memerangi narkoba. Ia juga meminta jika warga mengetahui, melihat ataupun mendengarkan adanya transaksi narkoba untuk melaporkan kepada aparat kepolisian. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Sihol. 

Gunakan Karambit untuk Melawan Petugas saat Ditangkap, Pengguna Narkotika di Kotogasib Siak Ditembak di Bagian Kaki
Hukum

Gunakan Karambit untuk Melawan Petugas saat Ditangkap, Pengguna Narkotika di Kotogasib Siak Ditembak di Bagian Kaki

Siak, Petah.id - Polsek Koto Gasib melalui Unit Reskrim tangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kosong di Dusun Tanjung Sari, Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib Siak, Senin (10/07/2023). Kapolres Siak Ronald Sumaja melalui Kapolsek Koto Gasib Budiman, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat pesta sabu-sabu.Atas informasi tersebut, Kapolsek Budiman perintahkan tim untuk langsung bergerak dan melakukan penggerebekan. Kapolsek Koto Gasib Budiman melalui Kanit Reskrim Aipda L Pakpahan mengatakan satu dari empat pelaku berhasil diamankan di dalam rumah kosong tersebut. "Dalam penggerebekan pesta narkoba tersebut kami berhasil menangkap seorang dari empat orang pelaku yang sedang pesta sabu-sabu berinisial AS (43). Sementara, tiga pelaku lainnya melarikan diri saat penggerebekan," kata Budiman. Di lokasi penggerebekan, tim Reskrim Polsek Koto Gasib sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali.Namun, tambah Budiman, pelaku AS melakukan perlawan dengan mengeluarkan dan mengayunkan pisau karambit dan mengancam petugas di lokasi. "Jadi petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kearah kaki pelaku yang mengenai tepat di bagian paha atas sebelah kiri sementara tiga orang pelaku lainya berhasil melarikan diri," tambahnya. Saat ini, kata Budiman, pelaku sedang dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau. Sementara itu, tim dari Reskrim Polsek Koto Gasib berkoordinasi dengan Satres Narkoba Porles Siak untuk melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang melarikan diri. "Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk bisa segera meringkus bandar besar yang memasok barang haram tersebut terhadap para pelaku," kata Budiman.  Kapolsek Budiman mengimbau agar semua pihak secara bersama-sama melakukan pengawasan  dan memerangi terhadap penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Ia pun mengajak masyarakat turut aktif melaporkan ke aparat kepolisian  jika melihat dan mengetahui adanya transaksi narkotika di lingkungan masyarakat. "Kita selamatkan generasi muda ke depan. Mari bersama-sama perangi narkoba," ujar Budiman. Dalam penangkapan tersebut, Polsek Koto Gasib mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua paket sedang sabu-sabu yang dibungkus lakban berwarna merah muda, satu buah alat hisap bong sabu, dua pak paper klip bening, satu buah kaca pirex, dua buah mancis, satu buah timbangan digital, satu buah senjata tajam pisau karambit, satu buah tas, satu buah handphone android dan tiga unit sepeda motor. 

Penyelundupan 169 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Dumai Berhasil Digagalkan Polisi
Dumai

Penyelundupan 169 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Dumai Berhasil Digagalkan Polisi

Dumai, Petah.id - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengungkapkan, Ditresnarkoba dan Polres Dumai menggagalkan penyelundupan sabu seberat 169 kilogram (Kg) dan 11.712 butir pil ekstasi. Ada sembilan sebagai kurir dan satu orang bandar."Selain sabu 169 kilogram, anggota juga menyita uang tunai Rp3,3 miliar. Uang itu merupakan hasil transaksi perdagangan narkoba dari bandar inisial T," ujar Iqbal didampingi Direktur Narkoba Kombes Yos Guntur Kapolres Dumai AKBP Nurhadi, di Dumai, Senin (12/6/2023).Pantauan di lokasi, terlihat uang tunai Rp3,3 miliar dalam bungkusan plastik serta puluhan paket sabu dikemas teh China berwarna oranye. Selain itu, ada pula paket sabu dalam plastik berwarna kuning, biru dan plastik bening.Menurut Iqbal, semua barang bukti disita terkait keterlibatan peredaran narkoba. Tim juga mengamankan 10 tersangka dari 8 kasus tersebut. Termasuk mobil Avanza, motor Kawasaki Ninja, serta Yamaha N Max."Barang bukti narkoba ini pengungkapan total 8 kasus selama 3 bulan. Mulai April, Mei dan Juni dengan 10 orang tersangka," kata Iqbal.Tak sia-sia, Iqbal mengapresiasi kerja keras personel Polres Dumai dan Dit Narkoba Polda Riau. Selain itu, Iqbal juga akan menindak tegas jika ada polisi yang bermain dengan narkoba. "Anggota yang berprestasi akan kita berikan reward. Namun sebaliknya yang main-main juga akan kita tindak tegas, baik ke pelaku atau yang akan main-main," jelasnya.Iqbal menegaskan, jika para pelaku narkoba melawan dan membahayakan petugas kepolisian serta masyarakat, maka personel diminta untuk menindak tegas dan terukur atau ditembak."Kalau pelaku-pelaku narkoba ini membahayakan masyarakat dan petugas, jangan segan-segan untuk menindak tegas dan terukur," tegas Iqbal.Iqbal mengungkap kasus narkoba itu didampingi Wali Kota Dumai Faisal, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, Direktur Narkoba Kombes Yos Guntur, Kabid Humas Kombes Nandang Mukmin dan sejumlah intansi terkait di Dumai.

Tim Satgas TPPO Polda Riau beserta Jajaran berhasil Menggagalkan Penyelundupan 39 PMI Ilegal
Hukum

Tim Satgas TPPO Polda Riau beserta Jajaran berhasil Menggagalkan Penyelundupan 39 PMI Ilegal

Pekanbaru, Petah.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Riau beserta Jajaran berhasil menggagalkan penyelundupan 39 orang Pekerja Miggran Indonesia (PMI) di 2 lokasi berbeda Dumai dan Bengkalis, sejak tanggal 05 Juni 2023 hingga 11 Juni 2023.Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 9 orang tersangka dari 4 kasus TPPO. Dimana Ditreskrimum Polda Riau sebanyak 2 kasus, Polres Bengkalis sebanyak 1 kasus dan Polres Dumai sebanyak 1 kasus.Kabid Humas Polda Riau, menjelaskan, kasus pertama ditangani oleh Polda Riau, dimana Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi perihal adanya rumah yang terletak di Desa Wonosari Barat, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, dijadikan tempat penampungan 5 orang PMI, kemudian Tim Satgas TPPO Ditreskrium Polda Riau yang dipimpin oleh IPDA APRIADI melakukan pengecekan ke rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan PMI tersebut dan dari hasil pengecekan ditemukan ada 3 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia."Kemudian kasus yang kedua juga dilakukan oleh tim Satgas TPPO Polda Riau, kedua pelaku diamankan petugas saat hendak menyebrang ke Pulau Rupat dengan mengunakan Mobil MPV Nopol BK 1635 GM, di Terminal Roro Bandar Sri Junjujungan, Dumai, Jumat (09/06/2023) siang kemaren, sekitar pukul 14.53 Wib saat hendak menyelundupkan 4 PMI ke Malaysia," kata Kabid Humas didampingi Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, saat menggelar konferensi Pers di halam belakang Mapolda Riau, Selasa (13/06/2023).Kemudian, tambah Kabid, kasus yang ke 3 dilakukan oleh Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Bengkalis, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 28 orang PMI saat menginap di Wisma Resti Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (05/06/2023) lalu."Kemudian kasus yang terahir ditangani oleh Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai, dimana dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 4 orang PMI di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai tepatnya di Jalan Perjuangan, Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kebupaten Bengkalis," kata Kombes Nandang.Kabid menambahkan, modus para pelaku dalam aksinya merekrut para PMI dengan bayaran Rp.5 juta per PMI nya."Rata-rata para PMI ini membayar Rp.5 juta untuk sekali keberangkatan," kata Kabid Humas.Saat ini para tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya."Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara," tutup Kabid.

Halaman 1 dari 12